Back to News

Mengenal Asas-Asas Pemungutan Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat berpotensi dalam membangun negara. Karena peranan pajak sangat diandalakan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Maka dari itu para Wajib Pajak sangat diharapkan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam sistematika pemungutan pajak, terdapat asas-asas yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai asas-asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak berperan penting sebagai landasan dalam memungut pajak agar pemungutan pajak tetap berada dalam jalur hukum dan tidak merugikan para Wajib Pajak.

Pengertian Asas Pemungutan Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Pemungutan pajak dikenakan atas penghasilan atau pendapatan seseorang atau sebagian keuntungan yang diperoleh suatu badan, bersasarkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas.

Perlunya ketentuan-ketentuan ini adalah agar negara dapat memungut pajak warga negaranya atau pada orang pribadi atau badan lain yang bukan warga negara dengan keterkaitan dengan negara tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dijadikan sebagai dasar-dasar negara.

Asas Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui

Secara umum terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman hampir di seluruh dunia yakni asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan

  1. Asas Domisili

Asas domisili atau asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Ketentuan dalam asas ini adalah negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di negara tersebut baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Asas Sumber

Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan sumber tempat penghasilan. Dalam arti lain setiap orang yang memperoleh penghasilan di suatu negara, akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya di negara tersebut.

  1. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak berdasarkan pada kebangsaan suatu negara. Negara akan memungut pajak dari para Wajib Pajak. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pemahaman mengenai asas pemungutan pajak merupakan suatu hal yang penting agar pemungutan pajak tiak memberatkan atau merugikan pihak yang dikenakan pajak. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak serta membantu para wajib pajak mengerti tentang hukum dan asas perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun belum mengerti betul tentang perpajakan, anda bisa hubungi kami untuk konsultasi. Indopajak siap menangani urusan perpajakan anda.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat