Back to News

Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!

Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di  negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila  tidak dikukuhkan menjadi PKP?

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP.

Definisi dan Pengertian PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya.

Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi Pengukuhan PKP

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah:

  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Syarat Pengukuhan PKP

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP

  1. Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  3. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  4. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg.

Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda.

Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni:

  • Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP;
  • Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan

Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN.

Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu

  1. Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta;
  2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
  3. WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora;
  4. WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut;
  5. WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat;
  6. Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.

Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP

Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Menurut Direktorat Jendral Pajak, permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

  1. dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
  2. melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara:

  • langsung ke Kantor Pelayanan Pajakatau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan pkp.

Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Berdasarkan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha wajib melaporkan usahanya pada Direktorat Jendral Pajak.

Apabila anda ingin terhindar dari sanksi diatas, segeralah mengurus perpajakan perusahaan anda. Apabila anda masih bingung dan ingin berkonsultasi mengenai perpajakan perusahaan anda, Indopajak menyediakan solusi perpajakan dimana anda dapat berkonsultasi seputar perpajakan.

Tidak hanya itu, Indopajak juga menyediakan jasa accounting dan payroll. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera disini dan biar kami urus pajak perusahaan anda.

 

Share this post

Back to News
WhatsApp chat