Back to News

Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha

Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan.

Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan.

Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha

Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut.

“Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta.

Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah.

“Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya.

Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah

Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif  pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

“Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi  tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu.

Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD.

Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat