INDOPAJAK.ID, Jakarta – Beberapa negara di dunia juga memiliki beberapa sanksi pelanggaran pajak unik. Berikut sanksi pajak unik yang tersebar di dunia. Bagaimana sanksi atau dendanya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Setiap negara tidak hanya memiliki sistem pajak yang berbeda, tetapi juga menerapkan sanksi atau denda yang unik untuk memastikan kepatuhan. Dalam beberapa kasus, sanksi tersebut bahkan terdengar tidak biasa, namun tetap memiliki tujuan yang jelas, seperti meningkatkan kesehatan masyarakat, transparansi, hingga kepatuhan pajak. Berikut lima contoh sanksi atau denda pajak unik dari berbagai negara di dunia. Sanksi Pajak Lingkar Pinggang di Jepang Jepang menerapkan kebijakan unik yang dikenal sebagai “Metabo Law”. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengukur lingkar pinggang karyawan berusia 40–75 tahun setiap tahun. Jika ukuran melebihi batas tertentu (sekitar 85 cm untuk pria dan 90 cm untuk wanita), perusahaan dapat dikenakan sanksi atau denda. Kebijakan ini bertujuan menekan angka obesitas dan biaya kesehatan nasional. Dengan kata lain, pemerintah menggunakan mekanisme mirip pajak dan sanksi untuk mendorong perilaku hidup sehat. Sanksi Pajak Penghasilan Ilegal di Amerika Serikat Di Amerika Serikat, sistem perpajakan mengharuskan wajib pajak melaporkan seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari aktivitas ilegal. Jika seseorang tidak melaporkan penghasilan tersebut, maka ia dapat dikenakan sanksi pajak tambahan, bahkan pidana. Regulasi ini menunjukkan bahwa otoritas pajak fokus pada aspek penerimaan negara, terlepas dari sumber penghasilan. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berujung pada denda besar dan hukuman penjara. Sanksi Pajak Metana Ternak di Denmark Denmark memperkenalkan kebijakan pajak terhadap emisi metana dari ternak, khususnya sapi. Jika peternak tidak memenuhi standar atau tidak melaporkan emisi dengan benar, mereka dapat dikenakan sanksi finansial. Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor pertanian. Dengan demikian, sanksi pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat fiskal, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan lingkungan. Sanksi Pajak Penolakan Nama oleh Otoritas Pajak di Swedia Swedia memiliki aturan unik di mana nama bayi harus disetujui oleh otoritas pajak. Jika orang tua memberikan nama yang dianggap tidak pantas atau melanggar aturan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan diminta mengganti nama tersebut. Regulasi ini memang tidak langsung berupa denda pajak tradisional, tetapi tetap berada dalam kewenangan otoritas pajak. Tujuannya adalah melindungi anak dari nama yang berpotensi merugikan di masa depan. Sanksi Pajak Jendela di Inggris Pada masa lalu, Inggris menerapkan pajak berdasarkan jumlah jendela rumah. Jika pemilik rumah tidak melaporkan jumlah jendela dengan benar atau mencoba menghindari pajak, mereka dapat dikenakan sanksi tambahan. Akibat tekanan pajak ini, banyak orang menutup jendela rumah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pajak dapat memengaruhi perilaku masyarakat secara langsung, meskipun tidak selalu menghasilkan dampak positif. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Berbagai contoh di atas menunjukkan bahwa sanksi pajak di dunia tidak selalu konvensional. Negara sering kali menggunakan denda atau penalti sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat, baik dalam aspek kesehatan, lingkungan, maupun kepatuhan administrasi. Meskipun beberapa regulasi terlihat unik atau bahkan tidak biasa, semuanya memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung kebijakan publik. Oleh karena itu, memahami sanksi pajak dari berbagai negara memberikan perspektif bahwa perpajakan bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga alat strategis dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: sanksi pajak
Ternyata Ini Bentuk “SP2DK” Di Negara Lain
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Bagaimana bentuk SP2DK di negara lain selain Indonesia? Seperti apa sistemnya berjalan dan juga sanksinya berlaku. Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting dalam sistem pajak modern yang mengadopsi prinsip self-assessment. Di Indonesia, otoritas pajak menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta klarifikasi apabila terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dimiliki otoritas. SP2DK menjadi sorotan publik terutama menjelang batas pelaporan SPT Tahunan di akhir April setiap tahun. Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggunakan mekanisme semacam itu. Sistem pajak self-assessment di berbagai negara maju juga memiliki instrumen serupa—yaitu surat atau permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh otoritas pajak untuk memastikan kebenaran data. Artikel ini menjelaskan bagaimana tiga negara lain menangani kondisi serupa, termasuk bentuk, proses, dan sanksinya. Amerika Serikat — IRS CP2000 & IRS Notices Di Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menerapkan sistem self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan secara mandiri. Namun ketika terjadi ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data pihak ketiga (misalnya W-2 atau 1099), IRS mengeluarkan pemberitahuan yang dikenal sebagai CP2000 Notice. Surat CP2000 bukanlah audit formal, melainkan pemberitahuan penyesuaian yang mencerminkan dugaan pendapatan atau kredit yang tidak sesuai. IRS mengirimkan CP2000 kepada wajib pajak untuk menanyakan tanggapan atas perbedaan tersebut dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan, menerima, atau menolak usulan penyesuaian. Jika wajib pajak setuju dengan penyesuaian, mereka perlu membayar selisih pajak beserta bunga dan denda yang relevan. Jika keberatan, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan tertulis atau meminta audit formal. Ketidakpatuhan atau tidak merespons bisa berujung pada penetapan pajak secara sepihak dan sanksi administratif, termasuk bunga keterlambatan dan penalti. Dengan kata lain, mekanisme CP2000 berfungsi mirip dengan SP2DK: otoritas meminta klarifikasi sebelum mengambil tindakan lanjutan. Kanada — Canada Revenue Agency (CRA) Notice of Assessment/Adjustment Request Kanada juga mengadopsi prinsip self-assessment. Wajib pajak melaporkan pajaknya sendiri melalui SPT Tahunan. Namun, ketika data yang diterima CRA dari pihak ketiga (misalnya slip T4 dari pemberi kerja) tidak sesuai dengan SPT yang dilaporkan, CRA akan mengirimkan Notice of Assessment atau Request for Information (RFI). RFI meminta wajib pajak untuk menyerahkan bukti atau penjelasan atas ketidaksesuaian tersebut, termasuk dokumen pendukung seperti slip pendapatan atau bukti pemotongan. Selanjutnya, CRA memberikan jangka waktu tertentu untuk menjawab. Jika wajib pajak gagal memberi klarifikasi, CRA dapat menyesuaikan penghitungan pajak dan menerapkan bunga atau penalti tertentu sesuai ketentuan. Dengan demikian, cara Kanada menangani ketidaksesuaian data juga menyerupai SP2DK: otoritas meminta data tambahan dan memberikan konsekuensi apabila wajib pajak tidak menghormati permintaan itu. Australia — ATO Letter of Enquiry & Audit Triggers Australiapun menerapkan self-assessment melalui sistem pelaporan mandiri. Australian Taxation Office (ATO) menggunakan mekanisme yang disebut Letter of Enquiry atau Audit Trigger Letters ketika data pihak ketiga (seperti Pay-as-You-Go withholding) tidak mencocokkan SPT wajib pajak. Surat tersebut secara formal meminta wajib pajak untuk memberikan rincian atau bukti yang terperlukan untuk mendukung klaim yang dibuat dalam SPT. ATO juga memberlakukan batas waktu untuk mengajukan jawaban. Jika wajib pajak tidak menanggapi atau memberikan bukti yang tidak memadai, ATO dapat membentuk kesimpulan berdasarkan data yang tersedia, lalu menerapkan penyesuaian pajak, bunga, dan denda administrasi. Pendekatan ini mirip dengan SP2DK: otoritas memperingatkan wajib pajak masalah tertentu, lalu menunggu klarifikasi sebelum mengambil tindakan. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Selain Indonesia, negara-negara dengan sistem self-assessment seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris memiliki mekanisme serupa SP2DK untuk memastikan kebenaran data pelaporan pajak. Meskipun berbeda nama — seperti CP2000 Notice (AS), Request for Information (Kanada), Letter of Enquiry (Australia), semua memiliki tujuan yang sama: menyamakan data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki otoritas, memberikan kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan, dan menerapkan konsekuensi jika wajib pajak tidak dapat menjelaskan atau tidak merespons. Dengan demikian, globalisasi reformasi perpajakan menunjukkan bahwa self-assessment harus berimbang dengan mekanisme klarifikasi dan penegakan yang efektif agar sistem tetap adil, transparan, dan akuntabel. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Panduan Lengkap Pajak UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan salah satu pilar utama dari perekonomian suatu negara. Namun, terkadang banyak UMKM yang kesulitan dalam mengelola dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk mulai memahami pajak UMKM uang berupa panduan perpajakan agar dapat mengelola keuangan dan bisnisnya dengan lebih baik. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB bahakan mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Pengertian UMKM Menurut Peraturan Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 4.800.000.000 per tahun dan mempekerjakan kurang dari 100 orang. UMKM dapat berupa usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah tergantung dari besarnya omzet dan jumlah pekerja yang dimiliki usaha. UMKM harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki legalitas usaha dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, untuk dapat mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Pembagian UMKM menurut pendapatannya Masih menurut undang-undang yang sama, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. 1. Kategori Usaha Mikro Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini : Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Aset (kekayaan bersih) hingga Rp. 50 Juta per tahun. Omzet penjualan tahunan hingga Rp. 300 Juta per tahun. 2. Kategori Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang. Aset (kekayaan bersih) dari Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta. Omzet penjualan tahunan dari Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar. 3. Kategori Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Aset (kekayaan bersih) antara Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan antara Rp. 2,5 – Rp. 50 Miliar. 4. Kategori Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi di antara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar : Memiliki karyawan lebih dari 100 orang. Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar. Kapan UMKM harus memiliki NPWP? Setiap usaha, termasuk UMKM, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut: Usaha sudah memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp 4.800.000 per tahun Usaha sudah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 1 orang atau lebih per tahun Usaha sudah memiliki modal kerja sebesar Rp 50.000.000 atau lebih per tahun Jika salah satu dari syarat tersebut terpenuhi, maka usaha harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP dapat didaftarkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki NPWP, usaha harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif yang Harus Dibayar Setiap Bulan Sebagaimana pajak yang diterapkan di seluruh dunia, tentunya ada tarif yang menjadi panduan untuk perhitungan pembayaran pajak, baik itu setiap bulan ataupun setiap tahun. Kita akan mulai dulu dengan tarif pajak yang dibayarkan tiap bulan. Tarif PPH Final Seperti yang sudah disebutkan di atas, besar tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Bagi UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memilih melakukan pencatatan, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan pula setiap bulannya. Namun, tidak selamanya UKM dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ini. Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018: 7 tahun untuk WP Orang Pribadi 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak: Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP in Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Sesuai regulasi pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% Tarif yang Harus dibayar Setiap Tahun Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk tarif PPh Badan terbaru diatur dalam UU HPP yakni 22% mulai 2021 dan 2022. Lapor SPT Tahunan untuk UMKM Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi UMKM, pertama-tama UMKM harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu. Jika sudah memiliki NPWP, UMKM dapat melakukan langkah-langkah berikut: Mengunduh formulir SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkannya di kantor pelayanan pajak terdekat. Mengisi formulir SPT Tahunan dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk NPWP, nama UMKM, jenis usaha, pendapatan, dan pengeluaran UMKM. Menyimpan bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, dan lain-lain. Menyerahkan formulir SPT Tahunan beserta bukti-bukti…
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya!
Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Jangan Anggap Remeh, Telat Lapor SPT Siap-Siap Denda!
Tahukah kamu? Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak itu harus dilaporkan sebelum masa waktunya habis, lho. Jika kamu telat lapor, siap-siap menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum Pajak. Mengapa kamu harus melaporkan SPT pajak? Melaporkan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Mari kita bahas lebih jauh peraturan dan denda yang menanti kamu yang telat lapor pajak, di bawah ini. Kewajiban Lapor SPT SPT wajib dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Pemerintah pun telah mempermudahnya dengan membuat pelaporan online, jadi kamu nggak perlu susah-susah ke KPP, jadi nggak ada alasan lagi untuk kamu bermalas-malas lapor SPT. Aturan batas waktu pembayar SPT mengacu pada pasal 3 ayat 3 KUP, dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh (20) hari setelah akhir Masa Pajak. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga (3) bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana wajib pajak terdaftar. Denda Telat Lapor SPT Dalam pasal 7 ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan, apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan seperti dalam pasal 3 ayat 3 Ketentuan Umum Perpajakan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Besaran denda kerena telat lapor SPT adalah sebagai berikut: Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan, Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan. Denda pajak yang diatur pada pasal 7 KUP diberlakukan sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan. Melalui pasal ini, pemerintah juga mengupayakan agar tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa denda ini, pengenaan sanksi tidak dilakukan terhadap beberapa orang diantaranya: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Lapor Pajak Untuk menghindari denda, wajib pajak diharuskan melaporkan pajak melalui channel yang sudah disediakan. Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut: SECARA LANGSUNG SPT bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan POS / JASA EKSPEDISI Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP tempat wajib pajak terdaftar DJP ONLINE SPT dilaporkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, dengan e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. APPLICATION SERVICE PROVIDER (ASP) Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra Dirjen Pajak. Laporkan pajak Anda dengan tertib sebelum masa pelaporan berakhir. Jika Anda menemukan kesulitan dalam perpajakan Anda, silakan hubungi kami di nomor (021) 2212 7479, atau kunjungi website kami indopajak.id.
Sanksi PKP untuk Pengusaha Nakal!
Tahukah kamu? Pengusaha kecil dan besar wajib memiliki PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN. Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sesuai dengan undang-undang, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lalu apa saja kewajiban para pengusaha yang telah menjadi PKP? Kewajiban PKP adalah sebagai berikut: Membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan Hasil pengurangan tersebut menjadi PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara Hasil perhitungan pajak kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Saat ini NIK dalam KTP sudah terintegrasi dengan pajak. Jika bruto dari faktur pajak sudah mencapai 4,8 milyar dan Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP, maka Anda bisa mendapatkan sanksi dari Dirjen Pajak. Sanksi Pajak PKP Dalam peraturan pajak Indonesia, terdapat sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut sanksi pajak yang dikenakan: Jika SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT, Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT, Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, PT. X tidak mendaftarkan diri sebagai PKP sejak PT tersebut didirikan Juli tahun 2017. PT. mendapatkan omzet dengan bruto sebesar 1 milyar, maka perhitungannya sebagai berikut: Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun Rp. 1.000.000.000 Pokok PPN yg harus dipungut Rp. 100.000.000 Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN, atau 10% dari bruto) Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln Rp. 48.000.000 (PPN x 2%)*24 Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB Denda Administrasi 2% dr DPP Rp. 20.000.000 Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP (Bruto) Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang Rp. 168.000.000 PPN + Sanksi Bunga + Denda Administrasi Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dilakukan lebih dari sekali hingga membuat kerugian pada pendapatan negara. Sebagai contoh dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sanksi yang menunggu orang tersebut adalah pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Hindari sanksi pajak yang membuat Anda merugi. Hubungi indopajak.id untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Kasus Pajak Pengaruhi APBN Indonesia
Banyaknya celah dan penegakan hukum yang lemah membuat kasus pajak bersemi di Indonesia. Tahun ini saja, kita dihebohkan dengan kasus restitusi pajak perusahaan dealer mobil mewah yang menyeret beberapa petugas kantor pajak. Belum lagi beberapa kasus lainnya yang tidak dilanjutkan penyelidikannya lantaran kurangnya bukti. Maka tidak heran, bila penerimaan APBN dari pajak tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus Restitusi Pajak PT WAE PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam bidang bisnis dealer untuk mobil Bentley, Land Rover, Jaguar and Mazda. Kasus ini berhasil menyeret mantan komisaris dan pemegang sahamnya, Darwin Maspolim serta 4 pegawai Direktorat Jendral Pajak menjadi tahanan KPK atas kasus suap. Penyuapan ini terungkap berkat Whistle Blowing System dari Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan KPK. Kasus ini bermula ketika PT. WAE melaporkan SPT Pajak Tahunan Badan Usaha tahun 2015 dan meminta restitusi sebesar 5,03 miliar dan 2,7 miliar pada tahun 2016. Padahal dari hasil pemeriksaan 4 tersangka lainnya, PT. WAE mengalami kurang bayar. Setelah penemuan tersebut, salah satu tersangka pegawai pajak menawarkan penyetujuan restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar. Darwin Maspolim setuju dan membayarkan suap kepada 4 pegawai pajak sebanyak 1.8 miliar. Kasus Pajak Libatkan Pejabat Negara Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi dengan melibatkan PT Cherng Tay Indonesia. Bahkan, bulan Agustus lalu KPK bersama Kejaksaan Agung telah menggelar rekonstruksi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng, Jakarta Barat. Pada rekontruksi tersebut terungkap bahwa ada pejabat pajak yang terlibat dalam praktek penyuapan. Bahkan KPK sempat akan mengumumkan pejabat tersebut pada bulan Agustus lalu, namun sayangnya hingga saat ini kasus tersebut menguap dan tidak ada berita mengenai kasus tersebut lagi setelahnya. Dana restitusi memang sejatinya menggerus penerimaan pajak negara. Apalagi, dana mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di tahun 2017, dana restitusi yang dibayarkan sebesar 101 triliun, dan pada 2018 naik menjadi 118 triliun. Padahal, tahun 2016 saja, dari Rp101 triliun dana restitusi yang dibayarkan, sekitar 20%-30% di antaranya diduga diajukan dengan menggunakan faktur palsu. 2019 kenaikan restitusi tumbuh hingga 30%. Kasus Pajak Perusahaan Ekspor Selain kasus restitusi pajak, kasus lain yang tidak kalah heboh adalah kasus yang menimpa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan ini memiliki berbagai masalah, di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan tax amnesty (pengampunan pajak), pencabutan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Lantaran banyaknya masalah yang dimiliki PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar 1,9 miliar agar dapat mempercepat berbagai persoalan yang dihadapi perusahaannya. Karena penyuapan tersebuta akhirnya diketahui penegak hukum, Handang mendapatkan vonis 10 tahun penjara, sementara Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum 3 tahun penjara. Kasus Pajak Berkontribusi Turunkan Penerimaan Pajak Berbagai kasus pajak beserta penegakan hukumnya yang dinilai lemah menjadi salah satu alasan malasnya berbagai perusahaan membayar kewajibannya. Belum lagi keadaan ekonomi dan faktor global lainnya yang turut berkontribusi. Maka tidak heran, jika akhirnya penerimaan pajak menurun karena hal ini. Hingga akhir Agustus 2019, penerimaan pajak untuk APBN hanya tumbuh 0,21% atau sebesar 801,16 triliun dari tahun sebelumya dengan periode yang sama sebesar 799,46 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrastuti, pada akhir September mengatakan bahwa lesunya ekonomi menjadi faktor menurunnya penerimaan pajak. Perusahaan- perusahaan membayarkan pajak dengan nilai yang lebih rendah karena keuntungan yang berkurang. Situasi geopolitik dan keamanan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dan harga komoditas yang semakin tinggi membuat keadaan ekonomi semakin tidak menentu dan berefek pada iklim bisnis. Sementara itu, Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada 3 hal yang membuat realisasi pajak tertekan, di antara: Jumlah restitusi yang meningkat dan dipercepat Perekonomian global yang mengalami penurunan signifikan yang berujung pada menurunnya aktivitas impor hingga 7% dari target sebesar 23%. Padahal impor berkontribusi 18% ke penerimaan pajak. Harga komoditas yang tidak stabil. Dengan keadaan ini, Direktorat Jendral Pajak kemudian mencari cara untuk menyelamatkan penerimaan pajak negara dengan beberapa cara diantaranya mengatur alur pencairan restitusi, mengoptimalkan penerimaan wajib pajak orang kaya dan korporasi, pedagang online hingga reformasi pada bidang perpajakan untuk mendukung perekonomian negara dan dunia usaha. Membayar Pajak Membangun Negara Masih belum banyak yang mengetahui betapa pentingnya membayar pajak untuk pertumbuhan dan operasional negeri. Sebagai gambaran, situs https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu menyediakan fitur untuk menggambarkan simulasi alokasi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Situs ini juga memberikan data lengkap Belanja Negara pada APBN 2019 sebesar Rp2461,11 triliun yang berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar 1786,38 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak 378,3 triliun, Hibah 0,43 triliun, Pembiayaan 296 triliun. Jika diperjelas lagi, berikut alokasi pajak untuk Belanja Pemerintah Pusat per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN menurut https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu: Pelayanan Umum, Rp 517,34 triliun. Pertahanan, Rp 108,43 triliun Ketertiban dan Keamanan, Rp 142,97 triliun Ekonomi, Rp 389,6 triliun Perlindungan Lingkungan Hidup, Rp 17,76 triliun Perumahan dan Fasilitas Umum,Rp 26,52 triliun Kesehatan, Rp 62,76 triliun Pariwisata, Rp 5,33 triliun Agama, Rp 10,14 triliun Pendidikan, Rp 152,69 triliun Perlindungan Sosial, Rp 200,8 triliun Sementara untuk alokasi pajak dalam Belanja Daerah per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN adalah sebagai berikut: Dana Alokasi Umum, Rp 417,87 triliun Dana Bagi Hasil, Rp 106,35 triliun Dana Alokasi Khusus Fisik, Rp 69,33 triliun Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Rp 131,04 triliun Dana Keistimewaan DIY, Rp 1,2 triliun Dana Otonomi Khusus, Rp 20,98 triliun Dana Insentif Daerah, Rp 10 triliun Dana Desa, Rp 70 triliun Dengan penjelasan tentang alokasi pajak tersebut, tentu bisa dibayangkan, betapa pentingnya membayar pajak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara? Jangan melanggar hukum hanya untuk melancarkan kegiatan perpajakan Anda, karena Anda bisa saja bernasib sama dengan perusahaan di atas. Silahkan konsultasikan perpajakan Anda bersama kami dengan klik indopajak.com atau hubungi kami di (021) 2212 7479.