Back to News
insentif pajak

Pemerintah Berikan Insentif Pajak di Dua Sektor

Menjelang akhir semester pertama tahun 2018, pemerintah kembali menjanjikan keringanan pajak. Salah satunya melalui insentif pajak yang akan diberikan melalui skema subsidi. Skema tersebut kabarnya akan meringankan beban pengusaha di sektor industri pengolahan dan  investasi energi terbarukan.

Kepastian akan adanya insentif pajak ini sendiri diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Menurutnya, pemberian subsidi pajak pada sektor tersebut menjadi bentuk harapan pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri.

Anggaran Subsidi Pajak Sudah Disiapkan Pemerintah

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan detail kebijakan ini akan disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pasalnya pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk subsidi dua sektor tadi.

“Saya detailnya lupa, perdagangan, industri, tapi detailnya tunggu RAPBN ya. Bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Bentuknya berupa insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis

Tapi, Askolani masih belum bisa menyebutkan rincian subsidi pajak yang akan dikeluarkan pada tahun depan itu. Sebab, detailnya masih akan menunggu finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Askolani menegaskan, subsidi pajak hanya sebagian kecil dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang sudah disampaikan pemerintah dalam nota keuangan. Subsidi pajak akan berjalan seiring dengan insentif lain seperti tax holiday.

“Jadi ini salah satu bagian dari tax expenditure. Sebab kan kita banyak kasih insentif-insentif lain yang PTKP, tax holiday, semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp150 triliun, termasuk yang ini,” jelas dia.

“Semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp 150 triliun,” tuturnya.

Pemerintah juga Siapkan Skema Subsidi Lainnya

Skema subsidi dalam RAPBN 2020 sendiri diberikan untuk empat pos. Selain subsidi pajak, pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk melalui Kartu Tani. Askolani mengatakan, penyerahan subsidi akan dilakukan melalui Kementerian Pertanian agar lebih tepat sasaran.

Kedua, subsidi untuk transportasi umum serta penyediaan informasi publik. Pos terakhir adalah subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan UMKM dan koperasi melalui subsidi bunga KUR dan untuk perumahan. Selain itu, subsidi bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Subsidi ini ditujukan bagi perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya.

Meski begitu, Askolani menyebut pemberian subsidi pajak hanya sebagian kecil dari insentif yang diberikan pemerintah. Dirinya menambahkan, ada sejumlah insentif pajak dari pemerintah yang masuk dalam belanja pajak (tax expenditure).

Sebelumnya, realisasi belanja subsidi sampai akhir Mei adalah Rp 50,59 triliun atau 23,55 persen terhadap pagu APBN 2019. Pertumbuhan tersebut negatif 17,02 persen, di mana tahun lalu hampir mencapai Rp 61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini dikarenakan terjadi kontraksi pada subsidi energi. Tahun ini, pemerintah hanya membelanjakan Rp 38,4 triliun pada Januari hingga Mei, sedangkan periode yang sama pada tahun lalu adalah Rp 49,4 triliun “Kontraksinya mencapai 22,2 persen,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN 2019 di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).

Pemerintah berencana memberikan subsidi pajak untuk dua sektor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pemberian insentif berupa subsidi pajak bagi sektor industri dan perdagangan ini.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat