Potensi penerimaan dana yang berasal dari pajak sangat diandalkan untuk pembangunan negara, baik yang berasal dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Tidak heran jika beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak mengejar-ngejar perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia yakni Google, Facebook, YouTube, hingga Netflix untuk diperiksa. Berita ini merupakan berita yang hangat diperbincangkan dalam dunia pajak. Mengapa tidak? Potensi pajak dari perusahaan-perusahaan diatas cukup besar dan pastinya akan meningkat setiap tahunnya. Menurut berita yang diperoleh, omzet Google dan Facebook di Indonesia mencapai Rp 3 triliun per tahun. Namun Google mengelak dengan alasan jenis usaha mereka tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor pusat di Indonesia. Sebenarnya ketentuan mengenai wajib pajak luar negeri, contohnya Google CS, telah diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26. Seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya dibawah ini. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atau yang selanjutnya disebut PPh 26 adalah pajak yang mengatur kebijakan pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Kebijakan tersebut mencakup kegiatan transaksi seperti royalty, gaji, dividen, dan lain-lain. Jadi singkatnya PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. PPh 26 memiliki keterkaitan dengan PPh 21 dan PPh 23 karena objek pajak yang sama. Lalu apa saja kriteria wajib pajak luar negeri yang dimaksud? individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang berdiri atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia. individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia. Ketentuan PPh 26 PPh 26 terutang dibayarkan pada akhir bulan atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu Pemotong PPh 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh 26 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan perincian: Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lembar ketiga untuk arsip Pemotong PPh 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotongan PPh 26 Siapa sajakah pemotong PPh 26 ? Badan Pemerintah Subjek Pajak dalam negeri Penyelenggara Kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Subjek Pajak Luar Negeri Pada beberapa artikel sebelumnya telah dijelaskan sedikit mengenai subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai subjek pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Subjek pajak dibagi menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bisa juga orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan BUT yang tidak didirikan maupun tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usahanya di Indonesia. Subjek pajak luar negeri memilki ketentuan sebagai berikut: Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilannya di Indonesia Tidak menyampaikan SPT PPh karena sudah dilakukan pemotongan pajak bersifat final Jika anda adalah pemberi penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri, ini hal yang harus anda lakukan: Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri. Anda bias lihat ketentuannya diatas. Jika merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, tentukan dahulu apakah yang bersangkutan tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty. Menurut BPPK Kemenkeu, Tax treaty adalah perjanjian perpajakan yang dibuat antara dua negara dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018 Input informasi yang ada di DGT pada pajak.go.id pada menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak luar negeri. Menunjukkan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN Melakukan pemotongan PPh 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh 26 melalui aplikasi e-spt PPh 21/26 atau 23/26 Apabila tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh 26 nya adalah 20%. Menyetor PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melapor PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-pt PPh melalui website resmi pajak.go.id batas waktu tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN Tarif PPh 26 20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) Penghasilan yang dibayarkan berupa: Deviden Bunga (Premium, Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang) Royalty Sewa Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan Hadiah & penghargaan Pensiun & pembayaran berkala lainnya keuntungan karena pembebasan utang. 20% x perkiraan neto Perkiraan Neto = 25% x harga jual Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Bersifat final, diharapkan dari: Penghasilan dari penjualan atau dalam bentuk pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri. Harta yang dimaksud berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/ atau pesawat terbang ringan. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP Objek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10Juta untuk setiap jenis transaksi. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto: Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili Tarif…
Tag: BUT
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Surat Setoran Pajak Diganti?
Salah satu kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Saat Anda membayar pajak, Anda perlu menyertakan Surat Setoran Pajak. Tahukan Anda, Surat Setoran Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan istilah SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan melalui cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelunasan secara langsung dan tidak langsung Pada dasarnya, pelunasan pajak dibagi menjadi dua yakni pelunasan yang dilakukan oleh pihak lain atau secara tidak langsung dan pelunasan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau secara langsung. Pelunasan yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak lain sering disebut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotong/memungut kemudian disetor oleh pemotong/pemungut yang bersangkutan. Pihak yang melakukan penyetoran adalah pihak lain bukan Wajib Pajak secara langsung. Contohnya pemotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan secara langsung oleh Wajib Pajak, atau yang sering dikenal dengan istilah pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, contohnya Wajib Pajak menghitung sendiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) Jenis-jenis SSP di bagi menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Formulir SSP Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak, Anda bisa menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database). Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan SPP dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika sewaktu-waktu terdapat kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Memang kesalahan tersebut dapat Anda perbaiki di kemudian hari, namun akan lebih baik lagi jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Anda sebaiknya menghindari kesalahan pengisian formulir. SPP diganti dengan Surat Setoran Elektonik? Perkembangan teknologi dan informasi saat ini memang pesat. Hampir semua aktivitas keuangan menggunakan fitur elektronik untuk memudahkan. Hal ini juga berlaku dalam pajak. Penggunaan SSP digantikan oleh SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak atau eBiling yang secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. SSE pajak ini berbasis internet, jadi Anda sebagai wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak Anda di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri. Sebagai Wajib Pajak yang baik, menjalankan tugas perpajakan Anda merupakan sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi. Jika Anda menyetor pajak setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan sanksi administrasi yakni denda 2%. Jika ingin terhindar dari sanksi, penuhi kewajiban Anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan dan membantu Anda memenuhi kewajiban Anda. Hubungi kami sekarang juga.
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…