Panduan Pajak Affiliate Marketing — Profesi sebagai afiliator kini semakin populer di tengah masyarakat. Banyak orang menggunakan media sosial untuk mendapat uang tambahan setiap bulannya. Anda cukup membagikan tautan atau link produk di akun media sosial. Setelah itu, komisi bisa langsung Anda dapatkan saat ada transaksi pembelian. Model bisnis ini sangat digemari karena tidak membutuhkan modal yang besar. Anda juga bisa mengerjakannya dari mana saja secara fleksibel dan santai. Namun, ada satu hal penting yang sering dilupakan oleh para pembuat konten: kewajiban melaporkan penghasilan tersebut kepada kas negara. Memahami aturan pajak affiliate marketing sangat penting agar Anda aman dari sanksi. Artikel ini akan membahas tuntas semua kewajiban Anda di tahun 2026 secara rinci dan sesuai dengan sistem Coretax terbaru. Apa Itu Profesi Afiliator dan Bagaimana Cara Kerjanya? Sebelum membahas aturan hukum, mari pahami dulu profesi yang sedang tren ini. Afiliator adalah pihak yang aktif mempromosikan produk milik orang atau perusahaan lain melalui tautan khusus berbalut kode pelacakan. Tautan tersebut biasanya disebar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube. Pekerjaan ini di mata hukum masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Artinya, Anda bukan pegawai tetap dari perusahaan e-commerce tersebut, melainkan bertindak sebagai pengusaha perorangan skala kecil. Hal ini memberi Anda kebebasan waktu yang luar biasa, namun datang dengan tanggung jawab administrasi mandiri. Anda dituntut untuk melek urusan keuangan pribadi dan rutin mencatat transaksi komisi harian sebagai persiapan saat musim lapor pajak tiba. Ketentuan Umum Pajak Affiliate Marketing di Indonesia Penghasilan dari komisi promosi afiliasi bukanlah uang yang bebas dari pajak. Dalam aturan dasar pajak Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak. Komisi ini secara spesifik masuk ke dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Di tahun 2026 ini, aturan teknis pemotongan pajak merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur dasar pengenaan pajak bagi orang pribadi yang berstatus “Bukan Pegawai”. Nantinya saat lapor pajak tahunan, Anda berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) asalkan total penghasilan bruto tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun. Dengan metode ini, Anda tidak perlu repot membuat pembukuan keuangan yang rumit, melainkan cukup menjumlahkan catatan omzet bulanan. Pembagian Peran Pemotongan antara Marketplace dan Kreator Sistem perpajakan di negara kita menganut asas pemotongan pajak di sumber penghasilan. Artinya, pihak marketplace berskala besar yang menjadi penyelenggara afiliasi wajib memotong pajak Anda di awal pada setiap pencairan dana. Setelah memotong dana tersebut, marketplace wajib menerbitkan Bukti Pemotongan Elektronik PPh 21. Di era Coretax ini, dokumen fisik atau penamaan formulir lawas sudah mulai ditinggalkan dan terintegrasi langsung di sistem. Bukti potong elektronik ini adalah “tiket emas” sekaligus kredit pajak Anda untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh sebab itu, pastikan Anda selalu mengecek dan menyimpan dokumen elektronik ini dengan baik. Tarif dan Cara Hitung Pajak Affiliate Marketing Menghitung beban pajak afiliator tidak serumit yang dibayangkan. Karena status Anda adalah “Bukan Pegawai”, pihak marketplace tidak langsung mengalikan total komisi kotor Anda dengan tarif pajak progresif. Rumus pemotongan bulanannya adalah: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 Berdasarkan Undang-Undang HPP, tarif Pasal 17 (progresif) ini berlaku secara bertingkat sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak Anda: Penghasilan hingga 60 juta rupiah dikenakan tarif 5%. Penghasilan di atas 60 juta – 250 juta rupiah dikenakan tarif 15%. Penghasilan di atas 250 juta – 500 juta rupiah dikenakan tarif 25%. Penghasilan di atas 500 juta – 5 miliar rupiah dikenakan tarif 30%. Penghasilan di atas 5 miliar rupiah dikenakan tarif 35%. Kemudahan ekstra di tahun 2026: Saat ini, NIK KTP Anda sudah terintegrasi penuh berfungsi sebagai NPWP 16 digit. Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi/dipadankan di sistem DJP, agar Anda terhindar dari sanksi pemotongan tarif 20% lebih tinggi yang tetap berlaku bagi pemilik NIK yang belum dipadankan Panduan Praktis Lapor SPT Tahunan di Sistem Coretax Proses melaporkan pajak kini jauh lebih cepat, modern, dan sangat transparan. Direktorat Jenderal Pajak telah sukses mengimplementasikan sistem terintegrasi bernama Coretax. Sebagai seorang afiliator, Anda masuk dalam kategori lapor SPT Tahunan dengan status pekerja bebas. Saat pertama kali mendaftar atau memutakhirkan akun, pastikan Anda mengisi data profil dan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dengan tepat. Apakah Anda membutuhkan pendampingan Pajak Profesional? Jika Anda merasa pusing dengan urusan birokrasi, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi jalan keluar termudah. Sebagai mitra konsultan pajak terpercaya yang telah menangani banyak perusahaan enterprise dan profesional di Indonesia, Indopajak siap memberikan ketenangan pikiran untuk kepatuhan pajak Anda. Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda sekarang dengan menghubungi kami di sini!
Tag: Lapor SPT
Pajak Freelancer: Cara Lapor Penghasilan Dollar yang Benar
Pajak freelancer seringkali menjadi topik yang sangat membingungkan bagi banyak pekerja lepas di Indonesia. Apalagi jika Anda mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing seperti Dollar Amerika atau Euro. Banyak orang bertanya-tanya tentang bagaimana cara melaporkan pendapatan tersebut secara legal kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bekerja sebagai tenaga ahli mandiri memang memberikan kebebasan waktu yang luar biasa. Namun, kebebasan tersebut juga dibarengi dengan tanggung jawab administratif yang cukup serius. Oleh karena itu, Anda harus memahami dasar-dasar perpajakan agar tidak mengalami masalah di masa depan. Mengenal Prinsip World Wide Income dalam Pajak Indonesia menganut prinsip perpajakan yang disebut dengan world wide income. Artinya, setiap Warga Negara Indonesia yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya. Hal ini berlaku baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebagai contoh, jika Anda seorang desainer grafis yang bekerja untuk klien di Amerika Serikat, maka penghasilan tersebut wajib dilaporkan. Anda tidak bisa mengabaikan pendapatan dollar tersebut hanya karena uangnya masuk ke akun PayPal atau Payoneer. Pemerintah tetap menganggap itu sebagai objek pajak yang sah. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui bahwa sistem perpajakan kita bersifat self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Oleh karena itu, kejujuran dan ketelitian sangat diperlukan dalam proses ini. Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola data keuangan, Anda bisa berkonsultasi dengan indopajak untuk mendapatkan arahan yang tepat. Memahami aturan sejak dini akan menghindarkan Anda dari sanksi denda yang memberatkan. Cara Menghitung Pajak Freelancer Menggunakan NPPN Bagi freelancer dengan total omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, Anda memiliki kemudahan dari negara. Anda bisa menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Metode ini sangat membantu karena Anda cukup mencatat peredaran bruto (pendapatan kotor) setiap bulan tanpa harus menyusun laporan keuangan pembukuan yang kompleks. Syarat utamanya, Anda harus mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat tiga bulan pertama di awal tahun pajak (maksimal 31 Maret). Besaran persentase norma disesuaikan dengan jenis Pekerjaan Bebas (KBLI) dan wilayah domisili Anda: Ibu Kota Provinsi Utama (seperti DKI Jakarta): Besaran norma untuk jasa profesi (penulis, desainer, konsultan, pengembang perangkat lunak) umumnya adalah 50%. Kota/Kabupaten Lainnya: Besaran norma dapat bervariasi di angka 47,5% atau 45%. Formula Perhitungan Pajak Freelancer: Penghasilan Neto = Total Penghasilan Bruto Setahun x Persentase Norma (misal 50%) Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PPh Terutang = PKP x Tarif Progresif PPh Pasal 17 UU HPP Langkah Konversi Dollar ke Rupiah yang Akurat Tantangan utama penerima gaji dollar adalah fluktuasi nilai tukar. Kurs manakah yang wajib digunakan untuk laporan pajak? Jawabannya adalah Anda wajib menggunakan Kurs Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku pada saat uang tersebut diterima atau dicatat. Anda tidak disarankan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs konversi internal dari platform seperti PayPal. Kurs KMK diperbarui setiap seminggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan resmi. Oleh karena itu, buatlah rekap bulanan yang mencantumkan: Tanggal uang diterima di akun digital/bank. Nominal dalam mata uang asing (USD/EUR). Nilai Kurs KMK pada minggu transaksi tersebut. Hasil konversi ke dalam Rupiah (IDR). Jika Anda merasa proses ini terlalu menyita waktu, mencari bantuan ahli seperti pajak di Indonesia bisa menjadi referensi tambahan. Namun, untuk solusi praktis, banyak tenaga ahli merekomendasikan layanan profesional dari konsultan pajak jakarta barat yang terpercaya. Prosedur Pelaporan SPT Tahunan bagi Freelancer Setelah menghitung total penghasilan neto selama setahun, langkah berikutnya adalah pelaporan. Di era sistem perpajakan terintegrasi saat ini, freelancer kategori Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pelaporan secara daring melalui Portal Wajib Pajak (Coretax System). Anda dapat langsung login menggunakan NIK 16 digit yang telah dipadankan sebagai NPWP. Di dalam modul SPT Elektronik Coretax, Anda akan mengisi rincian penghasilan pekerjaan bebas berdasarkan rekapitulasi NPPN bulanan. Selain itu, Anda wajib melaporkan: Daftar harta dan aset per 31 Desember (termasuk saldo di akun PayPal, Payoneer, atau kripto). Daftar utang dan kewajiban. Bukti pemotongan pajak dari luar negeri (jika ada) untuk diklaim sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 24 pengurang pajak terutang. Mengapa Anda Mungkin Membutuhkan Konsultan Pajak Jakarta Barat? Mengelola pajak freelancer yang melibatkan mata uang asing memang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Kesalahan dalam menghitung kurs atau salah mengkategorikan jenis norma bisa berakibat fatal. Terkadang, Anda mungkin menghadapi situasi di mana pajak Anda sudah dipotong di luar negeri. Di sinilah Anda perlu memahami tentang PPh Pasal 24 untuk menghindari pajak berganda. Tanpa pengetahuan yang mendalam, Anda mungkin membayar lebih dari yang seharusnya atau justru kurang bayar yang berujung audit. Menggunakan jasa konsultan pajak jakarta barat dapat memberikan ketenangan pikiran bagi Anda. Konsultan yang berpengalaman akan membantu memastikan bahwa setiap perhitungan sudah sesuai dengan aturan perpajakan terbaru. Mereka juga bisa membantu dalam perencanaan pajak agar beban pajak Anda tetap efisien secara legal. Jadi, Anda bisa lebih fokus untuk mengembangkan karier freelancer Anda dan meraih lebih banyak klien dollar. Kesimpulannya, lapor pajak bukan lagi menjadi beban jika Anda memahami alurnya atau memiliki mitra yang tepat di sisi Anda.
Kalender Perpajakan Indonesia: Jadwal Lapor & Bayar
Mengapa Anda Perlu Memahami Kalender Perpajakan Indonesia? Mengelola kewajiban pajak seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang. Namun, memahami kalender perpajakan indonesia secara mendalam adalah kunci utama kesuksesan finansial. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus memiliki catatan jadwal yang rapi. Tanpa perencanaan yang matang, Anda mungkin akan melewatkan tenggat waktu penting. Hal ini tentu akan berakibat buruk pada kondisi keuangan bisnis atau pribadi Anda. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai pelaporan pajak. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi aspek yang sangat krusial. Selain itu, sistem administrasi yang tertata akan membantu Anda tidur lebih nyenyak. Anda tidak perlu lagi merasa cemas saat mendekati akhir bulan atau tahun. Sebagai langkah awal, mari kita bedah satu per satu jadwal yang harus Anda perhatikan agar tetap patuh. Pentingnya Mematuhi Jadwal Bayar Pajak Bulanan dalam Kalender Perpajakan Indonesia Banyak pengusaha pemula seringkali meremehkan kewajiban bulanan mereka. Padahal, jadwal bayar pajak bulanan memiliki siklus yang tetap dan tidak pernah berubah. Sebagai contoh, PPh Pasal 21 untuk karyawan harus Anda setor setiap bulan. Jika Anda melewati tanggal 10 bulan berikutnya, sanksi administrasi sudah menanti. Oleh karena itu, pastikan tim keuangan Anda selalu sigap dalam menghitung pemotongan pajak tersebut. Selanjutnya, jangan lupakan juga mengenai setoran PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, perlu diingat bahwa mekanisme PPN sedikit berbeda dengan PPh. PPN wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan harus diselesaikan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Di sisi lain, PPh Pasal 25 yang berkaitan dengan angsuran pajak sendiri memiliki jatuh tempo sedikit lebih longgar, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam era Coretax System saat ini, Anda juga harus ingat bahwa selain jadwal bayar, ada jadwal pelaporan bulanan (SPT Masa Unifikasi dan PPh 21) yang jatuh tempo setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan mencatat semua ini, Anda bisa mengatur arus kas perusahaan dengan lebih efektif dan efisien. Ringkasan Jatuh Tempo Bulanan (Berdasarkan Aturan Valid) Tanggal 10 Bulan Berikutnya: Batas akhir pembayaran PPh yang dipotong oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2). Tanggal 15 Bulan Berikutnya: Batas akhir pembayaran PPh yang disetor sendiri (PPh Pasal 25 angsuran bulanan). Tanggal 20 Bulan Berikutnya: Batas akhir pelaporan seluruh SPT Masa PPh (e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26). Akhir Bulan Berikutnya: Batas akhir pembayaran sekaligus pelaporan SPT Masa PPN. Menghadapi Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Momen yang paling ditunggu namun sering menegangkan adalah pelaporan tahunan. Mengetahui batas akhir lapor spt akan menyelamatkan Anda dari kepanikan di menit-menit terakhir. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporannya adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun, bagi Wajib Pajak Badan, pemerintah memberikan waktu sedikit lebih lama hingga 30 April. Oleh karena itu, Anda harus mulai menyiapkan dokumen pendukung sejak awal Januari. Persiapan dokumen yang matang akan mempercepat proses pengisian melalui portal terintegrasi DJP. Sebagai contoh, Anda membutuhkan bukti potong 1721-A1 bagi karyawan swasta yang wajib diterbitkan oleh perusahaan. Selanjutnya, kumpulkan juga catatan aset dan utang yang Anda miliki hingga akhir tahun. Jika Anda memiliki bisnis sendiri, laporan keuangan yang lengkap sangatlah diperlukan. Dengan demikian, proses pelaporan akan berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Tips Menghindari Penumpukan Antrean Server Server DJP Online seringkali mengalami lonjakan trafik yang sangat tinggi saat mendekati batas akhir. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan Anda untuk melapor lebih awal. Jangan menunggu hingga satu minggu sebelum tenggat waktu tiba. Selain menghindari server down, melapor lebih awal juga memberi Anda waktu untuk koreksi. Jika terjadi kesalahan data, Anda masih sempat memperbaikinya tanpa terburu-buru. Konsekuensi dan Sanksi Telat Lapor Pajak Apa yang terjadi jika Anda abai terhadap kalender perpajakan? Faktanya, sanksi telat lapor pajak dan telat bayar bisa sangat memberatkan kantong Anda. Berdasarkan UU KUP yang berlaku, denda keterlambatan tidak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000. Sementara itu, denda untuk SPT Tahunan Badan jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp1.000.000. Selain denda administrasi macetnya laporan, Anda juga harus membayar sanksi bunga jika ada kekurangan pembayaran pajak yang terlambat disetor. Sanksi berupa bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan per bulan yang ditetapkan oleh Kemenkeu ditambah uplift factor sesuai tingkat pelanggarannya. Berita baiknya, regulasi terbaru membatasi pengenaan sanksi bunga ini maksimal hanya sampai 24 bulan (2 tahun), sehingga nilainya tidak akan membengkak tanpa kendali selamanya. Kendati demikian, proaktif mematuhi aturan adalah langkah terbaik demi kelancaran bisnis Anda di masa depan. Mengapa Anda Membutuhkan Bantuan Profesional untuk Mengelola Kalender Perpajakan Indonesia Terkadang, mengurus pajak sendirian terasa sangat rumit dan menyita waktu berharga Anda. Itulah sebabnya banyak perusahaan besar memilih untuk bekerja sama dengan indopajak sebagai mitra strategis mereka. Dengan bantuan ahli, Anda tidak perlu khawatir salah hitung atau telat lapor lagi. Selain itu, mereka akan memastikan seluruh pelaporan Anda sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Jika Anda berdomisili di ibu kota, mencari konsultan pajak jakarta yang terpercaya adalah investasi cerdas. Mereka tidak hanya membantu pelaporan rutin, tetapi juga memberikan saran perencanaan pajak (tax planning). Sebagai contoh, mereka bisa membantu mengoptimalkan beban pajak secara legal dan aman. Oleh karena itu, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis inti Anda tanpa terganggu masalah administratif perpajakan yang kompleks. Kesimpulan Mengenai Kalender Perpajakan Indonesia Sebagai kesimpulan, jangan pernah menunda urusan pajak hingga saat-saat terakhir. Gunakan alat bantu digital atau jasa profesional untuk mempermudah pekerjaan Anda. Nah, jika Anda ingin memastikan apakah pelaporan dan posisi pajak usaha Anda saat ini sudah aman, Anda bisa langsung mencoba fitur Cek Risiko Pemeriksaan Pajak di website kami untuk melakukan deteksi dini. Selain itu, jangan ragu untuk hubungi Indopajak sekarang juga untuk berkonsultasi langsung dengan tim konsultan kami yang siap memberikan solusi tuntas. Namun, yang paling penting adalah konsistensi dalam mencatat dan menyetor pajak Anda. Dengan manajemen yang baik, pajak tidak lagi menjadi beban, melainkan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang sehat. Mari kita mulai menjadi wajib pajak yang taat sejak hari ini.
Punya NPWP Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Punya NPWP wajib bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya.
Pahami 3 Formulir Pajak SPT Tahunan
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Formulir pajak spt tahunan sudah menjadi formulir pajak yang cukup populer. Apa saja klasifikasi formulirnya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Dasar Hukum & Regulasi SPT Tahunan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Regulasi ini mengharuskan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan penghasilan tahunan dan pajak yang telah terbayar atau terutang. Kewajiban ini berlaku bagi setiap wajib pajak yang terdaftar, dan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta akhir April untuk wajib pajak badan. 3 Formulir SPT Tahunan dalam Pajak Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait ketiga formulir SPT Tahunan. Yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Formulir ini terpakai oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. 1. Formulir 1770 Formulir 1770 adalah formulir yang terancang untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini cukup kompleks karena mencakup berbagai sumber penghasilan serta komponen pengurang yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau profesi. Penggunaan Formulir 1770 umumnya ada untuk para pelaku usaha, profesional, atau pekerja bebas yang memperoleh penghasilan dari beberapa sumber sekaligus, seperti pengusaha kecil, dokter, pengacara, konsultan, dan profesi sejenis. Formulir ini terdiri dari beberapa lampiran, yang masing-masing berisi bagian penting, seperti: Lampiran I: Mencakup rincian penghasilan dari dalam negeri yang terkena pajak final, penghasilan luar negeri, serta penghasilan yang terkecualikan dari objek pajak. Lampiran II: Berisi informasi biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti biaya sewa, gaji, dan biaya operasional lainnya. Lampiran III dan IV: Menguraikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan neto setelah PTKP, dan jumlah pajak terutang. Dengan pengisian formulir ini, wajib pajak bisa mendapatkan gambaran komprehensif tentang kewajiban perpajakannya, termasuk menghitung penghasilan bersih dan jumlah pajak yang harus dibayar. 2. Formulir 1770S Formulir 1770S adalah formulir yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan catatan bahwa total penghasilan setahun melebihi Rp60 juta. Formulir ini sering digunakan oleh karyawan atau pegawai yang memiliki gaji bulanan tetap, namun memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya, seperti dari bunga deposito atau dividen. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, seperti honorarium atau royalti. Rincian pada Formulir 1770S antara lain meliputi: Bagian A: Merinci penghasilan bruto yang terperoleh dari pekerjaan utama, serta penghasilan tambahan lainnya. Bagian B: Menyebutkan biaya-biaya yang terpakai sebagai pengurang, misalnya biaya pensiun atau asuransi kesehatan. Bagian C: Menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya-biaya lainnya. Formulir ini memberi kelonggaran bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan tambahan selain gaji. Sehingga pengisian dan perhitungannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Formulir 1770SS Formulir 1770SS merupakan formulir yang paling sederhana. Terancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja saj. Dan dengan total penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Umumnya, formulir ini terpakai oleh karyawan atau pegawai dengan pendapatan terbatas dan tidak memiliki penghasilan tambahan lainnya. Formulir 1770SS hanya memerlukan beberapa rincian dasar, seperti: Data Pribadi: Identitas wajib pajak, termasuk NPWP, alamat, dan status pekerjaan. Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja: Penghasilan bruto dari pekerjaan, pajak yang telah terpotong oleh pemberi kerja, serta penghasilan bersih yang terperoleh. Total Penghasilan dan Pajak Terutang: Perhitungan penghasilan bersih setelah terkurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga menghasilkan angka pajak yang terutang atau nihil. Karena sifatnya yang sederhana, Formulir 1770SS tidak membutuhkan banyak lampiran dan lebih mudah terisi daripada formulir lainnya. Sehingga sesuai bagi wajib pajak dengan struktur penghasilan yang sederhana. Kesimpulan Ketiga jenis formulir SPT Tahunan – yaitu Form 1770, 1770S, dan 1770SS – memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan pajak sesuai dengan profil penghasilan mereka. Dengan adanya format yang berbeda, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan dengan lebih tepat. Dan sesuai dengan jenis penghasilan yang terperoleh. Bagi para pengusaha dan profesional yang memiliki pendapatan beragam, Form 1770 memberikan fleksibilitas dalam perhitungan biaya dan penghasilan. Sementara itu, karyawan dengan penghasilan tetap dari satu atau beberapa pemberi kerja dapat menggunakan Form 1770S atau 1770SS sesuai penghasilannya. Melalui ketepatan dalam pengisian SPT Tahunan, WP ikut mendukung penerimaan negara yang akan tertuju untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak. Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak. Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain: Laporan Laba-Rugi Laporan Neraca Daftar Penyusutan Peredaran Bruto Bukti Pembayaran PPh Final Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini. Login akun di djponline.pajak.go.id. Klik ‘Lapor’ pada halaman utama. Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’. Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT. Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader. Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi. Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi. Bila sudah terisi, klik submit. Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda. Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut. Yang memakai tarif final UMKM 0,5%: Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor. Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023. Yang memakai tarif normal pasal 17: Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata. Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan. Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari. Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret. Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun. Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun. Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain: Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP. Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar. Login kembali ke akun DJP Anda. Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan. Klik “Buat SPT” Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah. Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda. Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan? Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya: Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah. Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat. Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi. Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya! Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran. Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak. Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Lapor SPT Jangan Lupa Validasi SPT!
Halo sobat Indopajak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kini semakin gencar untuk melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan validasi mandiri agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. Validasi Data Sudah Bisa Dilakukan Integrasi data ini sudah dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, Selasa (10/1/2023). Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak. Ditjen Pajak Mengintegrasikan NIK Ditjen Pajak mengklaim bahwa kini telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta. Adapun landasan hukum dari integrasi data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Januari 2024 NPWP Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Lapor SPT Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal. Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu, (11/1/2023). Bagaimana Bila Tak Melakukan Integrasi? Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Tahapan Validasi NPWP menjadi NIK Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi: 1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login. 2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan 3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. 4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!