Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara. Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa – Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) – Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut – Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai…
Category: News
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id
Sebelum Kena Pemeriksaan, Persiapkan Dokumen Perpajakan Ini!
Sebagai seorang Wajib Pajak, tentu ada kewajiban perpajakan yang harus kita taati. Salah satunya adalah melaporkan dan membayar pajak pada waktunya. Bila kita melanggar hal tersebut, maka tidak heran jika kemudian kita kena pemeriksaan pajak. Jika hal tersebut benar-benar terjadii, apa saja dokumen yang harus kita persiapkan? Pemeriksaan pajak, terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pengusaha. Padahal, kalau memang seorang wajjib pajak yang baik, tentu tidak ada rasa was-was yang akan muncul. Namun begitu, rupanya perasaan tersebut hadir lantaran ketidaktahuan wajib pajak akan prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika ada pemeriksaan. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, sebenarnya perasaan was-was dapat berkurang atau bahkan hilang. Wajib Pajak harus Memiliki Dokumen Pembukuan Setiap Wajib Pajak yang memiliki usaha, wajib untuk memiliki pembukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan bila suatu saat diadakan pemeriksaan pajak. Walaupun memang, dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen seperti di bawah ini. Lalu sejauh apa kewenangan pemeriksa pajak atas dokumen yang kita miliki. Sesuai dengan peraturan mentri keuangan dan undang-undang KUP, Pemeriksa pajak memiliki kewenagan penuh untuk memeriksa dokumen wajib pajak yang diperiksa. Tidak ada dokumen ataupun catatan yang tidak dapat dipinjam oleh pemeriksa pajak selama masih berkaitan dengan pemeriksaan pajak tersebut. Cara Peminjaman Dokumen Perpajakan Ada dua cara yang biasanya dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama dokumen yang ditemukan saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan atau kantor wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen yang ditemukan tersebut dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Ini yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Lalu cara yang Kedua, dokumen yang menurut pemeriksa diperlukan selama proses pemeriksaan untuk menghitung pajak terutang. Pemeriksa akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai dasar peminjaman dokumen. Apa yang tertulis dalam surat tersebut mungkin saja tidak persis sama namanya dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi fungsinya sama, maka itulah yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen Perpajakan Elektronik Sekarang juga sedang banyak sekali aplikasi akuntansi elektronik yang digunakan oleh wajib pajak. Lalu, bila ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan data akuntansi tersebut? Tentu wajib pajak tetap harus menyediakan dokumen elektronik tersebut dalam bentuk fisik. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan tenaga ahli untuk menyalin atau, mengunduh dokumen dengan sepengetahuan pemeriksa pajak, Bila sistem pencatatan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan dapat menyebabkan gangguan bagi operasional seperti pada perbankan, maka pemeriksaan dapat dilakukan pada lokasi Wajib Pajak dan pemeriksa akan langsung bekerja di ruangan tersebut. Batas Waktu Penyampaian Dokumen Perpajakan Undang-Undang KUP memberikan batas waktu 1 bulan untuk Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Ketentuan ini diatus di Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan Walaupun demikian, sebelum 1 bulan terlewati pemeriksa pajak akan membuat surat peringatan. Peraturan Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak bahwa dokumen yang diperlukan harus dipenuhi. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen Ketentuan 1 bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Artinya bisa jadi pemeriksa membuat beberapa kali surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Nah, argo 1 bulan berlaku untuk masing-masing surat. Konsekuensi Bila Tidak Meminjamkan Dokumen Perpajakan Dalam hal pemeriksaan pajak, tentu ada konsekuennsi apabila kita tidak menyerahkan dokumen perpajakan yang berkaitan. Mengingat beberapa fungsi dokumen tersebut seperti pengujian terhadap SPT yang dilaporkan. Bila kita menolak untuk meminjamkan sebagian dokumen yang diminta atau tidak memberikan dokumen tersebut sama sekali, maka dalam hal ini, pemeriksa pajak akan menghitung pajak berdasarkan analisis secara jabatan, bukan berdasarkan pembukuan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015 mengatur: Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan tentu pemeriksaan pajak ini memiliki tarif yang berbeda dengan biasanya. Pemeriksa pajjak tinggal mencocokkan saja kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat pada lampiran. Daftar tarif norma untuk pemeriksaan sudah diatur di bagian lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015. Pemeriksa pajak tinggal mencocokkan kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat di lampiran. Bagaimana bila Melengkapi Dokumen Setelah SPHP Tidak sedikit wajib pajak yang baru melengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah dikeluarkannya SPHP atau Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Persoalan ini sebenarnya banyak dibahas dalam berbagai diskusi tentang perpajakan. Kesimpulannya, pemeriksa pajak dapat memutuskan untuk menerima atau menolak dokumen tersebut, dan bila diterima maka hanya akan terbatas pada penghitungan peredaran usaha atau penghasilan brito dalam rangka penghitungan pengahsilan secara jabatan dan penghitungan kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan. https://aguspajak.com/2018/02/06/dokumen-yang-harus-dipinjamkan-ke-pemeriksa-pajak/
Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut? Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi. Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional. Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni: Sanksi bunga Sanksi denda Sanksi kenaikan Sanksi bunga UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait: PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar SPT yang kurang bayar Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut. Sanksi denda UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait: SPT yang tidak disampaikan : SPT Masa PPN (Rp 500.000,00 SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00) SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00 SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait: Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Sanksi kenaikan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait: SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0% Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada…
Tidak Bayar Pajak? Siap-siap Tutup Seperti Usaha Ini!
Membayar pajak, baik itu pajak daerah ataupun pajak negara merupakan kewajiban kita sebagai seorang warga negara yang baik. ketika mendirikan sebuah usaha, dan mengambil keuntungan dari usaha tersebut, tentu ada juga kewajiban perpajakan yang harus kita ikuti. Karena jika tidak bayar pajak, bisa saja mendapatkan sanksi dari mulai denda hingga penutupan usaha seperti usaha yang satu ini! Restoran ini ditutup Karena Tidak Bayar Pajak Pada Kamis lalu, sebuah restoran makan, yaitu Donal Mee baru saja ditutup oleh Pemeritah Kabupaten Gowa. Penutupan usaha tersebut terpaksa dilakukan karena restoran tersebut bersikeras untuk tidak membayar pajak dan tidak mau memasanng alat perekam transaksi online. Penutupan restoran ini sendiri dipimpin oleh pejabat perpajakan daerah bersama satpol PP setempat ang menyatakan bahwa restoran tersebut memiliki tunggakan pajak selama 10 bulan yang bernilai 40 Juta, dan menolak memasanng alat MPOS yang telah diwajibkan oleh pemerintah setempat. “Kami menutup tempat ini karena memang tidak mau mengikuti aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau memasang alat MPOS. Pemiliknya tidak mau mengindahkan, sehingga kami memilih untuk langsung melaksanakan penindakan ” Terang Kepala Bapenda Ismail Majid Bappeda Gowa memperingatkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak seperti perusahaan tersebut. Peraturan tentang pajak ini sendiri sebenarnya tertuang dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sementara tentang peraturan pembayaran pajak daerah dan retribusi secara online diatur dalam Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019. Tentu sanksi terburuk bagi pelaku usaha yang tidak menaati kedua peraturan tersebut adalah ppenertiban hingga penutupan. Sebelumnya, restoran tersebut telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa. Namun sayangnya, dalam jangka waktu yang ditentukan restoran tersebut tak mengindahkan dan terpaksa ditutup oleh Pemkab Gowa. Penutupan Berkoordinasi antar Lembaga “Kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, para pengusaha yang tidak mengindahkan maka akan kami tindak dengan tegas.” lanjutnya. Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak. Hanya saja, katanya, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap. Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan. Selain rumah makan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulsel, menutup rumah makan lainnya di Kecamatan Somba Opu, Penertiban sejumlah rumah makan dan restoran karena dianggap abai pada pembayaran pajak daerah dan restribusi daerah secara online. Ismail Majid juga memperingatkan rumah makan lainnya yakni Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty agar menaati peraturan perpajakan yang berlaku. “Jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup,” tutupnya. Seiring berjalannya waktu, tentu Peraturan perpajakan bersifat dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jika tidak siap, bisa saja perusahaan Anda menerima sanksi hingga ditutup seperti perusahaan di atas ini. Maka dari itu, selalu gunakan jasa konsultan pajak terpercaya agar Anda dapat dengan tenang melanjutkan usaha dan meningkatkan profit. Bila membutuhkan info selengkapnya, hubungi saja info@indopajak.id
Panik Kena Pemeriksaan Pajak? Ini Jenis dan Tujuannya!
Peraturan pemeriksaan pajak biasanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diterbitkan pada tahun 2013. Peraturan ini yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak formal atau bisa juga disebut dengan prosedur standar. Dalam peraturan ini kita bisa melihat berbagai hal termasuk, tujuan, syarat, kriteria dan jenis pemeriksaan pajak. Apa saja yang Menjadi Tujuan Pemeriksaan Pajak Ada berbagai hal yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak. Namun, dalam peraturan ini hanya dua hal yang menjadi tujuan, yaitu pemeriksaan pajak yang akan berujung pada penetapan pajak terutang dengan hasil beerupa SKPKB, SKPLB, SKPN, atau bahkan STP. Dan yang kedua tentu saja bertujuan hanya untuk rekomendasi atatu opini dari pemeriksa pajak. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah dapat mengetahui tujuan pemeriksaan pajak dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Wajib untuk diketahui juga, bahwa setiap pemeriksaan tentu harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Ruang Lingkup pemeriksaan atau (auditscope) juga terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Sedangkan kewajiban SPT yang disampaikan wajib pajak terdapat ruang lingkup pemeriksaan Pertama, satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2). Kedua, bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus. Kriteria atau Alasan Pemeriksaan Pajak Kriteria pemeriksaan pajak bisa dibagi menjadi dua ha. Yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran. Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri: [a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP); [b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP) [c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak [d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB) [e.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya [f.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Jenis Pemeriksaan Pajak Setidaknya dalam peraturan ini juga diatur beberap jenis pemeriksaan pajak. Yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Bisa juga tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Sementara Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak. Syarat Pemeriksaan Pajak di Kantor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat: Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN. Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.
Apa Hubungan Antara Pengusaha Kena Pajak Dengan Faktur Pajak?
Hidup sejahtera merupakan salah satu hak masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya, negara melakukan beragam upaya melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional bersifat continuous atau secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk melaksanakannya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber dana yang diperoleh untuk mewujudkan pembangunan nasional berasal dari sektor pajak dan dibuktikan dengan faktur pajak. Pajak merupakan aset penting bagi negara. Fakta bahwa sebagian besar pemasukan berasal dari pajak memang tidak dapat dipungkiri jika dilihat berdasarkan data perolehan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak sangat mendukung terwujudnya pembangunan negara di berbagai sektor. Hidup anda pasti akan lebih mudah jika terbantu oleh fasilitas umum yang disediakan oleh negara, bukan? Pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan di negara ini sangatlah penting karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ‘mandiri’ yaitu sistem self assesement. Jadi wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri pajaknya. Oleh karena itu pemahaman tentang pajak sangat penting. Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terbagi menjadi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meaterai. Sedangkan pajak daerah terbagi mejadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, dll. Bagi Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN. Bukti pemungutannya dikenal dengan istilah Faktur Pajak atau Tax Invoice. Singkatnya jika anda adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP, saat anda menjual barang atau jasa anda harus menerbitkan Faktur Pajak. Pengertian Faktur Pajak Faktur pajak merupakan salah satu bentuk administrasi yang penting khususnya dalam pemungutan PPN. Hal ini adalah bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan PKP pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai bukti PKP telah memungut pajak, Faktur harus diterbitkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Perlu diperhatikan bahwa bukti tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan pastikan untuk ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk ditandatangani. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan adanya bantuan teknologi digital. Salah satu contohnya adalah e-Faktur. e-Faktur adalah faktur dalam bentuk aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Fungsi dari adminsitrasi yang satu ini adalah sebagai bukti. Khususnya untuk anda sebagai PKP yang telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi kesalahan dalam melaporkan faktur pajak, anda dapat melakukan pembetulan. Faktur Pajak dibuat oleh PKP untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak: Jenis-jenis Faktur Pajak, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pajak yang dikeluarkan PKP yang dibuat atas BKP atau JKP secara eceran. Contohnya bon kontan, karcis, kuitansi dll. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat atas seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama 1 bulan kalender Faktur Pajak Pengganti adalah faktor pajak yang menggantikan faktur yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisisan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: Faktur Pajak dibuat dalam bentuk dan ukuran formulir dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Berikut keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP seperti: nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Faktur Pajak yang dilaprkan wajib menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling dibuat dalam rangkap dua yaitu : lembar pertama : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. lembar kedua : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan tujuan sebagai bukti Pajak Keluaran. Faktur Pajak dianggap catat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak 20 Pajak Pertambahan Nilai dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara : dibuat lebih dari satu Faktur yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka, Diskon atau potongan harga, Uang Muka , Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir PKP wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang bertugas untuk menandatangani mulai menandatangani Faktur Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan Apabila terdapat cacat pada Faktur, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Prosedur Pengisian Form Faktur Pajak Download form Faktur Pajak disini Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam mengisi form diatas: Mengisi identitas (1) Masukkan Kode dan Nomor Seri yang diperoleh dari DJP Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Mengisi Keterangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (2) Masukkan nama dan umlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan Masukkan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” dengan catatan apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas) Mengisi Perhitungan (3) Masukkan total keseluruhan harga ditulis pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” . Apabila ada potongan maka total nilai potongan juga ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga…
Langganan Streaming Online? Sebentar Lagi Kena Pajak Lho!
Siaran televisi yang pernah mengalami era kejayaannya dalam dua dekade silam, mulai tergeser dengan kedatangan layangan streaming online berlangganan. Bagi milenial ini adalah hiburan utama dibandingkan siaran televisi yang cenderung banyak iklan komersial dan kurang berkualitas. Melihat angka langganan streaming online yanng terus meningkat, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kabarnya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk memungut pajak dari layanan streaming online tersebut. Dunia pertelevisian kini sedang mendapat pesaing berat. Apalagi kalau bukan layannan streaming online, contohnya saja Netflix, dan Spotify. Bahkan, ada sebuah stasiun TV yang terang-terangan menyatakan sedang mengadakan efisiensi lantaran kalah bersaing dalam industri hiburan di layar kaca. Hal itu karena kebanyakan orang saat ini lebih memilih untuk berlangganan streaming online. Namun tahukah Anda, apabila perusahaan tersebut ternyata belum pernah membayar pajak pertambahan Nilai atau PPN. Bahkan, sedikit yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Keuangan Siap Pungut Pajak dari Google Karena hal itulah, pemerintah melalui diretorat jenderal pajak, Kementrian Keuangan, bersiap untuk membuat peraturan perpajakan tentang layanan streaming oonline tersebut. Rencananya perturan tersebut akan berbentuk RUU dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan), apalagi potensi pajak di bidang tersebut cukup besar. ” Terang Robert Pakpahan ketika bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rencananya pemerintah akan mendorong kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di dalam negeri seperti Google , Facebook, Youtube, Netflix, hingga spotify. Hal itu berdasarkan dari data pada 2018 di mana konsumsi barang tak berwujud yang nilainya mencapai angka 93 triliun. Tentunya apabila dipungut PPN, pemerintah bisa mendapatkan 9,3 Triliun dari transaksi tersebut. Pendapatan ini bahkan akan meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun 2025 “Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Pemerintah Siapkan Strategi Pemungutan Pajak Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT). Melihat selama ini aturan tentang BUT banyak mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha. “Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita akan menjalankan rencana ini secara bertahap,” lanjutnya. Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya. “Jadi, tolong dicatat untuk PPh Orang Pribadi layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,” tutupnya. Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan terbaru untuk bisnis online seperti langganan online. Dapatkan info terbaru tentang pajak Google dan startup lainnya di Indopajak.id! Jangan lupa konsultasikan permasalahan pajak Anda pada kami.
Waspadalah! Ini yang Membuat Anda Diperiksa Petugas Pajak!
Sebagai warga negara yang baik, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk turut berkontribusi kepada kemajuan negara. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak. Dengan begitu, kita akan terhindar dari yang namanya pemeriksaan pajak. Namun, apakah Anda sudah mengetahui hal apa saja yang menyebabkan kita diperiksa oleh petugas pajak? Lalu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung? Selengkapnya ada di bawah ini! Ketidakpatuhan Berakibat Pemeriksaan Pajak Seperti kita ketahui, pajak di negara merupakan pungutan yang sifatnya memaksa dan digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan negara. Setiap orang yang tinggal dan mendapatkan keuntungan di Indonesia tentu harus taat dalam mebayar pajak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita dalam-dalam, lantaran pada hakikatnya, Dirjen Pajak menganut sistem Self-Assesment dalam sistem perpajakan di Indonesian sebuah Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menghitung, membayar dan melaporkan secara mandiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan yang ada. Karena itulah kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang krusial. Untuk menindaklanjuti para Wajib Pajak yang tidak patuh, tidak heran jika kemudian pemerintah memberlakukan pemeriksaan pajak bagi para wajib pajak baik badan ataupun pribadi yang dianggap kurang patuh. Indikator Ketidakpatuhan Pajak Lalu apa saja hal-hal yang membuat kita dikategorikan tidak patuh oleh dirjen pajak? Ada beberapa Indikator yang menunjukkan ketidakpatuhan tersebut. Dan tentu saja dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Beberapa hal dibawah ini yang nantinya dapat menyebabkan adanya pemeriksaan pajak oleh pihak yang berwenang. Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Perorangan Ketidakpatuhan dalam pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek yang biasanya memperlihatkan ketidakpatuhan pajak. Hal tersebut seperti: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut. Sementara, bagi wajib pajak Badan Usaha berikut indikator yang dianggap ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir. Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%. Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian. Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak. Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut. Sikap Wajib Pajak Ketika didapati Pemeriksaan Bila kita pernah merasa melakukan hal-hal di atas, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pembetulan dengan mengunjungi kantor pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang sudah ahli dan terpercaya. Jangan menunda-nunda lantaran suatu saat bisa saja tiba-tiba dirjen pajak mengirimkan surat pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan terhadap Anda ataupun usaha Anda. Yang pasti, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak. Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Untuk memastikan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar ada hal-hal yang perlu dilakukan. Beberapa hal tersebut bisa berupa pemeriksaan pajak dan pemberian Sanksi. Untuk pemeriksaaan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemeriksaan pajak setidaknya dapat dibagi menjasdi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan, dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau kantor Wajib Pajak. Atau bisa juga tempat lain yang diangap perlu. Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan Lapangan ini adalah: Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa: Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus. Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Sementara pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kantor Pelayanan Pajak. Ketika pemeriksaan tersebut dilakukan, Wajib Pajak diwajibkan untuk: Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Hasil Pemeriksaan Perpajakan Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak, dirjen pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ini dapat membuat pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil . Jenis-jenis surat tersebut adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terapat sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Itulah tadi beberapa hal yang dapat diperhatikan tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Agar anda tidak mengalami hal tersebut, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Indopajak.ID. Kami memiliki paket tahunan pajak termasuk dengan pendampingan dalam pemeriksaaan pajak.
Ingin jadi Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Ikuti Dulu Syaratnya!
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang. Masyarakat Indonesia tergolong aktif dalam menggunakan media komunikasi sebagai sarana komunikasi. Hal ini juga dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, dan untuk berkomunikasi atau bahkan bertransaksi butuh sebuah sarana komunikasi atau transaksi dengan tujuan mempermudah segala prosesnya. Sarana yang dimaksudkan adalah media digital. Di era modren ini, kehidupan masyarakat tidak pernah jauh dari media digital karena media digital memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Anda yang sedang membaca artikel ini pun saat ini menggunakannya. Melalui media digital, anda bisa memperoleh informasi-informasi yang ingin anda ketahui seperti berita, atau informasi lainnya. Melalui media digital juga anda bisa bertukar informasi, menyimpan dokumen, membayar makanan, belanja online. Anda juga bahkan bisa berkomunikasi dengan lebih canggih dengan menggunakan fitur tatap muka atau yang sering dikenal dengan video call dengan dibantu layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Hebat, bukan? Syarat menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Era Digital Dengan maraknya kebutuhan akan sarana digital diatas seperti ini, perusahaan-perusahaan yang mencetuskan media digital yang dimaksud semakin berniat untuk mendirikan kantor-kantor cabang. Didirikannya kantor cabang di daerah tertentu merupakan suatu strategi untuk memperluas jaringan pemasaran. Hal ini bukanlah hal yang dilarang karena media digital saat ini juga sudah termasuk esensial di berapa kalangan masyarakat yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu tidak jarang jika anda sering melihat kantor dengan logo-logo perusahaan yang familiar ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Apabila anda hendak melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu harus berdasarkan hukum. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mendirikan kantor cabangnya atau kantor perwakilan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi persyaratan yang diberikan agar dapat beroperasi di Indonesia. Dengan beroperasinya perusahaan asing penyedia layanan diatas menggunakan internet di Indonesia membuat perusahaan tersebut memperoleh keuntungan secara finansial. Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Salah satu syarat yang dimaksudkan adalah persyaratan perpajakan dimana perusahaan tersebut harus memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Aktivitas perusahaan terssebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tersebut. Pemberlakuan pajak terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Seorang investor asing ingin melakukan investasi langsung di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lain dan perusahaan lokal. Perusahaan asing juga dapat beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha, yang selanjutnya dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dalam bentuk: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Singkatnya Bentuk Usaha Tetap memiliki pengertian yakni suatu tempat usaha, contohnya tanah, Gedung, peralatan-peralatan, gudang, computer dan fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki disewa atau digunakan oleh penyelenggara untuk melakukan aktivitas usahanya. Dalam hal ini orang pribadi atau badan seperti agen, yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Tipe-tipe Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap Tipe Aset. Contohnya seperti gedung, kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan, dan penggalian sumber alam Bentuk Usaha Tetap Tipe Aktivitas. Contohnya seperti proyek konstruksi, proyek instalasi dan pemberian jasa Bentuk Usaha Tetap Tipe Agen. Contohnya seperti bentuk usaha tetap orang pribadi atau badan yang berperan sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas Bentuk Usaha Tetap Tipe Asuransi. Contohnya bentuk usaha tetap dapat berupa agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara itu. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap Penghasilan dari usaha/kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Dalam hal ini bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan yang berasal dari usaha/kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilannya dikenakan pajak. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia. Maksud dari pernyataan ini adalah kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan yang dapat dilakukan dalam bentuk usaha tetap. Penghasilan yang disebut dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 seperti dividen, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, yang dierima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Yang Tidak Termasuk Bentuk Usaha Tetap penggunaan fasilitas-fasilitas dengan tujuan untuk menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan pengurusan persediaan barang/barang dagangan milik perusahaan dengan tujuan untuk disimpan atau dipamerkan pengurusan persediaan barang/barang dagang milik perusahaan dengan tujuan untuk diolah oleh perusahaan lain pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk pembelian barang/barang dagangan untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan yang sebagai penunjang bagi perusahaan pengurusan sebuah tempat usaha tertentu dengan tujuan untuk kegiatan diatas yang berfungsi sebagai penunjang bagi…