Pemungutan pajak telah berlangsung jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Awalnya, pajak merupakan bentuk pungutan yang diberikan masyarakat secara sukarela kepada raja atau pemimpin suatu wilayah untuk membangun wilayah serta kelangsungan hidup masyarakatnya. Namun kini, masyarakat yang hidup di wilayah negara tertentu wajib untuk membayar pajak. Merekalah yang dinamakan subjek pajak, dan dibagi menjadi berbagai golongan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang golongan dari subjek pajak tersebut. Pajak Dahulu dan Sekarang Peraturan tentang pajak tentu bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan hampir di seluruh belahan dunia. Hanya saja memang peraturannya berbeda satu sama lain. Definisi pajak dahulu tidak jauh berbeda dengan saat ini dimana pajak merupakan iuran yang wajib dibayar. Namun sedikit perbedaan terdapat pada peraturan pemungutan pajak dan tata cara pelaksanaannya. Sebuah negara diberi otoritas yang memaksa masyarakatnya untuk mematuhi ketentuan, khususnya ketentuan pajak, yang telah ditetapkan negara. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan mengenai perpajakan terus berubah dalam rangka sebagai revisi aturan lama yang diyakini akan memaksimalkan penerimaan dalam sektor pajak. Pemungutan pajak diberlakukan kepada para wajib pajak berdasarkan hukum pemerintah. Hal ini bertujuan dalam rangka memenuhi kepentingan dan kelangsungan hidup negara dan keberlangsungan hidup masyarakat yang merupakan haknya. Berbicara mengenai hak, tentunya sebagai warga negara juga kita memiliki kewajiban, dalam hal ini yakni kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak akan menjawab hak anda yaitu hak hidup yang layak. Dengan adanya kesinambungan antara hak dan kewajiban, maka seseorang diharapkan tidak hanya menuntut haknya saja namun juga dapat memenuhi kewajibannya. Hak dan kewajiban ini harus berjalan seimbang agar hidup masyarakat bisa lebih sejahtera. Oleh karena kepentingan dan kelangsungan hidup negara juga merupakan kepentingan dan kelangsungan hidup masyaraka maka, masyarakat, khususnya yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, harus melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak. Hambatan Penerimaan Pajak Penerimaan pajak sangat akan sangat menentukan laju perkembangan pemerintahan oleh karena itu peranan pajak dianggap vital. Hal ini karena penerimaan pajak sangat berpengaruh pada kesejahteraan bersama. Untuk mewujudkan hal ini butuh dana yang tidak sedikit. Dalam rangka merealisasikan hal tersebut, sebuah bangsa perlu menggali sumber dana yang berasal dari pajak. Namun hambatannya adalah potensi dari penerimaan pajak yang tidak maksimal. Faktor pemicu hambatan penerimaan pajak adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat kategori wajib pajak akan kewajibannya. Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai ketentuan peraturan perpajakan. Subjek Pajak Pajak merupakan sumber pembiayaan negara berdasarkan fungsi budgetair. Dari tahun ke tahun, angka pertumbuhan penerimaan pajak berjalan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diharapkan semakin tinggi juga penerimaan pajak. Selain rendahnya tingkat kesadaran dan tingkat kepahaman terhadap peraturan perpajakan, sistem dan cara pemungutan pajak juga mempengaruhi penerimaan pajak. Bayangkan saja apabila sistem dan cara pemungutan pajak memberatkan masyarakat dengan memberlakukan sistem dan cara pemungutan yang tidak sesuai atau melampaui kemampuan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah terus mengubah peraturan perpajakan untuk menutupi kelemahan peraturan lama dengan peraturan yang baru yang diharapkan dapat dipahami. Cara pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Sistem pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada sistem Self Assessment dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Setiap harta atau penghasilan dari para wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sistem pemungutan pajak terdapat subjek dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki kewajiban membayar pajak. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi kriteria wajib pajak. Subjek pajak dibagi menjadi: 1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak badan badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: . tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 2. Subjek Pajak Dalam Negeri a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi. Yang dalam Pajak Penghasilan suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; 3. Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang…
Category: News
THR Dipotong Pajak, Bagaimana Perhitungannya?
Masyarakat Indonesia, sebentar lagi menyambut hari raya Lebaran. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, masih ada saja yang bingung lantaran jumlah yang diterima berkurang karena dipotong pajak. Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi THR yang diterima? Mengapa potongannya lebih besar? Simak penjelasannya di bawah ini! THR dan Dasar Hukumnya Seperti telah kita ketahhui bersama, Tunjangan Hari Raya adalah yang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 pekerja telah bekerja minimal 3 bulan, sudah berhak untuk menerima THR. Bahkan, pada peraturan terbaru kabarnya pekerja yang telah menghabiskan masa kerja selama 1 bulan sudah mendapatkan jatah THR tersebut. Baik pekerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Untuk batas pemberiannya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 telah mengatur bahwa THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu,bila hari raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019 Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya? Dalam hal ini, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969. Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. THR Dipotong Pajak Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak. Dasar hukum dari peraturan ini adalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Pratama. Menurutnya, para pegawai, baik itu PNS maupun karyawan swasta yang mendapatkan THR tetap harus membayar pajak THR. Sebagaimana bonus pendapatan yang mereka terima dari perusahaan setiap tahunnya. “Betul (terkena pajak) THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” kata, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari detik.com pada Selasa, 21 Mei 2019. Siapa yang Tanggung Pajak THR? Hestu melanjutkan, bahwa secara substansial, PPh merupakan beban dari penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan. Namun, jika pada praktiknya ada perusahaan yang menanggung pajak THR dari karyawan tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan baik itu karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil. “Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan, bahwa kemudian ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,”lanjutnya. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak THR si pegawai. Sementara bagi pegawai perusahaan swasta, jumlah thr yang diterima sudah dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya lantaran potongan pajak THR yang cukup besar. Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat contoh di bawah ini. Contoh Penghitungan Pajak THR Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak (PTKP) atau sejumlah Rp 54.000.000 selama satu tahun, maka wajib pajak tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus. Total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Lalu, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dipersamakan dengan dana pensiun dan pendiriannya telah disahkan Menkeu. Sementara bagi wajib pajak yang berstatus sudah kawin terdapat tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan paling banyak tiga orang setiap keluarga. Menghitung PKP atas upah + THR Agar lebih mudah, kita bisa mengambil contoh penghitungan pajak THR pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Bambang yang bekerja di PT AIA dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000/bulan. Bambang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dari itu ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 6.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Bambang, kita tentu harus mengetahui dahulu total penghasilan bruto, penghasilan netto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21. Jika gaji Bambang Rp 6.000.000 per bulan, maka setahun Rp 72.000.000. Ditambah dengan THR Rp 6.000.000 total penghasilan bruto-nya menjadi Rp 78.000.000 dalam setahun. Lalu penghasilan bruto tersebut akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Jumlah totalnya adalah Rp 6.060.000. Maka dari itu, kita bisa memperoleh penghasilan netto dari Bambang selama setahun yaitu sebesar Rp. 71.940.000 Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat…
Mengenal Prosedur Restitusi PPN
Pada saat seseorang melaporkan pajaknya yang terutang, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan pajak misalnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang atau mungkin belum mengetahui betul ketentuan-ketentuan pajak yang semestinya dibayar. Hal ini tidak jarang terjadi. Banyak kasus dimana terjadi pengembalian pajak yang dibayar karena kelebihan bayar. Hal ini dikenal dengan istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak adalah pengembalian biaya pajak yang berlebih. Restitusi terjadi apabila kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Hal ini juga bisa terjadi apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada prinsipnya, restitusi pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak seringkali menjadi topik pembicaraan di dunia usaha. Keluhan yang dialami antara lain jangka waktu yang begitu lama dan pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan seringkali tidak utuh atau tidak sesuai karena adanya pemotongan-pemotongan utang pajak. Menurut Direktorat Jendral Pajak, atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya). Tujuan Restitusi Pajak Alasan diberlakukannya peraturan ini bertujuan sebagai upaya transparansi dalam perhitungan pajak. Jadi apabila terjadi kelebihan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak tersebut. Restitusi pajak merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 2007. Terjadinya restitusi pajak disebabkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang. Tahapan Restitusi Pajak Pada umumnya kelebihan pembayaran pajak meliputi: a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dalam pasal 17 dan 17b UU KUP b. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Pajak c. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Restitusi Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut ketentuan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk PPh badan dan PPN akan diberikan SKPPKP dalam jangka waktu 1 bulan lagi. Berikut skema prosedur restitusi pajak PPN Penyebab terjadinya lebih bayar Untuk Pajak Penghasilan (PPh) biasanya kelebihan bayar pajak atau restitusi terjadi apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang. Hal ini bisa saja terjadi karena telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Apabila terjadi kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada umumnya disebabkan oleh adanya: Kelebihan Pajak Masukan karena pembelian barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat awal usaha dimulai. Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut.” Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak tertentu yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor. Sedangkan untuk PPn BM, terjadinya kelebihan bayar karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang atau dengan kata lain dilakukan pembayaran pajak yang tidak terutang Baru-baru ini Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa restitusi pajak periode Januari hingga akhir Maret 2019 telah mengembalikan kelebihan bayar pajak i sebesar Rp 50,65 triliun atau 47,83% dengan perincian PPh sebesar 12,45 dan PPN Rp 38,2 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pertumbhan resistusi tahun ini (per 31 Maret 2019) PPh dan PPN 47,83% dibandingkan tahun lalu. Beliau juga menyatakan bahwa target penerimaan sepanjang tahun berkisar Rp 141,6 triliun dan pada kuartal 1 pertumbuhan resistusi sangat cepat. Berbeda dengan biasanya yakni hanya berkisar 10% setiap tahunnya. Beliau juga menambahkan pertumbuhan resistusi diprediksi akan melambat pada bulan Mei atau Juni. Apabila anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang ingin mengajukan restitusi, anda bisa melakukannya dengan memperhatikan persyaratan diatas. Jika anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, anda bisa hubungi kami di nomor Whatsapp di link ini.
Ingin Buka Usaha Jastip? Ketahui Dulu Tentang Pajak Impor di bawah ini!
Lantaran akses yang makin mudah untuk bepergian ke luar negeri, beberapa tahun belakangan, usaha jastip atau jasa penitipan makin menjamur. Keuntungan yang cukup besar dan pekerjaan yang tidak sulit membuat banyak masyarakat yang mulai membuka peluang usaha yang satu ini. Sayangnya, hanya sedikit yang mengetahui peraturan pajak impor yang melandasi usaha ini, sehingga mereka harus membayar lebih banyak daripada biasanya. Setiap barang yang masuk ke dalam negeri, tentunya harus selalu melewati proses pemeriksaan di bea cukai. Untuk kemudian dilihat apakah dipungut pajak atau tidak. Tentunya kita harus mencermati peraturan ini lantaran ada beberapa barang yang dikenakan pajak impor sangat tinggi, sementara barang-barang tertentu lebih murah. Lalu apa saja hal-hal yang harus diketahui tentang pajak impor sebelum kita memutuskan untuk membuka usaha jasa penitipan atau jastip? Pengertian Pajak Impor Barang Pajak Impor Barang merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor atau barang yang didatangkan dari luar negeri. Setiap barang memiliki besaran pajak yang berbeda. Pada intinya ada 3 jenis pajak yang dibayarkan ketika mengimpor barang, yaitu PPh 22, PPN Impor, dan PPN Barang Mewah. Peraturan perpajakan tentu dibuat dengan kajian terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan adanya peraturan perpajakan tersebut dapat membawa dampak yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan pemerintah. Hal tersebut berlaku juga kepada pajak Impor, lantaran pajak yang satu ini dapat mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Seperti halnya yang terjadi pada September 2018 yang lalu ketika pemerintah menerapkan kebijakan untuk kenaikan pajak impor kepada 1147 barang untuk memperbaiki neraca perdagangan yang kala itu sedang defisit. Istilah dalam Pajak Impor Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor kita mengenal standar internasional dalam istilah-istilah yang diatur dalam international Chamber of Commerce/ Kamar Dagang Internasional. Istilah ini dinamakan international Commercial Terms. -Free on board (FOB)/Bebas Bea Masuk Adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. FOB merupakan salah satu nilai dalam perhitungan bea masuk selain nilai Freight serta asuransi. Pada peraturan terbaru,batas pembebasan FOB atau Gift bagi barang penumpang berada di angka $500 bagi penumpang. Sementara batas pembebasan FOB bagi barang kiriman adalah $75 –Bea Masuk Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean -PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang harus diibayarkan ketika kita melakukan kegiatan impor. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus diketahui, diantarannnya adalah Pajak Penghasilan, (PPh 22), Pajak pertambahann nilai impor. Dan Pajak penjualan barang mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM. . -Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Kalau yang satu ini adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assesment. PIB berisi perincian atas barang yang diimpor, berupa jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan. Beberapa dokumen pelengkap PIB di antaranya adalah invoice, packing list, bill of lading/airway, dan bill asuransi. Cara Menghitung Pajak dan Bea Masuk Jasa Impor Di tahun 2018 kementerian keuangan menaikkan batas bea masuk untuk barang pribadi menjadi $500 (sekitar Rp 7.200.000) per orang. Jadi, jika barang yang kamu bawa pulang ke Indonesia bernilai di bawah angka tersebut, Kamu terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea masuk. Adapun jika nilai barang yang kamu bawa berada di atas $500, dikenakan bea masuk dan PDRI dengan rincian sebagai berikut: Bea masuk: 10%, PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% (jika tidak punya NPWP) Kamu membeli barang dengan nilai total sekitar $900 (Rp 13.005.000), dengan rincian sepasang sepatu seharga $400 , dan 2 buah dompet seharga $250. Dengan terdapat pembebasan FOD sebesar $500, maka nilai pabeannya adalah $900 – $500 = $400. Sehingga bea masuk dan PDRI yang Kamu bayar yaitu: Bea Masuk = 10% x $400 = $40 Selanjutnya yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk PPN = 10% x $440 = $44 PPh= 7,5% x $440 = $33 (jika punya NPWP) Jadi, jika Kamu memiliki NPWP dan mengimpor barang dengan nilai total $900, bea masuk dan PDRI yang harus Kamu bayar yaitu $40 + $44 + $33 = $117(Rp 1.690.767) Tarif Barang-barang yang Terkena Pajak Impor Tanpa kita sadari, barang-barang yang biasa masyarakat kita gunakan sehari-hari tidak sedikit yang merupakan barang impor. Mulai dari bahan-bahan pangan seperti kedelai, pakaian, alat elektronik hingga kendaraan. Ketika pemerintah mengalami defisit neraca perdagangan di akhir tahun 2018 yang lalu, mereka memutuskan untuk menaikkan tarif PPh 22 dari 1.147 item barang. Kemudian dibagi menjadi 3 kelompok di bawah ini. 210 barang mewah, PPh naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil secara utuh atau (Completely Built Up/CBU) dan motor besar 218 barang, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Jadi produk lokal bisa menjadi penggantinya 719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Usaha Jastip Apakah Harus Bayar Pajak Impor? Sejak beberapa tahun yang lalu mulai muncul usaha jasa yang berbasis penitipan atau yang kita kenal sebagai jasa titip. Bentuk produknya ada macam-macam, yang pasti sistemnya adalah kita membeli barang dari luar negeri melalui jasa orang yang berkunjung ke negara tersebut. Sebenarnya, usaha ini tidak harus membayar pajak impor, asalkan melakukan kedua hal di bawah ini. Pengusaha jastip dapat menghindari bea masuk dan pajak impor apabila mengikuti batas pembebasan bea masuk barang pribadi atau oleh-oleh dari luar negeri. Intinya jangan membeli barang dengan total harga lebih dari $500. Dengan begitu, kita tidak akan terkena bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22. Yang mengharuskan kita membayar lebih banyak. Ketika sampai dari luar negeri terlanjut membeli barang yang harga totalnya lebih dari $500, jangan lupa untuk menghubungi pembeli kamu agar ada kesepakatan harga. Selain itu, untuk pengiriman belanja secara online juga bisa bebas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Asalkan nilai impor barang kiriman tersebut masih di bawah USD100 atau sekitar Rp1,45 juta. Sayangnya berdasarkan peraturan yang terbaru, batas nilai tersebut telah diturunkan menjadi sebesar USD75 atau sekitar Rp1,08 juta. Jangan lupa juga ada batasan jumlah tertentu ketika kita membeli produk-produk dari luar negeri, yaitu…
Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot
Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot. E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017 Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot. Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda bisa meminta bantuan KPP untuk pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak. Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!
Mengenal Asas-Asas Pemungutan Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat berpotensi dalam membangun negara. Karena peranan pajak sangat diandalakan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Maka dari itu para Wajib Pajak sangat diharapkan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam sistematika pemungutan pajak, terdapat asas-asas yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai asas-asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak berperan penting sebagai landasan dalam memungut pajak agar pemungutan pajak tetap berada dalam jalur hukum dan tidak merugikan para Wajib Pajak. Pengertian Asas Pemungutan Pajak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Pemungutan pajak dikenakan atas penghasilan atau pendapatan seseorang atau sebagian keuntungan yang diperoleh suatu badan, bersasarkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas. Perlunya ketentuan-ketentuan ini adalah agar negara dapat memungut pajak warga negaranya atau pada orang pribadi atau badan lain yang bukan warga negara dengan keterkaitan dengan negara tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dijadikan sebagai dasar-dasar negara. Asas Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui Secara umum terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman hampir di seluruh dunia yakni asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan Asas Domisili Asas domisili atau asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Ketentuan dalam asas ini adalah negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di negara tersebut baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas Sumber Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan sumber tempat penghasilan. Dalam arti lain setiap orang yang memperoleh penghasilan di suatu negara, akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya di negara tersebut. Asas Kebangsaan Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak berdasarkan pada kebangsaan suatu negara. Negara akan memungut pajak dari para Wajib Pajak. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pemahaman mengenai asas pemungutan pajak merupakan suatu hal yang penting agar pemungutan pajak tiak memberatkan atau merugikan pihak yang dikenakan pajak. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak serta membantu para wajib pajak mengerti tentang hukum dan asas perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun belum mengerti betul tentang perpajakan, anda bisa hubungi kami untuk konsultasi. Indopajak siap menangani urusan perpajakan anda.
Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha
Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan. Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan. Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut. “Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta. Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah. “Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya. Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. “Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu. Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD. Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!
Wajib Pajak bisa Menghitung Sendiri Pajak yang Terhutang?
Sebagaimana telah kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu segala tindakan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dan berdasarkan hukum yang berlaku. Membayar pajak terhutang adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Lalu bagaimana bila kita memiliki pajak yang masih terhutang? Apakah kita bisa menghitung sendiri pajak tersebut? Apakah kita harus membayarnya? Tentu saja. Apalagi mengingat pajak adalah salah satu sumber terbesar pemasukan dalam rangka membangun negara. Di Indonesia permasalahan mengenai kepatuhan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajibannya adalah masalah yang sangat penting. Karena apabila tidak dipatuhi maka pendapatan negara akan berkurang drastis dan menghambat pembangungan negara. Setiap tahunnya target pemungutan pajak semakin tinggi karena besarnya pajak berjalan seiring dengan laju pertimbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik. Oleh sebab itu para Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan kewajibannya. Perbedaan Sistem Pemungutan Pajak Terhutang Di Indonesia terdapat sistem pemungutan pajak yang berlaku yang diberdakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu: Offiicial Assesment System Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang setiap tahunnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Self Assessment System Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturah Undang-Undang yang berlaku. Dalam sistem ini Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang setiap tahunnya. Contohnya adalah PPN dan PPh. 3. With Holding System adalah sistem pemungutan pajak dimana pajak yang terhutang dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga bukan fiskus atau wajib pajak yang bersangkutan, melainkan pemberi kerja, bendaharawan, atau pemerintah yang ditunjuk. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Kesadaran Membayar Pajak Terhutang Penting Ketaatan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak merupakan hal yang penting. Hal yang menyebabkan kurangnya kemauan membayar pajak adalah karena hasil pemungutan pajak tidak dinikmati secara langsung oleh para wajib pajak. Padahal fasilitas-fasilitas umum seperti jalan, pusat kesehatan masyarakat dan sekolah adalah bentuk real dari hasil pajak yang dipungut dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat luas mengenai alokasi dari hasil pajak. Minimnya pengetahuan mengenai pajak tidak hanya ada pada masyarakat menengah, tetapi para pekerja professional juga banyak yang tidak taat membayar pajak. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti kesadaran dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang pajak, dan presepsi terhadap sistem perpajakan. Jasa Perpajakan dan Akutansi di Indopajak Indopajak memahami bahwa faktor-faktor diatas terutama faktor minimnya pengetahuan dan pemahaman pajak serta kualitas pelayanan memiliki pengaruh signifikan terhadap ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh sebab itu Indopajak menawarkan jasa perpajakan dan jasa akuntansi. Layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh Indopajak akan membantu anda dalam melaksanakan kewajiban anda sebagai wajib pajak sehingga anda terhindar dari sanksi pajak. Hubungi dan diskusikan dengan kami seputar perpajakan.
Pembagian Pajak Berdasarkan Golongan
Sebagian dari kita tentunya sudah paham Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan pemungutan pajak. Hal itu dikarenakan ampir setiap negara di dunia menerapkan kewajiban membayar pajak. Nilai pungutan pajak tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Karena itu pemerintah harus menentukan pembagian pajak berdasarkan golongan yang telah ditentukan. Walaupun bagi sebagian masyarakat pajak dianggap beban karena akan mengurangi pendapatannya, tak sedikit dari mereka yang memahami bahwa pajak memiliki peran dalam pembangunan dan anggaran pemerintah. Hal itu terbukti lantaran 2/3 dari penerimaan negara merupakan pemasukan yang berasal dari pungutan pajak. Hal ini menjadikan pajak merupakan pemasukan terbesar negara sampai dengan tahun 2010-an. Tiap tahunnya penerimaan pajak diharapkan meningkat karena tiap tahunnya jumlah para wajib pajak semakin bertambah. Hal ini bisa diwujudkan namun masih banyak potensi-potensi wajib pajak yang belum terdaftar resmi sebagai wajib pajak. Oleh sebab itu, tiap tahunnya pemerintah mengupayakan untuk menyadarkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Jenis Pajak Menurut Golongan Dalam dunia pajak, ada beberapa jenis pajak yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu pajak menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pengelompokan pajak berdasarkan golongannya. Pajak berdasarkan golongannya dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Pajak langsung dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak secara berkala. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan atau dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung dipungut tanpa berdasarkan surat ketetapan pajak dan tidak dipungut secara berkala. Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itulah tadi penjelasan pembagian pajak berdasarkan golongannnya. Sebagai wajib pajak yang baik, anda perlu mengenal kewajiban anda dalam membayar pajak. Kenali jenis pajak diatas agar karena pajak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membayar pajak, anda menjadi warga negara yang ikut berkontribusi menjadikan negara ini menjadi lebih baik. Apabila anda ingin mengetahui seputar dunia pajak dan mengenali ketentuan-ketentuan dalam pajak, anda bisa berbicara dengan konsultan Indopajak. Anda tidak hanya mengetahui ketentuan-ketentuan dalam perpajakan, tetapi pajak anda juga akan diurus. Oleh karena itu, serahkan urusan perpajakan anda pada kami. Hubungi kami dan biar kami urus pajak anda.