INDOPAJAK.ID, Jakarta – Negara dengan pajak yang stabil, negara apa saja?. Ketahui bersama untuk menjadikan perbandingan. Indopajak telah merangkum untuk Anda. Pendahuluan Sistem pajak adalah tulang punggung perekonomian suatu negara. Negara dengan regulasi pajak yang rapi, adil, dan transparan mampu menciptakan kondisi stabil, sejahtera, serta makmur bagi warganya. Pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga instrumen pemerataan dan pembangunan. Artikel ini membahas lima negara yang sering dijadikan contoh karena aturan pajaknya mampu menopang kemakmuran nasional. Swedia: Pajak Tinggi untuk Kesejahteraan Tinggi Swedia dikenal sebagai negara dengan tarif pajak relatif tinggi, namun masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai layanan kesehatan universal, pendidikan gratis hingga tingkat universitas, serta jaminan sosial yang kuat. Masyarakat Swedia menerima beban pajak dengan sukarela karena transparansi pemerintah yang tinggi. Mereka tahu setiap krona yang dibayarkan kembali dalam bentuk fasilitas publik. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan pajak meningkat ketika manfaat dirasakan jelas. Jerman: Keseimbangan antara Pajak dan Infrastruktur Jerman memiliki sistem pajak yang kompleks namun sangat terorganisir. Tarif pajak penghasilan progresif, PPN yang stabil, dan pungutan sosial yang jelas membuat negara ini bisa membiayai infrastruktur kelas dunia. Transisi energi, transportasi modern, dan riset teknologi sebagian besar terbiayai oleh pajak. Dengan regulasi yang konsisten, Jerman mampu menjaga stabilitas ekonomi Eropa. Pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, melainkan sebagai kontribusi bagi pertumbuhan jangka panjang. Singapura: Pajak Rendah tapi Efektif Singapura menerapkan tarif pajak penghasilan relatif rendah terbanding negara maju lain. Namun, kepatuhan tinggi dan sistem yang efisien membuat penerimaan negara tetap kuat. Pajak perusahaan hanya sekitar 17%, sementara pajak penghasilan orang pribadi maksimal 22%. Meskipun tarif rendah, pemerintah mengalokasikan penerimaan dengan efektif pada kesehatan, transportasi, dan pendidikan. Tertambah dengan iklim investasi yang ramah pajak, Singapura berhasil menjadi pusat finansial dunia. Kanada: Pajak untuk Jaminan Sosial yang Kuat Kanada menggunakan pajak untuk mendanai sistem kesehatan universal dan pendidikan yang terjangkau. Tarif pajak progresif terimbangi dengan program kesejahteraan yang nyata, seperti bantuan keluarga dan subsidi perumahan. Selain itu, Kanada memiliki sistem pajak transparan yang mendorong kepercayaan masyarakat. Kebijakan ini membuat standar hidup tinggi tetap terjaga. Kombinasi keadilan sosial dan manajemen fiskal yang disiplin menjadikan Kanada salah satu negara dengan kualitas hidup terbaik di dunia. Australia: Pajak sebagai Instrumen Pemerataan Australia menempatkan pajak sebagai instrumen untuk memastikan kesetaraan. Pajak penghasilan progresif dan pajak barang serta jasa (GST) menjadi sumber penerimaan utama. Pemerintah mengalokasikannya pada sektor kesehatan, pensiun, dan pendidikan. Selain itu, Australia menerapkan pengawasan ketat terhadap perusahaan multinasional agar tidak menghindari pajak. Dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, Australia menjaga stabilitas fiskal dan sosial secara seimbang. Kesimpulan Kelima negara di atas menunjukkan bahwa sistem pajak yang rapi tidak selalu identik dengan tarif tinggi. Yang terpenting adalah bagaimana aturan terbuat transparan, adil, serta manfaatnya kembali terasa oleh masyarakat. Swedia dan Jerman menekankan pelayanan publik, Singapura fokus pada efisiensi, Kanada menjaga kesejahteraan sosial, dan Australia mendorong pemerataan. Pelajaran penting bagi negara lain, termasuk Indonesia, adalah membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan penggunaan pajak yang tepat sasaran. Ketika pajak terkelola dengan rapi, hasil akhirnya adalah stabilitas ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan kemakmuran bangsa. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: pajak negara
Tax Ratio, Performa Pajak Negara
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Tax Ratio adalah salah satu indikator performa pajak negara. Apa itu tax ratio? Definisi dan faktornya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Definisi Tax Ratio Tax ratio adalah indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara, dengan cara membandingkan total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Singkatnya, tax ratio menunjukkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional. Menteri Perdagangan Indonesia menyebutkan bahwa penindakan terhadap impor ilegal berkontribusi pada peningkatan tax ratio negara, yang merupakan salah satu upaya penting dalam memperkuat penerimaan negara. Perhitungan Tax Ratio Perhitungan sederhananya adalah membagi total penerimaan pajak dengan PDB dan mengalikannya dengan 100 untuk mendapatkan persentase. Misalnya, jika penerimaan pajak sebesar Rp1.000 triliun dan PDB Rp10.000 triliun, maka tax ratio negara adalah 10%. Meskipun terlihat sederhana, perhitungan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak perdagangan internasional. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tax Ratio Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tax ratio. Pertama, kepatuhan wajib pajak yang baik akan meningkatkan penerimaan negara. Kedua, perluasan basis pajak, termasuk penegakan hukum atas impor ilegal, dapat meningkatkan tax ratio secara signifikan. Hal ini membantu mencegah kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi ilegal. Selain itu, struktur ekonomi juga berperan, di mana sektor-sektor yang kuat dan formal cenderung memberikan kontribusi lebih besar terhadap pajak dibandingkan sektor informal. Tax ratio yang baik membawa banyak manfaat bagi negara. Peningkatan penerimaan pajak memperkuat anggaran negara, memungkinkan investasi dalam infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Sebaliknya, tax ratio yang rendah dapat mengakibatkan defisit anggaran dan ketergantungan pada utang luar negeri. Penindakan terhadap impor ilegal menjadi salah satu cara untuk memperbaiki tax ratio dan mengurangi ketergantungan negara pada utang. Kesimpulan Kesimpulannya, tax ratio adalah alat penting untuk menilai kesehatan fiskal suatu negara. Upaya meningkatkan tax ratio melalui penindakan impor ilegal dapat meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat anggaran negara, dan mendukung pembangunan ekonomi. Dengan perbaikan tax ratio, Indonesia bisa semakin mandiri dalam pendanaan pembangunan tanpa harus bergantung pada utang. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Alokasi Sejuta Untuk Pajak Bisa Apa?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Penerimaan uang pajak sejumlah sejuta mungkin terbilang sedikit, tapi alokasi dana yang tepat ternyata bisa memaksimalkan dana sejuta tersebut untuk kepentingan negara. Pada artikel ini, Indopajak akan memaparkan bagaimana alokasi anggaran belanja negara tersebut. Latar Belakang APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang tersusun oleh Pemerintah Indonesia dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar yang tersusun secara sistematis dan rinci, mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran negara untuk periode satu tahun anggaran, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Anggaran ini ada untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun penuh dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Negara menyusun APBN dengan memanfaatkan dana yang pemerintah terima dari berbagai sumber pendapatan negara, termasuk pajak, hibah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang terkumpul ini kemudian teralokasikan untuk berbagai pengeluaran yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan pemerintahan negara. Proses penyusunan APBN setiap tahunnya mengalami variasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk dinamika politik serta kondisi perekonomian domestik dan global yang sedang terjadi. Oleh karena itu, setiap APBN telah sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang negara pada tahun anggaran tersebut hadapi. Fungsi dari APBN Sebelum membahas tujuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penting untuk memahami berbagai fungsi dari APBN. Berikut adalah rincian fungsi-fungsi APBN: Otorisasi Fungsi otorisasi APBN berarti anggaran negara berperan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara selama tahun anggaran yang bersangkutan. Tanpa otorisasi ini, tidak ada aktivitas keuangan yang dapat terealisasi oleh pemerintah. Perencanaan APBN berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan berbagai kegiatan selama tahun anggaran tersebut. Anggaran ini menjadi acuan bagi manajemen pemerintahan untuk menentukan arah dan prioritas pengeluaran negara. Pengawasan Fungsi pengawasan APBN memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui anggaran ini, pemerintah dan lembaga pengawas dapat mengevaluasi apakah program-program yang dijalankan telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui. Alokasi Fungsi alokasi dari APBN menekankan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mencegah pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam perekonomian. Anggaran ini harus digunakan untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal. Distribusi Dalam fungsi distribusi, APBN bertujuan untuk menciptakan kebijakan anggaran yang adil dan layak. Kebijakan ini ada untuk memperhatikan keseimbangan sosial dan ekonomi, memastikan bahwa manfaat dari anggaran negara bisa terasa oleh seluruh lapisan masyarakat. Stabilisasi Fungsi stabilisasi dari APBN mengindikasikan bahwa anggaran pemerintah merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan fundamental perekonomian. Melalui pengelolaan anggaran yang tepat, pemerintah dapat mengatasi fluktuasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Dengan memahami fungsi-fungsi ini, kita dapat melihat bagaimana APBN menjadi alat yang vital bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Alokasi 1 juta untuk Negara Bersumber dari APBN 2023, pemerintah memberikan gambaran sederhana mengenai alokasi dana pajak yang negara miliki. Secara sederhana pemerintah melakukan alokasi dana pajak tersebut untuk dua kategori, yakni pusat dan daerah. Berikut rincian alokasi dana tersebut dengan asumsi penerimaan dana sebanyak 1 juta Rupiah: Alokasi untuk Daerah (Rp142.000,00) Pertahanan (Rp44.000,00) Perumahan dan Fasilitas Umum (Rp10.000,00) Pariwisata (Rp1.000,00) Keagamaan (Rp4.000,00) Kesehatan (Rp32.000,00) Pendidikan (Rp200.000,00) Ekonomi (Rp207.000,00) Pelayanan Umum (Rp217.000,00) Ketertiban & Keamanan (Rp6.000,00) Perlindungan Sosial (Rp79.000,00) Perlindungan Lingkungan Hidup (Rp4.000,00) Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Kendaraan Mewah Bisa Lolos Pajak?
Anda pemilik kendaraan mewah? Baru-baru ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Berbicara mengenai peraturan perpajakan di Indonesia memang tidaklah simple. Dikatakan tidak simple karena di Indonesia berlaku banyak peraturan perpajakan untuk tiap-tiap jenis pajak. Para Wajib Pajak dituntut paling tidak harus memahami dan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam artikel ini kita akan membahas singkat seputar pajak yang dikenakan pada barang mewah. Jika anda adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan barang mewah, anda berada pada tempat yang tepat karena artikel ini akan membahas mengenai pajak barang mewah. Pajak Kendaraan Mewah Masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Hampir setiap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan di Indonesia melibatkan pajak. Termasuk salah satunya adalah perdagangan barang mewah. Menurut Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi dalam Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau sering disingkat dengan istilah PPnBM adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut BKP yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, ataupun impor BKP yang tergolong mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang yang dimaksud bukan barang kebutuhan pokok Barang yang dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status Bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa kendaraan mewah dalam hal perpajakan termasuk dalam PPnBM. PPnBM diberlakukan agar adanya keseimbangan pajak antara ‘kalangan atas’ yang berpenghasilan tinggi dengan ‘kalangan bawah’ yang berpenghasilan rendah. Selain itu PPnBM juga diberlakukan untuk meringankan dan melindungi produsen kecil di Indonesia. Dengan adanya PPnBM, tingkat konsumsi barang mewah akan terkontrol. Contohnya kalangan atas yang menggunakan kendaraan mewah pribadi dan kalangan bawah yang menggunakan kendaraan umum. Dengan adanya PPnBM, diharapakan banyak masyarakat akan lebih cenderung menggunakan kendaraan umum untuk membantu perekonomian kalangan rendah, daripada menggunakan kendaraan mewah. Hal ini agar sesuai dengan salah satu syarat pemungutan pajak di Indonesia, yakni syarat keadilan. PPnBM dan kaitannya dengan PPN dan pajak lain Apabila anda mencari di Internet mengenai PPnBM, pasti anda juga akan menemukan Pajak Pertambahan Nilai. PPnBM sering dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau yang selanjutnya disebut PPN meski keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN, seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada saat diedarkan dari produsen ke konsumen di Indonesia. Dimanakah perbedaannya keduanya? Perbedaannya adalah pada: Jenis Pungutan. Jenis pungutan PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang sifatnya mewah. Alasan mengapa pengenaan PPnBM dinyatakan sebagai pungutan tambahan disamping PPN adalah karena pengenaan PPN bersifat objektif dan tidak melihat kondisi subjeknya, sehingga barang-barang yang tergolong dalam kategori barang mewah akan selain dikenai PPN, akan dikenakan PPnBM juga. Jadi PPnBM merupakan pungutan tambahan selain PPN. Daftar BKP yang tergolong mewah bisa anda cek disini. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi. Sedangkan PPnBM hanya dikenakan saat impor atau penyerahan BKP tersebut dalam negeri oleh produsen. Sistem kredit. PPN dapat dikreditkan pada pajak masukan dan pajak keluaran sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain seperti PPN atau PPnBM lainnya. PPnBM bisa terbilang pajak yang tidak kompleks karena spesifik dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan pungutannya tergolong cukup besar. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara PPnBM dengan jenis pajak lain. Perbedaan lainnya adalah: PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN PPnBM yang sudah dibayar dapat diminta kembali apabila eksportir melakukan ekspor BKP Subjek dan Objek PPnBM Setiap jenis pajak memiliki subjek dan objeknya masing-masing, tidak terkecuali PPnBM. Mari kita bahas singkat seputar subjek dan objek pajak ini. Subjek PPnBM dibagi menjadi 2 golongan yakni: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang yang terolong mewah (importir) Sedangkan yang termasuk objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dari pabrikan dan dari hasil impor. Tarif perhitungan PPnBM Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan 10% sedangkan paling tinggi 200%. Untuk ekspor BKP yang tergolong mewah, tarif pajaknya 0%. Berikut adalah jenis tarif yang dikenakan pada Barang Kena Pajak Mewah (selain kendaraan bermotor) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 35/PMK.010/2017 : Tarif 20% : Kelompok hunian mewah, seperti town house, rumah mewah, kondominium, dan apartemen. Tarif 40% : Kelompok balon udara, jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Pada tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara. Tarif 50% : Kelompok pesawat udara, kecuali untuk angkutan udara komersil dan keperluan negara, serta kelompok senjata api lainnya. Tarif 75% : Kelompok kapal pesiar mewah dan sejenisnya, kecuali untuk angkutan umum dan keperluan negara. Untuk perhitungan tarifnya dikalikan nilai dasar pengenaan pajak (harga barang sebelum pajak, termasuk PPN). Penerimaan PPnBM 2019 Berdasarkan data yang diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp 149,4 triliun, melambat 4,55% (yoy). PPN dan PPnBM masih sebesar 38,05% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 655,39 triliun. Update barang mewah yang tidak luput dari PPnBM Baru-baru ini terbit aturan harmonisasi skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. J adi apabila anda termasuk pemilik kendaraan mewah, anda perlu menaati peraturan ini. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu ini terdiri dari delapan bab dan 47 pasal dan mengatur tentang dasar pengenaan PPnBM yang menitikberatkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa: Semua jenis mobil penumpang yang mesinnya berkapasitas dibawah 3000 cc akan dikenai PPnBM 15% PPnBM 25% bila mobil sanggup 9,3-11,5 km per…
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Bagaimana Nasib Indonesia Tanpa Pajak?
Pernahkah Anda membayangkan bagaimana nasib Indonesia tanpa pajak? Seperti yang kita ketahui, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia yang sudah termasuk dalam kategori Wajib Pajak. Bagi negara Indonesia dan kebanyakan negara lain pada umumnya, membayar pajak merupakan sebuah bentuk kontribusi rakyat kepada negaranya untuk berkembang menjadi lebih baik. Keberadaan pajak sejak dahulu Gagasan pemungutan pajak telah ada sejak zaman kuno. Segera setelah orang-orang berhenti hidup sebagai pengembara dan mulai menetap komunitas besar, menjadi jelas bahwa dana akan dibutuhkan untuk mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan semua orang, tetapi tidak ada yang bisa mencapai sendiri. Hal-hal seperti jembatan, jalan dan air tawar. Pada dasarnya dana yang terkumpul oleh pemimpin komunitas untuk membayar barang dan jasa secara keseluruhan untuk kebutuhan masyarakat dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pajak sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN, berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan negara Indonesia. Pajak adalah uang milik individu dan bisnis untuk pemerintah. Dari pajak yang diterima oleh pemerintah, digunakan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, adanya pajak merupakan suatu esensial, khusunya dalam kasus ini untuk negara berkembang seperti negara Indonesia. Pemerintah perlu mendanai layanan yang mereka berikan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan dan infrastruktur seperti jalan. Untuk melakukan ini mereka harus mengumpulkan uang, yaitu pendapatan, melalui sistem pajak. Mengutip quote dari Benjamin Franklin: The only certain things in life are death and taxes. Lebih jelasnya : satu-satunya hal yang pasti dalam hidup adalah kematian dan pajak. Jika tidak ada pajak , bagaimana nasib negara kita? Nasib Indonesia tanpa pajak Tanpa pajak, pemerintah tidak akan punya uang untuk menyediakan layanan umum untuk masyarakat. Tanpa pajak, kehidupan negara pastinya akan berbeda. Apakah merupakan ide yang baik untuk menghilangkan pajak, kebanyakan orang mungkin akan menjawab ‘ya’. Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah membangun dan memelihara suatu negara apabila pendapatannya kecil? Siapa yang akan mendanai polisi, penjara dan layanan pertahanan? Belum lagi ada banyak orang yang tidak memiliki pendapatan. Tanpa pajak, pemerintah tidak akan mampu menyediakan pensiun atau tunjangan pengangguran. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pernah berkata bahwa pajak itu untuk keadilan. Yang tidak memiliki pendapatan, tidak terkena pajak dan yang pendapatannya sedikit yang ada juga sedikit, begitu pula sebaliknya. Setelah terkumpul oleh negara, pajak tersebut akan kembali untuk kepentingan rakyat dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik seperti membangun aliran listrik, membangun jembatan, membangun rumah sakit, membangun sekolah negeri, membangun jalan tol, membangun pelabuhan, bandara, stasiun, transportasi dan beasiswa pendidikan dan lain sebagainya. Jangan pernah lelah mencintai negara. Negara sangat membutuhkan kontribusi Anda dalam pembangunan . Jika Anda membutuhkan jasa perpajak untuk memenuhi kewajiban Anda, hubungi kami di info@indopajak.id. Baca juga: Kepatuhan Pajak di Indonesia Amnesti Pajak dan Ketentuannya
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai orang yang telah memiliki penghasilan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini. PPh Pasal 21 dan 26 PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 atau 26, siapa pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, hak dan kewajiban baik dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, serta bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21 atau 26. Yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 terdiri dari: Pemberi kerja Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Perlu digaris bawahi, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mereka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya: Pegawai. Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris; Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: Mantan pegawai; dan/atau Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja; Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah: Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku; Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21; Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id. Demikian Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia, bila Anda memerlukan bantuan dan konsultasi untuk masalah perpajakan Anda, silakan hubungi kami di indopajak.id.
Penghapusan NPWP, memang bisa?
Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
Seram dan Rumit, Itulah Sengketa Pajak!
Sengketa pajak diartikan sebagai sengketa yang dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Wajib pajak akan menempuh upaya hukum antara lain: Keberatan Banding Gugatan Peninjauan Kembali Keberatan Keberatan merupakan hak wajib pajak sebagai upaya perlinfungan hukum melalui Lembaga keberatan. Jika berbicara mengenai hak, upaya hukum keberatan ini pada umumnya bergantung pada wajib pajak itu sendiri, apakah ingin menggunakan atau tidak. Namun perlu diketahui jika keberatan ini tidak digunakan maka akan dikenakan sanksi hukum. Apabila sewaktu-waktu Anda memperoleh surat ketetapan pajak karena perbedaan pemahaman perhitungan pajak. Contohnya, apabila Anda berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak terutang, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan, Anda bisa mengajukan keberatan. Keberatan yang harus sesuai dengan ketetapan pajak yakni: Jumlah rugi berdasarkan ketentuan perpajakan; Jumlah besarnya pajak; Pemotongan pajak; atau Pemungutan pajak. Anda dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak/Bea Cukai/Gubernur/Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Bea Cukai/ Dinas Pendapatan Daerah setempat, dengan syarat-syarat sebagai berikut: diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; menyertakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 1 (satu) keberatan hanya diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; hal ini tidak dilakukan jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; Surat Keberatan ditandatangani yang oleh Wajib Pajak, dan oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP. Ketentuan khusus: Apabila Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal dimana Surat Keberatan diterima. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, terhitung sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Banding Upaya hukum banding merupakan tahap upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan. Setiap hukum banding selalu melalui hukum keberatan terlebih dahulu karena Anda mengajukan banding berdasarkan surat keputusan keberatan. Berikut adalah persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding: Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan kepada badan peradilan pajak. Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia, dengan melampirkan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Permohonan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. 1 (satu) Keputusan berlaku untuk 1 (satu) Surat Banding Gugatan Selain upaya banding, upaya yang dapat dilakukan adalah upaya hukum gugatan. Upaya hukum gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat upaya hukum gugatan adalah: Gugatan diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari dan sifatnya tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan yang dimaksud adalah 30 (tiga puluh) hari. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu akan diperpanjang 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan berlaku dalam 1 (satu) Surat Gugatan. Gugatan diajukan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Peninjauan kembali Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh pihak bersengketa untuk membantah putusan pengadilan. Apabila Wajib Pajak atau Badan Hukum dalam hal ini pihak yang bersengketatidak merasa puas dengan putusan pengadilan, maka pihak bersengketa berhak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perlu Anda ketahui bahwa sengketa pajak dapat terjadi antara Wajib Pajak dengan pemerintah karena terdapat perbedaan pendapat tentang besaranya pajak yang terutang. Pihak yang bersengketa harus memahami ketentuan sengketa pajak dengan memperhatikan syarat-syarat yang di butuhkan untuk mengajukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Memanfaatkan upaya hukum adalah tindakan yang tepat karena bertujuan sebagai sarana perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Tidak ingin terkena sengketa pajak? Pastikan Anda lebih berhati-hati dalam melaporkan perpajakan Anda. Solusi yang ditawarkan adalahmenyewa konsultan pajak untuk membantu Anda, jikalau Anda kurang paham akan ketentuan perpajakan. Ingat! Mencegah lebih baik daripada mengobati. Hubungi saja Indopajak di nomor (021) 2212 7479 atau melalui email info@indopajak.id.