Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…
Category: News
Tahun Depan Makin Gampang Lapor SPT!
Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporan perpajakan. Namun begitu, kita masih dipersulit dengan cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan ataupun SPT Masa yang masih rumit. Karena itulah, mulai tahun depan DJP (direktorat Jenderal Pajak) akan membuat sistem baru agar masyarakat makin gampang untuk lapor SPT tahunan mereka. Beberapa waktu yang lalu, lembaga yang bertanggung jawab akan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, mengumumkan bahwa tahun depan akan meluncurkan sistem terpadu atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk berbagai jenis pelaporan pajak. Lapor SPT akan dipermudah Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang telah membayar kewajiban perpajakan dapat menggabungkan semua bukti pembayaran dalam satu SPT saja “Kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. diharapkan adanya hal ini meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib. Sebab, kepatuhan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi negara dari masyarakatnya. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk mempermudah wajib pajak agar taat melaporkan SPT setiap tahun,” terang Direktur Transformasi Prose;;s Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo. Karena berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal pajak, hingga Juli atau Semester I 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hanya sebesar 67,2 persen. Dari 18 juta Wajib Pajak yang seharusnya menyampaikan SPT, baru sebanyak 12 juta orang yang telah melaporkan pendapatannnya. Secara rinci, wajib pajak karyawan menjadi yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya. Rasio kepatuhan karyawan menyentuh angka 73,6 persen. Sedangkan kepatuhan kelompok korporasi hanya 57,28 persen, dan WP orang kaya atau non-karyawan masih di bawah 50 persen. Sedikit Wajib Pajak Non-karyawan Lapor SPT Rendahnya pelaporan dari Wajib Pajak non karyawan tentu menjadi perhatian tersendiri. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang telah dimiliki misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim. “Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan, masih juga (tak patuh). Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019. Angin mengakui, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak. Insentif UMKM Sedikit meningkatkan angka pelaporan SPT Tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Tentu hal ini dilakukan agar mereka yang bukan karyawan mau melaporkan pendapatannya. Bingung mengurus pajak non karyawan atau badan usaha? Kami memiliki layanan konsultasi pajak pagi perorangan ataupun perusahaan? Cukup kunjungi Indopajak.id untuk info selengkapnya.
Amnesti Pajak dan Ketentuannya
Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara berkembang yang penerimaannya berasal dari pajak karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu pajak sering sekali disebut sebagai tonggak dari penerimaan negara. APBN merupakan sumber pendapatan di Indonesia. Salah satu dana yang masuk untuk pembiayaan negara berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pajak sebagai penerimaan negara, hal ini mencerminkan bahwa negaraa Indonesia adalah negara mandiri dan tidak bergantung dari bantuan negara lain karena dapat membiayai pembangunan negara ini dengan memanfaatkan sumber dana dari dalam negeri. Gagasan Amnesti Pajak Permasalahannya masih banyak Wajib Pajak diluar sana yang masih belum taat dan tidak menjalankan kewajibannya. Contohnya seperti yang sedang hangatnya dibicarakan oleh G20 seperti tidak bayar pajak atau tidak melaporkan harta yang disimpan di luar Indonesia. Hasil akhirnya, pasti akan ada konsekuensi karena apabila diperiksa dan dibandingkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan ternyata tidak sama. Ditambah lagi masalah pertimbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung lambat. Hal ini berdampak pada realisasi penerimaan pajak yang masih belum memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga kesenjangan sosial karena tidak ada kesetaraan dan keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Menyikapi hal ini, pemerintah mengandalakan segala macam cara untuk meninkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Edukasi perpajakan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk ditanamkan dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Universitas, bahkan segenap masyarakat umum. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat dapat berperan aktif untuk mendukung berkembangnya negara. Cara lain yang dilakukan adalah mengeluarkan kebijakan Amnesti Pajak (Tax amnesty) atau Pengampunan Pajak . Amnesti Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak (Tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 dan Kepres Nomor 72 tahun 1984 tentang Perubahan keputusan Presiden No. 26 tahun 1084 tentang Pengampunan Pajak. Namun sayangnya dalam proses pelaksanaannya tidak efektif. Hal ini disebabkan karena kurang adanya respon dari masyarakat dan tidak ada reformasi administrasi perpajakan. Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Tidak adanya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghapusan PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Tujuan diberlakukan Amnesti Pajak Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro, amnesti pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar bukan hanya semata-mata kebijakan fisikal atau istilahnya yang penting dibuat saja. Dengan memberlakukan amnesti pajak maka potensi penerimaan negara akan bertambah dalam APBN dan akan membuat APBN kita lebih sustainable. Tujuan diberlakukan amnesti pajak adalah sebagai berikut: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang Mendorong repatriasi modal atau asset Transisi ke sistem perpajakan yang baru Mengintegrasikan sector informal ke dalam sistem perekonomian dan berpotensi dalam perbaikan basis data yang akan memperluas tax base. Subjek, Objek dan Pengecualian Amnesti Pajak Pada umumnya subjek amnesti pajak adalah setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Dalam kasus ini, Wajib Pajak tersebut akan kehilangan hak untuk mengajukan amnesti pajak. Apabila seorang Wajib Pajak belum memiliki NPWP, Wajib Pajak tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Objek amnesti pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Objek amnesti pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak atas barang mewah (PPnBM) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Karakteristik Amnesti Pajak Lalu apa yang menjadi karakteristik dari amnesti pajak? Karakteristik amnesti pajak adalah: Jangka Waktu: Secara umum 2 (dua) bulan hingga 1 (satu tahun Sasaran WP: Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan & belum masuk dalam administrasi perpajakan kecuali Wajib Pajak dalam pemeriksaan, karena tunggakan pajak telah diketahui otoritas pajak Objek: Pada umumnya hanya diberikan pada satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja dengan amnesti berupa: – Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang – Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi – Pembebasan dari sanksi pidana – Pembebasan fasilitas angsuran Syarat yang harus dipenuhi Menurut Direktorat Jenderal Pajak, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan amnesti pajak adalah : memiliki NPWP; membayar Uang Tebusan; melunasi seluruh Tunggakan Pajak; melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik…
Reformasi Pajak di Indonesia
Saat ini negara Indonesia sedang aktif melakukan pembangunan baik di kota maupun di daerah-daerah, dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Sumber dana yang diperoleh untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak sering diartikan sebagai sumber pembiayaan negara yang baik dan dapat diandalkan untuk kegunaan dari belanja rutin kenegaraan hingga pembangungan negara. Tidak hanya itu, pajak juga merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan-tujuan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Namun yang menjadi permasalah adalah angka penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ekspetasi dimana tax ratio masih relatif lebih kecil. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang sangat penting dan akan terus ditingkatkan. Caranya bagaimana? Caranya adalah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem perpajakan dan penyempurnaan kebijakan perpajakan. Oleh karena semakin hari pengeluaran negara semakin besar, maka pemerintah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yakni dengan mengadakan Reformasi Pajak (Tax Reform). Reformasi Pajak atau Tax Reform Pada tanggal 14 Juli lalu, Indonesia merayakan Hari Pajak Nasional ke-2 dengan tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”. Sejauh manakah reformasi perpajakan yang telah berlaku di Indonesia? Tujuan reformasi perpajakan adalah untuk apa? Mari kita simak penjelasan mengenai Reformasi perpajakan pertama-tama dengan memahami apa itu reformasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara; ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi perpajakan adalah sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak dengan cara melakukan pembenahan asministrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. Pihak yang terkena dampak dari reformasi perpajakan adalah Wajib Pajak, Pegawai Pajak, Lembaga terkait dan masyarakat. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 alasan mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan Menyimpulkan alasan-alasan diatas dapat dikatakan bahwa reformasi perpajakan dilakukan karena seperti layaknya peraturan pada umumnya diberlakukan, peraturan perpajakan merupakan sebuah landasan atau fondasi yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam perpajakan. Dengan adanya landasan yang kuat, yang berupa data dan informasi basis pajak yang handal serta pemetaan kepatuhan pajak, diharapkan peraturan perpajakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Karena landasan tersebut merupakan modal utama untuk menentukan arah masa depan strategi perpajakan. Tax Ratio Indonesia Masih Rendah Jika dilihat dari tax ratio, Indonesia berada di posisi terendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asean dan G-20 lainnya. Hal ini juga menjadi alasan lain mengapa reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan. Dalam pembentukan hingga pelaksanaan reformasi pak tentunya tidak sedikit tantangan yang di hadapi. Contohnya ketentuan perpajakan yang rumit dan berubah-ubah dapat menyebabkan kesulitan bagi para wajib pajak untuk menjalani kewajibannya. Hal ini berdampak pada kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk menyikapi hal ini, perlu adanya pemahaman terhadap permasalahan itu sendiri. Contoh masalah lain yang sering dihadapi adalah lemahnya sistem organisasi, kurang profesionalnya para pegawai pajak, kurang integritas dan tidak adanya kemauan atau inisiatif untuk memperbaiki dan menemukan jawaban atas keluhan administrasi perpajakan yang dialami wajib pajak. Tahapan Reformasi Pajak Berbicara mengenai penerimaan pajak, tiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pajak dan optimis akan tercapainya target penerimaan pajak. Nah yang menjadi kendala adalah kendala adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Untuk itu agar cara pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan tujuan pajak dapat terlaksana, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, perlu adanya reformasi perpajakan agar dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan. Di Indonesia setidaknya terdapat 5 tahap reformasi perpajakan (tax reform), yakni: 1. Tax reform pertama, tahun 1983-1985 Tax reform pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan memperkenalkan self assesement system. Bersamaan dengan tax reform pertama juga dikeluarkan serangkaian undang-undang, yakni: UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), berlaku sejak januari 1984 Undang –undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku mulai 1 April 1985 Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Undang-undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM), keduanya undang-undang ini mulai berlaku mulai 1 Januari 1986 2. Tax reform kedua, tahun 1994 Reformasi pajak selanjutnya dilakukan pada tahun 1994 dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan. Bersamaan dengan ini dikeluarkan undang-undang pajak, yakni: UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU No 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991. UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Untuk Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3. Tax reform ketiga, tahun 1997 Reformasi perpajakan 1997 memiliki tujuan yang sama dengan reformasi perpajakan 1994. Bersamaan ini dikeluarkan serangkaian undang-undang untuk melengkapi undang-undang sebelumnya, yakni: UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4. Tax reform keempat tahun 2000 5. Tax reform kelima tahun 2002-2009 Demikian penjelasan singkat mengenai reformasi perpajakan di Indoenesia. Reformasi perpajakan merupakan perubahan mendasar yang perlu dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien. Tentunya dalam menjalankannya tidak sedikit tantangan yang dialami. Tantangan ini jangan dihindari melainkan dihadapi. Dengan menghadapi tantangan, akan lebih mudah mengevaluasi kelemahan peraturan perpajakan yang berlaku untuk dibenahi. Reformasi perpajakan ke arah yang lebih baik merupakan suatu proses yang harus kita dukung…
PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan ini mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini secara langsung menjelaskan secara umum tujuan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia sendiri. PPh Final Dukung Target Penerimaan Tinggi Target penerimaan pajak yang tinggi tiap tahunnya bukan merupakan resolusi yang dianggap baru. Logikanya begini. Tiap tahunnya dunia usaha semakin berkembang pesat, maka seiring dengan hal tersebut dan perubahan sosial dan ekonomi diharapkan penerimaan pajak juga semakin besar. Menyikapi hal diatas maka pemerintah terus mencari cara untuk menggali sedalam-dalamnya potensi perpajakan yang masih ‘invisible’ atau yang tidak kelihatan karena apabila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan menciptakan kesenjangan sosial. Oleh karena itu tidak heran peraturan perpajakan yang dibuat sangat menuntut dan bersifat tegas. Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam peraturan perpajakan dan seiring berjalannya waktu dan mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak tuntutan perbaikan dan peningkatan penerimaan, perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Di samping itu fungsi pajak sebagai penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend) juga mengharuskan ajak untuk menyesuaikan agar dalam pelaksanannya bisa lebih efektif. Karena alasan ini maka diberlakukanlah reformasi perpajakan. Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, perubahan peraturan perpajakan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dan mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Di Indonesia terdapat berapa jenis pajak yang menjadi perhatian masyarakat yakni Pajak Penghasilan atau PPh yang dibagi menjadi PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa dikenal dengan PPh Final. Salah satu jenis pajak yang tidak luput dari perubahan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau yang selanjutnya disebut PPh Final adalah salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dengan kata lain pajak ini tidak dikredit atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terhutang. PPh Final harus dilunasi hingga selesai prosesnya dalam masa pajak yang sama. PPh Final tidak berpusat pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Menurut Direktorat Jendral Pajak, jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Final adalah: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya Berapa tarif PPh Final? Tarif PPh Final adalah sebagai berikut: Bunga deposito, jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro dikenakan tarif 20% (PP No 131 Tahun 2000). Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggotanya dikenakan tarif 10% ( PP No 15 Tahun 2009). Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20% (PP No 15 Tahun 2009). Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C. Hadiah atau undian dikenakan tarif 25% (PP No 132 Tahun 2000). Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% (PP No 17 Tahun 2009). Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri, tarifnya masing-masing 0,5% dan 0,1% (PP No 14 Tahun 1997). Jasa Konstruksi dikenakan tarif 2-6% (PP No 40 Tahun 2009). Sewa atas dan atau bangunan, tarifnya adalah 10% (PP No 5 Tahun 2002). Pengalihan hak atas tanah dan dalam hal ini termasuk usaha real estate tarifnya adalah 5% (PP No 71 Tahun 2008). Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan adalah 0.1 (PP No 4 Tahun 1995). Yang dikecualikan dari Pemotongan PPh Final bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah bunga dan diskonto yang diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank dari luar negeri di Indonesia bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun , atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagaimana ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final? Pembayaran PPh Final daapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri dengan ketentuan WP badan sebagai pemotong PPh Final dan WP orang pribadi tidak berperan sebagai pemotong PPh Final. Dengan kata lain pemotong PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan. Para pemotong yang dimaksud adalah pihak-pihak seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut: PPh Final mekanisme pemotongan : tanggal 10 bulan berikutnya PPh Final mekanisme pembayaran sendiri : tanggal 15 bulan berikutnya PPh Final berdasarkan transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan…
BPK: Ditjen Pajak Lebih Baik Berdiri Sendiri
Penerimaan Pajak dalam beberapa tahun terakhir belum pernah mencapai target. Padahal, Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi APBN yang menentukan seberapa besar pengeluaran negara untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, belanja daerah hingga penggajian pegawi. Menurut BPK, sudah saatnya ditjen pajak untuk berdiri sendiri dan menjadi lembaga yang setingkat kementrian. Penerimaan Pajak Menurun PNBP Naik Hal tersebut diungkapkan oleh Rizal Djalil, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya penerimaan pajak terus menurun padahal PNBP dan Tax Ratio menunjukkan angka kenaikan. “Kita lihat tren (penerimaan) pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik, Ini bisa karena persoalan makro atau global atau persoalan mikro, di dalam negeri. Sudah seharusnya Ditjen Pajak jadi badan sendiri, yang merupakan sokoguru pembangunan kita, pajak harusnya jadi badan sendiri.Jadi kalau dengan badan, semua lebih cepat, mau rekut pegawai dan sebagainya” kata Rizal, saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Menurutnya untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan. Salah satunya menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga yang setara dengan Kementerian. Berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden. “Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” tutur Rizal. Ditjen Pajak Bisa Contoh BNN Ia mencontohkan lembaga seperti BNN yang menurutnya ketika masalah narkoba sudah darurat, maka dibentuklah lembaga tersebut. Apalagi, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan. Bahkan, kala itu semua fraksi di DPR RI sudah menemukan kata sepakat. “Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan saya telah menyurati presiden bahwa sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru tidak perlu lagi ditahan-tahan dibawah departemen,”tandasnya Dengan pemisahan tersebut tentu kinerja DJP akan lebih meningkat dibandingkan sebelumnya, apalagi dengan menjadi lembaga banyak keuntungan yang bisa didapatkan DJP. Hanya saja keputusan tersebut tentu berada di ranah legislatif dan eksekutif, dan sepertinya belum akan dilaksanakan dalam waktu yang akan datang.
Yuk Kenali ‘Saudara’ PPh 21, Yakni PPh 23
Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata “Pajak”? Uang, gaji di potong, penghasilan berkurang, manfaatnya apa, mengapa diberlakukan, dan masih banyak lagi. Bukan hanya pikiran tetapi perasaan juga galau, dihantui seolah-olah memiliki hutang, padahal pajak adalah iuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi iuran adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb). Jadi tidak heran kalau pajak merupakan sebuah iuran wajib. Tidak sedikit Wajib Pajak pasti merasakan hal yang sama apabila berbicara mengenai pajak. Apalagi jika anda memiliki perencanaan ingin membeli sesuatu lalu harus tertunda karena harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu. Namun kalau pemikiran seperti ini terus menerus menjadi sugesti, maka kemungkinan besar akan terjadi penyimpangan dimana masyarakat lalai dalam menjalankan kewajibannya. Negative thinking terhadap pajak merupakan kebiasaan buruk yang harus dihindari karena akan memunculkan sifat mementingkan diri sendiri dan ‘lari’ dari kewajiban perpajakannya. Padahal seperti yang dikatakan oleh Direktorat Jendral Pajak bahwa pajak kita, untuk kita juga. Penerapan makna pajak yang sebenarnya Menyikapi pemikiran negatif mengenai pajak maka gagasan mengenai pentingnya pajak harus diterapakan. Coba bayangkan apabila pembangunan negara terpaksa dihentikan karena kurangnya pemasukan negara sebagai modal untuk menjalankannya. Contohnya jalanan rusak yang harusnya diperbaiki jadi terhambat perbaikannya karena kurangnya dana, bisa berbagai macam dampaknya. Pemikiran negatif diatas perlu dihapus dan diganti dengan pengertian dasar mengenai pajak yang secara umum merupakan salah satu penerimaan negara yang cukup besar dan bereran penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, termasuk dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaksanakan perbaikan atas sistem pelayanan kepada masyarakat seperti penyuluhan, sistem administrasi, pengawasan pajak dan tata cara penyampaian pajak dengan tujuan tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara tetapi juga meningkatkan keptuhan dalam membayar pajak. Peraturan perpajakan mengalami perubahan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pastinya juga diatur agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. Berdasarkan peraturan perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak salah satu diantarnya adalah Pajak Penghasilan. Pada tahun 2010, Pajak Penghasilan baik badan maupun pribadi akan menjadi pajak yang berdampak besar bagi penerimaan negara oleh karena itu pemerintah sangat tegas dalam penerimaan Pajak Penghasilan. Artikel-artikel sebelumnya telah membahas mengenai PPh 21 dan PPh 22 kali ini kita akan bahas ‘saudara’ dari PPh 21, yakni PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) dan perbedaannya dengan PPh 21 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau yang selanjutnya disingkat PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 selanjutnya disingkat PPh 21. Dengan kata lain yang menjadi perbedaan antara PPh 23 dengan PPh 21 adalah PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima atas modal, jasa, penghargaan/hadiah suatu WP badan dalam negeri, sedangkan PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh sesorang (pribadi) dengan status WP dalam negeri karena dipungut dari gaji, upah, tunjangan atau pembayaran lain seperti dari honorarium. Subjek dan Objek PPh 23 Seperti jenis pajak lainnya, PPh 23 juga memiliki Subjek dan Objek yang ditetapkan untuk menjadi target pemungutan pajak. Subjek PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Sedangkan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 adalah dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Selanjutnya subjek dan objek tersebut dikenal dengan istilah pemotong dan penerima PPh 23. Pemotong dan Penerima PPh 23 Dalam ketentuan PPh 23, terdapat pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Dimanakah perbedaannya? Pihak pemberi penghasilan bertugas untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah pemotong PPh 23: Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara dalam negeri Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya Orang Pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23, yaitu: Akuntan, arsitek, dokter, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Sedangkan penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Pihak-pihak yang dimaksud adalah: Wajib Pajak dalam negeri; BUT Tarif PPh 23 Menurut penjelasan yang dikutip melalui Direktorat Jendral Pajak pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong PPh Pasal 23 yang wajib membayar: 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah/penghargaan, bonus, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga,kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa pengisian suara Jasa mixing film Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa pengepakan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan atau cleaning service .Jasa katering atau tata boga. Perlu…
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Ayo Kenali Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…