Back to News
E_Commerce peraturan

Simpang Siur, Pemerintah Batalkan Peraturan E-Commerce

Sempat menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas, pemerintah melalui kementerian keuangan akhirnya menarik peraturan tentang pajak E-Commerce. Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyusul simpang siurnya informasi yang ada di lapanggan terkait hal tersebut.

Namun begitu, tak menutup kemungkinan bahwa setelah pemilu  2019 ke depannya akan ada peraturan yang mengatur pajak e-commerce.

Seperti telah diketahui sebelumnya, pada awal tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan PMK-210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-Commerce. Pada peraturan ini, pedagang dan perusahaan e-Commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu E-Commerce juga memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBm). Dan mengharuskan para penjual di lapak-lapak E-Commerce memiliki NPWP.

Namun, melihat reaksi masyarakat dan masukan dari para pengusaha E-commerce, menteri keuangan mewakili pemerintah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Yang berarti para pelapak e-commerce kembali ke peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya.

“Banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru, Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace,” terang Sri Mulyani.

“Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya. Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya.” Lanjutnya ketika mengunjungi Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).

Sebenarnya peraturan terebut seharusnya mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 ini, namun begitu hal tersebut turun dilakukan lantaran alasan yang telah dikemukakan di atas. Dengan begini, tidak ada perubahan dalam peraturan pajak pada para pelaku e-commerce.

Bila Anda memiliki usaha atau perusahaan yang masih bermasalah dengan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak. Hanya dengan mengklik logo whatsapp di bawah ini, Anda dapat berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang Anda alami. 

Share this post

Back to News
WhatsApp chat