Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Category: News
Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot
Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot. E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017 Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot. Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda bisa meminta bantuan KPP untuk pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak. Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!
Mengenal Asas-Asas Pemungutan Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat berpotensi dalam membangun negara. Karena peranan pajak sangat diandalakan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Maka dari itu para Wajib Pajak sangat diharapkan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam sistematika pemungutan pajak, terdapat asas-asas yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai asas-asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak berperan penting sebagai landasan dalam memungut pajak agar pemungutan pajak tetap berada dalam jalur hukum dan tidak merugikan para Wajib Pajak. Pengertian Asas Pemungutan Pajak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Pemungutan pajak dikenakan atas penghasilan atau pendapatan seseorang atau sebagian keuntungan yang diperoleh suatu badan, bersasarkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas. Perlunya ketentuan-ketentuan ini adalah agar negara dapat memungut pajak warga negaranya atau pada orang pribadi atau badan lain yang bukan warga negara dengan keterkaitan dengan negara tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dijadikan sebagai dasar-dasar negara. Asas Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui Secara umum terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman hampir di seluruh dunia yakni asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan Asas Domisili Asas domisili atau asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Ketentuan dalam asas ini adalah negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di negara tersebut baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas Sumber Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan sumber tempat penghasilan. Dalam arti lain setiap orang yang memperoleh penghasilan di suatu negara, akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya di negara tersebut. Asas Kebangsaan Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak berdasarkan pada kebangsaan suatu negara. Negara akan memungut pajak dari para Wajib Pajak. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pemahaman mengenai asas pemungutan pajak merupakan suatu hal yang penting agar pemungutan pajak tiak memberatkan atau merugikan pihak yang dikenakan pajak. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak serta membantu para wajib pajak mengerti tentang hukum dan asas perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun belum mengerti betul tentang perpajakan, anda bisa hubungi kami untuk konsultasi. Indopajak siap menangani urusan perpajakan anda.
Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha
Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan. Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan. Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut. “Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta. Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah. “Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya. Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. “Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu. Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD. Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!
Wajib Pajak bisa Menghitung Sendiri Pajak yang Terhutang?
Sebagaimana telah kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu segala tindakan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dan berdasarkan hukum yang berlaku. Membayar pajak terhutang adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Lalu bagaimana bila kita memiliki pajak yang masih terhutang? Apakah kita bisa menghitung sendiri pajak tersebut? Apakah kita harus membayarnya? Tentu saja. Apalagi mengingat pajak adalah salah satu sumber terbesar pemasukan dalam rangka membangun negara. Di Indonesia permasalahan mengenai kepatuhan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajibannya adalah masalah yang sangat penting. Karena apabila tidak dipatuhi maka pendapatan negara akan berkurang drastis dan menghambat pembangungan negara. Setiap tahunnya target pemungutan pajak semakin tinggi karena besarnya pajak berjalan seiring dengan laju pertimbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik. Oleh sebab itu para Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan kewajibannya. Perbedaan Sistem Pemungutan Pajak Terhutang Di Indonesia terdapat sistem pemungutan pajak yang berlaku yang diberdakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu: Offiicial Assesment System Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Self Assessment System Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturah Undang-Undang yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya. Contohnya adalah PPN dan PPh. 3. With Holding System adalah sistem pemungutan pajak dimana pajak yang terhutang dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga bukan fiskus atau wajib pajak yang bersangkutan, melainkan pemberi kerja, bendaharawan, atau pemerintah yang ditunjuk. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Kesadaran Membayar Pajak Terhutang Penting Ketaatan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak merupakan hal yang penting. Hal yang menyebabkan kurangnya kemauan membayar pajak adalah karena hasil pemungutan pajak tidak dinikmati secara langsung oleh para wajib pajak. Padahal fasilitas-fasilitas umum seperti jalan, pusat kesehatan masyarakat dan sekolah adalah bentuk real dari hasil pajak yang dipungut dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat luas mengenai alokasi dari hasil pajak. Minimnya pengetahuan mengenai pajak tidak hanya ada pada masyarakat menengah, tetapi para pekerja professional juga banyak yang tidak taat membayar pajak. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti kesadaran dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang pajak, dan presepsi terhadap sistem perpajakan. Jasa Perpajakan dan Akutansi di Indopajak Indopajak memahami bahwa faktor-faktor diatas terutama faktor minimnya pengetahuan dan pemahaman pajak serta kualitas pelayanan memiliki pengaruh signifikan terhadap ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh sebab itu Indopajak menawarkan jasa perpajakan dan jasa akuntansi. Layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh Indopajak akan membantu anda dalam melaksanakan kewajiban anda sebagai wajib pajak sehingga anda terhindar dari sanksi pajak. Hubungi dan diskusikan dengan kami seputar perpajakan.
Pembagian Pajak Berdasarkan Golongan
Sebagian dari kita tentunya sudah paham Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan pemungutan pajak. Hal itu dikarenakan ampir setiap negara di dunia menerapkan kewajiban membayar pajak. Nilai pungutan pajak tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Karena itu pemerintah harus menentukan pembagian pajak berdasarkan golongan yang telah ditentukan. Walaupun bagi sebagian masyarakat pajak dianggap beban karena akan mengurangi pendapatannya, tak sedikit dari mereka yang memahami bahwa pajak memiliki peran dalam pembangunan dan anggaran pemerintah. Hal itu terbukti lantaran 2/3 dari penerimaan negara merupakan pemasukan yang berasal dari pungutan pajak. Hal ini menjadikan pajak merupakan pemasukan terbesar negara sampai dengan tahun 2010-an. Tiap tahunnya penerimaan pajak diharapkan meningkat karena tiap tahunnya jumlah para wajib pajak semakin bertambah. Hal ini bisa diwujudkan namun masih banyak potensi-potensi wajib pajak yang belum terdaftar resmi sebagai wajib pajak. Oleh sebab itu, tiap tahunnya pemerintah mengupayakan untuk menyadarkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Jenis Pajak Menurut Golongan Dalam dunia pajak, ada beberapa jenis pajak yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu pajak menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pengelompokan pajak berdasarkan golongannya. Pajak berdasarkan golongannya dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Pajak langsung dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak secara berkala. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan atau dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung dipungut tanpa berdasarkan surat ketetapan pajak dan tidak dipungut secara berkala. Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itulah tadi penjelasan pembagian pajak berdasarkan golongannnya. Sebagai wajib pajak yang baik, anda perlu mengenal kewajiban anda dalam membayar pajak. Kenali jenis pajak diatas agar karena pajak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membayar pajak, anda menjadi warga negara yang ikut berkontribusi menjadikan negara ini menjadi lebih baik. Apabila anda ingin mengetahui seputar dunia pajak dan mengenali ketentuan-ketentuan dalam pajak, anda bisa berbicara dengan konsultan Indopajak. Anda tidak hanya mengetahui ketentuan-ketentuan dalam perpajakan, tetapi pajak anda juga akan diurus. Oleh karena itu, serahkan urusan perpajakan anda pada kami. Hubungi kami dan biar kami urus pajak anda.
Perusahaan Asing kini Kian Sulit Hindari Pajak
Masih sedikit perusahaan asing yang taat pajak. Hal tersebut membuat pemerintah menerbitkan baru yang membuat merekakian sulit untuk menghindari pajak. Lewat dibukanya lebar-lebar pintu masuk perusahaan asing ke Indonesia. Tentu pemerintah berharap adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru dan meningkatnya penerimaan negara lewat pajak. Pada 1 April 2019 yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PM/03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pada intinya peraturan ini mengatur perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri untuk tetap membayar pajak dengan mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai BUT. Walaupun sebenarnya hal tersebut telah diatur pada pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, tentu saja peraturan ini memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. Syarat Mendaftarkan BUT Perusahaan Asing di Indonesia Pemerintah melalui peraturan tersebut menetapkan 3 syarat bagi badan asing untuk mendaftarkan diri sebagai BUT di Indonesia. Diantaranya adalah memiliki tempat usaha permanen yang yang digunakan utnuk menjalankan usahanya tersebut. Setelah itu perusahaan asing yang telah terdaftar sebagai BUT juga wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha di dalam negeri. Setelah memiliki NPWP, perusahaan atau orang pribadi asing yang menjalankan usaha di dalam negeri tersebbut juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan melaporkan Pajak sebagaimana peraturan yang berlaku pada Subjek Pajak dalam Negeri. Potensi penerimaan Negara Meningkat Dengan adanya peraturan tersebut, tentu saja pemerintah mengharapkan adanya pentingkatan jumlah pendapatan yang bersumber dari pajak . Apalagi kita telah mengetahui bahwa perusaahan asing dalam bentuk OTT (Over The Top) seperti Google, Facebook, ataupun Netflix sampai sekarang urung membayar pajak di dalam negeri. Walaupun begitu, beberapa pengamat juga berpendapat bahwa peraturan ini belum akan berdampak besar terhadap angka penerimaan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran praktek peraturan tersebut yang belum sesuai di lapangan. Dapatkan berbagai informasi terbaru tentang perpajakan di Indopajak. Apabila kesulitan dalam hal pengurusan pajak, tidak ada salahnya apabila Anda menghubungi kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini. Jangan sampai masalah pajak membuat Anda kesulitan!
Tata Cara Pemungutan Pajak berdasarkan Stelsel Pajak
Sebagai warga negara yang baik, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Beberapa cara tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Artikel ini akan berfokus pada Stelsel Pajak. Pengertian Stelsel Pajak Stelsel pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel yakni Stelsel nyata (rill), Stelsel anggapan (fiktif), dan Stelsel campuran. Stelsel Nyata (Rill) Stelsel nyata (rill) merupakan pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya (penghasilan nyata untuk PPh). Oleh sebab itu pemungutan baru dilakukan pada akhir tahun, dengan begitu penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihanya adalah perhitungannya yang didasarkan pada penghasilan sesungguhnya dan hasilnya akan lebih akurat dan real. Sedangkan kekurangannya adalah karena baru dilakukan pada akhir tahun, maka agak sulit karena pajak akan dibutuhkan untuk pembiayaan atau pengeluaran sepanjang tahun sehingga: Wajib pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun semenara pada waktu tersebut belum tersedia jumlah kas yang memadai Semua Wajib Pajak akan membayar pada akhir tahun sehingga jumlah uang yang beredar akan terpengaruh Stelsel Fiktif (Fictive) Jenis ini merupakan pengenaan pajak didasarkan oleh Undang-Undang. Sebagai contoh penghasilan tahun pajak tahun ini berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu. Kelebihannya adalah pajak yang dibayarkan berjalan selama setahun tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya karena mengikuti tahun yang sebelumnya sehingga tidak akurat. Stelsel Campuran Pada dasarnya merupakan kombinasi dari dua stelsel yang ada yaitu stelsel rill dan stelsel fiktif. Cara kerjanya adalah pada awal tahun bersarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif, lalu pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel rill. Dari penjelasan sekilas diatas, dapat dikatakan bahwa banyak ketentuan-ketentuan dalam dunia perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, agar para wajib pajak dapat mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan. Anda sebagai wajib pajak apakah sudah mengetahui ketentuan pajak yang harus anda laksanakan? Atau anda masih bingung? Indopajak akan membantu anda dalam dunia perpajakan. Anda bisa konsultasi dengan konsultan pajak yang terbaik dalam bidangnya. Semuanya bisa anda dapatkan hingga mengurus pajak anda. Di Indopajak, kami akan urus pajakmu. Hubungi kami untuk info selengkapnya.
Pemerintah Gratiskan PPN Jasa Ekspor
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menggratiskan PPN bagi perusahaan jasa ekspor yang berbasis ekspor. Hal tersebut dilakukan menteri keuangan untuk mendorong perkembangan industri jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk ke depannya memperbaiki neraca perdagangan. Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Persyaratan untuk Memperoleh PPN 0% Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Namun begitu, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa ekspor yang menerima fasilitas PPN nol persen tersebut. Yang pertama adalah penjualan tersebut harus berdasarkan perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor berikut nilai penyerahan jasa. Selain itu, harus terdapat pula pembayaran disertai bukti pembbayaran yang sah dari. penerima ekspoor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor Apabila kedua persyaratan formal ini urung dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka pemerintah akan menganggap pengerjaan jasa tersebut terjadi di dalam wilayah Indonesia. Dengan begitu, maka pemerintah akan tetap memungut pajak sebesar 10% bagi pengerjaan jasa tersebut. Jenis Jasa Ekspor yang menerima Insentif Beberapa jenis jasa ekspor yang digratiskan oleh pemerintah yaitu, jasa maklkon, jasa perbaikan dan perawatan jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultansi konstruksi. jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa penyewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jasa konsultansi, jasa konsultansi bisnis dan manajemen jasa konsultansi hukum jasa konsultansi desain arsitektur dan interior jasa konsultansi sumber daya manusia. Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran jasa akuntansi atau pembukuan jasa audit laporan keuangan, jasa perpajakan. jasa perdagangan jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data. Promo Konsultasi Pajak di Indopajak Itulah tadi beberapa bidang usaha jasa yang mendapatkan insentif pajak 0% dari pemerintah. Tentunya peraturan ini dapat mendorong peningkatan transaksi dalam bidang usaha tersebut. Bila Anda ingin berkonsultasi soal pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan klik logo di samping ini. Apalagi Indopajak sedang mengadakan promo konsultasi untuk pelaporan SPT pajak badan usaha yang batasnya ada di akhir pekan ini. Biar kami yang urus pajakmu!
Simpang Siur, Pemerintah Batalkan Peraturan E-Commerce
Sempat menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas, pemerintah melalui kementerian keuangan akhirnya menarik peraturan tentang pajak E-Commerce. Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyusul simpang siurnya informasi yang ada di lapanggan terkait hal tersebut. Namun begitu, tak menutup kemungkinan bahwa setelah pemilu 2019 ke depannya akan ada peraturan yang mengatur pajak e-commerce. Seperti telah diketahui sebelumnya, pada awal tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan PMK-210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-Commerce. Pada peraturan ini, pedagang dan perusahaan e-Commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu E-Commerce juga memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBm). Dan mengharuskan para penjual di lapak-lapak E-Commerce memiliki NPWP. Namun, melihat reaksi masyarakat dan masukan dari para pengusaha E-commerce, menteri keuangan mewakili pemerintah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Yang berarti para pelapak e-commerce kembali ke peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya. “Banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru, Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace,” terang Sri Mulyani. “Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya. Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya.” Lanjutnya ketika mengunjungi Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019). Sebenarnya peraturan terebut seharusnya mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 ini, namun begitu hal tersebut turun dilakukan lantaran alasan yang telah dikemukakan di atas. Dengan begini, tidak ada perubahan dalam peraturan pajak pada para pelaku e-commerce. Bila Anda memiliki usaha atau perusahaan yang masih bermasalah dengan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak. Hanya dengan mengklik logo whatsapp di bawah ini, Anda dapat berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang Anda alami.