Back to News
bayar pajak online banyak untung

Setor Pajak kini Gampang, Tinggal Pakai SSE Pajak Saja!

Sayangnya tidak sedikit dari kita yang masih berpikir bahwa untuk  membayar pajak diharuskan datang ke kantor pajak. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat sistem untuk mempermudah kita, yaitu SSE pajak (surat setoran Elektronik Pajak)

Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tentunya Wajib Pajak yang taat. Karena tanpa dukungan fasilitas yang dibangun oleh negara dari pajak, tentu akan sulit untuk melakukan berbagai hal.

Apa yang dimaksud dengan SSE Pajak?

Pajak Pemungutan stelsel pajak

ilustrasi Wajib Pajak mengantri membayar pajak di KPP

Sebenarnya, Dirjen Pajak telah memiliki sistem pembayaran pajak yang cukup baik. Namun begitu, untuk meningkatkan ketaatan dari Wajib Pajak tentu ada tren yang harus diikuti. Apalagi, kini Wajib pajak generasi muda atau milenial selalu bersinggungan dengan dunia internet.

Maka ketika mendapatkan kemudahan dalam melaporkan pajaknya, diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak.

Sistem yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 ini pada intinya mempermudah proses yang dilakukan wajib pajak yang membayarkan kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, mereka harus  melakukan pembayaran di bank atau melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti pembayaran.

Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system.

Dengan begitu, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode/ID-billing, kemudian dapat membayar pajak secara online.

Kode billing sendiri ini berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak yang akan dibayarkan oleh si wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak tidak akan keliru atau tertukar.

Cara Registrasi SSE Pajak

Bayar pajak online

ilustrasi pendaftaran efilling via online

Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak harus melakukan serangkaian proses administrasi.  Namun Anda tidak perlu khawatir karena Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat.

Cukup isi data yang diminta pada situs SSE yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan ketiganya merupakan aplikasi yang sah.

SSE1 atau SSE versi 1 dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse.pajak.go.id. Namun, untuk saat ini, SSE Pajak versi 1 telah ditutup dan telah di-update menjadi E-Billing Versi 2 dan E-Billing Versi 3.

E-Billing Versi 2 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki PIN pada E-Billing Pajak versi 1.

Sedangkan E-Billing Versi 3 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun belum pernah terdaftar di Sistem Billing Pajak.

Cara pendaftaran E-billing di SSE Pajak

Berikut adalah cara pendaftaran di situs SSE2 atau SSE versi 2 yang dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse2.pajak.go.id.

  1. Wajib Pajak yang memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
  2. Isi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara lengkap dan benar, nama lengkap seperti yang tercantum dalam NPWP, isi email pin yang dapat digunakan.
  3. Setelah mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak harus memasukkan dengan pin nomer. Selanjutnya pilih konten SSE yang berwarna hijau.

Sementara SSE3 atau SSE versi 3 merupakan versi alternatif. Situs SSE versi 3 diciptakan sebagai backup jika layanan E-Billing SSE Pajak versi 1 maupun versi 2 mengalami error.

  1. Pertama, silahkan akses website sse3.pajak.go.id. Lalu pilih registrasi dan isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut.
  2. Setelah terisi semua, silakan klik “Daftar”. Kemudian sistem akan mengirim link aktivasi ke email yang Anda daftarkan.
  3. Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yang dikirim oleh sistem E-Billing Pajak.
  4. Klik link aktivasi yang ada di email tersebut, kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda.
  5. Jika sudah berhasil masuk, maka Anda akan diarahkan untuk pembuatan kode E-Billing Pajak seperti dibawah ini:
  6. Meskipun SSE versi 3 dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuat kode E-Billing untuk NPWP, selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini

Bayar SSE Pajak Lewat E-Billing

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan dengan memilih salah satu dari 7 cara berikut ini:

  1. Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP)
  2. Laman Surat Setoran Elektronik versi 2.
  3. SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel).
  4. Teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia.
  5. Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  6. Internet banking (iBanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu.
  7. Call center kring pajak 1-500-200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi

Ketika sudah mendapatkan Kode Billing, Kode Billing tersebut bisa dibayarkan melalui:

  1. Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  3. Mini ATM yang terdapat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  4. Internet Banking.
  5. Mobile Banking (mBanking).
  6. Agen branchless banking.

Apa Keuntungan menggunakan SSE Pajak?

Wakil presiden bayar pajak onlne

Wakil Presiden mencoba sistem pembayaran pajak online

Sistem pembayaran pajak secara online tentu semakin memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi bagi Dirjen Pajak yang memang menganut sistem Self Assesment bagi para Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan ketika  menggunakan sistem ini:

1. Fleksibel, Kapan Saja dan di Mana Saja

Di tengah kesibukan Anda sebagai Pengusaha ataupun Pegawai, kini Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Anda dapat menyetor kewajiban perpajakan Anda tanpa harus datang untuk mengantre di Kantor Pajak.

Hanya dengan mengunjungi situs tersebut, membayar pajak kini begitu mudah. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking/mobile banking dengan hanya memasukkan kode E-Billing yang Anda dapatkan.

2. Tidak Membuang Waktu dan Tenaga

Transaksi pembayaran pajak dengan menggunakan SSE hanya dilakukan dalam hitungan menit saja bahkan hitungan detik.

Dengan adanya SSE, Anda menghemat waktu lebih banyak karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga di jalan menuju bank maupun kantor pajak.

3. Lebih Akurat Mengurangi Kesalahan

SSE dapat memudahkan Anda dalam membayar pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input yang biasanya sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual.

Membayar pajak kini begitu mudah dan tidak perlu repot lagi. Namun begitu, tentu ada berbagai peraturan dan perhitungan pajak yang terkadang menyita waktu kita ketika mengurus pajak.

Maka dari itu, indopajak.id menyediakan layanan konsultasi, penghitungan, hinggga pendampingan permasalahan pajak. Hubungi kami  via email atau chat di bawah ini untuk info selengkapnya.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat