PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan ini mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini secara langsung menjelaskan secara umum tujuan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia sendiri.
PPh Final Dukung Target Penerimaan Tinggi
Target penerimaan pajak yang tinggi tiap tahunnya bukan merupakan resolusi yang dianggap baru. Logikanya begini. Tiap tahunnya dunia usaha semakin berkembang pesat, maka seiring dengan hal tersebut dan perubahan sosial dan ekonomi diharapkan penerimaan pajak juga semakin besar. Menyikapi hal diatas maka pemerintah terus mencari cara untuk menggali sedalam-dalamnya potensi perpajakan yang masih ‘invisible’ atau yang tidak kelihatan karena apabila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan menciptakan kesenjangan sosial. Oleh karena itu tidak heran peraturan perpajakan yang dibuat sangat menuntut dan bersifat tegas.
Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam peraturan perpajakan dan seiring berjalannya waktu dan mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak tuntutan perbaikan dan peningkatan penerimaan, perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Di samping itu fungsi pajak sebagai penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend) juga mengharuskan ajak untuk menyesuaikan agar dalam pelaksanannya bisa lebih efektif. Karena alasan ini maka diberlakukanlah reformasi perpajakan.
Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, perubahan peraturan perpajakan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dan mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Di Indonesia terdapat berapa jenis pajak yang menjadi perhatian masyarakat yakni Pajak Penghasilan atau PPh yang dibagi menjadi PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa dikenal dengan PPh Final. Salah satu jenis pajak yang tidak luput dari perubahan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau yang selanjutnya disebut PPh Final adalah salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dengan kata lain pajak ini tidak dikredit atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terhutang. PPh Final harus dilunasi hingga selesai prosesnya dalam masa pajak yang sama.
PPh Final tidak berpusat pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Menurut Direktorat Jendral Pajak, jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Final adalah:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya
Berapa tarif PPh Final?
Tarif PPh Final adalah sebagai berikut:
- Bunga deposito, jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro dikenakan tarif 20% (PP No 131 Tahun 2000).
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggotanya dikenakan tarif 10% ( PP No 15 Tahun 2009).
- Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20% (PP No 15 Tahun 2009).
- Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.
- Hadiah atau undian dikenakan tarif 25% (PP No 132 Tahun 2000).
- Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% (PP No 17 Tahun 2009).
- Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri, tarifnya masing-masing 0,5% dan 0,1% (PP No 14 Tahun 1997).
- Jasa Konstruksi dikenakan tarif 2-6% (PP No 40 Tahun 2009).
- Sewa atas dan atau bangunan, tarifnya adalah 10% (PP No 5 Tahun 2002).
- Pengalihan hak atas tanah dan dalam hal ini termasuk usaha real estate tarifnya adalah 5% (PP No 71 Tahun 2008).
- Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan adalah 0.1 (PP No 4 Tahun 1995).
Yang dikecualikan dari Pemotongan PPh Final
- bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- bunga dan diskonto yang diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank dari luar negeri di Indonesia
- bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar
- bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun , atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
- orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagaimana ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final?
Pembayaran PPh Final daapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri dengan ketentuan WP badan sebagai pemotong PPh Final dan WP orang pribadi tidak berperan sebagai pemotong PPh Final. Dengan kata lain pemotong PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan. Para pemotong yang dimaksud adalah pihak-pihak seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan.
Untuk batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut:
- PPh Final mekanisme pemotongan : tanggal 10 bulan berikutnya
- PPh Final mekanisme pembayaran sendiri : tanggal 15 bulan berikutnya
- PPh Final berdasarkan transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan transaksi penjualan saham
Sedangkan batas waktu pelaporan PPh Final adalah:
- PPh Final selain transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan berikutnya
- Transaksi penjualan saham : tanggal 25 bulan berikutnya
Demikian uraian singkat mengenai PPh Final. Apabila anda kebingungan dalam mengurus perpajakan anda, siahkan kontak kami disini. Di Indopajak, kami menyediakan jasa konsultasi pajak, jasa akuntansi dan bahkan jasa penggajian. Apabila anda ingin mengetahui informasi selengkapnya atau ingin berkonsultasi, silahkan hubungi kami kami dan biar kami yang urus perpajakanmu.