INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pembinaan dan pengawasan konsultan pajak di Indonesia menjadi hal yang perlu diperhatikan? Hal ini menjadi concern dari PPPK dengan berbagai lingkupnya. Bagaimana perkembangan hal ini? Indopajak telah merangkum untuk Anda. Latar Belakang Profesi konsultan pajak memainkan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional. Mereka menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas fiskal, membantu pemenuhan kewajiban dan pelaporan. Namun, pemerintah menyadari bahwa kualitas layanan, integritas perusahaan konsultan, serta standar praktik profesi masih memerlukan pembenahan. Karena itu, muncul rencana regulasi baru yang akan memperkuat pembinaan dan pengawasan konsultan pajak secara komprehensif. Regulasi dan Pergeseran Kelembagaan Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sudah teralihkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak 9 September 2022. Regulasi yang menjadi dasar termasuk PMK 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu. Baru-baru ini, pemerintah juga menyampaikan bahwa akan segera lahir regulasi baru dalam bentuk PMK terkait Konsultan Pajak yang mencakup meningkatkan kompetensi, menyusun standar etika, dan menetapkan standardisasi praktik profesional. Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Regulasi baru akan muncul dengan beberapa poin utama. Pertama, peningkatan kompetensi—konsultan pajak harus memiliki sertifikasi yang diakui, menjalani pelatihan berkelanjutan, dan memenuhi standar kompetensi profesional. Kedua, standar etika dan praktik—aturan jelas tentang konflik kepentingan, kerahasiaan wajib pajak, dan kode etik yang harus dipatuhi. Ketiga, penyusunan standar praktik layanan—cara penyampaian jasa, dokumentasi, penanganan risiko pajak, dan audit internal konsultan. Keempat, pengawasan dan sanksi—PPPK akan memeriksa kepatuhan konsultan pajak terhadap standar, dan memberikan sanksi administratif atau pencabutan izin bila terjadi pelanggaran. Tantangan dan Peluang Pembinaan dan Pengawasan Langkah ini membuka peluang besar sekaligus tantangan. Dari sisi peluang, standar yang lebih tinggi akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap konsultan, memperkuat integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Dari sisi tantangan, konsultan pajak harus adaptif terhadap regulasi baru, menyiapkan prosedur internal yang patuh, serta memprioritaskan up-skilling profesional. Selain itu, perubahan kelembagaan menunjukkan bahwa pemerintah berniat menjadikan pengawasan profesi pajak sejajar dengan profesi keuangan lain—ini memberi sinyal bahwa peran konsultan pajak bukan hanya administratif, melainkan strategis dalam pembangunan fiskal. Perubahan juga berarti bahwa asosiasi profesi—seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)—harus lebih aktif dalam menyusun standardisasi bersama regulator. Implikasi bagi Industri Konsultan dan Wajib Pajak Bagi konsultan pajak, regulasi baru tersebut menyiratkan perlunya reorganisasi—mulai dari sistem sertifikasi, pelaporan kegiatan profesional berkelanjutan, sampai sistem pengendalian mutu internal. Untuk wajib pajak, hal ini berarti mereka harus memilih konsultan yang memenuhi standar baru, memiliki sertifikat dan integritas yang jelas. Sebab, hubungan dengan konsultan pajak yang patuh regulasi akan meminimalkan risiko. Kesimpulan Regulasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang akan segera terbit menandai era baru profesi perpajakan di Indonesia. Dengan fokus pada kompetensi, etika, praktikalitas layanan dan pengawasan ketat, regulasi ini akan memperkuat ekosistem perpajakan yang adil, profesional dan transparan. Bagi konsultan pajak dan wajib pajak, adaptasi dan pemahaman terhadap standar baru menjadi kunci keberhasilan dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: konsultasi Pajak
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!
Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis
Memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, dan mengoptimalkan keuangan bisnis. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda. Ini adalah beberapa tips untuk memilih konsultan pajak yang tepat untuk bisnis Anda. Mengapa Penting Memiliki Konsultan Pajak? Ada beberapa alasan mengapa memiliki konsultan pajak penting bagi sebuah bisnis, di antaranya adalah: Membantu mengelola masalah pajak: Konsultan pajak dapat membantu mengelola masalah pajak yang mungkin timbul dalam bisnis, seperti mengoptimalkan pembayaran pajak, menangani audit pajak, dan mengelola masalah pajak yang mungkin timbul sebagai hasilnya. Memberikan saran yang tepat: Konsultan pajak dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Membantu mematuhi peraturan pajak: Konsultan pajak dapat membantu memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia agar bisnis Anda tidak terjadi masalah dengan pemerintah. Menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan: Konsultan pajak dapat menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan tentang peraturan pajak yang berlaku dan bagaimana bisnis Anda dapat mengoptimalkan pembayaran pajak. Membantu mengoptimalkan keuangan bisnis: Dengan memiliki konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda, Anda dapat mengoptimalkan keuangan bisnis Anda dengan memilih strategi pajak yang sesuai. Tips Memilih Konsultan Pajak Memilih konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, dengan banyaknya pilihan konsultan pajak yang tersedia, memilih yang tepat dapat menjadi tantangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk memilih konsultan pajak yang tepat bagi bisnis Anda: Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih memiliki lisensi profesional yang sesuai. Ini bisa berupa Certified Public Accountant (CPA) atau Enrolled Agent (EA). Lisensi ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut telah lulus ujian profesional yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membantu bisnis Anda dengan masalah pajak. Carilah konsultan pajak yang memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam bidang bisnis yang sesuai dengan bisnis Anda. Ini akan membantu Anda memastikan bahwa konsultan pajak tersebut memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda dan dapat memberikan saran yang tepat. Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda. Konsultan pajak yang dapat memberikan saran yang tepat akan membantu Anda mengoptimalkan keuangan bisnis dan mengelola masalah pajak dengan lebih efektif. Temukan konsultan pajak yang dapat diandalkan dan dapat dihubungi dengan mudah jika terjadi masalah. Konsultan pajak yang dapat diandalkan akan selalu siap untuk membantu Anda menangani masalah pajak yang mungkin timbul. Bandingkan biaya layanan dari beberapa konsultan pajak sebelum memutuskan untuk memilih salah satu. Pastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan layanan yang diberikan. Carilah konsultan pajak yang dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda akan dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Apakah konsultan Pajak bisa Menjamin Kelancaran Bisnis Menggunakan konsultan pajak dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, menggunakan konsultan pajak tidak menjamin bahwa bisnis Anda akan berjalan dengan lancar. Ada banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan bisnis, seperti kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, keputusan bisnis yang tepat, dan faktor eksternal seperti kondisi pasar. Meskipun demikian, memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, dan membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, yang semuanya dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan lebih lancar. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda.
Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan. Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu. Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi. Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu. Jenis-Jenis Pajak Badan Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Jenis Pajak Perorangan Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut. Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Tidak Melunasi Hutang Pajak? Ini yang Akan Terjadi!
DJP membuat berbagai peraturan perpajakan untuk menciptakan keadilan perpajakan. Namun begitu ada saja sebagian dari kita yang masih saja memiliki hutang pajak namun tidak punya niat untuk melunasinya. Bagaimana tahapan penagihan pajak? Kita akan membahas secara mendalam dalam postingan yang satu ini. Konsekuensi tidak membayar hutang pajak dari DJP DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang mungkin saja bisa terjadi apabila memiliki hutang pajak yang masih terhutang. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi ataupun lainnya seperti perusahaan ataupun wajibpajak luar negeri. Mereka mengingatkan bahwa memiliki suatu wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Terhadap utang pajak dari wajib pajak tersebut. Tentunya menurut mereka proses penagihan pun tidak akan hanya sekali. Ada berbagai tahapan untuk penagihan hutang pajak dari mulai penerbitan dasar penagihan, surat teguran, penyitaaan, hingga lelang. Tahapan-tahapan ini dapat berlangsung cukup lama dan sebenarnya merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewasiban perpajakannya. Adanya penagihan ini menurut DJP merupakan upaya penegakan hukum pajak dan pemberlakuakn prinsip keadilan dalam pembayaran pajak. Mengenali dasar penagihan pajak Sebelum masuk ke berbagai tahapan penagihan pajak. Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar hukum penagihan hutang pajak. Adanya berbagai dasar penagihan ini yang menjadi awal penagihan hutang pajak. Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001 . Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah: ( STB)Surat Tagihan Pajak. (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (SKP) Surat Keputusan Pembetulan . (SPP) Surat Keputusan Pemberatan. Putusan Banding. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah. Bagaimana Tahapan penagihan hutang pajak? Ada dua tahapan penagihan hutang pajak, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan Pasif Direktorat Jenderal Pajak cuma mengeluarkan berbagai dasar penagihan tadi yang mengakibatkan utang penunggak pajak menjadi lebih besar. Itulah definisi dari Penagihan Pajak Pasif. Pada jenis penagihan pajak ini, fiskus cuma memberi informasi ke wajib pajak kalau ia memiliki utang pajak. Informasi lebih jauh yang olehnya adalah pelunasan terhadap hitungan pajak tersebut memiliki tenggat waktu satu bulan, dari terbitnya STP atau surat sejenis. Baru ketika wajib pajak melewatkan masa waktu pembayaran satu bulan, fiskus akan melakukan penagihan pajak aktif. Penagihan Aktif Penagihan aktif baru akan terlaksana apabila penagihan pajak pasif telah berjalan sebelumnya. Fiskus akan bebarengan dengan juru sita pajak berperan aktif ketika terjadi tindakan sita dan lelang dalam jenis Penagihan Pajak Aktif. Berikut adalah tahapan dari penagihan aktif hutang pajak Surat Teguran Waktu Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo, akan mengeluarkan surat teguran oleh juru sita. Surat Paksa Apabila setelah waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran oleh juru sita utang pajaknya tidak juga lunas , maka kemudian, djp akan mengeluarkan surat paksa (SP). Pada tahap ini seorang juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, hingga pemblokiran kepada wajib pajak. Jangan anggap remeh hal ini, karena ketika wajib pajak memiliki utang pajak sekurangnya Rp 100 juta dan tidak ada itikad baiknya dalam melunasi pajak, petugas pajak dapat dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan. Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan Apabila sampai batas waktu Surat Paksa Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya maka setelah lewat waktu 2×24 akan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila anda bayar utang pajak anda, maka Surat Pencabutan Sita akan diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan. Pengumuman Lelang Namun bila tidak melunasinya juga dalam 14 hari dari tanggal penyitaaan, maka Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang dan jika tidak dibayar juga maka 14 hari setelah tanggal pengumuman tersebut akan diadakan pelaksanaan lelang . Masa Daluarsa pajak DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dalam Pasal 22 UU KUP. Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan. Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang menyertainyadan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Selalu perhatikan tentang perpajakan Anda ya, bila Anda masih ragu, konsultasikan saja di Indopajak!
Cara Buat NPWP yang Gampang dan Simpel
Ketika kamu ingin membuka rekening di bank, melakukan pinjaman perbankan atau bahkan saat menjadi pegawai di instansi swasta maupun negeri NPWP adalah hal yang akan ditanyakan selain kartu identitas. Jika kamu sudah Lalu, apa sebetulnya NPWP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. Sebelum kamu mendapatkan NPWP pastikan dulu kamu sudah masuk dalam wajib pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam wajib pajak? Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Jika kamu sudah masuk ke dalam wajib pajak, barulah kamu berhak mendapatkan NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Syarat Membuat NPWP Pribadi Adalah Sebagai Berikut: Bagi pegawai atau karyawan yang tidak menjalankan usaha: Fotokopi KTP/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja atau SK PNS bagi pegawai negeri sipil Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak). Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP pemilik usaha Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Isi formulir pernyataan usaha lengkap dengan materai 6000 Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak boleh diwakilkan Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah Jika kamu wanita yang sudah menikah, namun memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka harus melampiri dengan: Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari perpajakan suami yang bertandatangan kedua belah pihak Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan (SK) PNS Cara Membuat NPWP NPWP bisa dibuat dengan dua cara, yang pertama secara online atau dengan mendatangi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat di kotamu. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk pergi langsung ke KPP, kamu bisa memilih pendaftaran online. Caranya mudah sekali: Buka halaman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar yang ada di bawah Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar dapat dilakukan verifikasi Buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui e-mail Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan telah sesuai Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali e-mail kamu dan klik link verifikasi Masuk ke sistem e-registrasi Pilih menu pengajuan NPWP Ikuti setiap langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuanmu tidak ditolak Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat. Selanjutnya sebagai syarat pengajuan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik Klik kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi yang akan dikirim melalui e-mail hingga beberapa hari untuk mendapat jawaban apakah pengajuanmu ditolak atau diterima. Jika ditolak kamu bisa mengulangi prosesnya atau mendatangi KPP terdekat Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Apabila kamu memiliki waktu luang dan ingin mendapatkan kartunya tanpa menunggu, kamu bisa datang langsung ke KPP terdekat. Untuk pendaftaran NPWP langsung lakukan langkah berikut: Siapkan dokumen persyaratan yang sudah difotokopi Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat Isi formulir pengajuan NPWP Serahkan berkas ke petugas pendaftaran Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak beserta kartu NPWP Walaupun kini sudah ada layanan online untuk pembuatan NPWP, prosesnya tentu memakan waktu. Belum lagi berbagai hal yang membuat kita harus bolak-balik kantor Pajak. Karena itu dalam pengurusannya, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti negorotax.com Negorotax dapat membantumu membuatkan NPWP tanpa perlu repot. Silakan hubungi kamu dengan meng-klik https://indopajak.id/ atau whatsapp kami di (021) 22530920.