Masih sedikit perusahaan asing yang taat pajak. Hal tersebut membuat pemerintah menerbitkan baru yang membuat merekakian sulit untuk menghindari pajak. Lewat dibukanya lebar-lebar pintu masuk perusahaan asing ke Indonesia. Tentu pemerintah berharap adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru dan meningkatnya penerimaan negara lewat pajak. Pada 1 April 2019 yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PM/03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pada intinya peraturan ini mengatur perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri untuk tetap membayar pajak dengan mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai BUT. Walaupun sebenarnya hal tersebut telah diatur pada pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, tentu saja peraturan ini memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. Syarat Mendaftarkan BUT Perusahaan Asing di Indonesia Pemerintah melalui peraturan tersebut menetapkan 3 syarat bagi badan asing untuk mendaftarkan diri sebagai BUT di Indonesia. Diantaranya adalah memiliki tempat usaha permanen yang yang digunakan utnuk menjalankan usahanya tersebut. Setelah itu perusahaan asing yang telah terdaftar sebagai BUT juga wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha di dalam negeri. Setelah memiliki NPWP, perusahaan atau orang pribadi asing yang menjalankan usaha di dalam negeri tersebbut juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan melaporkan Pajak sebagaimana peraturan yang berlaku pada Subjek Pajak dalam Negeri. Potensi penerimaan Negara Meningkat Dengan adanya peraturan tersebut, tentu saja pemerintah mengharapkan adanya pentingkatan jumlah pendapatan yang bersumber dari pajak . Apalagi kita telah mengetahui bahwa perusaahan asing dalam bentuk OTT (Over The Top) seperti Google, Facebook, ataupun Netflix sampai sekarang urung membayar pajak di dalam negeri. Walaupun begitu, beberapa pengamat juga berpendapat bahwa peraturan ini belum akan berdampak besar terhadap angka penerimaan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran praktek peraturan tersebut yang belum sesuai di lapangan. Dapatkan berbagai informasi terbaru tentang perpajakan di Indopajak. Apabila kesulitan dalam hal pengurusan pajak, tidak ada salahnya apabila Anda menghubungi kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini. Jangan sampai masalah pajak membuat Anda kesulitan!
Category: News
Tata Cara Pemungutan Pajak berdasarkan Stelsel Pajak
Sebagai warga negara yang baik, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Beberapa cara tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Artikel ini akan berfokus pada Stelsel Pajak. Pengertian Stelsel Pajak Stelsel pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel yakni Stelsel nyata (rill), Stelsel anggapan (fiktif), dan Stelsel campuran. Stelsel Nyata (Rill) Stelsel nyata (rill) merupakan pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya (penghasilan nyata untuk PPh). Oleh sebab itu pemungutan baru dilakukan pada akhir tahun, dengan begitu penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihanya adalah perhitungannya yang didasarkan pada penghasilan sesungguhnya dan hasilnya akan lebih akurat dan real. Sedangkan kekurangannya adalah karena baru dilakukan pada akhir tahun, maka agak sulit karena pajak akan dibutuhkan untuk pembiayaan atau pengeluaran sepanjang tahun sehingga: Wajib pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun semenara pada waktu tersebut belum tersedia jumlah kas yang memadai Semua Wajib Pajak akan membayar pada akhir tahun sehingga jumlah uang yang beredar akan terpengaruh Stelsel Fiktif (Fictive) Jenis ini merupakan pengenaan pajak didasarkan oleh Undang-Undang. Sebagai contoh penghasilan tahun pajak tahun ini berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu. Kelebihannya adalah pajak yang dibayarkan berjalan selama setahun tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya karena mengikuti tahun yang sebelumnya sehingga tidak akurat. Stelsel Campuran Pada dasarnya merupakan kombinasi dari dua stelsel yang ada yaitu stelsel rill dan stelsel fiktif. Cara kerjanya adalah pada awal tahun bersarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif, lalu pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel rill. Dari penjelasan sekilas diatas, dapat dikatakan bahwa banyak ketentuan-ketentuan dalam dunia perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, agar para wajib pajak dapat mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan. Anda sebagai wajib pajak apakah sudah mengetahui ketentuan pajak yang harus anda laksanakan? Atau anda masih bingung? Indopajak akan membantu anda dalam dunia perpajakan. Anda bisa konsultasi dengan konsultan pajak yang terbaik dalam bidangnya. Semuanya bisa anda dapatkan hingga mengurus pajak anda. Di Indopajak, kami akan urus pajakmu. Hubungi kami untuk info selengkapnya.
Pemerintah Gratiskan PPN Jasa Ekspor
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menggratiskan PPN bagi perusahaan jasa ekspor yang berbasis ekspor. Hal tersebut dilakukan menteri keuangan untuk mendorong perkembangan industri jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk ke depannya memperbaiki neraca perdagangan. Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Persyaratan untuk Memperoleh PPN 0% Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Namun begitu, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa ekspor yang menerima fasilitas PPN nol persen tersebut. Yang pertama adalah penjualan tersebut harus berdasarkan perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor berikut nilai penyerahan jasa. Selain itu, harus terdapat pula pembayaran disertai bukti pembbayaran yang sah dari. penerima ekspoor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor Apabila kedua persyaratan formal ini urung dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka pemerintah akan menganggap pengerjaan jasa tersebut terjadi di dalam wilayah Indonesia. Dengan begitu, maka pemerintah akan tetap memungut pajak sebesar 10% bagi pengerjaan jasa tersebut. Jenis Jasa Ekspor yang menerima Insentif Beberapa jenis jasa ekspor yang digratiskan oleh pemerintah yaitu, jasa maklkon, jasa perbaikan dan perawatan jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultansi konstruksi. jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa penyewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jasa konsultansi, jasa konsultansi bisnis dan manajemen jasa konsultansi hukum jasa konsultansi desain arsitektur dan interior jasa konsultansi sumber daya manusia. Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran jasa akuntansi atau pembukuan jasa audit laporan keuangan, jasa perpajakan. jasa perdagangan jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data. Promo Konsultasi Pajak di Indopajak Itulah tadi beberapa bidang usaha jasa yang mendapatkan insentif pajak 0% dari pemerintah. Tentunya peraturan ini dapat mendorong peningkatan transaksi dalam bidang usaha tersebut. Bila Anda ingin berkonsultasi soal pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan klik logo di samping ini. Apalagi Indopajak sedang mengadakan promo konsultasi untuk pelaporan SPT pajak badan usaha yang batasnya ada di akhir pekan ini. Biar kami yang urus pajakmu!
Simpang Siur, Pemerintah Batalkan Peraturan E-Commerce
Sempat menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas, pemerintah melalui kementerian keuangan akhirnya menarik peraturan tentang pajak E-Commerce. Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyusul simpang siurnya informasi yang ada di lapanggan terkait hal tersebut. Namun begitu, tak menutup kemungkinan bahwa setelah pemilu 2019 ke depannya akan ada peraturan yang mengatur pajak e-commerce. Seperti telah diketahui sebelumnya, pada awal tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan PMK-210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-Commerce. Pada peraturan ini, pedagang dan perusahaan e-Commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu E-Commerce juga memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBm). Dan mengharuskan para penjual di lapak-lapak E-Commerce memiliki NPWP. Namun, melihat reaksi masyarakat dan masukan dari para pengusaha E-commerce, menteri keuangan mewakili pemerintah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Yang berarti para pelapak e-commerce kembali ke peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya. “Banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru, Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace,” terang Sri Mulyani. “Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya. Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya.” Lanjutnya ketika mengunjungi Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019). Sebenarnya peraturan terebut seharusnya mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 ini, namun begitu hal tersebut turun dilakukan lantaran alasan yang telah dikemukakan di atas. Dengan begini, tidak ada perubahan dalam peraturan pajak pada para pelaku e-commerce. Bila Anda memiliki usaha atau perusahaan yang masih bermasalah dengan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak. Hanya dengan mengklik logo whatsapp di bawah ini, Anda dapat berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang Anda alami.
Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan
Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan Kebijakan pemerintah tentu sangat berpengaruh kepada iklim investasi di sebuah negara. Salah satunya adalah kebijakan soal pajak. Karena itulah, calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo sudah berniat untuk menurunkan tarif pajak untuk perusahaan atau PPh Badan. Peraturan tersebut menurutnya sudah masuk tahap pembahasan, namun sayangnya peraturan diinginkan tersebut kabarnya tidak kunjung selesai. Jokowi Sudah Bahas Penurunan Tarif Pajak Kabar tersebut diungkapkan sendiri oleh Jokowi saat Kamis malam tadi, datang di acara dukungan 10.000 pengusaha yang bertempat di Istora Senayan, Jakarta. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya di kementrian keuangan untuk menghitung kemungkinan penurunan tarif pajak untuk para pengusaha tersebut. Sayangnya, sampai sekarang belum ada kepastian angka dari kementrian keuangan, khususnya Ditjen Pajak. “Saya sudah beberapa kali bertemu dengan para pengusaha di Apindo, KADIN, HIPMI, dan organisasi pengusaha lainnya. Kita ingin betul daya saing produk kita meningkat, baik dalam negeri ataupun Ekspor. Pajak tidak harus memberatkan pengusaha, tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi di sini,” terangnya di acara yang juga dihadiri berbagai pengusaha besar ini. Dengan latar belakang yang juga pengusaha, Jokowi meminta para pengusaha untuk bersabar menunggu perumusan peraturan tersebut. Lantaran ada proses yang harus dilalui untuk mewujudkan peraturan tersebut. “Jangan hanya mengejar pembayar pajak yang dulu-dulu saja. Saya mendengarkan keluhan dari berbagai daerah, dan saya memahami hal tersebut. Tapi negara seperti sebuah kapal besar. Tak mungkin dikerjakan pada saat yang sama dan diputuskan pada saat yang sama. Harus melalui proses dan tahapan besar.”tutupnya. Tarif PPH Badan Saat ini Untuk yang belum mengetahui, PPh Badan adalah peraturan yang mewajibkan tiap badan atau perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak bagi perusahaan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar setahun, adalah 1% dari penghasilan kotor tersebut. Sementara penghasilan kotor lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, (0,25 – (0,6 Miliar/Penghasilan Kotor)) x Penghasilan Kena Pajak. Dan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp50 Miliar, tarifnya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Batas waktu Pelaporan SPT tahunan bagi PPh Badan sendiri akan jatuh di tanggal 30 April yang akan datang. Jangan sampai Anda telat melapor lantaran denda yang cukup besar menanti Anda. Ingin mengurus PPh Badan tapi tidak mau ribet? Hubungi saja kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini! Biar kami saja yang urus pajak perusahaan Anda, dan fokus ke peningkatan profit perusahaan Anda!
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melaporkan pajak, yaitu secara online atau via e-filling. JK juga mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan pajak secara online ataupun offline di waktu yang tersisa ini. Apalagi, Kantor pajak kabarnya tidak akan membuka pelayanan di kantor pajak pada 31 Maret 2019 yang akan datang. Fitur E-Filling Sangat Membantu Wajib Pajak Seperti diketahui, Wakil presiden yang lebih dikenal dengan pak JK ini baru saja mencoba sistem pelaporan SPT tahunan secara online yang dikenal dengan E-filing. Menurutnya, fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mereka agar tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. “Sekarang lebih praktis, bisa di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, kantor. Di waktu yang tersisa ini, masyarakat seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tidak terkena denda. Saya mengharapkan masyarakat segera melapor.” Target rasio pajak Indonesia 11 Persen Lebih jauh, wapres mengatakan bahwa dengan tepat waktu membayar pajak, percepatan pembangunan untuk masyarakat akan terwujud. Dan hal tersebut dapat dilihat dari rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen. “Isi SPT tentu harus betul-betul dan jujur, karena tanpa adanya pajak negara akan terhambat. Apalagi kita memiliki target tax ratio sebesar 15 persen. Yang penting jangan ditunda karena banyak yang mengisi sekaligus bersamaan. Semoga ke depannya akan lebih cepat lagi.” Memang ketika JK melakukan percobaan tersebut, beberapa kali masalah koneksi terjadi. Dan tentunya hal ini banyak di rasakan para wajib pajak yang mencoba fitur pengisian SPT secara online. Ditjen Pajak Mengingatkan Batas Pelaporan SPT Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian SPT secara offline di kantor pelayanan pajak pada 31 Maret 2019. Kantor pajak hanya melayani hingga tanggal 30 Maret 2019. Dan setelah tanggal tersebut, Ditjen Pajak mengharuskan Wajib Pajak menggunakan fasilitas e-filling secara online. “Hari Minggu kantor pajak tidak buka. Namun begitu, WP tetap bisa melaporkan via e-filling. Karena Laporan SPT bisa dari mana saja. Target kami 18 juta Wajib pajak yang lapor pada tahun sebelumnya bisa meningkat, termasuk diantaranya 2,5 juta WP badan” Terang Hestu Yoga Humas DJP kemenkeu. Pihak DJP menghimbau untuk mengisi laporan SPT sebelum tanggal 20 Maret 2019 lantaran setelah tanggal tersebut diperkirakan pelaporan SPT akan sangat padat. Sementara pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan sendiri masih memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April yang akan datang atau 1 bulan setelah batas pelaporan SPT perorangan. Bingung dalam pengurusan masalah perpajakan perusahaan? Atau ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang berbagai info perpajakan terbaru? Percayakan saja dengan indopajak.id! Solusi efisien yang dapat memberikan jalan keluar bagi masalah perpajakan Anda!
Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak!
Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak! Hai kawan pajak, seperti kita tahu pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Berbagai macam fasilitas yang ada di sekitar, tanpa kita sadari berasal dari pajak dipungut dari kita. Nah, setiap tahunnya di bulan Maret, kita diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan lho! Jangan sampai telat ya! Sistem Self Assesment Memudahkan Wajib Pajak Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assesment System. Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang bagi para Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Karena para Wajib Pajak sendirilah yang bertanggungjawab atas pajaknya, maka dibutuhkan peranan aktif masyarakat agar tetap terus memenuhi kewajibannya. Sayangnya, di Indonesia sekarang kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak merupakan suatu mindset yang sensitif. Padahal, kewajiban membayar pajak adalah hal yang sangatlah penting dalam membangun negara ini. Fasilitas Umum Dibangun dari Pajak Kita bisa rewind kembali dan juga menghitung berapa banyak fasilitas umum yang anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda. Fasilitas tersebut bisa berupa Rumah Sakit Umum/Puskesmas, jalan yang mulus, jembatan, sekolah, bandara, fasilitas pertahanan negara dan masih banyak lagi. Fasilitas-fasilitas umum di atas adalah bentuk kontribusi nyata dari hasil pemungutan pajak yang dikenakan di negara ini. Selain itu, masih banyak lagi fasilitas umum yang harus dibenahi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu para Wajib Pajak diharapkan patuh untuk menjalankan kewajibannya. Dengan adanya kepatuhan tersebut akan mewujudkan keberhasilan penerimaan pajak. Yuk Lapor SPT Sekarang Juga! Gampang kok! Para Wajib Pajak yang patuh pastinya akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tepat waktu. Lapor SPT PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara Manual (datang langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir) dan elektornik (e-SPT). Batas penyampaian SPT dalam Pasal 3 ayat 3 UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah: Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lam 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Para Wajib Pajak dapat mengambil formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Selain itu bagi wajib pajak yang tidak memiliki banyak waktu luang, bisa lapor SPT secara online dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id . Jangan lupa juga untuk mengurus E-FIN sebagai salah satu syarat agar bisa melapor pajak secara online. Untuk mengurus E-FIN, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pajak terdekat, namun apabila sudah pernah mengurus, cukup hubungi kring pajak di 1-500-200. Mengurus pajak memang merupakan suatu keharusan anda sebagai warga negara yang baik. Untuk mengurusnya juga pastinya akan menyita waktu anda apalagi jika anda memiliki pekerjaan dengan jadwal yang padat. Namun alangkah baiknya apabila Anda Lapor SPT dengan tepat waktu, apalagi ada denda yang berlaku apabila Anda telat melaporkan SPT tersebut. Bingung Urus Pajak Perusahaan? Indopajak Solusinya! Apabila Anda memiliki perusahaan yang masih kesulitan dalam pengurusan Pajak, apalagi pelaporan PPh badan yang sebentar lagi akan berakhir, siIndopajak siap untuk menawarkan solusi praktis dalam mengurus pajak anda. Di Indopajak, anda akan mendapatkan solusi yang efisien, aman dan terpercaya serta informasi akurat mengenai perpajakan anda.
Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak
Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim? Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang. Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah. Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT. Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan. Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan. Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan), Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya. Sanksi Pidana Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan. Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id. Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.
25% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Halo Wajib Pajak, sekarang sudah memasuki pertengahan Maret lho! Yang berarti tinggal 2 minggu lagi menjelang batas akhir masa pelaporan SPT Berakhir! Tapi kabarnya baru seperempat atau 25% saja wajib pajak yang melaporkan SPT mereka baik melalui E-Filling ataupun datang ke kantor pajak. Jumlah pelapor Pajak Baru 25% Dari Tahun Lalu Merujuk dari data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Sudah ada 4,7 Juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sampai pertengahan Maret ini. Tetapi, jumlah tersebut ternyata hanyalah 25% dari jumlah WP yang melaporkan pajaknya pada tahun 2018 yang lalu. Yaitu 18,3 Juta Wajib Pajak. Mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT kini mendominasi dengan jumlah 4,41 juta WP, Sementara WP yang masih menggunakan laporan secara manual hanya 334.520 WP. Data yang dihimpun dari Ditjen Pajak sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT angkanya baru mencapai 162.114 WP, hanya sekitar 11% dari jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pada tahun sebelummnya. Pengertian dan Fungsi SPT Menurut Undang-Undang SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Fungsi lain SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Surat Cinta dari Ditjen Pajak Menjelang akhir bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak, memang terjadi tren peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah perpajakan. Belum lagi, Ditjen Pajak secara gencar melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Darimulai aktivasi kuis Instagram, sampai Email Blast bertajuk Surat Cinta sudah dilakukan beberapa hari belakangan. kat. Inti dari berbagai aktivasi dan Surat Cinta tersebut bisa dilihat dari hashtag yang diangkat, yaitu #LebihAwalLebihNyaman. Yang Bertujuan untuk mengingatkan WP Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka lebih awal. Tidak mendekati akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya yang membuat down server E-Filling ataupun mengantri panjang di kantor pajak. DJP menyarankan agar tidak mengirimkan SPT melewati tangga 16 Maret 2019. Nah kalau kamu kapan nih lapor SPT? Atau kamu termasuk dari 25% yang sudah membayar seperti di atas? Menjadi Warga Negara yang baik, tentu saja itu artinya kita harus taat pajak. Jangan Lupa juga untuk membayar WP Badan Anda apabila memiliki perusahaan ya! Bila masih bingung atau tidak ingin ribet dalam prosesnya, serahkan saja ke kami dengan klik logo whatssapp di bawah ini atau email saja ke info@Indopajak.ID!
Apa Sih Fungsi SPT Tahunan?
Apa Fungsi SPT Tahunan? Setiap tahunnya kita selalu diminta untuk melaporkan SPT tahunan ke ditjen pajak. Dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita akan melaporkannnya dengan rutin. Namun apakah sebenarnya kita mengetahui, fungsi dari SPT tahunan itu sendiri? Simak saja penjelasannya di bawah ini. Mengenal Fungsi SPT Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Pendapatan dihitung dalam 1 Masa Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. SPT dibagi berdasarkan peruntukannya yaitu bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong atau Pemungut Pajak. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak untuk PPh Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak. 3. Harta dan kewajiban. 4. Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,. Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Fungsi SPT bagi pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Mengingat pentingnya untuk melaporkan SPT, Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah anda untuk melapor SPT Tahunan, yang dikenal dengan nama EFIN. Bagi anda yang baru ingin memulai melaporkan SPT, anda bisa cek caranya disini. Namun jika anda lebih memilih untuk menyewa jasa, atau mungkin anda sibuk dan tidak sempat mengurus perpajakan anda, anda bisa hubungi kami disini. Selain anda bisa berkonsultasi, pajak anda akan kami urus.