Syarat Pemungutan Pajak Dalam era ekonomi modern, pajak adalah sumber terpenting dari pendapatan pemerintah. Pajak berbeda dari sumber pendapatan lainnya karena bentuknya wajib dan tanpa imbalan. Namun pada pelaksanaannya tentu ada syarat yang diperlukan dari pemerintah untuk memungut pajak. Fasilitas yang kita nikmati seperti jalan, rumah sakit/puskesmas dan sebagainya merupakan warisan pajak yang diambil dari generasi sebelumnya. Pajak kita sekarang akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan generasi mendatang yakni anak-anak, cucu dan cicit kita di masa yang datang. Memang membayar pajak adalah sesuatu yang akan kita pikul selamanya apabila memiliki penghasilan sebagai warga negara. Apapun profesi yang kita jalani mulai dari pegawai kantoran, pekerja kreatif, ataupun Pajak diharuskan untuk dibayar per-bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biasanya dianggap sebagai sebuah beban. Namun lebih baik dihantui pajak daripada tidak bayar sama sekali, pada akhirnya kita akan dibebani lebih berat lagi karena sanksi. Dalam prosedur pemungutan pajak, para pihak yang berwajib tidak secara sewenang-wenang. Pemungutan pajak harus berdasarkan syarat-syarat tertentu agar tidak membebani rakyat secara berlebihan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah: Syarat Keadilan Syarat keadilan diberlakukan agar pemungutan pajak harus adil dan merata disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan para wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan banding. Syarat Banding Syarat Yudiris maksudnya adalah pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, namun harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 23 ayat 2). Syarat Ekonomis Syarat Ekonomis diberlakukan agar pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas atau usaha masyarakat serta tidak menghalangi kesejahteraan dan tidak merugikan rakyat. Syarat Finansial Syarat finansial bertujuan agar pajak yang dipungut diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Syarat Sederhana Syarat sederhana bertujuan untuk tidak menyulitkan, prosedurnya dibuat sederhana serta dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas sehingga pihak yang dipungut pajaknya, dalam hal ini masyarakat, tidak dirugikan, dan bisa lebih bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Penting juga mengetahui bahwa dengan membayar pajak, menjadikan anda sebagai warga negara yang baik, dan anda bisa membantu membangun negara yang kuat untuk masyarakat dan generasi penerusnya. Jika anda adalah seorang wajib pajak dan ingin mengurus pajak, anda bisa mengurusnya di Indopajak. Di Indopajak anda bisa lebih mudah mengurus pajak dan akan langsung ditangani oleh konsultan terbaik yang berperan dalam bidangnya. Jangan tunggu sampai anda mendapatkan sanksi karena tidak mengurus atau membayar pajak anda. Hubungi kami dan temukan solusi terbaik anda.
Category: News
Jenis Pajak Yang Harus Anda Ketahui!
Seperti kita ketahui, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib oleh rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UUD 1945 pasal 23A). Namun begitu, tidak sedikit yang belum memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan sebagai seorang wajib pajak. Alangkah lebih baik apabila kita mengetahui jenis pajak tersebut bila ingin menjadi warga negara yang taat pajak. Manfaat Pajak Bagi Negara Pembayaran wajib pajak merupakan perwujudan dan peran serta masyarakat yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak untuk secara langsung dan secara bersama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk biaya pembangunan nasional. Ibarat perekonomian dalam sebuah rumah tangga/keluarga, perekonomian negara tentu saja memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran. Sumber pemasukan utama penerimaan negara seperti kita ketahui adalah pajak. Sebagian besar kegiatan yang menyakut kepentingan umum akan sangat sulit dilaksanakan tanpa adanya pemasukan dari pajak. Penerimaan dana yang bersumber dari pajak ini lalu digunakan untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana umum contohnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pajak yang dibagi berdasarkan golongan, menurut sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Pajak Menurut Golongannya Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak penghasilan. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan kondisi/keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasankan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai numah tangga negara. Wewenang pemungutan pajak pusat adalah pda Pemerintah Pusat uamg pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Dikterorat Jendral Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemenntah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: – Pajak Daerah Tingkat I (propinsi), Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. – Pajak Daerah Tingkat II (kotamadya/kabupaten), Contoh: Pajak Pembangunan I, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bangsa Asing, Pajak Hiburan Setelah mengenal jenis-jenis pajak dan pembagiannya, diharapakan kita sebagai warga negara yang taat pajak semakin mengenal alasan mengapa diberlakukan pajak. Sumber pendapatan yang diterima negara melalui pajak akan dimasukan dalam kas negara dan kemudian akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Kenali kewajiban anda dalam membayar pajak, dan urus pajak anda sekarang juga di Indopajak. Anda akan ditangani oleh konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam bidangnya dan akan membantu anda dalam menangani masalah perpajakan anda.
Fungsi Pajak bagi Negara & Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setiap negara mengharuskan warga negaranya untuk membayar pajak. Pajak sudah merupakan kewajiban di setiap negara yang berfungsi sebagai sumber pendapatan. Pajak bisa dalam berbagai macam bentuk. Contohnya ketika anda bekerja, tentu anda diwajibkan membayar pajak penghasilan. Ketika anda membeli sesuatu di supermarket, anda juga biasanya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada barang yang anda beli. Membayar pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban negara, meskipun melakukannya juga merupakan hukum yang ditentukan. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Seperti yang definisi Pajak menurut UU No.28 Tahun 2007 menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Di setiap negara, pemerintah menyediakan pelayanan umum seperti pelayanan keamanan (polisi), dan jalan umum. Pemerintah juga membayar gaji para pegawai negeri (PNS). Dari dana pajak yang berhasil dikumpulkan, pemerintah harus secara regular memutuskan berapa banyak yang harus dikeluarkan, dikeluarkan untuk apa dan bagaimana cara membiayai pengeluarannya. Hal ini menjadi alasan mengapa kita membayar pajak. Fungsi Pajak bagi Negara Mengingat pentingnya pajak diberlakukan dalam suatu negara karena merupakan sumber pendapatan khusunya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. 1. Fungsi anggaran Fungsi anggaran (budgetair) diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Negara membutuhkan biaya untuk membiayai pengeluaran rutin negara dari uang yang ada di dalam kas negara. Fungsi budgetair biasa disebut juga dengan fungsi utama pajak atau fungsi fisikal karena pajak digunakan sebagaai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi kas negara. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Sering disebut fungsi tambahan dalam rangka mencapai sesuatu seperti mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sebagai fungsi pengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investement. Kita sebagai warga negara menginginkan pelayanan pemerintah seperti pendidikan, biaya pengobatan gratis, pembangunan rumah sakit, jalan yang lebih baik dan keamanan yang memadai. Semua ini membutuhkan uang. Oleh karena itu pajak diberlakukan. Wajib Pajak Haruslah Taat Pajak Apabila anda termasuk dalam kategori wajib pajak, anda perlu membayar pajak karena menurut peraturan yang berlaku, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuan pajak, anda bisa menghubungi Indopajak.id. Di Indopajak, anda akan mendapatkan informasi yang akurat, aman dan terpercaya serta solusi terbaik.
Wajib Pajak, Sekarang Harus Lapor SPT pakai e-Filing
Di dunia yang serba digital ini semakin banyak yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah melakukan berbagai hal seperti bisnis transaksi, komunikasi dan sebagainya. Di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, juga memanfaatkan teknologi digital dengan tujuansebagai sarana untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus pajak. Salah satu sarana digital yang dimaksudkan adalah e-Filling. Yang merupakan satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Lapor SPT Kini Wajib E-Filling Fakta yang beredar Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini telah mewajibkan pelaporan pajak secara online melalui e-Filling Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak 1.Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan utnuk melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban; Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. Pengusaha kena pajak 2. Pengusaha kena pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Pembayaran atau melunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemotong/Pemungut Pajak 3. Pemotong/Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporakan dan mempertanggungajwabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. Wajib Pajak yang Wajib E-Filling Para WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan dan Pengusaha Kena Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain. Seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Beliau juga menegaskan apabila tidak atau terlambat melaporkan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu untuk SPT Orang Pribadi, dan Rp 1 juta untuk SPT Badan. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun tidak ingin ribet mendalami berbagai hal rumit tentang perpajakan, anda bisa menghubungi kami di Info@indopajak.id. Kami memiliki tim yang berpengalaman untuk mengurus pajak Anda.
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!
Sebelum Membuka Usaha, Ketahui Bedanya Pajak Negara dan Pajak Daerah!
Ketika sudah memiliki modal yang cukup, tentu kita tak akan menunda lagi untuk membuka usaha sendiri. Walaupun begitu, ternyata banyak hal yang harus kita urus, termasuk perizinan, dan juga perpajakan. Soal pajak, kira-kira apakah Anda sudah mengetahui perbedaan antara Pajak Negara dan Pajak daerah?Ketahui dahulu perbedaan diantara kedua jenis pajak, ini. Jangan sampai Anda membuang waktu yang krusial hanya untuk keliru ketika menyetor ke kantor pajak. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Pemungutnya Bila diklasifikasikan pada penanggung jawabnya, ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak negara tentu saja dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan. Berbagai hal yang berkaitan dengan pajak negara diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat jenderal pajak. Pajak negara dipungut untuk membiayai APBN, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pembangungan dan lain sebagainya. Sementara itu, Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain sesuai kebutuhan tiap daerah. Termasuk diantaranya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang merupakan sistem kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB. Jenis Pajak Negara: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Jenis Pajak Daerah Sementara itu pajak daerah dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sudah mengetahui tentang jenis-jenis pajak serta perbedaannya? Berarti ini waktunya kamu buat taat pajak. Ketahui pajak apa saja yang harus dibayarkan ketika baru membuka usaha di sini, atau kamu juga bisa langsung menghubungi kami ke info@indopajak.id. Jangan takut ribet untuk urus pajak, karena Anda bisa mempercayakan kami, Indopajak.id yang berpengalaman, dan terpercaya.
Menkeu: Youtuber, Selebgram, Pelapak Online Wajib Bayar Pajak!
Pemerintah rupanya benar-benar serius untuk memungut pajak dari para wajib pajak seperti pekerja kreatif di dunia maya seperti Youtuber dan Selebgram. Mengetahui penghasilan mereka yang jauh melebih PTKP, pemerintah melalui menteri keuangan, kembali menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi mereka untuk membayar pajak. Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Youtuber dan Selebgram Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam perjalanannya ketika mengunjungi Tahuna, kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Bersama Menkominfo, beliau menjelaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang khusus untuk para youtuber dan Selebgram ini. Mereka cukup menghitung berdasarkan PPh pasal 21 dan bila masih di bawah PTKP maka tidak perlu untuk membayar pajak. “Kalau masih mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, tidak perlu membayar pajak. Tetapi kalau mereka memang sudah sangat terkenal dan pendapatannya bahkan sampai setengah miliar, ya tentu saja bisa kena pajak. Tidak terdapat perlakuan khusus bagi mereka.” tegasnya sepertii dikutip dari liputann6.com. E-Commerce di atas PTKP juga harus bayar pajak Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi perdagangan melalui Sistem Elektronik tetap diberlakukan. Yang pada intinya, para pedagang dan pelapak di platform online wajib untuk membayar PPh. Bila omzetnya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun, maka wajib untuk menghitung dan membayar PPh final 0,5% dari omzet. Sementara bila lebih, maka harus mengikuti peraturann yang berlaku. Agency Juga Potong PPh Pasal 21 Pemerintah lewat ditjen pajak juga mengingatkan bahwa pihak yang mengorbitkan seperti agency atau yang menggunakan jasa selebgram dan youtubers tersebut untuk taat pajak dengan memotong PPh pasal 21 atas pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram tentu wajib untuk kmemotong PPh pasal 21 atas pembayaran dari jasa selebgram. Lalu kemudian membuat dan memberikan bukti potong PPh pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT tahunan si selebgram tersebut,”Teranng Putu Yoga, Direktur P2 Humas DJP. Sudah memiliki sistem Soneta Sebelumnya, diberitakan juga bahwa pemerintah melalui ditjen pajak telah mempunyai sistem bernama Soneta (Social Network Analytics) yang kabarnya mampu melacak potensi pajak dari sosial media secara tersistem dan masif. Walaupun kabarnya apabila memakai aplikasi ini ditjen pajak masih membutuhkan waktu untuk menganalisis data yang diperoleh, tentu hal ini patut diwaspadai oleh para selebgram dan youtuber tersebut. Melihat keseriusan pihak pemerintah untuk memungut pajak dari Selebgram, Youtuber dan pelapak di platform online, bila Anda termasuk salah satu dari mereka pasti akan timbul rasa khawatir akan pajak yang harus dibayarkan. Tetapi Anda sebetulnya tidak perlu khawatir apabila menggunakan layanan konsultan pajak seperti Indopajak.id yang siap untuk mengurus permasalahan pajak Anda agar tidak ribet dan Anda dapat fokus kembali untuk meningkatkan pendapatan yang dimiliki. Segera hubungi kami di 021-2212-7479 atau hubungi via email ke info@indopajak.id
Bingung soal Pajak perusahaan baru? Simak di sini!
Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru. Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi! Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara. Menentukan Struktur Perusahaan Baru Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan. Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta. Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas. Mendaftarkan Perusahaan Baru Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari. Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili. Membuat NPWP dan SKT Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan. Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut. Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23. Menghitung pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak. Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti. Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di 0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami. Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!
Punya Rekening Lebih dari 1 M? Jangan Nekat Tak Bayar Pajak!
Indopajak.com – Kabar bahagia bagi Anda yang memiliki uang dengan jumlah 1 Miliar di rekening. Hal itu karena Ditjen pajak kini bisa mengintip rekening Anda. Yang berarti, Anda tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak yang seringkali dilanggar oleh pengusaha. Wacana dan peraturan yang satu ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.70 dan 73 tahun 2018. Isinya adalah saldo atau nilai rekening orang pribadi yang berjumlah 1 miliar, wajib dilaporkan oleh Lembaga Simpanan secara otomatis Implementasi Peraturan AEol Alasan utama dari adanya peraturan ini adalah adanya implementasi dari Automatic Exchange of Information. Peraturan yang melibatkan lebih dari 100 negara di dunia ini membuat pemerintah bisa mengakses dana sejumlah nasabah dari Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Dan tentunya, menelisik kewajiban pajak dari para nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 10 Miliar. Jumlah Nasabah Bersaldo di atas 1 M Seperti dilansir dari Detik dan CNBC, pada akhir tahun 2017 lalu, ada lebih dari 500 ribu nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari 1 miliar. Jumlah tersebut, hanya 0,21% saja dari total jumlah pemegang rekening di Lembaga Simpanan yang mencapai angka 240 jutaan nasabah. Namun begitu, ternyata para nasabah ini yang berkontribusi lebih dari 60% jumlah simpanan di Indonesia yang berjumlah Rp 5.363 Triliun namun hanya sedikit yang bayar pajak. Ditjen Pajak: Bila Taat Pajak, Tidak Perlu Cemas Ditjen Pajak, selaku pemegang kuasa perpajakan di Indonesia, menghimbau para nasabah tersebut untuk tidak perlu khawatir dan memecah uangnya ke rekening lain apabila ia selama ini taat pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Hestu Yoga yang menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak. “Menurut saya misalkan saya memiliki 2 Miliar, dan pajaknya sudah dilaporkan, membayar pajak penghasilan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi ini telah menjadi kesepakatan internasional, yang berlaku di lebih dari 102 negara dan akan terus bertambah,” ungkapnya. Peraturan ini kabarnya juga sudah diimplementasikan sejak 1 September 2018. Dan kini Ditjen Pajak sedang menunggu data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang disimpan di luar negeri. Nah buat kamu yang punya rekening dengan jumlah tersebut tetapi belum mengurus kewajiban pajak, ini waktu yang tepat bagi kamu untuk menghubungi Indopajak.id, konsultan pajak aman, hemat dan terpercaya. Kami memiliki tim berpengalaman yang siap untuk menjadi solusi permasalahan pajak kamu. Segera klik indopajak.id untuk info selengkapnya! Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
Keuntungan Jasa Konsultan Pajak bagi Pengusaha Baru?
Indopajak – Kemudahan mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Namun begitu, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang mmemperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri? Kenapa Tidak Urus Pajak Sendiri? Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan. Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan Amnesti Pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah. Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai platform. Ditjen Pajak Telah Memfasilitasi Dalam hal sosialisasi, Ditjen Pajak berwenang akan masalah perpajakan di Indonesia tengah melakukan reformasi, baik dalam hal peraturan ataupun sosialisasi pajak. Bagi yang belum tahu, selain berkunjung ke kantor pajak, Ditjen Pajak juga memiliki saluran di website, seperti Online-Pajak, Pajak.go.id ataupun lewat pelayanan telepon di 500-200. Yang terbaru, bahkan mereka sudah aktif di media sosial untuk menjangkau kalangan milenial agar lebih taat pajak. Di Instagram saja, ada akun resmi DitjenpajakRI, dan akun-akun layanan kantor cabang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru. Sementara di Facebook dan Twitter terdapat pula akun resmi lembaga tersebut. Kapan Saatnya Pakai Jasa Konsultan Pajak? Walaupun sudah banyak sarana informasi yang dapat dilihat untuk mengetahui informasi soal pajak, tidak berarti kita akan mudah untuk mengurus permasalahan pajak pengusaha baru seperti kita. Ada berbagai pasal dan aturan yang pastinya akan membuat kesulitan dan memakan waktu apabila kita mengurusnya sendiri. Karena itulah, bila kita mencari di internet, banyak sekali konsultan pajak yang menawarkan jasa mereka di berbagai macam situs. Fenomena ini dikarenakan tidak sedikit pegawai perpajakan yang telah memiliki pengetahuan tentang pajak dan bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Kemudian memilih untuk mendirikan konsultan pajak sendiri. Mereka belum termasuk para pegawai aktif yang memilih pensiun dini dan tentunya memahami dengan baik soal perpajakan Keuntungan Jasa Konsultan Pajak Berbagai manfaat bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya saja : Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak. Tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil. Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih. Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami lewat situs indopajak.id yang siap menjadi solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!