Back to News
transaksi pajak seperti apa

Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak.

Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya.

Pengertian Objek dan Transaksi Pajak

Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak Bea Materai

Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 :

  1. Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat.
  2. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat.
  3. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai.
  4. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung.
  5. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai.
  6. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan.

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Jadi BPHTB adalah sama dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dimana Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, UU BPHTB menyebutkan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Sebagai warga negara Indonesia, anda perlu mengenali jenis subjek dan objek pajak serta pajak yang menjadi kewajiban anda. Khususnya dalam hal ini adalah objek pajak. Karena apabila anda adalah orang yang tergolong berpenghasilan, pasti akan melakukan transaksi-transaksi diatas. Namun anda tidak perlu khawatir, apabila anda ingin berkonsultasi anda bisa menggunakan jasa konsultasi perpajakan dan akuntansi bahkan penggajian di Indopajak. Anda bisa menghubungi kami via email dan whatsapp kami.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat