Back to News
kementrian keuangan

Pemerintah Gratiskan PPN Jasa Ekspor

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menggratiskan PPN bagi perusahaan jasa ekspor yang berbasis ekspor. Hal tersebut dilakukan menteri keuangan untuk mendorong perkembangan industri jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk ke depannya memperbaiki neraca perdagangan.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019.

Persyaratan untuk Memperoleh PPN 0%

Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019.

Namun begitu, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh  pengusaha jasa ekspor yang menerima fasilitas PPN nol persen tersebut. Yang pertama adalah penjualan tersebut harus berdasarkan perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor berikut nilai penyerahan jasa.

Selain itu, harus terdapat pula pembayaran disertai bukti pembbayaran yang sah dari. penerima ekspoor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor Apabila kedua persyaratan formal ini urung dipenuhi oleh  kedua belah pihak, maka pemerintah akan menganggap pengerjaan jasa tersebut terjadi di dalam wilayah Indonesia.

Dengan begitu, maka pemerintah akan tetap memungut pajak sebesar 10% bagi pengerjaan jasa tersebut.

Jenis Jasa Ekspor yang menerima Insentif

Beberapa jenis jasa ekspor yang digratiskan oleh pemerintah yaitu,

jasa maklkon,

jasa perbaikan dan perawatan

 jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor,

jasa konsultansi konstruksi. 

jasa teknologi dan informasi,

jasa penelitian dan pengembangan,

jasa penyewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. 

jasa konsultansi,

jasa konsultansi bisnis dan manajemen

jasa konsultansi hukum

jasa konsultansi desain arsitektur dan interior

jasa konsultansi sumber daya manusia. 

Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran,

jasa konsultansi pemasaran

jasa akuntansi atau pembukuan

jasa audit laporan keuangan,

jasa perpajakan. 

jasa perdagangan

jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor

jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data. 

Promo Konsultasi Pajak di Indopajak

Itulah tadi beberapa bidang usaha jasa yang mendapatkan insentif pajak 0% dari pemerintah. Tentunya peraturan ini dapat mendorong peningkatan transaksi dalam bidang usaha tersebut.

Bila Anda ingin berkonsultasi soal pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan klik logo di samping ini. Apalagi Indopajak sedang mengadakan promo konsultasi untuk pelaporan SPT pajak badan usaha yang batasnya ada di akhir pekan ini. Biar kami yang urus pajakmu!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat