INDOPAJAK.ID, Jakarta – Formulir pajak spt tahunan sudah menjadi formulir pajak yang cukup populer. Apa saja klasifikasi formulirnya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Dasar Hukum & Regulasi SPT Tahunan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Regulasi ini mengharuskan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan penghasilan tahunan dan pajak yang telah terbayar atau terutang. Kewajiban ini berlaku bagi setiap wajib pajak yang terdaftar, dan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta akhir April untuk wajib pajak badan. 3 Formulir SPT Tahunan dalam Pajak Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait ketiga formulir SPT Tahunan. Yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Formulir ini terpakai oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. 1. Formulir 1770 Formulir 1770 adalah formulir yang terancang untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini cukup kompleks karena mencakup berbagai sumber penghasilan serta komponen pengurang yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau profesi. Penggunaan Formulir 1770 umumnya ada untuk para pelaku usaha, profesional, atau pekerja bebas yang memperoleh penghasilan dari beberapa sumber sekaligus, seperti pengusaha kecil, dokter, pengacara, konsultan, dan profesi sejenis. Formulir ini terdiri dari beberapa lampiran, yang masing-masing berisi bagian penting, seperti: Lampiran I: Mencakup rincian penghasilan dari dalam negeri yang terkena pajak final, penghasilan luar negeri, serta penghasilan yang terkecualikan dari objek pajak. Lampiran II: Berisi informasi biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti biaya sewa, gaji, dan biaya operasional lainnya. Lampiran III dan IV: Menguraikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan neto setelah PTKP, dan jumlah pajak terutang. Dengan pengisian formulir ini, wajib pajak bisa mendapatkan gambaran komprehensif tentang kewajiban perpajakannya, termasuk menghitung penghasilan bersih dan jumlah pajak yang harus dibayar. 2. Formulir 1770S Formulir 1770S adalah formulir yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan catatan bahwa total penghasilan setahun melebihi Rp60 juta. Formulir ini sering digunakan oleh karyawan atau pegawai yang memiliki gaji bulanan tetap, namun memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya, seperti dari bunga deposito atau dividen. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, seperti honorarium atau royalti. Rincian pada Formulir 1770S antara lain meliputi: Bagian A: Merinci penghasilan bruto yang terperoleh dari pekerjaan utama, serta penghasilan tambahan lainnya. Bagian B: Menyebutkan biaya-biaya yang terpakai sebagai pengurang, misalnya biaya pensiun atau asuransi kesehatan. Bagian C: Menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya-biaya lainnya. Formulir ini memberi kelonggaran bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan tambahan selain gaji. Sehingga pengisian dan perhitungannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Formulir 1770SS Formulir 1770SS merupakan formulir yang paling sederhana. Terancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja saj. Dan dengan total penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Umumnya, formulir ini terpakai oleh karyawan atau pegawai dengan pendapatan terbatas dan tidak memiliki penghasilan tambahan lainnya. Formulir 1770SS hanya memerlukan beberapa rincian dasar, seperti: Data Pribadi: Identitas wajib pajak, termasuk NPWP, alamat, dan status pekerjaan. Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja: Penghasilan bruto dari pekerjaan, pajak yang telah terpotong oleh pemberi kerja, serta penghasilan bersih yang terperoleh. Total Penghasilan dan Pajak Terutang: Perhitungan penghasilan bersih setelah terkurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga menghasilkan angka pajak yang terutang atau nihil. Karena sifatnya yang sederhana, Formulir 1770SS tidak membutuhkan banyak lampiran dan lebih mudah terisi daripada formulir lainnya. Sehingga sesuai bagi wajib pajak dengan struktur penghasilan yang sederhana. Kesimpulan Ketiga jenis formulir SPT Tahunan – yaitu Form 1770, 1770S, dan 1770SS – memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan pajak sesuai dengan profil penghasilan mereka. Dengan adanya format yang berbeda, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan dengan lebih tepat. Dan sesuai dengan jenis penghasilan yang terperoleh. Bagi para pengusaha dan profesional yang memiliki pendapatan beragam, Form 1770 memberikan fleksibilitas dalam perhitungan biaya dan penghasilan. Sementara itu, karyawan dengan penghasilan tetap dari satu atau beberapa pemberi kerja dapat menggunakan Form 1770S atau 1770SS sesuai penghasilannya. Melalui ketepatan dalam pengisian SPT Tahunan, WP ikut mendukung penerimaan negara yang akan tertuju untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: Lapor SPT
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak. Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak. Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain: Laporan Laba-Rugi Laporan Neraca Daftar Penyusutan Peredaran Bruto Bukti Pembayaran PPh Final Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini. Login akun di djponline.pajak.go.id. Klik ‘Lapor’ pada halaman utama. Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’. Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT. Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader. Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi. Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi. Bila sudah terisi, klik submit. Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda. Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut. Yang memakai tarif final UMKM 0,5%: Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor. Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023. Yang memakai tarif normal pasal 17: Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata. Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan. Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari. Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret. Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun. Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun. Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain: Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP. Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar. Login kembali ke akun DJP Anda. Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan. Klik “Buat SPT” Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah. Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda. Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan? Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya: Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah. Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat. Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi. Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya! Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran. Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak. Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Lapor SPT Jangan Lupa Validasi SPT!
Halo sobat Indopajak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kini semakin gencar untuk melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan validasi mandiri agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. Validasi Data Sudah Bisa Dilakukan Integrasi data ini sudah dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, Selasa (10/1/2023). Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak. Ditjen Pajak Mengintegrasikan NIK Ditjen Pajak mengklaim bahwa kini telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta. Adapun landasan hukum dari integrasi data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Januari 2024 NPWP Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Lapor SPT Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal. Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu, (11/1/2023). Bagaimana Bila Tak Melakukan Integrasi? Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Tahapan Validasi NPWP menjadi NIK Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi: 1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login. 2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan 3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. 4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Pekerja Kena PHK apa Tetap Lapor SPT?
Ketika sudah mulai mendapatkan penghasilan atau bekerja, tentunya kita tahu kalau mengisi SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban. Namun, bagaimana bila di saat seperti sekarang ini, ketika PHK menjamur di mana-mana. Masihkah ada kewajiban bagi kita sebagai wajib pajak untuk tetap mengisi SPT Tahunan? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dari akhir tahun hingga 31 Maret 2023 yang akan datang. Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya wajib untuk melaporkan penghasilannya selama setahun. Menyusul dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat iklim industri dan rupiah yang lesu, bagaimana kewajiban untuk mengisi SPT bagi para pekerja yang terkena dampak ini Peraturan SPT bagi Wajib Pajak yang Terkena PHK Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT. Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK. Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya. “Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021). Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut. Secara sederhana, meski seorang karyawan sudah setahu tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama. “Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin. Itulah tadi peraturan tentang pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang terkena PHK. Bila Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT, hubungi saja, Indopajak!