INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pajak daerah memiliki sistem baru yang bernama Tapping Box. Apa itu Tapping Box? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Sekilas Tapping Box Pemerintah daerah di Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan tapping box, sebuah alat yang dirancang untuk merekam setiap transaksi pada usaha yang menjadi objek pajak daerah. Dengan penerapan teknologi ini, semoga penerimaan pajak daerah dapat optimal dan potensi kebocoran pajak dapat berkurang. Tapping box adalah perangkat elektronik yang dipasang pada sistem kasir (Point of Sales/POS) di berbagai jenis usaha seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Alat ini berfungsi untuk merekam setiap transaksi penjualan secara real-time dan mengirimkan data tersebut langsung ke sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau aktivitas penjualan dan memastikan bahwa pajak yang terutang terlapor dengan benar. Tujuan dan Manfaat Sistem Tapping Box Penerapan tapping box memiliki beberapa tujuan utama: Meningkatkan Transparansi: Dengan data transaksi yang terekam secara otomatis, pemerintah daerah dapat memantau penerimaan pajak dengan lebih akurat dan transparan. Mengurangi Potensi Kecurangan: Perekaman data secara real-time mengurangi peluang bagi wajib pajak untuk melakukan manipulasi data transaksi, sehingga potensi kecurangan dapat terminimalisir. Mempermudah Pengawasan dan Pemeriksaan: Data yang terekam memudahkan petugas pajak dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, karena informasi yang krusial tersedia secara lengkap dan akurat. Sebagai contoh, Kota Batam telah menerapkan tapping box untuk memantau transaksi usaha secara otomatis, yang mempermudah pengawasan dan pemeriksaan bila wajib pajak tidak jujur. Hal ini terharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutang. Dasar Hukum Tapping Box Penerapan tapping box didukung oleh berbagai regulasi, antara lain: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Mengatur pemungutan pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Peraturan Daerah (Perda): Setiap pemerintah daerah memiliki perda yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah, termasuk penggunaan teknologi seperti tapping box. Peraturan Kepala Daerah: Beberapa kepala daerah telah mengeluarkan peraturan khusus yang mewajibkan pemasangan tapping box pada usaha tertentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kesimpulan Tapping box merupakan inovasi penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah. Dengan penerapan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, alat ini berpotensi besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dan mencegah kebocoran yang merugikan pembangunan daerah. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: Pajak daerah
Tax Ratio, Performa Pajak Negara
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Tax Ratio adalah salah satu indikator performa pajak negara. Apa itu tax ratio? Definisi dan faktornya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Definisi Tax Ratio Tax ratio adalah indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara, dengan cara membandingkan total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Singkatnya, tax ratio menunjukkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional. Menteri Perdagangan Indonesia menyebutkan bahwa penindakan terhadap impor ilegal berkontribusi pada peningkatan tax ratio negara, yang merupakan salah satu upaya penting dalam memperkuat penerimaan negara. Perhitungan Tax Ratio Perhitungan sederhananya adalah membagi total penerimaan pajak dengan PDB dan mengalikannya dengan 100 untuk mendapatkan persentase. Misalnya, jika penerimaan pajak sebesar Rp1.000 triliun dan PDB Rp10.000 triliun, maka tax ratio negara adalah 10%. Meskipun terlihat sederhana, perhitungan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak perdagangan internasional. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tax Ratio Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tax ratio. Pertama, kepatuhan wajib pajak yang baik akan meningkatkan penerimaan negara. Kedua, perluasan basis pajak, termasuk penegakan hukum atas impor ilegal, dapat meningkatkan tax ratio secara signifikan. Hal ini membantu mencegah kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi ilegal. Selain itu, struktur ekonomi juga berperan, di mana sektor-sektor yang kuat dan formal cenderung memberikan kontribusi lebih besar terhadap pajak dibandingkan sektor informal. Tax ratio yang baik membawa banyak manfaat bagi negara. Peningkatan penerimaan pajak memperkuat anggaran negara, memungkinkan investasi dalam infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Sebaliknya, tax ratio yang rendah dapat mengakibatkan defisit anggaran dan ketergantungan pada utang luar negeri. Penindakan terhadap impor ilegal menjadi salah satu cara untuk memperbaiki tax ratio dan mengurangi ketergantungan negara pada utang. Kesimpulan Kesimpulannya, tax ratio adalah alat penting untuk menilai kesehatan fiskal suatu negara. Upaya meningkatkan tax ratio melalui penindakan impor ilegal dapat meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat anggaran negara, dan mendukung pembangunan ekonomi. Dengan perbaikan tax ratio, Indonesia bisa semakin mandiri dalam pendanaan pembangunan tanpa harus bergantung pada utang. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Dengan Samsat Drive Thru
INDOPAJAK.ID, Daerah – Pemerintah provinsi Jawa Timur Memberikan Program bagi Wajib pajak untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 lewat Samsat Drive Thru. Pajak Daerah Berbicara mengenai pajak kendaraan, kita perlu mengetahui struktur tingkatan regulasi pajak di Indonesia. Secara umum, ada dua jenis pajak di Indonesia, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah bisa tidak memungut jenis pajak tersebut jika merasa memiliki potensi yang kurang memadai dengan kebijakan daerah yang ada. Pajak Daerah, merupakan kontribusi wajib yang harus berjalan oleh setiap orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Pemerintah daerah memakai pajak ini untuk berbagai keperluan yang bertujuan untuk memajukan kemakmuran rakyat secara maksimal dan memenuhi kebutuhan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor bersama SAMSAT, yang merupakan kolaborasi antara tiga instansi pemerintah. Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas administrasi dan penerimaan pajak, Kepolisian Daerah Republik Indonesia menangani aspek legal dan registrasi kendaraan. Sedangkan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi. Melalui kerjasama ini, kantor SAMSAT memastikan bahwa proses pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor berjalan dengan efisien dan terkoordinasi. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya dari Pemda untuk membantu meringankan beban pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Pemda merancang program ini untuk memberikan berbagai jenis keringanan. Selain mengurangi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program ini juga memberikan keringanan pada denda keterlambatan pembayaran PKB. Keringanan lainnya juga yaitu keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Setiap pemerintah daerah menetapkan periode pelaksanaan dan jenis keringanan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dan keputusan masing-masing. Oleh karena itu, wajib pajak harus memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah mereka untuk mengetahui jadwal dan jenis keringanan yang tersedia, sehingga dapat memanfaatkan program pemutihan ini secara optimal dan tepat waktu. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kedua Instansi tersebut kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini akan berlangsung pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024. Amnesti pajak ini ada sebagai bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Melalui program ini, Pemprov Jatim dan Polda Jatim berharap dapat memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan keringanan. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program ini juga merupakan bentuk apresiasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati momen penting bagi bangsa dan negara. Bentuk dispensasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) adalah berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang juga Pemerintah Daerah menghapus denda tersebut, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak. Menurut laporan dari Detik.com, Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) telah menetapkan beberapa kebijakan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ada untuk memberikan berbagai jenis keringanan kepada wajib pajak. Berikut adalah rincian kebijakan yang berlaku dalam program tersebut: Pemda Jatim membebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, jika seseorang menjual atau memindahtangankan kendaraan untuk kedua kalinya atau lebih, mereka tidak perlu membayar pokok BBNKB; Pemda Jatim juga menghapus sanksi administratif yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Jadi, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan atau BBNKB tidak akan mandapat denda administratif selama periode pemutihan ini; Selain itu, kebijakan pemutihan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Ini berarti pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak perlu membayar tarif pajak progresif yang biasanya lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya; dan Terakhir, Pemda Jatim membebaskan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas selama program pemutihan berlangsung. Dengan kebijakan-kebijakan ini, Pemda Jatim berharap dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Tujuan dan Aksesbilitas Samsat Drive Thru Pemerintah provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB ini untuk mengurangi beban fiskal kendaraan masyarakat, khususnya motor. Selain itu, Pemprov berharap hal ini mampu memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial.Pemprov Jatim sudah menyiapkan akses untuk implementasi program pemutihan PKB ini dengan Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan — Sebagai warga negara Indonesia yang baik, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Selain menjadi bukti bahwa kita mencintai negara, kita juga berkontribusi untuk membangun negara menjadi lebih baik. Di Indonesia, pajak sendiri dibagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan salah satu contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas apa itu pemutihan PKB, daerah mana saja yang sedang menjalankan program tersebut, dan apa saja syaratnya. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu pajak daerah yang perlu disetorkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah salah satu program dari PEMDA untuk meringankan beban pokok maupun denda pajak kendaraan bermotor Anda. Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh PEMDA tidak hanya keringanan untuk PKB saja, tapi juga untuk denda keterlambatan pembayaran PKB, denda SWDKLLJ, biaya BBNKB, dan lain-lain. Namun perlu Anda perhatikan, periode pelaksanaan program ini tidak berjalan secara serempak dan keringanan yang ditawarkan pun berbeda-beda, tergantung oleh keputusan pemerintah daerah. Baca juga: NPWP Sumi Istri Mending Digabung atau Dipisah? Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan memiliki berbagai manfaat untuk wajib pajak maupun pemerintah daerah. Manfaat pemutihan PKB untuk wajib pajak adalah meringankan pembayaran pajak PKB karena wajib pajak tidak perlu membayar denda pajak akibat terlambat atau menunggak. Pemutihan PKB menjadi program yang ditunggu oleh wajib pajak. Oleh karena jadwal pemutihan PKB dilaksanakan berbeda-beda, maka Anda perlu memantau kanal informasi PEMDA secara berkala. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena biasanya periode pemutihan PKB cukup panjang. Manfaat pemutihan PKB untuk PEMDA adalah menambah pemasukan daerah dan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat atau menunggak. Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti yang telah Anda ketahui, jadwal pemutihan pajak kendaraan berbeda tiap daerahnya. Berikut adalah beberapa Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan serta keringanan yang ditawarkan. 1. DKI Jakarta Dalam rangka merayakan ulang tahun Jakarta, pemerintah provinsi Jakarta menawarkan program pemutihan PKB mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Adapun keringan yang ditawarkan antara lain adalah: Pembebasan denda pajak kendaraan Pembebasan BBNKB 2. Bengkulu Selanjutnya, ada provinsi Bengkulu. Di tahun ini, pemutihan PKB di Bengkulu dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Keringanan yang ditawarkan di Bengkulu meliputi: Pembebasan tunggakan PKB Pembebasan PKB Gratis BBNKB II 3. Jawa Tengah Provinsi yang ketiga adalah Jawa Tengah. PEMDA Jawa Tengah melaksanakan pemutihan PKB mulai tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang ditawarkan di Jawa Tengah cukup banyak, antara lain: Bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah akan dibebasan BBNKB II Diskon pajak tahun berjalan. Untuk motor sebesar 5% dan mobil 2,5% Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya Keringanan tunggakan PKB 1-5 tahun berupa potongan 10%-50% atas pokok pajak dan denda 4. Kalimantan Barat Provinsi keempat yang sedang melaksanakan pemutihan PKB adalah Kalimantan Barat. Periode pemutihan di provinsi ini berlangusng dari 19 Juni 2024 hingga 20 Desember 2024. Pemprov Kalimantan Barat menawarkan keringanan berupa: Bebas denda PKB Bebas denda BBNKB II Gratis BBNKB II Bebas pajak progresif Diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun Diskon 40% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun. 5. Jawa Barat Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat yang melaksanakan pemutihan PKB mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Pemerintah provinsi Jawa Barat menawarkan keringanan antara lain: Diskon 10% PKB 1 Tahunan Diskon 10% PKB 5 Tahunan 6. Aceh Provinsi terakhir yang melaksanakan pemutihan PKB adalah Aceh. Aceh sudah melaksanakan program ini sejak 18 Desember 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Adapun keringan yang ditawarkan pemerintah provinsi Aceh antara lain: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan Itulah daftar provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak mulai Juni 2024. Daftar provinsi di atas bisa berubah-ubah sepanjang waktu, bila ada provinsi lain yang mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2024 setelah artikel ini ditulis. Oleh karena itu, kami menghimbau pada Anda untuk terus memantau kanal informasi samsat di daerah setempat. Bila Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi, ya!
Penerimaan Pajak 2022 Meningkat
Jakarta – Menteri Keuangan baru saja mengumumkan bahwa penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mencapai Rp209,47 triliun atau naik 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Menurutnya penerimaan pajak daerah menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 dengan pangsa 72,6 persen. Peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Desember lalu, umumnya ditopang oleh pajak konsumtif yakni pajak hiburan, hotel, restoran, dan pajak parkir. Rincian Penerimaan Pajak Daerah Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran bertumbuh 40,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,94 triliun sepanjang tahun lalu. Capaian tersebut diikuti oleh penerimaan pajak hotel yang tembus Rp6,07 triliun atau meningkat 89,09 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2021. Selain itu, pajak hiburan membukukan penerimaan pajak Rp1,49 triliun atau naik 212,74 persen yoy, sedangkan penerimaan pajak parkir mencapai Rp1,09 triliun tumbuh 34,92 persen yoy. “Ini artinya di daerah kegiatan semakin meningkat, nah ini nanti implikasinya pada inflasi,” ujarnya dikutip pada Kamis (19/1/2023). Sri Mulyani menyatakan bahwa ketika tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat tidak diimbangi oleh sisi produksi, maka akan menciptakan kenaikan harga barang. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mulai menggenjot sisi produksi dan suplai ketika aktivitas masyarakat di daerah mulai bergeliat. Laju Inflasi Masih Terkendali Sepanjang tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi berada pada level 5,51 persen secara tahunan. Kenaikan ini dinilai cukup terkendali jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami lonjakan inflasi secara global. Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan bahwa selain karena pasokan pangan yang terkendali, terjaganya inflasi juga menunjukkan keberhasilan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dia menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan pengendalian inflasi pada tahun lalu, antara lain, operasi pasar murah, mkerja sama dengan daerah penghasil daerah, hingga memberikan dukungan pada sektor transportasi melalui APBD.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Pajak CV, Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
Indopajak telah membahas berbagai persoalan pajak yang ada di Indonesia. Kali ini kami akan membahas lebih dalam mengenai pajak CV atau pajak yang dikenakan untuk badan usaha CV. Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kenali dahulu apa yang dimaksud dengan CV. Pengertian CV Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha tanpa badan hukum yang didirikan dua orang atau lebih. CV tidak memiliki dasar hukum dan hanya dapat dibuat oleh seluruh warga negara Indonesia. Lebih jauh pendirian harus terdaftar dan menggunakan akta notaris. CV bukan entitas yang terpisah dari pemiliknya seperti badan usaha berbentuk PT. O Menurut hukumonline.com, CV terdiri dari sekutu aktif atau disebut komplementer dan sekutu pasif atau disebut komanditer. Keduanya memiliki perbedaan tanggung jawab sebagai berikut: Sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Komplementer bertindak sebagai pemimpin dalam menjalankan CV, seperti, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu pasif atau komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam kepengurusan CV. Pajak Menyangkut CV CV memiliki kewajiban pajak subjektif yang dimulai sejak badan usaha didirikan hingga terjadi pembubaran. Penghasilan menjadi objek pajak CV yang berarti seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun. Misalnya, laba atas penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, serta bentuk badan usaha lainnya. Badan usaha ini memiliki kedudukan sebagai subjek pajak, hal ini menjadi dasar hak dan kewajiban CV dalam UU pajak. Kami merangkum beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha berupa CV: PPh Pasal 21, CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan. Pajak ini harus dibayar setiap bulannya. CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN. Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23, apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah. Potongan dan setoran PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final. Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 25, Pajak ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya, PPh 25 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. PPh 28/29 dilaporkan saat SPT tahunan. Pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh. Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. Demikian informasi yang dapat kami rangkum untuk Anda mengenai Pajak CV. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai berbagai informasi tambahan dari CV atau perpajakan lainnya. Silakan kami di indopajak.id. Kami juga menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan.
Bebas pajak kendaraan bermotor, perhatikan ketentuannya!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial. Seperti yang kita ketahui tiap tahunnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di masing-masing daerah berada dalam pengaswasan pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD). Pajak daerah Seperti namanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak, dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. PKB tergolong dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Alasan keberadaan pajak daerah Mengapa ada pajak daerah? Bukannya sudah ada pajak pusat? Keberadaan pajak daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah. Pajak daerah bersifat memaksa, diatur berdasarkan undang-undang, imbalan tidak didapat secara langsung dan pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah dalam rangaka meningkatkan kemakmuran rakyat daerah. Bebas pajak kendaraan bermotor saat pandemi Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena pembayaran PKB bisa ditunda tanpa denda. Hal ini berlangsung selama musim pandemik. Namun jika Anda ingin membayar pajak, Anda masih tetap bisa membayarnya melalui Samsat Online Nasional atau Samolnas. Bagaimanakah caranya? Berikut adalah mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online: Download aplikasi Samolnas disini Instal aplikasinya di Smartphone Anda Klik mulai dan daftarkan diri Anda dan isi data yang diminta antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan Klik “lanjutkan” dan sistem akan secara otomatis Anda selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda sudah benar, pada layar smartphone Anda akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Anda akan diberitahu kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan pembayaran PKB selama masa pandemi. Urus pajakmu sekarang, di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku. Lalu apa perbedaan lain dari pajak pusat dan pajak daerah? Simak selengkapnya dalam artikel ini. Apa yang dimaksud Pajak Pusat? Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama. Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut Dirjen Pajak adalah: Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Menurut Dirjen Pajak, yang dimaksud dengan barang mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Bea Materai Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti , akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Proses pelayanan pajak pusat bisa dilakukan di: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Daerah Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Berbagai pajak yang masuk sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut: Pajak Provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Pajak kabupaten/kota terdiri dari: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami di sini.
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.