Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Category: News
Pajak Ekonomi Digital akan Segera diatur Dua Kementerian ini
Ekonomi digital kini sedang booming. Semua orang kini bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar hanya dari platform sosial media dan video. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, yang sejak dari lama sudah mengincar pajak dari sektor ini. Terbaru, dua kementrian akan segera mengatur pajak pendapatan dari ekonomi di dunia digital. Mengikuti tren ekonomi digital yang sedang ramai-ramainya, pemerintah memang sudah lama ingin menarik pajak dari usaha tersebut. Beberapa bulan yang lalu, sempat dibuat peraturan tentang bisnis ini, namun sayangnya tak lama kemudian ditarik kembali tanpa ada pengganti peraturan yang baru. Namun begitu, berkaitan dengan kabinet yang baru saja dilantik, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membuat peraturan perpajakan yang dapat update dengan ekonomi digital. Bahkan peraturan pajak digital akan menjadi prioritas. “Untuk soal Prioritas kami menyapaikanbahwa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019). “Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy,” kata Sri Mulyani menambahkan. Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memastikan bahwa ia akan mengajak berkoordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk saling berkoordinasi dala hal pajak ekonomi digital. Menurutnya, negara memiliki hak dalam keuntungan yang didapatkan pengusaha digital. Hal ini berlaku di setiap negara yang memberlakukan pajak bagi negaranya. “Dalam hal bidang ekonomi bisnis pasti ada hak negara, yaitu penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10). Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak. “Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny. Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak. Namun, data tersebut menunjukkan terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. “Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” ujar Johnny. Pemerintah Kejar Target Dengan Pajak Ekonomi Digital Pajak ekonomi digital memang menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah. Hal itu lantaran realisasi penerimaan pajak tahun ini yang jauh dari target. Hingga September ini, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis, yaitu 0,21% dibandingkan bulan sebelumnya. Yang berarti, pemerintah harus mengejar target pajak hingga akhir tahun ini untuk mengurangi defisit anggaran yang telah melewati tahun sebelumnya sebbesar 2,2%. Hal itu tentu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan strategis. Pengamat perpajakan dari Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Prastowo mengungkapkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun. “Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Akhir Tahun, Sektor Pengolahan dan Sektor Keuangan Digenjot Namun begitu, menurutnya pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan dan sektor keuangan yang memiliki penerimaan cukup bagus dibandingkan sektor lainnya. Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019.
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia. Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan. Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin. Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat. Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya. “Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri. “Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara. Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…
Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…
Kasus Suap Restitusi, Pimpinan Perusahaan ini Dicokok KPK!
Sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Namun begitu, ternyata masih ada saja perusahaan yang nakal dengan melakukan suap ke pegawai pajak. Jika hal tersebut yang terjadi, maka jangan lupa kalau selalu ada sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku, seperti pimpinan perusahaan yang dicokok KPK akibat kasus suap restitusi pajak! Berbagai cara seringkali dilakukan perusahaan untuk mengakali peraturan perpajakan. Bahkan, ada yang sampai melakukan praktek suap ke petugas pajak. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan dan bisa merugikan perusahaan. Salah satu contohnya adalah kasus pajak yang diduga melibatkan PT WAE dan petugas pajak. Perusahaan penanaman modal asing yang melakukan bisnis pada bidang dealer hingga servis ini diduga melakukan praktek suap kepada petugas pajak. Perusahaan yang menggarap berbagai merk otomotif terkenal seperti Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda ini diduga KPK menyuap pegawai pajak. Dalam soal restitusi pajak yang 5,3 Miliar pada 2015 dan 2, 7 miliar. Pejabat Ditjen Pajak Dipanggil KPK Mengenai hal ini, bahkan KPK sampai memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak kemenkeu RI terkait dugaan susap tersebut. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DM yang menjabat komisaris PT WAE. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DM,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/9/2019). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu tersangka pemberi berinisial DM, Komisaris Utama PT WAE, kepala kantor pelayanan PMA tiga berinisial, YD, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, HS, Ketua tim pemeriksa pajak, JU, anggota tim pemeriksa PT WAE, MNF. KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016. Bermula dari Pengajuan Restitusi Perlu diketahui,kasus ini bermula ketika PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga jakarta melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut tersangka HD berperan sebagai supervisor, JU sebagai Ketua Tim dan MNF sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT WAE mendapatkan status kurang bayar. HS kemudian diduga menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. Kemudian tersangka DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat. Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73,700. Uang itu pun dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. “Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu. PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa. Pada saat proses pemeriskaan tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar HS pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE. Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan YD. Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat. “Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar,” kata Saut. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Tim Pemeriksa JU dan MNF selaku anggota timnya. Masing-masing mendapatkan duit sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400 KPK Menahan Komisaris utama dan Pegawai Pajak KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus dugaan suap tersebut dalam restitusi pajak PT WAE. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka itu bergantian ke luar gedung KPK, sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10/2019). Mereka semua terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada 3 tersangka yang ditahan KPK pada hari ini. Ketiga tersangka itu ialah: – Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, ditahan di Rutan KPK – M Naim Fahmi, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur – Jumari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ditahan di Rutan KPK
Pengusaha Jastip Nekat Akali Pajak! Ini Akibatnya!
Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kepatuhan Pajak di Indonesia
Pernahkah terlintas dipikiran anda, apa jadinya jika Indonesia tidak memiliki sarana dan prasarana Indonesia yang memadai? Contoh singkatnya, banyak kendaraan namun tidak ada jalan tol. Contoh lain yaitu anak-anak tidak bisa bersekolah karena tidak ada sekolah. Kita semua tahu, untuk mengadakan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana nasional pastinya butuh dana yang berasal dari Pajak. Kepatuhan Pajak adalah salah satu indikator yang memperlihatkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan ini. Pada artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai fungsi utama pajak, salah satunya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi budgetair memiliki arti dimana pajak berfungsi untuk mengatur pembiayaan negara untuk pembangunan negara. Pembiayaan yang dimaksud meliputi belanja pegawai, belanja barang, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan masih banyak lagi. Fakta mengenai fungsi pajak sebagai anggaran negara dapat dilihat dari penerimaan negara dimana 80% berasal dari pajak. APBN dikatakan baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak yang terlihat dari kepatuhan pajak. Disini dapat disimpulkan keberlangsungan pembangunan nasional bergantung dari pajak. Logikanya, pembangunan nasional sifatnya berkelanjutan, begitu juga pajak. Kepatuhan Pajak di Indonesia Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena sebaliknya kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari oleh angka tax ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB). Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita. Faktanya masalah kepatuhan pajak bukan merupakan masalah yang baru dan terjadi hampir diseluruh negara. Dalam artikel ini akan dideskripsikan sedikit lebih dalam mengenai kepatuhan pajak di Indonesia. Kepatuhan Pajak yang Perlu Diketahui Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata patuh (sifat) memiliki arti suka menurut; taat; berdisiplin pada pemerintah, aturan dan sebagainya. Kepatuhan adalah sifat patuh; ketaatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahawa kepatuhan pajak atau tax compliance adalah sifat patuh akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai permasalahan perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Contohnya pengetahuan akan perpajakan yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat dilihat dari tax gap dan tax ratio. Tax gap adalah kesenjangan pajak atau selisih antara potensi pajak dan yang telah dikenakan pajak. Sedangkan tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepatuhan pajak merupakan isu yang penting yang berkaitan dengan upaya menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kemudian hal ini dibagi menjadi 2 macam yaitu: Kepatuhan Formal Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal menurut norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah wajib pajak mendaftar, menghitung. Membayar dan melaporkan pajak terhutangnya Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT tahunan secara lengkap dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudan SPT disampaikan KPP sebelum bataw waktu terakhir. Faktor-faktor yang mempengharuhi Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor yang sangat bervariasi. Faktor tersebut dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah meliputi pengetahuan terhadap peraturan perpajakan kesadaran dan motivasi wajib pajak. Singkatnya perilaku yang berkaitan dengan pribadi seorang indvidu sebagai wajib pajak. Pengetahuan tentang perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karena berkaitan dengan perilaku patuh. Anggap saja anda disuruh mematuhi sebuah peraturan tetapi anda tidak tahu tentang peraturan tersebut, asal patuh saja. Lalu anda harus mengurus perpajakan anda sendiri, karena Indonesia menerapkan sistem self assesement. Jika seseorang mengetahui peraturan perpajakan yang baik maka presepsi yang muncul adalah presepsi yang positif sehingga berakibat pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan motivasi wajib pajak. Tanpa adanya pengetahuan, susah untuk memahami peraturan perpajakan. Hal ini membuat motivasi orang untuk melapor pajak rendah dan berdampak pada sifat tidak patuh. Faktor eksternal adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi perpajakan. Zaman sekarang tidak jarang ditemukan petugas-petugas pelayanan administrasi yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangankan petugas, terkadang sarana yang menjadi wadah pelaporan pajakpun juga bisa bermasalah. Sebenarnya faktor internal dan eksternal sangat berpengaruh satu sama lain. Tidak adanya sosialisasi perpajakan menimbulkan ketidaktahuan mengenai pengetahuan perpajakan, hasil akhirnya tidak patuh. Kurangnya pelayanan sarana dan prasarana perpajakan yang memadai juga berpengaruh dalam rendahnya motivasi untuk melapor pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai. Lalu seperti apa kriteria wajib pajak yang patuh? Menurut Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, kriteria wajib pajak yang patuh adalah: Tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (semua jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir Tidak ada tunggakan perpajakan Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas. Kebijakan pemerintah menerapkan sistem self assesement, dimana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib pajak diluar sana yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pemerintah Sebaiknya Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Faktor internal dan eksternal sangat berpengaruhi. Jangan hanya bisa menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma. Tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan. Oleh karena itu langkah sosialisasi dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana pajak dan pelayanan yang baik secara sendirinya nanti akan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yg penting. Dianggap penting karena selain fakta Indonesia adalah negara hukum dan pajak bersifat memaksa, hal ini dilakukan juga demi keadilan. Tidak adil rasanya wajib pajak dengan sukarela membayar pajak, tetapi ada juga wajib pajak yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama tinggal dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu sanksi pajak bisa dijadikan jaminan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi oleh wajib pajak. Singkatnya sanksi pajak adalah ‘alat’ pencegah agar wajib pajak tetap patuh terhadap peraturan perpajakan. Sanksi perpajakan dapat diberikan kepada siapa saja jika…
Lebih atau Kurang Bayar dalam SPT? Ini Cara Mengurusnya!
Pada akhir bulan Maret setiap tahunnya, kita sebagai Wajib Pajak Pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Setelah melaporkan surat tersebut, kita bisa mendapatkan status lebih atau kurang bayar. Bila ada beberapa dari Anda yang masih bingung cara mengurusnya, ada di bawah ini! Seperti kita ketahui pengisian SPT saat ini dilakukan dengan sistem self assesment. Sehingga pengisian SPT bisa dilakukan dengan sistem E-Filling. Dengan sistem ini, wajib pajak tinggal salin angka di bukti potong, dan kemudian pelaporan SPT selesai. Pengalaman Lebih atau Kurang Bayar ketika Lapor Pajak Namun, ada kalanya mengisi SPT via daring membuat kita kebingungan apabila di akhir kita tidak mendapatkan status nihil. Melainkan status kurang atau bahkan lebih bayar. Ketika kita menyangka bahwa pengisian SPT dapat dilakukan dalam waktu yang singkat pada akhirnya malah berujung melelahkan. Seperti pengalaman salah satu pegawai swasta, Bila ternyata status yang didapat ternyata lebih atau kurang bayar, kita harus mencari di mana hal yang membuat status muncul. Status tersebut membuatnya harus berkali-kali memelototi layar komputernya demi mencari kesalahan pengisian SPT. Namun pada akhirnya ia menyerah dan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tengah jam kerja hanya untuk mengisi SPT. Hal tersebut ia lakukan lantaran jumlah lebih bayarnya cukup besar, yaitu hingga mencapai 800 ribu rupiah. Setelah berkonsultasi ke KPP terdekat, statusnya kini sudah nihil, dan lebih bayar akan dikreditkan ke pemototongan pajak bulan-bulan berikutnya. Karyawan lainnya juga mengalami hal serupa. Pengalaman pertamanya mengisi SPT secara online ternyata malah membuatnya naik darah. Kali ini ia mendapatkan status kurang bayar sebesar 300 ribu rupiah. Hal ini membuat dirinya mengulangi lagi proses isi SPT dari awal dan meminta bantuan dari rekannya yang bekerja di bagian perpajakan. Apalagi kala itu ia sudah berada di penghujung waktu pengisian SPT. Lebih atau Kurang Bayar Lazim Terjadi Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, masalah kurang atau lebih bayar lazim terjadi di dalam mengisi SPT. Bila tidak mengetahui alasannya tentu bisa-bisa kejadian ini berulang terus di tahun berikutnya. “Kondisi kurang atau lebih bayar ini terjadi karena WP tidak menyadari ada perubahan di Penghasilan Kena Pajak (PKP). Utamanya, disebabkan karena perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tarif pajaknya ikut berubah,” terangnya. Sebelum mengisi SPT dibutuhkan proses cross check mengenai bukti pemotongan pajak terlebih dahulu. Apakah status PTKP-nya masih sama, dan apakah tarif pajaknya pun sama. pemahaman mengenai perubahan PTKP bisa menjalar jika WP memiliki penghasilan lain. Ia mencontohkan ketika Artis membayar pajak, mereka sering tidak terbuka akan kondisi PTKP nya. Karena itulah pemotongan honor seringkali tidak akurat karena pemberi upah hanya memotong dengan angka terendah saja, yakni 5 persen. “Nah, kadang pemotongan honor ini tidak akurat, karena si pemberi kerja tidak tahu berapa tarif yang akan dipotong, jadi mereka memotong dengan angka terendah saja yakni 5 persen,” ungkap Wahyu. Kasus Kurang Bayar pada Lebih dari Satu Sumber Penghasilan Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kasus kurang dan lebih bayar kerap terjadi pada WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. “Kalau status lebih bayar, itu sebaliknya. PPh terutang dia lebih kecil dari pada pajak yang sudah dipotong pihak lain. Dan itu memang baru bisa diketahui saat mengisi SPT tahunan,” kata Hestu. Jika masalah tersebut kurang atau lebih bayar, WP bisa mempelajarinya secara mandiri melalui situs resmi atau pelayanan dan pengaduan hotline Kiring Pajak. Atau anda juga dapat menghubungi konsultan pajak seperti Indopajak. Namun jika ingin penjelasan lebih, silahkan hubungi DJP untuk ke KPP terdekat lalu untuk kemudian dibantu oleh Account representative (AR) dari DJP.