Amnesti Pajak dan Ketentuannya
Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara berkembang yang penerimaannya berasal dari pajak karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu pajak sering sekali disebut sebagai tonggak dari penerimaan negara. APBN merupakan sumber pendapatan di Indonesia.
Salah satu dana yang masuk untuk pembiayaan negara berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pajak sebagai penerimaan negara, hal ini mencerminkan bahwa negaraa Indonesia adalah negara mandiri dan tidak bergantung dari bantuan negara lain karena dapat membiayai pembangunan negara ini dengan memanfaatkan sumber dana dari dalam negeri.
Gagasan Amnesti Pajak
Permasalahannya masih banyak Wajib Pajak diluar sana yang masih belum taat dan tidak menjalankan kewajibannya. Contohnya seperti yang sedang hangatnya dibicarakan oleh G20 seperti tidak bayar pajak atau tidak melaporkan harta yang disimpan di luar Indonesia. Hasil akhirnya, pasti akan ada konsekuensi karena apabila diperiksa dan dibandingkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan ternyata tidak sama.
Ditambah lagi masalah pertimbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung lambat. Hal ini berdampak pada realisasi penerimaan pajak yang masih belum memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga kesenjangan sosial karena tidak ada kesetaraan dan keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya.
Menyikapi hal ini, pemerintah mengandalakan segala macam cara untuk meninkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Edukasi perpajakan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk ditanamkan dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Universitas, bahkan segenap masyarakat umum. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat dapat berperan aktif untuk mendukung berkembangnya negara. Cara lain yang dilakukan adalah mengeluarkan kebijakan Amnesti Pajak (Tax amnesty) atau Pengampunan Pajak .
Amnesti Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak (Tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 dan Kepres Nomor 72 tahun 1984 tentang Perubahan keputusan Presiden No. 26 tahun 1084 tentang Pengampunan Pajak. Namun sayangnya dalam proses pelaksanaannya tidak efektif. Hal ini disebabkan karena kurang adanya respon dari masyarakat dan tidak ada reformasi administrasi perpajakan.
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
- Tidak adanya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Penghapusan PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
Tujuan diberlakukan Amnesti Pajak
Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro, amnesti pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar bukan hanya semata-mata kebijakan fisikal atau istilahnya yang penting dibuat saja. Dengan memberlakukan amnesti pajak maka potensi penerimaan negara akan bertambah dalam APBN dan akan membuat APBN kita lebih sustainable. Tujuan diberlakukan amnesti pajak adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi
- Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang
- Mendorong repatriasi modal atau asset
- Transisi ke sistem perpajakan yang baru
- Mengintegrasikan sector informal ke dalam sistem perekonomian dan berpotensi dalam perbaikan basis data yang akan memperluas tax base.
Subjek, Objek dan Pengecualian Amnesti Pajak
Pada umumnya subjek amnesti pajak adalah setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Dalam kasus ini, Wajib Pajak tersebut akan kehilangan hak untuk mengajukan amnesti pajak.
Apabila seorang Wajib Pajak belum memiliki NPWP, Wajib Pajak tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Objek amnesti pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Objek amnesti pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak atas barang mewah (PPnBM)
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Karakteristik Amnesti Pajak
Lalu apa yang menjadi karakteristik dari amnesti pajak? Karakteristik amnesti pajak adalah:
- Jangka Waktu: Secara umum 2 (dua) bulan hingga 1 (satu tahun
- Sasaran WP: Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan & belum masuk dalam administrasi perpajakan kecuali Wajib Pajak dalam pemeriksaan, karena tunggakan pajak telah diketahui otoritas pajak
- Objek: Pada umumnya hanya diberikan pada satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja dengan amnesti berupa:
– Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang
– Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi
– Pembebasan dari sanksi pidana
– Pembebasan fasilitas angsuran
Syarat yang harus dipenuhi
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan amnesti pajak adalah :
- memiliki NPWP;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
keberatan; - pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
banding; - gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
- Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
- sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
- sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
- Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Keuntungan dan Risiko Amnesti Pajak
Dalam pelaksanan amnesti pajak, pasi akan ada keuntungan dan resikonya masing-masing baik bagi para Wajib Pajak maupun pemerintah. Keuntungan amnesti pajak bagi para Wajib Pajak adalah:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
- Tidak dilakukan pemeriksaan, dan penyidikan perpajakan
- Tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan
- Jaminan kerahasiaan data amnesti pajak wajib pajak dan data tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
- Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
Bagi pemerintah, keuntungan amnesti pajak adalah:
- Meningkatkan penerimaan pajak dengan cepat
- Menambah basis pajak
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Menarik asset keuangan dari luar negeri sehingga dampaknya mempengaruhi Meraca pembayaran, Investasi Domestik, atau pertimbangan keuangan lainnya
- Amnesti pajak melancarkan transisi ke sistem pemerintahan yang baru
Lalu apakah resiko dari amnesti pajak? Bagi Wajib Pajak, resiko yang akan muncul adalah kedepannya akan ada peluang untuk tidak patuh karena informasi dari Wajib Pajak sudah diketahui. Selain itu peluang untuk diperiksa selanjutnya dan akan berujung pada tercorengnya nama baik apabila hal tersebut diketahui publik. Di sisi lain bagi pemerintah akan beresiko juga karena mengurangi tingkat kepatuhan berkurang.
Demikian penjelasan seputar amnesti pajak. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila anda ingin menggunakan jasa konsultan pajak atau jasa accounting dan payroll, anda bisa menghubungi kami disini.