Tata Cara Pemungutan Pajak berdasarkan Stelsel Pajak
Sebagai warga negara yang baik, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Beberapa cara tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Artikel ini akan berfokus pada Stelsel Pajak.
Pengertian Stelsel Pajak
Stelsel pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel yakni Stelsel nyata (rill), Stelsel anggapan (fiktif), dan Stelsel campuran.
Stelsel Nyata (Rill)
Stelsel nyata (rill) merupakan pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya (penghasilan nyata untuk PPh). Oleh sebab itu pemungutan baru dilakukan pada akhir tahun, dengan begitu penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui.
Kelebihanya adalah perhitungannya yang didasarkan pada penghasilan sesungguhnya dan hasilnya akan lebih akurat dan real. Sedangkan kekurangannya adalah karena baru dilakukan pada akhir tahun, maka agak sulit karena pajak akan dibutuhkan untuk pembiayaan atau pengeluaran sepanjang tahun sehingga:
- Wajib pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun semenara pada waktu tersebut belum tersedia jumlah kas yang memadai
- Semua Wajib Pajak akan membayar pada akhir tahun sehingga jumlah uang yang beredar akan terpengaruh
Stelsel Fiktif (Fictive)
Jenis ini merupakan pengenaan pajak didasarkan oleh Undang-Undang. Sebagai contoh penghasilan tahun pajak tahun ini berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu. Kelebihannya adalah pajak yang dibayarkan berjalan selama setahun tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya karena mengikuti tahun yang sebelumnya sehingga tidak akurat.
Stelsel Campuran
Pada dasarnya merupakan kombinasi dari dua stelsel yang ada yaitu stelsel rill dan stelsel fiktif. Cara kerjanya adalah pada awal tahun bersarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif, lalu pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel rill.
Dari penjelasan sekilas diatas, dapat dikatakan bahwa banyak ketentuan-ketentuan dalam dunia perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, agar para wajib pajak dapat mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan.
Anda sebagai wajib pajak apakah sudah mengetahui ketentuan pajak yang harus anda laksanakan? Atau anda masih bingung? Indopajak akan membantu anda dalam dunia perpajakan. Anda bisa konsultasi dengan konsultan pajak yang terbaik dalam bidangnya. Semuanya bisa anda dapatkan hingga mengurus pajak anda. Di Indopajak, kami akan urus pajakmu. Hubungi kami untuk info selengkapnya.