Back to News
Pajak E-Bupot

Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot

Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot.

E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017

Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.

Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan  dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut.

Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot.

Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut.

Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot

Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya.

Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini.

Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda  bisa meminta bantuan KPP untuk  pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut.

Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online.

E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak

Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak.

Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat