Back to News
Pajak yang dibayar syahrini

Syahrini Jual Mukena Mewah, Berapa Pajaknya?

Seperti yang telah banyak diberitakan, pada momen idul fitri yang lalu artis Syahrini baru saja meluncurkan produk mukena dengan harga yang cukup mewah. Kabarnya mukenah tersebut kini telah terjual habis. Lalu, berapa kira-kira pajak yang harus dibayarkan oleh sang “Incess” ?

Selain untuk bersilaturahmi, rupanya momentum idul fitri dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan lebih. Hal itu tentu sangatlah wajar lantaran sebagian besar masyarakat memiliki dana lebih yang didapat dari Tunjangan Hari Raya yang didapat  setiap tahunnya..

Mukena Berlabel Fatimah Syahrini

Hadirnya momentum ini tentu juga dapat dimanfaatkan industri pakaian jadi, salah satunya mukena. Seperti yang dilakukan oleh artis dan penyanyi terkenal yaitu Syahrini yang baru saja meluncurkan label pakaian muslimah yaitu ‘Fatimah Syahrini’.

Perbedaan dari mukena tersebut yaitu memiliki pin dengan logo SYR yang kabarnya dilapisi dengan lapisan emas 24 Karat. Selain itu, syahrini kabarnya juga mendesain sendiri bentuk dari mukena tersebut agar praktis dan tentunya sangat cocok untuk momen idul fitri. Mukena ini dibanderol dengan harga sebesar 3,5 juta rupiah.

Mukena Syahrini Sudah habis terjual

Kendati harganya yang cukup mahal dibandingkan harga pasarannya yang sekitar ratusan ribu saja. Belum genap satu minggu, mukena tersebut kabarnya telah habis terjual. Admin akun instagram @fatimahsyahrini juga menyatakan  Sistem PO (Pre Order) telah ditutup. Mukena tersebut diklaim telah terjual lebih dari 5.000 potong. Dan dijanjikan akan kembali tersedia tiga bulan yang akan datang, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha.

“Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual,” terang keterangan dalam sebuah unggahan pada akun @fatimahsyahrini.

Dirjen pajak pantau Mukena Syahrini

Walaupun dibanderol harga yang fantastis, rupanya produk mukena tersebut habis dalam waktu satu minggu. Hal ini kemudian memancing warganet untuk berkomentar. Dan tidak sedikit yang me-mention akun direktorat jenderal pajak yang juga belakangan cukup aktif di dunia maya.

Tidak lama kemudian, Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit yang berkaitann dengan penjualan mukena sebanyak 5.000 poptong tersebut.  Di sini, akun Ditjen Pajak seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut. “Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar,” tulis Akun @DitjenPajakRI.

Penjelasan Mukena Mewah Syahrini oleh Dirjen  Pajak

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, unggahan penghitungan PPN yang mengomentari mukena mewah syahrini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “itu memberikan edukasi saja kepada masyarakat,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com.

Menurutnya kalau ada kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan mukena tersebut.

Lewat laman pajak.go.id, DJP menyebutkan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikena PPN. Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen.

PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Mukena Mewah Wajib Menjadi PKP

Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000. Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Dengan demikian, PKP bagi Syahrini melakukan penjualan mukena mewah terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena mewah  tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli.

Masih bingung dengan aturan perpajakan untuk usaha Anda? Klik saja whatsapp di bawah ini bila Anda memiliki pertanyaan tentang peraturan perpajakan dan pengurusan penggajian.

Share this post

Back to News
helobet138
helobet138
ikan 138
ikan138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
koitoto
naga303
togelon
royaltoto
sultantoto
inatogel
sky77
gbo303
mediaslot78
koko303
pusatwin
presidenslot
rajacuan
togelup
qqdewa
qqemas
pusat4d
grandbet88
bigsloto
big777
pragmatic88
airbet88
key4d
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
sky77
hoki99
mediaslot78
kuy4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
orbit4d
togelup
win88
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
pusat4d
wd88
bingo4d
bri4d
harum4d
key4d
timnas4d
prada4d
klik4d
gengtoto
linetogel
togelcc
helobet138
helobet138
helobet138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
gas138
hoki99
mediaslot78
pedro4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
helobet138
orbit4d
togelup
elanggame
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
sultan77
wd88
WhatsApp chat