Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Category: News
APBN Kian Defisit, Petugas Pajak Kejar Wajib Pajak
Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018. Bahkan, diperkirakan pada akhir tahun akan terjadi defisit pajak. Petugas pajak kini mencari berbagai cara untuk memenuhi target dan mengejar para wajib pajak melalui berbagai aturan yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong penerimaan pajak masih belum terisi penuh jelang akhir tahun karena berbagai pos penerimaan tertekan pelemahan ekonomi global. APBN 2019 Hingga Oktober Catat Defisit Keurangan ini disebabkan oleh jumlah restitusi atau pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang tinggi. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Tekanan paling terasa dirasakan oleh pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. “Semua sektor mengalami tekanan, terutama pertambangan dan industri pengolahan, meski ada yang tumbuh cukup sehat, seperti jasa keuangan, transportasi, dan pergudangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/11). Berdasarkan sektor industri tercatat realisasi penerimaan pajak dari pertambangan minus 22 persen pada Oktober 2019. Hal ini membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp47,43 triliun atau 5 persen dari total penerimaan pajak sampai bulan lalu. Begitu pula dengan industri pengolahan yang terkontraksi 3,5 persen, meski total penerimaan pajaknya masih menjadi penyumbang utama ke kantong penerimaan secara keseluruhan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp277,44 triliun atau 29,3 persen dari total penerimaan. Sementara penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate turun 0,3 persen dengan total penerimaan Rp64,69 triliun. Penerimaan dari sektor ini hanya menyumbang sekitar 6,8 persen dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019. Kendati begitu, penerimaan pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 2,5 persen menjadi Rp197,43 triliun dengan porsi ke kas negara mencapai 20,9 persen. Begitu pula dengan industri jasa keuangan dan asuransi yang masih tumbuh 7 persen menjadi Rp137,39 triliun serta industri transportasi dan pergudangan yang meningkat 17,9 persen menjadi Rp40,31 triliun. Penerimaan Minyak dan Gas Juga Mempengaruhi Defisit Pajak Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan seretnya penerimaan pajak atau defisit pajak juga terjadi karena penurunan harga minyak dan gas di pasar internasional. “Salah satunya, tekanan harga minyak sangat berefek pada pengumpulan pajak penghasilan migas,” ujar Suryo. Tercatat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 9,27 persen dengan jumlah total baru mencapai Rp49,27 triliun atau 74,47 persen dari target Rp66,15 triliun. Kendati begitu, PPh secara keseluruhan masih tumbuh positif 2,15 persen mencapai Rp605,9 triliun atau 67,74 persen dari target Rp894,45 triliun. Pertumbuhan terjadi berkat PPh non migas yang tumbuh 3,3 persen menjadi Rp56,63 triliun atau 67,2 persen dari target Rp828,29 triliun sampai Oktober 2019. “Tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ini terkontraksi cukup lumayan juga,” imbuhnya. Suryo mengatakan tekanan ekonomi global juga menekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pos penerimaan ini minus 4,24 persen pada bulan lalu. Penerimaan dari kedua pos pajak tercatat baru mencapai Rp388 triliun atau 59,2 persen dari target Rp655,39 triliun. Satu-satunya pos penerimaan pajak yang tak terimbas tekanan global hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Pos penerimaan pajak ini justru melejit 37,71 persen dengan realisasi mencapai Rp24,6 triliun. Capaian itu sekitar 88,76 persen dari target pada APBN senilai Rp27,71 triliun. PPN Impor Anjlok Karena Harga Komoditas Sementara berdasarkan jenis pajak, Suryo memaparkan dampak pelemahan ekonomi global dan anjloknya harga komoditas. Hal ini mempengaruhi penerimaan dari PPN impor, PPh 22 impor, PPN dalam negeri, dan PPh Badan. PPN impor anjlok 7,25 persen dengan realisasi total Rp140,68 triliun pada Januari-Oktober 2019. Lalu, PPh 22 impor turun 0,91 persen menjadi Rp44,98 triliun, PPN dalam negeri minus 2,42 persen menjadi Rp234,81 triliun, dan PPh Badan susut 0,71 persen menjadi Rp192,6 triliun. Sisanya, PPh 21 tumbuh positif 9,77 persen menjadi Rp121,27 triliun, PPh 22 naik 6,85 persen menjadi Rp14,67 triliun, dan PPh Orang Pribadi (OP) meroket 16,35 persen menjadi Rp9,88 triliun. Lalu, PPh final meningkat 6,41 persen menjadi Rp97,04 triliun dan PPnBM impor tumbuh 14,98 persen menjadi Rp3,98 triliun. Kebijakan Restitusi Turut Berperan Tambah Defisit Pajak Selain pengaruh kondisi ekonomi global dan penurunan harga komoditas, Suryo mengatakan kantong pajak belum cukup berat jelang akhir tahun karena kebijakan restitusi. Tercatat, jumlah penerimaan pajak yang akhirnya dikembalikan ke wajib pajak mencapai Rp135,5 triliun sepanjang Januari-Oktober 2019. Restitusi yang dilakukan terbagi atas tiga jenis, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat sekitar Rp29 triliun. Lalu, restitusi akibat putusan pengadilan Rp25,5 triliun, dan sisanya sekitar Rp81 triliun merupakan restitusi atas dasar pemeriksaan “Di sisi lain, restitusi kami percepat untuk mendorong perekonomian. Tapi ini setidaknya sudah ada normalisasi restitusi di Oktober ini karena sepanjang Januari-Oktober kami percepat, akhir tahun akan normal,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan penerimaan pajak akan tetap diupayakan mendekati target agar nilai kekurangan alias shortfall penerimaan pajak tidak terlalu besar. Caranya, dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan dari beberapa sektor yang masih terus positif, seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan. “Karena itu mengalami denyut yang positif, harapannya dalam dua bulan terakhir juga positif. Shortfall kami harapkan bisa ditangani dengan seksama dengan turning point itu, tapi nanti di Desember baru kelihatan (total shortfall),” pungkasnya. DJP Gunakan CRM Kejar Setoran Pajak Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama. Mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP). “Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19). Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP). “Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Perbedaan Konsultan dan Karyawan Pajak
Pernahkah kamu mendengar konsultan pajak yang bukan pegawai atau tidak menjadi karyawan di Dirjen pajak? Jika iya, mereka adalah konsultan pajak yang bekerja dengan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat memberikan kemudahan administrasi dan efisiensi waktu sehingga memudahkan wajib pajak maupun badan usaha untuk menjalankan bisnis atau pekerjaan tanpa terganggu urusan perpajakan. Umumnya konsultan pajak berada di sektor swasta, harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan tergabung dalam salah satu asosiasi konsultan pajak. Terdapat dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yaitu, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak Untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak, seseorang harus lolos syarat wajib seperti Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK dari instansi terkait), tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, calon konsultan pajak harus menjalani Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara bertahap dengan jenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan tingkatan keahlian yang ingin diambil. Berikut jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian: Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak Pengecualian terjadi apabila wajib pajak berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak pribadi dan badan usaha, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berbagai Jasa Konsultasi Pajak Setelah lolos sertifikasi, calon konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang didapatkan dengan mengirim surat tertulis ke Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Lalu, apa saja layanan yang dapat diberikan konsultan pajak? Mari kita simak penjabaran berikut ini: Jasa Konsultasi Pajak Dari namanya, kita dapat menebak layanan ini. Konsultasi yang diberikan seputar permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak. Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak Layanan ini berupa evaluasi data dengan tujuan meringankan beban pajak wajib pajak dan mengurangi atau menghilangkan kerugian yang didapatkan klien. Jasa Perencanaan Pajak Jasa ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan mengoptimalkan keuntungan klien. Jasa Kepatuhan Pajak Konsultan memberikan pelayanan berupa penghitungan pajak, pembayaran hingga pelaporan hasil pajak. Pendampingan dalam pemeriksaan Pendampingan dilakukan apabila klien menghadapi pemeriksaan pajak oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Konsultan juga membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Resitusi Pajak Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh klien, konsultan dapat membantu proses pengembaliannya dengan menyiapkan data pendukung, penyampaian resitusi dan pemeriksaan hingga akhirnya kelebihan pajak dikembalikan ke klien Penyelesaian sengketa pajak Apabila klien bersengketa, konsultan bisa memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan sengketa pajak berupa keberatan, banding, dan lain sebagainya. Dengan berbagai layanan yang dapat diberikan konsultan pajak, ada beberapa jenis pembayaran yang diberlakukan. Beberapa konsultan pajak memberlakukan bayaran berdasar waktu (per jam) atau tarif flat bergantung pada jenis layanan yang diberikan untuk klien. Karyawan Pajak Direktorat Jendral Pajak berada di bawah Kementrian Keuangan dan merupakan unit eselon 1. Tugas Ditjen pajak menurut situs pajak.go.id meliputi: Perumusan kebijakan di bidang perpajakan; Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; Pelaksanaan administrasi ditjen pajak; serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. Karyawan Direktorat Jendral Pajak disinyalir memiliki gaji yang tinggi. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang diberikan untuk karyawan pajak berdasarkan penerimaan pajak negara yang menjadi reward and punishment bagi mereka. Namun, itu semua tidak serta merta dilewati tanpa resiko. Karyawan pajak harus siap dengan mutasi yang bisa terjadi kapan saja. Masih menurut situs pajak.go.id, terdapat 33 Kantor Wilayah , 307 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama , 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak Besar/Madya, 196 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), 2 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, 1 Kantor Pengolahan Data Eksternal, dan 1 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan banyaknya posisi yang harus diisi, tahun 2019, Kemenkeu membuka rekrutmen karyawan sebanyak 2.880 CPNS. Sayangnya, tidak dijelaskan berapa banyak yang akan ditempatkan di Ditjen Pajak. Lalu bagaimana perbandingan gaji konsultan pajak dengan gaji karyawan pajak di Dirjen Pajak? Berikut tabel penjelasannya. Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa konsultan pajak memiliki gaji yang lebih besar dari gaji karyawan pajak. Hal itu sangat wajar terjadi karena konsultan pajak dengan jam terbang yang sudah banyak memiliki bayaran yang tinggi dan dihitung per jam. Jadi, apakah kamu tertarik menyewa jasa konsultan pajak? Kunjungi indopajak.id untuk mengkonsultasikan pajak Anda, atau hubungi kami via whatsapp di +62 21 22127479.
Indonesia Belum Bisa memungut Pajak dari Netflix
Memiliki pangsa pasar yang begitu besar di Indonesia, Netflix dan Spotify sempat dikabarkan akan dikenai pajak. Namun sayangnya sampai sekarang kemeterian keuangan Indoensia belum bisa memunut pajak dari dua startup besar tersebut. Hal itu lataran keduanya tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) ataupun kantor fisik di Indonesia. Netflix Meraup 50 Miliar per Bulan di Indonesia Untuk diketahui, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlahnya diprediksi naik dua kali lipat, menjadi 906.800. Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix buat pelanggan Indonesia. Bisa bayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, dan Rp 169.000/bulan. Melihat struk pembayaran yang diterima pelanggan, uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Belanda yaitu Netflix International B.V. Perusahaan itu adalah anak usaha Netflix. Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin, Sri Mulyani: Indonesia belum bisa tarik pajak Netflix Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia. Perusahaan tersebut mulai dari Netflix hingga yang terbaru adalah Spotify. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kedua perusahaan digital ini harus membayar pajak karena bagaimanapun keduanya telah memperoleh pendapatan yang cukup besar dari Indonesia dan seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia namun tidak membayarkan kewajiban pajaknya. Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak. “Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019). Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air. “Nggak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (bentuk usaha tetap),” jelasnya Pemerintah ingin Revisi Undang-undang Perpajakan Sejauh ini negara yang telah mengenakan pajak kepada Netflix barulah Singapura dan Australia. Tentunya pemerintah juga ingin melakukan hal ini, salah satunya dengan mengusulkan Revisi Rancangan Undang-undang mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ke DPR. Adapun undang-undang yang akan direvisi mulai dari UU nomor 80 tahun 2007 mengenai Ketentuan Perpajakan hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tentunya rancangan revisi UU ini akan memaksa perusahaan besar asing yang seperti Netflix dan Spotify yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital. “Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini,” ungkap dia Tentu saja hal itu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang adil serta setara serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri. Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini. “Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya. Selain itu juga, permasalahan yang dihadapi saat ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital itu bayar pajak di dalam negeri. Izin Perusahaan Luar Negeri “Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi. Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu,” ujar Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019). Hestu merinci beberapa aturan yang berlaku dalam omnibus law perpajakan tersebut. Beberapa di antaranya yakni, terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia. “Untuk memberikan equal treatment. Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya,” jelas dia. “Nah makanya yang dari [perusahaan] luar negeri itu, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PPN juga, kita tunjuk untuk memungut PPN yang atas penjualan mereka di Indonesia. Walaupun mereka tak ada di Indonesia. Jadi mereka harus memungut PPN juga dan setor ke negara 10% PPNnya itu,” kata Yogaa melanjutkan penjelasan. Omnibus Law akan Segera Dibuat Pemerintah Sementara itu dari sisi PPh atau pajak penghasilan badan, dalam omnibus law itu Kemenkeu akan meredifinisikan kembali Badan Usaha Tetap (BUT). Karena selama ini, kata dia BUT indentik dengan hadirnya kehadiran kantor fisik di satu negara. Oleh karena itu, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT, tanpa harus ada kehadiran fisiknya di Indonesia. Sehingga pada akhirnya mereka bakal wajib membayar pajaknya di dalam negeri. “Jadi pengertiannya tak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti substansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia,” jelas Hestu. Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Karena menurut Hestu, saat Indonesia bukan satu-satunya negara yang kecolongan dengan hadirnya Netflix. Tapi negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga mengalami hal yang sama. “Jadi bagi negara-negara yang konsumen tempat sumber penghasilan itu seperti Indonesia ini berapa formulasinya sedang di susun.Kita juga tentunya menghargai menunggu itu[keputusan OECD]. Kira-kira skemanya seperti itu untuk pemajakan atas perusahaan-perusahaan seperti itu,” ungkapnya. Omnibus law perpajakan itu, kata Hestu masih dalam tahap finalisasi. Targetnya, akhir bulan November 2019 ini, pihaknya bisa menyerahkan ke DPR dan pembahasannya tidak alot. Sehingga aturannya bisa berlaku awal tahun depan. Butuh informasi tentang peraturan perpajakan terkini? Segera konsultasikan permasalahan perpajakan Anda di Indopajak.id, konsultan pajak yang efisien dan terpercaya.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…
Kurang Bayar Pajak, Ketentuannya Bagaimana?
Sebelum membahas inti dari artikel ini, coba anda bertanya pada diri sendiri “hari ini saya telah berapa kali menggunakan fasilitas negara seperti angkutan umum, fasilitas rumah sakit, sekolah, jalan tol, dan lain sebagainya?”. Apabila anda merupakan seorang Wajib Pajak, anda pasti tahu bahwa fasilitas yang anda gunakan diatas berasal dari hasil setoran penghasilan anda. Anda pastinya berharap agar fasilitas ini tetap terus berada agar pekerjaan atau kegiatan anda tidak terhambat, bukan? Itulah tujuan mengapa setiap tahunnya anda diwajibkan membayar pajak. Karena setiap tahunnya juga ada pembangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk pemakaian atau konsumsi atau dengan tujuan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak memang sifatnya memaksa dan sering dianggap beban oleh masyarakat. Namun tidak berarti pajak diberlakukan semata-mata untuk menindas para wajib pajak. Sebaliknya pajak diberlakukan dalam rangka untuk tujuan kemakmuran rakyat. Definisi kemakmuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertama, semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat. Kedua, keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain kemakmuran pada akhirnya mengarah ke arah hidup masyarakat yang sejahtera. Selain itu pajak sifatnya tidak menindas terbukti dari sejumlah keringanan atau kebijakan yang diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat. Contohnya pembayaran pajak yang dapat diangsur dan pelunasan kurang bayar pajak. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Hal ini akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Angsuran Pajak Tahukah anda? Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang di luar kendali sehingga tidak dapat dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kurang bayar pajak. Namun karena adanya kebijakan angsuran pajak, permasalahan tersebut dimudahkan. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atau yang selanjutnya disebut PPh 29 adalah jenis PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. PPh 29 mencakup sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, 24 dan 25). Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh 29. PPh 25 dan PPh 29 Jika berbicara mengani pajak penghasilan, PPh 29 adalah jenis PPh yang tidak mainstream. Mungkin bagi orang-orang yang masih awam atau pemula dalam dunia perpajakan akan bertanya “memang ada PPh 29?”. PPh 29 memang masih asing dan tidak sepopuler PPh lain seperti PPh 21, 22, 23, dan PPh Final. Perbedaan PPh 29 dengan PPh lain yang membuatnya tidak popular adalah pada perhitungan dan pembayarannya yang terjadi hanya sekali dalam tahun pajak dimana saat anda melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai angsuran pajak yang tertera pada PPh 25. PPh 25 dan PPh 29 sering dikatakan hampir sama. Hal tersebut memang benar. PPh 25 merupakan angsuran pajak sedangkan PPh 29 lebih kepada pelunasan. PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan pada tahun pajak yang bersangkutan. Paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. PPh 29, merupakan pelunasan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang paling lambat harus dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh, yakni tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Badan. Perbedaan Tarif PPh 25 dan PPh 29 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu, perhitungan PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang(kurang bayar) dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi. Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), perhitungan PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan perhitungan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang (kurang bayar) angsuran PPh pasal 25. Tarif dan Pelaporan PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu : PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi. Wajib Pajak Badan (WPB) : Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25. PPh 29 tidak memiliki prosedur pelaporan yang khusus. Anda bisa melapor PPh 29 terhutang dengan menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa PPh 29 adalah PPh kurang bayar. PPh 29 sering dikaitkan dengan PPh 25. Angsuran pajak diatur dalam PPh 25 dan PPh 29. Namun yang menjadi perbedaannya adalah PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar/yang terutang yang dibayarkan pada akhir tahun pajak. Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memeratakan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, karena manfaat pajak tidak bisa hanya dirasakan oleh daerah tertentu saja. Hal ini akan bertentangan dengan salah satu syarat pajak yakni syarat keadilan. Komitmen demi komitmen pemerataan pembangunan dibuat demi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Peraturan perpajakan memang bisa dikatakan rumit karena sifatnya yang tidak kompleks. Tetapi anda tidak perlu khawatir karena adanya jasa konsultan pajak yang akan membantu mengurus perpajakan…
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.
Surat Tagihan Pajak, Seseram Itukah?
Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Pajak Ekonomi Digital akan Segera diatur Dua Kementerian ini
Ekonomi digital kini sedang booming. Semua orang kini bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar hanya dari platform sosial media dan video. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, yang sejak dari lama sudah mengincar pajak dari sektor ini. Terbaru, dua kementrian akan segera mengatur pajak pendapatan dari ekonomi di dunia digital. Mengikuti tren ekonomi digital yang sedang ramai-ramainya, pemerintah memang sudah lama ingin menarik pajak dari usaha tersebut. Beberapa bulan yang lalu, sempat dibuat peraturan tentang bisnis ini, namun sayangnya tak lama kemudian ditarik kembali tanpa ada pengganti peraturan yang baru. Namun begitu, berkaitan dengan kabinet yang baru saja dilantik, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membuat peraturan perpajakan yang dapat update dengan ekonomi digital. Bahkan peraturan pajak digital akan menjadi prioritas. “Untuk soal Prioritas kami menyapaikanbahwa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019). “Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy,” kata Sri Mulyani menambahkan. Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memastikan bahwa ia akan mengajak berkoordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk saling berkoordinasi dala hal pajak ekonomi digital. Menurutnya, negara memiliki hak dalam keuntungan yang didapatkan pengusaha digital. Hal ini berlaku di setiap negara yang memberlakukan pajak bagi negaranya. “Dalam hal bidang ekonomi bisnis pasti ada hak negara, yaitu penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10). Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak. “Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny. Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak. Namun, data tersebut menunjukkan terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. “Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” ujar Johnny. Pemerintah Kejar Target Dengan Pajak Ekonomi Digital Pajak ekonomi digital memang menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah. Hal itu lantaran realisasi penerimaan pajak tahun ini yang jauh dari target. Hingga September ini, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis, yaitu 0,21% dibandingkan bulan sebelumnya. Yang berarti, pemerintah harus mengejar target pajak hingga akhir tahun ini untuk mengurangi defisit anggaran yang telah melewati tahun sebelumnya sebbesar 2,2%. Hal itu tentu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan strategis. Pengamat perpajakan dari Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Prastowo mengungkapkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun. “Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Akhir Tahun, Sektor Pengolahan dan Sektor Keuangan Digenjot Namun begitu, menurutnya pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan dan sektor keuangan yang memiliki penerimaan cukup bagus dibandingkan sektor lainnya. Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019.