INDOPAJAK.ID, Jakarta – Coretax di 2026 menjadi era revolusi SPT Tahunan. Bagaimana coretax bisa merevolusi masa pelaporan SPT Tahunan? Indopajak telah merangkum untuk Anda. Latar Belakang Reformasi perpajakan Indonesia kini memasuki babak paling penting. Setelah bertahun-tahun menggunakan sistem DJP Online sebagai portal utama pelaporan pajak, tahun 2026 akan menjadi titik balik besar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap sepenuhnya mengoperasikan Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, modern, dan berbasis data tunggal nasional. Langkah ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari proyek pembaruan besar bernama PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui Coretax, DJP ingin menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu ekosistem digital yang transparan, cepat, dan efisien. Revolusi Coretax Coretax adalah sistem digital terpadu yang akan menjadi “otak” dari seluruh kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Berbeda dengan sistem lama yang terpisah—seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot—Coretax menggabungkan semuanya dalam satu platform tunggal. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan SPT, melakukan pembayaran, bahkan mengajukan restitusi tanpa perlu berpindah situs atau sistem. Dengan integrasi ini, pemerintah berharap dapat mengurangi human error, menekan potensi penyalahgunaan data, serta meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak. Menurut DJP di situs pajak.go.id, pengembangan Coretax adalah bagian dari upaya menciptakan layanan pajak yang adaptif terhadap era digital, sekaligus membangun sistem yang mampu menyajikan data perpajakan secara real-time. Transisi Coretax Mulai tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, seluruh kegiatan pelaporan pajak—baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan—akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Artinya, SPT Tahunan 2024 adalah pelaporan terakhir yang dilakukan melalui DJP Online. Perubahan ini tentu menuntut kesiapan teknis dan pemahaman baru dari masyarakat. Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa transisi ini adalah bagian dari modernisasi layanan pajak nasional, dengan tujuan memperkuat fondasi digital dan mempercepat pelayanan publik di sektor fiskal. Dengan Coretax, data yang sebelumnya tersebar akan tergabung menjadi satu basis data terpadu, memungkinkan sistem pajak lebih responsif dan minim kesalahan administratif. Layanan Pajak dalam Coretax Pada 2026, seluruh layanan utama DJP akan beralih ke Coretax. Ini termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, pengajuan pengukuhan PKP, e-Faktur, pembayaran pajak, restorasi data, hingga permohonan restitusi. Selain itu, Coretax juga menerapkan fitur data pre-populated, di mana sebagian data SPT sudah otomatis terisi berdasarkan laporan pihak ketiga. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi akhir sebelum mengirim laporan. Landasan hukumnya pun sudah diperkuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur sertifikasi digital, tanda tangan elektronik, dan validasi data di dalam sistem Coretax. Dengan demikian, pelaporan akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Namun di sisi lain, wajib pajak perlu lebih hati-hati karena sistem digital ini juga memiliki kemampuan audit data yang jauh lebih cepat dan akurat. Apa Yang Wajib Pajak Perlu Perhatikan Transisi ke Coretax tentu memerlukan persiapan yang matang. Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax. Pastikan semua data—termasuk email, NIK, NPWP, dan nomor telepon—sudah benar dan sesuai dengan database DJP. Kedua, wajib pajak disarankan mengikuti simulasi penggunaan Coretax yang telah disediakan di portal uji coba DJP. Menurut MUC Consulting, pemahaman sejak dini akan mencegah kesalahan pelaporan dan keterlambatan. Ketiga, perusahaan perlu menyesuaikan sistem pembukuan internal dengan format Coretax agar data keuangan dapat terunggah tanpa kendala. Dan terakhir, tetap siapkan backup data untuk mengantisipasi gangguan jaringan atau bug sistem. DJP sendiri telah menyampaikan bahwa selama masa awal implementasi, akan ada toleransi terhadap kesalahan teknis yang bukan berasal dari wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Coretax menandai awal era baru administrasi pajak Indonesia. Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan pondasi untuk membangun sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap masa depan. Namun, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada pemerintah. Wajib pajak juga harus proaktif beradaptasi, belajar, dan memperbarui data mereka sejak dini. Karena di era digital ini, kepatuhan bukan hanya soal membayar pajak tepat waktu—tetapi juga soal memahami sistem yang mengelolanya. Dengan kesiapan bersama, Indonesia sedang menuju masa depan pajak yang lebih cerdas, modern, dan akuntabel. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis
Tag: Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ini Harus Diketahui!
Pajak merupakan kontribusi warga negara Indonesia yang sifatnya wajib dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan membayar pajak, Anda sudah mewujudkan kewajiban anda sebagai warga negara untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Partisipasi anda dalam membayar pajak merupakan perwujudan peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk mengetahui rincian biaya pajak digunakan untuk apa saja, anda bisa cek gambar dibawah ini. Namun sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah karena masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercermin dari persentase penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tercatat hingga 1 April 2019 yakni 61,7%. Fungsi Pajak bagi Negara Peranan pajak sangat penting dalam membangun negara karena pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Karena pendapatan dari pajak dapat digungsikan untuk berbagai hal. Menurut Direktorat Jendral Pajak, fungsi pajak dibagi menjadi 4 yakni: Fungsi Mengatur (Regulerend) Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Stabilitas dan Fungsi Redistribusi Pendapatan Faktanya kurang lebih 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini wajar saja karena tidak selamanya kita hanya mengandalkan sumber daya alam karena sifatnya yang relatif terbatas dan suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbaharui. Berbeda dengan pajak dimana sumber penerimaan tidak terbatas apalagi dengan tingkat pertambahan jumlah penduduk. Penduduk-penduduk inilah yang kelak menjadi para Wajib Pajak. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh dari kepatuhan yang dimaksudkan yakni Wajib Pajak yang bersangkutan menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak menaati peraturan perpajakan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan segala upaya agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak termasuk memberlakukan sanksi. Bagi anda yang ingin mempelajari kewajiban anda sebagai Wajib Pajak, yuk simak penjelasan dasar dibawah ini. Pengelompokan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 2 kategori yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri adalah: Orang Pribadi yang bertempat tinggal/menetap di Indonesia Orang Pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sistem membayar pajak di Indonesia memang dapat dikatakan kompleks sesuai dengan kategorinya masing-masing. Namun tenang saja karena seiring dengan berjalannya waktu, prosedurnya tidak serumit dahulu karena dalam prosesnya anda akan sangat dibantu oleh aplikasi elektronik yang telah disediakan. Nah, kali ini kita akan membahas sistem membayar pajak untuk anda yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena Indonesia menerapkan self assesement system maka pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Cara lapor pajak tersebut disingkat menjadi 4 tahap oleh Direktorat Jendral Pajak yakni Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. 1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak Langkah pertama yang anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperginakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Siapakah yang berhak diberikan NPWP? NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif dan objektif yang dimaksudkan adalah: Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara untuk mendapatkan NPWP cukup mudah yakni: Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Anda bisa mengirim mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha melalui pos, atau Anda bisa daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Anda bisa download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan baca ketentuannya. Lalu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendftar NPWP? Dokumen yang dipersiapkan adalah: Bagi karyawan Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan dalam bentuk tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak Apabila anda ingin mendaftar secara online, simak langkah berikut: Siapkan e-Mail dan dokumen Siapkan e-mail aktif anda dan dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan ketentuan seperti identitas diri. Buat akun e-Reg Buka internet anda dan lakukan pendaftaran akun anda di situs ini https://ereg.pajak.go.id lalu cek email anda dan aktivasi akun e-reg anda. Mengisi Form NPWP Setelah mendaftar akun anda, login kembali ke di situs https://ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu permohonan pendaftaran NPWP dan isi form tersebut sesuai data anda. Menerima NPWP dan SKT Setelah mengisi form permohonan anda akan diperiksa dan disetujui apabila telah memenuhi ketentuan. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui e-mail setelah pendaftaran anda disetujui. Selanjutnya kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat KTP anda cantumkan di form. 2. Menghitung dan Melaporkan Pajak yang Terutang Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesement dimana Wajib Pajak diberikan…
Bebas pajak kendaraan bermotor, perhatikan ketentuannya!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial. Seperti yang kita ketahui tiap tahunnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di masing-masing daerah berada dalam pengaswasan pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD). Pajak daerah Seperti namanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak, dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. PKB tergolong dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Alasan keberadaan pajak daerah Mengapa ada pajak daerah? Bukannya sudah ada pajak pusat? Keberadaan pajak daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah. Pajak daerah bersifat memaksa, diatur berdasarkan undang-undang, imbalan tidak didapat secara langsung dan pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah dalam rangaka meningkatkan kemakmuran rakyat daerah. Bebas pajak kendaraan bermotor saat pandemi Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena pembayaran PKB bisa ditunda tanpa denda. Hal ini berlangsung selama musim pandemik. Namun jika Anda ingin membayar pajak, Anda masih tetap bisa membayarnya melalui Samsat Online Nasional atau Samolnas. Bagaimanakah caranya? Berikut adalah mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online: Download aplikasi Samolnas disini Instal aplikasinya di Smartphone Anda Klik mulai dan daftarkan diri Anda dan isi data yang diminta antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan Klik “lanjutkan” dan sistem akan secara otomatis Anda selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda sudah benar, pada layar smartphone Anda akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Anda akan diberitahu kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan pembayaran PKB selama masa pandemi. Urus pajakmu sekarang, di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak. “Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”, Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia. Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak: Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut. Fungsi Mengatur Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan. Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak? Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak. Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019. Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT? Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu: Sebanyak Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sebanyak Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sebanyak Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Pajak? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?
Wajib pajak sudah bisa lapor pajak atau belum? Seperti yang kita ketahui, lapor pajak adalah kegiatan yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak yang harus dipenuhi tiap tahunnya. Sebagai informasi, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020. Dengan catatan, batas akhir lapor SPT tahun pajak 2020 wajib pajak badan adalah akhir April 2021, sedangkan wajib pajak orang pribadi batas akhirnya adalah31 Maret 2021. Dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk lapor SPT Tahunan, Anda wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selain itu, Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya. Contohnya pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2019 kepada para karyawannya pada tanggal 31 Januari 2020. Nah, bukti potong ini akan Anda gunakan sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. Berbeda dengan skenario ini. Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Anda diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan selama setahun jika Anda tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Kemudian jumlah penghasilan setahunnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah dari situ diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Bagi Wajib Pajak dengan tarif perhitungan PPh 1% karena kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban yang meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Selain itu kewajiban. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. Wajib Pajak Badan Sama seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus menyediakan NPWP perusahaan. Wajib Pajak Badan wajib untuk mengadakan pembukuan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Selain itu juga perlu disiapkan beberapa data seperti fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi mereka yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain akta pendirian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa (jika penanggung jawabnya adalah WNA) Selain itu Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa. Demikian penjelasan singkat mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Konsultasikan masalah perpajakan perusahaan Anda dengan Indopajak. Biar kami urus perpajakanmu.
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Penghapusan NPWP, memang bisa?
Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya!
Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.