Back to News
Penerimaan Pajak Positif, membuat APBN Meningkat

Wajib Pajak bisa Menghitung Sendiri Pajak yang Terhutang?

Sebagaimana telah kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu segala tindakan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dan berdasarkan hukum yang berlaku. Membayar pajak terhutang adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Lalu bagaimana bila kita memiliki pajak yang masih terhutang? Apakah kita bisa menghitung sendiri pajak tersebut? Apakah kita harus membayarnya?

Tentu saja. Apalagi mengingat pajak adalah salah satu sumber terbesar pemasukan dalam rangka membangun negara. Di Indonesia permasalahan mengenai kepatuhan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajibannya adalah masalah yang sangat penting. Karena apabila tidak dipatuhi maka pendapatan negara  akan berkurang drastis dan menghambat pembangungan negara.

Setiap tahunnya target pemungutan pajak semakin tinggi karena besarnya pajak berjalan seiring dengan laju pertimbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik. Oleh sebab itu para Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan kewajibannya.

Perbedaan Sistem Pemungutan Pajak Terhutang

Di Indonesia terdapat sistem pemungutan pajak yang berlaku yang diberdakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu:

  1. Offiicial Assesment System

Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah  untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

  1. Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturah Undang-Undang yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya. Contohnya adalah PPN dan PPh.

      3. With Holding System adalah sistem pemungutan pajak dimana pajak yang terhutang dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga bukan fiskus atau wajib pajak yang bersangkutan, melainkan pemberi kerja, bendaharawan, atau pemerintah yang ditunjuk. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Kesadaran Membayar Pajak Terhutang Penting

Ketaatan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak merupakan hal yang penting. Hal yang menyebabkan kurangnya kemauan membayar pajak adalah karena hasil pemungutan pajak tidak dinikmati secara langsung oleh para wajib pajak.

Padahal fasilitas-fasilitas umum seperti jalan, pusat kesehatan masyarakat dan sekolah adalah bentuk real dari hasil pajak yang dipungut dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat luas mengenai alokasi dari hasil pajak.

Minimnya pengetahuan mengenai pajak tidak hanya ada pada masyarakat menengah, tetapi para pekerja professional juga banyak yang tidak taat membayar pajak. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti kesadaran dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang pajak, dan presepsi terhadap sistem perpajakan.

Jasa Perpajakan dan Akutansi di Indopajak

Indopajak memahami bahwa faktor-faktor diatas terutama faktor minimnya pengetahuan dan pemahaman pajak serta kualitas pelayanan memiliki pengaruh signifikan terhadap ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh sebab itu Indopajak menawarkan jasa perpajakan dan jasa akuntansi.

Layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh Indopajak akan membantu anda dalam melaksanakan kewajiban anda sebagai wajib pajak sehingga anda terhindar dari sanksi pajak. Hubungi dan diskusikan dengan kami seputar perpajakan.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat