INDOPAJAK.ID, Jakarta – Merchant dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK 37/2025. Bagaimana kajian rencana kebijakan fiskal ini? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang PMK 37/2025 Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia, terutama setelah pandemi, menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam pengumpulan pajak. Meski transaksi lokal terus melonjak, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 untuk mengarahkan pemungutan pajak dari transaksi online melalui sistem “collect at the source” — yaitu platform atau marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ruang Lingkup PMK 37/2025 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku secepatnya perihal marketplace dan merchant. Beberapa lingkup penting dalam PMK 37/2025 meliputi: Pemungut: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk marketplace lokal dan asing yang memenuhi kriteria tertentu seperti menggunakan escrow account dan memiliki volume transaksi atau traffic tinggi; Subjek Pemajakan: Pedagang dalam negeri—perorangan atau badan—yang bertransaksi melalui PMSE dengan identitas seperti NPWP atau NIK dan alamat berkorelasi dengan IP Indonesia; Tarif: 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM; Pengecualian: Pedagang dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun (dengan surat pernyataan), jasa ekspedisi mitra ojek online, transaksi pulsa, token, emas/perhiasan, dan transaksi properti tidak dikenai pemungutan. Implementasi PMK 37/2025 Bagaimana implementasinya: PMK ini resmi berlaku pada 14 Juli 2025, tetapi pemungutan baru diwajibkan setelah masing-masing marketplace menerima penunjukan dari DJP; Marketplace harus menyampaikan data transaksi, NPWP/NIK, dan info korespondensi pedagang secara rutin ke DJP; Jika omzet pedagang melewati Rp 500 juta, pemungutan 0,5% otomatis berlaku pada bulan berikutnya setelah pelaporan pernyataan. Hal Yang Perlu Diperhatikan Penerapan PMK 37/2025 menuntut perhatian serius dari dua pihak utama, yaitu marketplace dan merchant. Bagi marketplace, kesiapan sistem menjadi kunci. Mereka wajib memastikan penggunaan escrow account berjalan sesuai ketentuan serta mengintegrasikan sistem pelaporan data dengan DJP. Selain itu, marketplace juga perlu melakukan sosialisasi yang jelas kepada merchant mengenai kewajiban baru ini agar tidak terjadi miskomunikasi. Sementara itu, bagi para merchant, penting untuk memastikan identitas mereka, baik NPWP atau NIK, sudah valid dan sesuai dengan data DJP. Merchant juga harus menyimpan bukti transaksi dengan rapi dan melengkapi surat pernyataan omzet jika penghasilan mereka masih di bawah Rp500 juta. Langkah ini diperlukan agar pedagang dapat memanfaatkan pengecualian yang tersedia dan menghindari pemungutan PPh 22 yang tidak seharusnya dikenakan. Saran dan Harapan Agar implementasi PMK 37/2025 berjalan lancar, semua pihak perlu beradaptasi dengan cepat. Marketplace harus mempercepat transisi menuju sistem pemungutan pajak baru melalui pelatihan internal dan pembaruan perangkat lunak agar mampu mengakomodasi ketentuan terbaru. Di sisi lain, pedagang, terutama pelaku UMKM, harus proaktif memahami syarat pengecualian agar tidak terbebani pajak yang tidak perlu. Pemerintah melalui DJP terharap meningkatkan edukasi dan pengawasan, sehingga aturan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Sosialisasi yang masif dan dukungan teknis akan membantu mengurangi kebingungan, khususnya bagi pedagang kecil yang baru beradaptasi dengan ekosistem pajak digital. Dengan sinergi yang baik, kebijakan ini semoga mampu memperluas basis pajak tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Kesimpulan PMK 37/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyasar sektor ekonomi digital yang selama ini kurang tergarap dalam basis pajak. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22, regulasi ini mendorong keadilan, kemudahan, dan akuntabilitas pajak untuk pedagang online maupun offline. Namun, suksesnya implementasi bergantung pada kesiap-siagaan marketplace dan pemahaman merchant akan kewajiban baru mereka. Ke depan, penting adanya kolaborasi antara semua pihak untuk menciptakan e-commerce yang patuh pajak dan berkelanjutan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: PPh 22
Tarif Pajak Barang Mewah 2024 & Cara Hitungnya
Pajak Barang Mewah — Memiliki barang mewah adalah cita-cita banyak orang. Barang mewah bukanlah termasuk barang pokok, namun membeli barang mewah dapat menimbulkan kebanggaan dalam diri. Tak jarang, banyak orang biasanya menghadiahkan barang mewah pada diri sendiri ketika berhasil mencapai sesuatu. Namun, jika Anda hendak membeli barang mewah, maka Anda perlu tahu bahwa ternyata ada pajak untuk pembelian barang mewah, lho! Pajak ini disebut sebagai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak barang mewah pun beragam, tergantung kategorinya. Berikut adalah penjelasan lengkap dari PPnBM. Apa Itu PPnBM? Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat sebagai PPnBM adalah pajak yang timbul atas transaksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada konsumen atau saat menerima impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Adapun kriteria barang yang tergolong mewah adalah: Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata Dimanfaatkan untuk memamerkan status sosialnya Contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, misalnya gadget terbaru dengan spek tinggi, emas, perhiasan, dan batu mulia, serta kendaraan mewah. Baca juga: Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Tarif Pajak Barang Mewah 2024 Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Bila barang mewah diekspor dan dikonsumsi di luar negeri, maka tarif PPnBM-nya menjadi 0%. Adapun golongan barang mewah antara lain: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10% Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%. beberapa barang mewah yang dikenakan tarif ini, yaitu kendaraan umum, alat rumah tangga, TV, alat pendingin, dan produk minuman bukan alkohol. 2. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 20% Di atas tarif terendah, ada tarif 20%. Barang mewah yang termasuk dalam golongan tarif 20% antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor, beberapa jenis permadani, alat fitness, alat fotografi, dan masih banyak lagi. 3. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 25% Selanjutnya, ada barang mewah yang termasuk dalam tarif 25%, yaitu kendaraan berat berbahan bakar solar seperti combi, pick up, mobil van, truk kecil, dan lain-lain. 4. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 35% Lalu, ada golongan barang yang tarifnya 35%, antara lain barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan tinggi. Adapun barang mewah tersebut, yaitu minuman non alkohol, barang dengan bahan kulit impor seperti tas, barang pecah belah, dan kristal. 5. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 40% Golongan berikutnya adalah barang dengan tarif 40%, yaitu balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi. 6. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 50% Berikutnya, ada barang dengan tarif 50%, yaitu helikopter, jet pribadi, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api milik pribadi, dan lain-lain. 7. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 75% Terakhir, ada barang dengan tarif 75% yang termasuk dalam jenis transportasi laut. Contohnya ada kapal feri, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain. Simulasi Perhitungan Pajak Barang Mewah Untuk mengetahui berapa besar PPnBM yang harus Anda bayar, Anda dapat memakai rumus berikut: PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Misalnya, Pak Andi membeli mobil mewah seharga 2 Milyar dan tarif PPnBM-nya sebesar 20%, maka besar PPnBM yang harus Pak Andi bayar adalah: PPnBM = 20% x 2.000.000.000 PPnBM = Rp400.000.000 Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Pak Andi harus membayar PPnBM sebesar 400 juta. Namun, selain PPnBM, Anda perlu mengingat bahwa ada jenis pajak lain yang mungkin timbul dalam transaksi Anda, misalnya PPN dan PPh Pasal 22 impor. Itulah penjelasan mengenai tarif pajak barang mewah tahun 2024. Dari penjelasan di atas, kini kita memahami bahwa barang mewah terdiri dari beberapa golongan dengan tarif pajak yang berbeda. Untuk menentukan besar pajaknya adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dan dasar pengenaan pajak. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…
PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan ini mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini secara langsung menjelaskan secara umum tujuan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia sendiri. PPh Final Dukung Target Penerimaan Tinggi Target penerimaan pajak yang tinggi tiap tahunnya bukan merupakan resolusi yang dianggap baru. Logikanya begini. Tiap tahunnya dunia usaha semakin berkembang pesat, maka seiring dengan hal tersebut dan perubahan sosial dan ekonomi diharapkan penerimaan pajak juga semakin besar. Menyikapi hal diatas maka pemerintah terus mencari cara untuk menggali sedalam-dalamnya potensi perpajakan yang masih ‘invisible’ atau yang tidak kelihatan karena apabila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan menciptakan kesenjangan sosial. Oleh karena itu tidak heran peraturan perpajakan yang dibuat sangat menuntut dan bersifat tegas. Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam peraturan perpajakan dan seiring berjalannya waktu dan mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak tuntutan perbaikan dan peningkatan penerimaan, perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Di samping itu fungsi pajak sebagai penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend) juga mengharuskan ajak untuk menyesuaikan agar dalam pelaksanannya bisa lebih efektif. Karena alasan ini maka diberlakukanlah reformasi perpajakan. Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, perubahan peraturan perpajakan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dan mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Di Indonesia terdapat berapa jenis pajak yang menjadi perhatian masyarakat yakni Pajak Penghasilan atau PPh yang dibagi menjadi PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa dikenal dengan PPh Final. Salah satu jenis pajak yang tidak luput dari perubahan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau yang selanjutnya disebut PPh Final adalah salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dengan kata lain pajak ini tidak dikredit atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terhutang. PPh Final harus dilunasi hingga selesai prosesnya dalam masa pajak yang sama. PPh Final tidak berpusat pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Menurut Direktorat Jendral Pajak, jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Final adalah: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya Berapa tarif PPh Final? Tarif PPh Final adalah sebagai berikut: Bunga deposito, jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro dikenakan tarif 20% (PP No 131 Tahun 2000). Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggotanya dikenakan tarif 10% ( PP No 15 Tahun 2009). Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20% (PP No 15 Tahun 2009). Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C. Hadiah atau undian dikenakan tarif 25% (PP No 132 Tahun 2000). Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% (PP No 17 Tahun 2009). Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri, tarifnya masing-masing 0,5% dan 0,1% (PP No 14 Tahun 1997). Jasa Konstruksi dikenakan tarif 2-6% (PP No 40 Tahun 2009). Sewa atas dan atau bangunan, tarifnya adalah 10% (PP No 5 Tahun 2002). Pengalihan hak atas tanah dan dalam hal ini termasuk usaha real estate tarifnya adalah 5% (PP No 71 Tahun 2008). Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan adalah 0.1 (PP No 4 Tahun 1995). Yang dikecualikan dari Pemotongan PPh Final bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah bunga dan diskonto yang diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank dari luar negeri di Indonesia bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun , atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagaimana ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final? Pembayaran PPh Final daapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri dengan ketentuan WP badan sebagai pemotong PPh Final dan WP orang pribadi tidak berperan sebagai pemotong PPh Final. Dengan kata lain pemotong PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan. Para pemotong yang dimaksud adalah pihak-pihak seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut: PPh Final mekanisme pemotongan : tanggal 10 bulan berikutnya PPh Final mekanisme pembayaran sendiri : tanggal 15 bulan berikutnya PPh Final berdasarkan transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan…
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…