Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang.
Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak.
Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan?
Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah:
- Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan
- Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan.
Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik
Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan
Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!