Back to News
Pajak impor

Ingin Buka Usaha Jastip? Ketahui Dulu Tentang Pajak Impor di bawah ini!

Lantaran akses yang makin mudah untuk bepergian ke luar negeri, beberapa tahun belakangan, usaha jastip atau jasa penitipan makin menjamur. Keuntungan yang cukup besar dan pekerjaan yang tidak sulit membuat banyak masyarakat yang mulai membuka peluang usaha yang satu ini.  Sayangnya, hanya sedikit yang mengetahui peraturan pajak impor yang  melandasi usaha ini, sehingga mereka harus membayar lebih banyak daripada biasanya.

Setiap barang yang masuk ke dalam negeri, tentunya harus selalu melewati proses pemeriksaan di bea cukai. Untuk kemudian dilihat apakah dipungut pajak atau tidak. Tentunya kita harus mencermati peraturan ini lantaran ada beberapa barang yang dikenakan pajak impor  sangat tinggi, sementara barang-barang tertentu lebih murah. Lalu apa saja hal-hal yang harus diketahui tentang pajak impor sebelum kita memutuskan untuk membuka usaha jasa penitipan atau jastip?

Pengertian Pajak Impor Barang

Pajak Impor Barang merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor atau barang yang didatangkan dari luar negeri. Setiap barang memiliki besaran pajak yang berbeda. Pada intinya ada 3 jenis pajak yang dibayarkan ketika mengimpor barang, yaitu PPh 22, PPN Impor, dan PPN Barang Mewah.

Peraturan perpajakan tentu dibuat dengan kajian terlebih dahulu.  Hal itu dikarenakan adanya peraturan perpajakan tersebut dapat membawa dampak yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan pemerintah.

Hal tersebut berlaku juga kepada pajak Impor, lantaran pajak yang satu ini dapat mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Seperti halnya yang terjadi pada September 2018 yang lalu ketika pemerintah menerapkan kebijakan untuk kenaikan pajak impor kepada 1147 barang untuk memperbaiki neraca perdagangan yang kala itu sedang defisit.

Istilah dalam Pajak Impor

Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor kita mengenal standar internasional dalam istilah-istilah yang diatur dalam international Chamber of Commerce/ Kamar Dagang Internasional. Istilah ini dinamakan international Commercial Terms.

-Free on board (FOB)/Bebas Bea Masuk

Adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. FOB merupakan salah satu nilai dalam perhitungan bea masuk selain nilai Freight serta asuransi. Pada peraturan terbaru,batas pembebasan FOB atau Gift bagi barang penumpang berada di angka $500 bagi penumpang. Sementara batas pembebasan FOB bagi barang kiriman adalah $75

Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean

-PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)

Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang harus diibayarkan ketika kita melakukan kegiatan impor. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus diketahui, diantarannnya adalah Pajak Penghasilan, (PPh 22), Pajak pertambahann nilai impor. Dan Pajak penjualan barang mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM. .

-Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Kalau yang satu ini adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assesment. PIB berisi  perincian atas barang yang diimpor, berupa jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan. Beberapa dokumen pelengkap PIB di antaranya adalah invoice, packing  list, bill of lading/airway, dan bill asuransi.

Cara Menghitung Pajak dan Bea Masuk Jasa Impor

Di tahun 2018 kementerian keuangan menaikkan batas bea masuk untuk barang pribadi menjadi $500 (sekitar Rp 7.200.000) per orang. Jadi, jika barang yang kamu bawa pulang ke Indonesia bernilai di bawah angka tersebut, Kamu terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea masuk.

Adapun jika nilai barang yang kamu bawa berada di atas $500, dikenakan bea masuk dan PDRI dengan rincian sebagai berikut:

Bea masuk: 10%, PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% (jika tidak punya NPWP)

Kamu membeli barang dengan nilai total sekitar $900 (Rp 13.005.000), dengan rincian sepasang sepatu seharga $400 , dan 2 buah dompet seharga $250. Dengan terdapat pembebasan FOD sebesar $500, maka nilai pabeannya adalah $900 – $500 = $400. Sehingga bea masuk dan PDRI yang Kamu bayar yaitu:

Bea Masuk = 10% x $400 = $40

Selanjutnya yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk

PPN = 10% x $440 = $44

PPh= 7,5% x $440 = $33 (jika punya NPWP)

Jadi, jika Kamu memiliki NPWP dan mengimpor barang dengan nilai total $900, bea masuk dan PDRI yang harus Kamu bayar yaitu $40 + $44 + $33 = $117(Rp 1.690.767)

Tarif Barang-barang yang Terkena Pajak Impor

Tanpa kita sadari, barang-barang yang biasa masyarakat kita gunakan sehari-hari tidak sedikit yang merupakan barang impor. Mulai dari bahan-bahan pangan seperti kedelai, pakaian, alat elektronik hingga kendaraan.

Ketika pemerintah mengalami defisit neraca perdagangan di akhir tahun 2018 yang lalu, mereka memutuskan untuk menaikkan tarif PPh 22 dari 1.147 item barang. Kemudian dibagi menjadi 3 kelompok di bawah  ini.

  1. 210 barang mewah, PPh naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil secara utuh atau (Completely Built Up/CBU) dan motor besar
  2. 218 barang, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Jadi produk lokal bisa menjadi penggantinya
  3. 719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.

Kenaiakan pajak

Usaha Jastip Apakah Harus Bayar Pajak Impor?

Sejak beberapa tahun yang lalu mulai muncul usaha jasa yang berbasis penitipan atau yang kita  kenal sebagai jasa titip. Bentuk produknya ada macam-macam, yang pasti sistemnya adalah kita membeli barang dari luar negeri melalui jasa orang yang berkunjung ke negara  tersebut.

Sebenarnya, usaha ini tidak harus membayar pajak impor, asalkan melakukan kedua hal di bawah ini.

Pengusaha jastip dapat menghindari bea masuk dan pajak impor apabila mengikuti batas pembebasan bea masuk barang pribadi atau oleh-oleh dari luar negeri. Intinya jangan membeli barang dengan total harga lebih dari $500. Dengan begitu, kita tidak akan terkena bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22.

Yang mengharuskan kita membayar lebih banyak. Ketika sampai dari luar negeri terlanjut membeli barang yang harga totalnya lebih dari  $500, jangan lupa untuk menghubungi pembeli kamu agar ada kesepakatan harga.

Selain itu, untuk pengiriman belanja secara online juga bisa bebas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Asalkan nilai impor barang kiriman tersebut masih di bawah USD100 atau sekitar Rp1,45 juta. Sayangnya berdasarkan peraturan yang terbaru, batas nilai tersebut telah diturunkan menjadi  sebesar USD75 atau sekitar Rp1,08 juta.

Jangan lupa juga ada batasan jumlah tertentu ketika kita membeli produk-produk dari luar negeri, yaitu pakaian maksimal 10 helai dan perangkat elektronik maksimal 2 buah.

Namun begitu, kamu tetap harus melaporkan pendapatan dari jasa titip tersebut dalam pelaporan SPT tahunan yang dilaporkan setiap tahunnya agar tidak mendapat masalah di kemudian hari.

Indopajak Solusi Pajak Impor

Sudah mulai berpikir untuk membuka bisnis di bidang jastip? Atau bahkan perusahaan ekspor dan impor? Namun, masih bingung untuk pengurusan masalah perpajakannya? Hal itu sebenarnya tidak perlu anda pikirkan lantaran sekarang sudah tersedia layanan konsultasi masalah perpajakan seperti  di Indopajak.id. Dengan SDM yang sudah kompeten di bidangnya. Kami siap memperkirakan estimasi dari pajak impor ataupun ekspor yang harus dibayarkan oleh perusahaan Anda.

Tentunya memiliki konsultan pajak penting bagi bisnis kamu. karena kamu bisa memperkirakan estimasi dari pajak yang harus dibayarkan ketika melakukan impor barang dalam waktu dekat. Bagi kamu yang masih bingung, hubungi saja kami dengan klik icon di bawah ini!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat