INDOPAJAK.ID, Jakarta – NPWP suami istri tergabung menjadi salah satu topik menarik dalam perpajakan. Bagaimana regulasinya? Bagaimana mekanismenya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. NPWP Perpajakan Wajib Pajak diharuskan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. Proses pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk menyesuaikan data Wajib Pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu langkah dalam pemadanan ini adalah memperbarui data pribadi di sistem perpajakan agar sesuai dengan data yang tercantum pada NIK Wajib Pajak. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak suami-istri yang telah menggabungkan NPWP mereka? Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP Dan Anggraeni, suami-istri yang memiliki NPWP gabungan dapat melakukan pemadanan data menggunakan NPWP milik suami. Artinya, suami perlu mengakses DJP Online atau situs www.pajak.go.id dan memperbarui data istri yang tercantum di akunnya. PPh NPWP Suami dan Istri Tergabung Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terpakai dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini teratur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024. Dalam pengisian bukti potong pada e-Bupot 21/26, pengisian NPWP tetap wajib. Namun, jika penerima penghasilan pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut sebagai pengganti NPWP. Pihak DJP menjelaskan bahwa pegawai yang merupakan istri dengan NPWP gabung dengan suami dapat memasukkan data NIK istri sebagai penerima penghasilan saat merekam bukti potong di e-Bupot 21. Dalam petunjuk pengisian yang tertera di laman, juga tegas bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan yang terpotong PPh Pasal 21. Dengan adanya fitur untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dapat mengenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20% untuk orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Kesimpulan Pemadanan NPWP menjadi tahapan awal integrasi sistem baru perpajakan Indonesia. Termasuk di dalamnya sistem pajak penghasilan PPh Pasal 21 bagi pasangan suami dan istri. Ini menjawab bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya tergabung maka perhitungan PPh akan menggunakan NPWP dari suami. Hal ini bisa berjalan setelah NIK istri ikut tercantum. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: npwp
WASPADA! Phising Di Aplikasi M-Pajak DJP
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Latar Belakang Aplikasi M-Pajak Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak. Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak? Aplikasi M-Pajak Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id. DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in. Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini. Permasalahan Aplikasi M-Pajak Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring. Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Phising Pada Aplikasi M-Pajak Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan. Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP. Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”. Imbauan Waspada Phising DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP. Menyikapi Permasalahan Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak. Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
NPWP Suami Istri Mending Digabung atau Dipisah?
Cara Menggabungkan NPWP suami istri — Setelah menikah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri adalah bagaimana mereka ingin mengelola perpajakannya. Hal ini harus ditentukan agar kewajiban pajak suami dan istri tetap dapat dijalankan dengan baik. Kemudian, timbul pertanyaan antara suami istri, apakah NPWP mereka harus digabung atau dipisah. Sebenarnya, DJP memiliki beberapa opsi status kewajiban pajak bagi pasangan yang sudah menikah. Status kewajiban pajak ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan tiap pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertimbangan apa saja yang perlu suami istri ketahui dalam penggabungan maupun pemisahan NPWP. 4 Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri Sebelum mempertimbangkan penggabungan atau pemisahan NPWP suami istri, Anda perlu mengetahui dulu macam-macam status kewajiban perpajakan suami istri. Jenis status kewajiban pajak suami istri pertama kali disebutkan dalam Lampiran I PER-19/PJ/2014 dan dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014. Berikut definisi 4 status kewajiban pajak suami istri. Kepala Keluarga (KK) Kepala Keluarga (KK) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya. Jika status pajak suami istri KK, maka NPWP yang digunakan hanya satu, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga. Selain itu, kelebihan lain dari status pajak ini adalah suami istri hanya perlu mengisi satu SPT setiap tahun. Bagaimana jika istri bekerja? Bila istri bekerja, maka penghasilan istri dapat dicantumkan pada kolom penghasilan final SPT Tahunan suami. Pisah Harta (PH) Pisah Harta (PH) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini biasanya dilakukan sebelum suami istri menikah atau biasa disebut dengan perjanjian pranikah. Biasanya, suami istri yang berbisnis akan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila pailit terjadi. Apabila suami istri menghendaki PH, maka pasangan wajib menyampaikan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke KPP terdekat dengan membawa surat perjanjian pemisahan harta. Memilih Terpisah (MT) Manajemen Terpisah (MT) sebenarnya mirip dengan status kewajiban perpajakan PH. Bedanya, MT tidak membutuhkan surat perjanjian pranikah. Status ini hanya merujuk dari keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Hidup Berpisah (HB) Terakhir adalah status kewajiban perpajakan Hidup Berpisah (HB). Status ini dapat diperoleh bila suami istri dinyatakan telah hidup berpisah oleh putusan hakim sehingga status PTKP kembali seperti saat mereka belum menikah. Suami istri yang bercerai juga kembali melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menggunakan NPWP masing-masing. Baca juga: Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Apabila pasangan memutuskan untuk menggabungkan NPWP, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Istri datang ke KPP terdaftar dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Istri mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami. Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, buku nikah, NPWP suami istri, dan surat pernyataan tidak pisah harta. Untuk menduplikasi kartu NPWP suami, Anda bisa menyerahkan persyaratan, yaitu: Formulir permohonan cetak kartu NPWP Dokumen asli dan fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP suami istri Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri Ternyata, menggabungkan NPWP suami istri memiliki beberapa keuntungan, dibandingkan dengan pemisahan NPWP, lho! keuntungan yang pertama, suami istri hanya perlu mengisi 1 SPT tiap tahunnya, yaitu SPT suami atau kepala keluarga. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami istri adalah tidak timbul PPh terutang pada SPT Tahunan. Jika tidak digabung, maka penghitungan pajak penghasilan suami istri akan dilakukan terpisah, baru kemudian digabung. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa penggabungan NPWP suami istri lebih direkomendasikan daripada pemisahan NPWP. Namun, hal ini bergantung pada pekerjaan suami istri. Suami istri yang dua duanya adalah karyawan lebih cocok untuk menggabungkan NPWP-nya. Tetapi, bila suami istri adalah pebisnis, baiknya NPWP dipisah untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila terjadi pailit. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya!
Pemadanan NIK NPWP telah menjadi wacana sejak tahun 2021 yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022. Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak harus memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023. Namun, per tanggal 8 Desember 2023 yang lalu, PMK ini diubah menjadi PMK No.136 Tahun 2023 yang mengatur pengunduran tenggat waktu pemadanan NIK NPWP. Apa pentingnya memadankan NIK dan NPWP serta bagaimana cara melakukan pemadanan? Simak penjelasannya di bawah ini. Pengertian dan Tujuan Pemadanan NIK NPWP Untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN), DJP menghimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga nantinya, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK dengan format 16 digit dalam administrasi perpajakan. Dengan memadankan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghafalkan dua nomor yang berbeda. Selain itu, pemadanan juga bertujuan agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Batas Waktu Memadankan NIK dan NPWP Seperti yang telah disebutkan di awal, tenggat waktu pemadanan NIK menjadi NPWP telah resmi diundur. Tenggat waktu yang tadinya dibatasi hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Alhasil, sampai tanggal tersebut, Wajib Pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Dikutip dari Siaran Pers DJP No.SP-40/2023, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Jumlah tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dengan batas waktu yang lebih panjang, harapannya seluruh WP Orang Pribadi sudah melakukan pemadanan sehingga implementasi penuh NIK menjadi NPWP bisa berjalan mulai 1 Juli 2024. Anda perlu mengetahui, jika sampai tanggal 30 Juni 2024 Wajib Pajak belum juga melakukan pemadanan NIK NPWP, maka akan beresiko pada layanan administrasi perpajakan hingga administrasi lainnya. Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK NPWP beresiko tidak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan misalnya pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi EFIN. Selain itu, Wajib Pajak juga akan kesulitan ketika mengakses layanan perbankan, ekspor impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, pencairan dana pemerintah, dan layanan lain yang menggunakan NPWP. Di sisi lain, setelah melakukan pemadanan, Wajib Pajak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan NIK. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Tata Cara Memadankan NIK & NPWP Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memadankan NIK menjadi NPWP, antara lain: Mengakses layanan online melalui laman www.pajak.go.id Menghubungi call center Kring Pajak 1500200 Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Cara termudah untuk melakukan pemadanan NIK NPWP adalah secara online melalui laman resmi DJP, yaitu www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya: Klik “Login” pada laman www.pajak.go.id Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi Masukkan kode keamanan yang Anda lihat di kolom sebelah kiri, lalu klik “Login” Setelah masuk ke menu utama, klik menu “Profil” Masukkan NIK Anda dan klik “Validasi” Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi data telah ditemukan Klik “Ubah Profil” Selanjutnya, Anda bisa login kembali menggunakan NIK Bagaimana Jika Terjadi Invalidasi Data? Ada banyak kasus di mana Wajib Pajak gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP akibat data yang tidak valid. Apabila Anda mengalami hal ini, Anda bisa melakukan klarifikasi atas data hasil pemadanan yang tidak valid pada DJP. Untuk mengklarifikasi data, Anda bisa mencantumkan beberapa hal berikut ini: Email dan nomor handphone Alamat lengkap saat ini Data anggota keluarga Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Adapun untuk mengklarifikasi data di atas bisa dilakukan melalui website DJP, email, call center Kring Pajak 1500200, atau saluran lainnya. Masalah lain yang dapat menyebabkan pemadanan gagal adalah data kependudukan pada KK atau KTP yang invalid. Apabila hal ini terjadi, maka Anda perlu menghubungi kantor Dukcapil untuk melakukan perbaikan atau pembaruan. Itulah penjelasan mengenai cara pemadanan NIK dengan NPWP serta batas waktunya. Pemadanan ini sangat penting agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan dengan lancar. Bila terkendala dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban pajak, Anda justru akan dikenakan sanksi dan denda. Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pajak, segera hubungi konsultan ahli dan terpercaya. Konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan Indopajak!
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ini Harus Diketahui!
Pajak merupakan kontribusi warga negara Indonesia yang sifatnya wajib dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan membayar pajak, Anda sudah mewujudkan kewajiban anda sebagai warga negara untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Partisipasi anda dalam membayar pajak merupakan perwujudan peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk mengetahui rincian biaya pajak digunakan untuk apa saja, anda bisa cek gambar dibawah ini. Namun sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah karena masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercermin dari persentase penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tercatat hingga 1 April 2019 yakni 61,7%. Fungsi Pajak bagi Negara Peranan pajak sangat penting dalam membangun negara karena pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Karena pendapatan dari pajak dapat digungsikan untuk berbagai hal. Menurut Direktorat Jendral Pajak, fungsi pajak dibagi menjadi 4 yakni: Fungsi Mengatur (Regulerend) Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Stabilitas dan Fungsi Redistribusi Pendapatan Faktanya kurang lebih 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini wajar saja karena tidak selamanya kita hanya mengandalkan sumber daya alam karena sifatnya yang relatif terbatas dan suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbaharui. Berbeda dengan pajak dimana sumber penerimaan tidak terbatas apalagi dengan tingkat pertambahan jumlah penduduk. Penduduk-penduduk inilah yang kelak menjadi para Wajib Pajak. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh dari kepatuhan yang dimaksudkan yakni Wajib Pajak yang bersangkutan menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak menaati peraturan perpajakan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan segala upaya agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak termasuk memberlakukan sanksi. Bagi anda yang ingin mempelajari kewajiban anda sebagai Wajib Pajak, yuk simak penjelasan dasar dibawah ini. Pengelompokan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 2 kategori yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri adalah: Orang Pribadi yang bertempat tinggal/menetap di Indonesia Orang Pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sistem membayar pajak di Indonesia memang dapat dikatakan kompleks sesuai dengan kategorinya masing-masing. Namun tenang saja karena seiring dengan berjalannya waktu, prosedurnya tidak serumit dahulu karena dalam prosesnya anda akan sangat dibantu oleh aplikasi elektronik yang telah disediakan. Nah, kali ini kita akan membahas sistem membayar pajak untuk anda yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena Indonesia menerapkan self assesement system maka pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Cara lapor pajak tersebut disingkat menjadi 4 tahap oleh Direktorat Jendral Pajak yakni Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. 1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak Langkah pertama yang anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperginakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Siapakah yang berhak diberikan NPWP? NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif dan objektif yang dimaksudkan adalah: Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara untuk mendapatkan NPWP cukup mudah yakni: Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Anda bisa mengirim mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha melalui pos, atau Anda bisa daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Anda bisa download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan baca ketentuannya. Lalu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendftar NPWP? Dokumen yang dipersiapkan adalah: Bagi karyawan Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan dalam bentuk tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak Apabila anda ingin mendaftar secara online, simak langkah berikut: Siapkan e-Mail dan dokumen Siapkan e-mail aktif anda dan dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan ketentuan seperti identitas diri. Buat akun e-Reg Buka internet anda dan lakukan pendaftaran akun anda di situs ini https://ereg.pajak.go.id lalu cek email anda dan aktivasi akun e-reg anda. Mengisi Form NPWP Setelah mendaftar akun anda, login kembali ke di situs https://ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu permohonan pendaftaran NPWP dan isi form tersebut sesuai data anda. Menerima NPWP dan SKT Setelah mengisi form permohonan anda akan diperiksa dan disetujui apabila telah memenuhi ketentuan. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui e-mail setelah pendaftaran anda disetujui. Selanjutnya kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat KTP anda cantumkan di form. 2. Menghitung dan Melaporkan Pajak yang Terutang Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesement dimana Wajib Pajak diberikan…
Lapor SPT Jangan Lupa Validasi SPT!
Halo sobat Indopajak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kini semakin gencar untuk melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan validasi mandiri agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. Validasi Data Sudah Bisa Dilakukan Integrasi data ini sudah dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, Selasa (10/1/2023). Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak. Ditjen Pajak Mengintegrasikan NIK Ditjen Pajak mengklaim bahwa kini telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta. Adapun landasan hukum dari integrasi data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Januari 2024 NPWP Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Lapor SPT Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal. Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu, (11/1/2023). Bagaimana Bila Tak Melakukan Integrasi? Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Tahapan Validasi NPWP menjadi NIK Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi: 1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login. 2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan 3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. 4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan. Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu. Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi. Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu. Jenis-Jenis Pajak Badan Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Jenis Pajak Perorangan Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut. Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Dapat Warisan Orang Tua haruskah Ikut PPS?
Pemerintah melalui dirjen pajak kini sedang mengadakan Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal juga dengan PPS atau Tax Amnesty jilid 2. Program yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 ini mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Harta yang belum diungkap pada laporan SPT Tahunan dengan mengisi form tersendiri. Walaupun begitu, tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya-tanya tentang program yang satu ini, salah satunya adalah tentang penambahan harta yang didapat dari warisan. Lalu bagaimanakah kedudukan sebuah harta waris dalam perpajakan? Bagaimana bila belum ada pembagian waris? Apakah harus dilaporkan dalam SPT? Mari kita bahas di dalam artikel yang satu ini. Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty Demi mendapatkan data spesifik tentang harta wajib pajak, pemerintah mengadakan PPS atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang lalu. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan pertama maupun kebijakan kedua.. Secara singkat, Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, namun belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu bagaimana bila ditemukan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan SPT oleh pihak perpajakan? Setidaknya ada sanksi sebesar 200 persen yang akan dijatuhkan ketika ditemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.Lalu sanksinya sendiri adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Pengertian warisan dalam perpajakan Harta warisan merupakan harta hasil peralihan dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima harta atau ahli waris.Baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Hal yang menjadi perhatian, yaitu ketika seseorang mendapat harta waris maka orang tersebut kekayaannya bertambah dan tentu berkaitan dengan pajak. Soal warisan ini, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008, yang mana disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak, terkecuali dalam Pajak Penghasilan (Pph). Dapat disimpulkan bahwa harta warisan merupakan harta kena pajak namun tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (Pph). Namun, perlu diketahui walaupun warisan tidak kena Pajak Penghasilan (Pph) tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut hal yang dapat menjadi landasan warisan uang kena pajak.. Warisan yang Sudah Dibagikan Dalam hal pajak warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Dimana pemilik harta sebelumnya atau pewaris akan terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Kemudian apakah warisan dari orang tua kena pajak? Hal tersebut sama, jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Berikut beberapa kriteria harta warisan tidak masuk ke dalam pajak warisan atau objek pajak: Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah, dalam garis lurus keturunan lurus atau sederajat. Harta warisan yang termasuk ke dalam harta bergerak atau tidak bergerak, sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi wajib pajaknya. Warisan yang Belum Dibagikan Warisan dalam hal ini jika memang harta waris masih atas nama pewaris, maka pewaris tersebut harus tetap membayarkan wajib pajaknya dan melaporkan di SPT tahunan, namun dapat diwakilkan oleh ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, seorang pewaris tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut. Terkecuali seorang pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang artinya pewaris tidak harus menyetorkan Pajak Penghasilan (Pph) dengan catatan harus melaporkannya dalam SPT. Kemudian jika memang harta waris tersebut masih terdapat pajak tertunggak, maka ahli waris yang menjadi atas nama warisan wajib membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan dalam undang-undang. Terima Harta Waris ikut Program PPS Dalam peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa jika harta waris tersebut dibagikan kepada ahli waris tidak dalam hubungan keluarga sedarah, maka dikenakan pajak Pph. Namun, jika harta waris diberikan kepada ahli waris keluarga sedarah garis lurus satu derajat, maka dikecualikan dari pembayaran Pph. Pada intinya Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal. Dalam hal ini tidak ada Kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas warisan tersebut. Namun begitu. kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan jumlah aset warisan tersebut dalam SPT tahunan atau mengisi SPH dengan mengikuti program PPS.
Pekerja Kena PHK apa Tetap Lapor SPT?
Ketika sudah mulai mendapatkan penghasilan atau bekerja, tentunya kita tahu kalau mengisi SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban. Namun, bagaimana bila di saat seperti sekarang ini, ketika PHK menjamur di mana-mana. Masihkah ada kewajiban bagi kita sebagai wajib pajak untuk tetap mengisi SPT Tahunan? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dari akhir tahun hingga 31 Maret 2023 yang akan datang. Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya wajib untuk melaporkan penghasilannya selama setahun. Menyusul dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat iklim industri dan rupiah yang lesu, bagaimana kewajiban untuk mengisi SPT bagi para pekerja yang terkena dampak ini Peraturan SPT bagi Wajib Pajak yang Terkena PHK Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT. Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK. Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya. “Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021). Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut. Secara sederhana, meski seorang karyawan sudah setahu tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama. “Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin. Itulah tadi peraturan tentang pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang terkena PHK. Bila Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT, hubungi saja, Indopajak!