Mengenal Prosedur Restitusi PPN
Pada saat seseorang melaporkan pajaknya yang terutang, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan pajak misalnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang atau mungkin belum mengetahui betul ketentuan-ketentuan pajak yang semestinya dibayar. Hal ini tidak jarang terjadi. Banyak kasus dimana terjadi pengembalian pajak yang dibayar karena kelebihan bayar. Hal ini dikenal dengan istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak adalah pengembalian biaya pajak yang berlebih. Restitusi terjadi apabila kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Hal ini juga bisa terjadi apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pada prinsipnya, restitusi pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak seringkali menjadi topik pembicaraan di dunia usaha. Keluhan yang dialami antara lain jangka waktu yang begitu lama dan pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan seringkali tidak utuh atau tidak sesuai karena adanya pemotongan-pemotongan utang pajak.
Menurut Direktorat Jendral Pajak, atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Tujuan Restitusi Pajak
Alasan diberlakukannya peraturan ini bertujuan sebagai upaya transparansi dalam perhitungan pajak. Jadi apabila terjadi kelebihan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak tersebut. Restitusi pajak merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 2007. Terjadinya restitusi pajak disebabkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang.
Tahapan Restitusi Pajak
Pada umumnya kelebihan pembayaran pajak meliputi:
a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dalam pasal 17 dan 17b UU KUP
b. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Pajak
c. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Restitusi Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut ketentuan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk PPh badan dan PPN akan diberikan SKPPKP dalam jangka waktu 1 bulan lagi.
Berikut skema prosedur restitusi pajak PPN
Penyebab terjadinya lebih bayar
Untuk Pajak Penghasilan (PPh) biasanya kelebihan bayar pajak atau restitusi terjadi apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang. Hal ini bisa saja terjadi karena telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Apabila terjadi kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada umumnya disebabkan oleh adanya:
- Kelebihan Pajak Masukan karena pembelian barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat awal usaha dimulai.
- Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut.”
- Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak tertentu yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor.
Sedangkan untuk PPn BM, terjadinya kelebihan bayar karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang atau dengan kata lain dilakukan pembayaran pajak yang tidak terutang
Baru-baru ini Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa restitusi pajak periode Januari hingga akhir Maret 2019 telah mengembalikan kelebihan bayar pajak i sebesar Rp 50,65 triliun atau 47,83% dengan perincian PPh sebesar 12,45 dan PPN Rp 38,2 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pertumbhan resistusi tahun ini (per 31 Maret 2019) PPh dan PPN 47,83% dibandingkan tahun lalu. Beliau juga menyatakan bahwa target penerimaan sepanjang tahun berkisar Rp 141,6 triliun dan pada kuartal 1 pertumbuhan resistusi sangat cepat. Berbeda dengan biasanya yakni hanya berkisar 10% setiap tahunnya. Beliau juga menambahkan pertumbuhan resistusi diprediksi akan melambat pada bulan Mei atau Juni.
Apabila anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang ingin mengajukan restitusi, anda bisa melakukannya dengan memperhatikan persyaratan diatas. Jika anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, anda bisa hubungi kami di nomor Whatsapp di link ini.