NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) elektronik adalah salah satu terobosan Direktorat Jendral Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memperoleh nomor identitas pajak. Seperti yang kita ketahui, NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan keterlambatan dalam pengiriman kartu fisik NPWP. Sebelumnya, saat Anda mengajukan permohonan NPWP, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan kartu fisik ke alamat yang Anda cantumkan dalam formulir permohonan. Alasan dikeluarkan fitur NPWP Elektronik Keterlambatan bisa berasal dari beberapa faktor seperti kesalahan penulisan alamat (kurang spesifik), alamat domisili beda dengan alamat KTP yang dituliskan di formulir, dan bisa juga karena wajib pajak berstatus non-efektif (NE) dimana wajib pajak menyatakan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus. Jika wajib pajak memilih pilihan ini maka DJP harus melakukan penelitian lanjutan terlebih dahulu agar kartu NPWP dapat dicetak. Jika berbicara mengenai penelitan atau pengecekan, pastinya hal ini membutuhkan waktu yang berakibat pada mundurnya waktu pengiriman kartu NPWP kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, DJP mengeluarkan fitur baru untuk mempermudah wajib pajak dalam melapor pajak. Wajib pajak untuk mendapatkan dan menggunakan NPWP, dimana wajib pajak dapat menyalin dan mencetak sendiri NPWP yang dikirimkan melalui email. Semudah itu. Setelah Anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP, NPWP elektronik akan dikirimkan ke surat elektronik (email) Anda. Bagaimana cara mendapatkannya? Sebelum mendapatkan NPWP secara elektronik, Anda perlu memiliki akun di website pajak.go.id. Jika Anda belum pernah mengajukan permohonan NPWP sebelumnya, Anda bisa mengikuti caranya disini. Sebaliknya, jika Anda sudah mengajukan permohonan NPWP sebelumnya, Anda bisa langsung mengikuti langkah dibawah ini: Login pada website pajak.go.id Setelah berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (jika tidak Anda bisa klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik Klik pada tulisan “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut. Cek email Anda untuk melihat NPWP Elektronik yang terkirim. Apakah kartu fisik masih berlaku? Lalu dengan adanya kartu elektronik, apakah kartu fisik masih berlaku? Kartu elektronik ini sudah diberlakukan sejak lebih dari satu tahun lalu. Sebenarnya kartu ini digunakan sebagai alternatif atau backup jikalau kartu fisik Anda rusak atau hilang. Namun saat pandemi seperti sekarang ini memang sangat dibutuhkan. Memang keuntungan yang didapatkan sangat membantu wajib pajak. Dengan adanya fitur kartu elektronik, wajib pajak dapat mencetak sendiri NPWP-nya, kapan pun, di mana pun, dan di media apa pun. Namun ada baiknya kita juga tetap memiliki kartu fisik, karena untuk saat ini kartu elektronik statusnya adalah sebagai alternatif dan pelengkap kartu fisik NPWP. Hal ini sekaligus menyatakan bahwa kartu fisik masih menjadi alat utama bagi wajib pajak. Namun perlu diingat, pihak DJP pastinya akan terus mengusahakan berbagai macam carayang terbaik agar wajib pajak lebih mudah mengurus administrasi perpajakan. Semoga salah satu kemudahannya adalah mengesahkan kartu NPWP elektronik untuk siap digunakan kapanpun dan dimanapun. Apalagi di era digitalisasi sekarang ini, untuk melakukan transaksi hampir semuanya memanfaatkan fitur digital. Sekian penjelasan singkat mengenai NPWP elektronik. Semoga penjelasan ini bisa memberikan sedikit pemahaman mengenai fitur baru ini. Jika Anda ingin berkonsultasi seputar pajak, Anda bisa menghubungi kami di email info@indopajak.id Baca juga : NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya! Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP, Apa Kerugiannya?
Category: News
Pengusaha Kena Pajak Di Indonesia
Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disingkat PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (UU PPN) dan perubahannya. Semua pedagang bisa jadi Pengusaha Kena Pajak? Tidak sedikit yang berpikir bahwa PKP adalah para pedagang yang menjual baju, sepatu, celana, dan lain-lain. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pedagang ditetapkan sebagai PKP. Melanjutkan penjelasan diatas tentang PKP, kriteria PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud contohnya adalah hak cipta. Batasan tertentu yang dimaksudkan diatas adalah batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi jika seorang pengusaha kecil yang memiliki batasan omset dibawah 4,8 miliar selama satu tahun buku, maka tidak termasuk dalam PKP. Namun tahukah Anda? Apabila seorang kecil yang tidak termasuk dalam PKP masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk melakukannya. Keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh jika dikukuhkan sebagai PKP? Menjadi seorang PKP juga mendatangkan keuntungan. Saat Anda secara sah dikukuhkan sebagai PKP pajak masukan, atau pajak yang dibayar saat membeli barang, dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang). Bagi para pelaku usaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP bisa langsung mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi usaha Anda berada. Untuk melakukan pendaftaran, pertama-tama Anda harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas persyaratan formal seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 45 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan PKP. DJP juga memberikan tiga saluran pengajuan permohonan sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) demi memudahkan para pelaku usaha, yaitu permohonan dapat dilakukan: secara langsung dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman surat. Lalu setelah dikukuhkan sebagai PKP? Apa saja kewajiban kita? Setelah dikukuhkan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh setiap PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN yang dimaksudkan adalah pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan yang adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan dan/atau pemanfaatan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor barang kena pajak. Hasil dari pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Langkah terakhir adalah melaporkan hasil perhitungan tersebut dalam SPT Masa PPN. Demikian penjelasan singkat seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ketentuannya di Indonesia. Jika Anda ingin dibantu seputar pengukuhan PKP, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi perpajakan di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau di nomor telepon (021) 22530920.
Lupa Nomor EFIN? Jangan Takut!
Lupa nomor EFIN adalah salah satu kasus yang bisa membuat Wajib Pajak panik saat hendak melapor pajak. Peraturan pembatasan kegiatan transaksi secara langsung semakin diperketat seiring dengan bertambahnya jumlah kasus yang terjadi. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara offline diwajibkan untuk dilakukan secara online. Salah satu contoh kasus adalah kegiatan yang berkaitan keuangan, dalam hal ini pajak. Meskipun banyak peraturan telah dibuat, tidak berarti aktivitas pelaporan pajak berhenti. Begitu pula layanan pajak. Apalagi jika Anda lupa nomor EFIN, dan Anda sudah menghubungi layanan kantor pajak lalu tidak ada jawabannya. Perlu diketahui bahwa Anda tetap dapat berkonsultasi perihal layanan perpajakan atau pelaporan pajak seperti biasa, namun yang menjadi perbedaan adalah sarana dan prasarananya saja yang dipastikan agar tetap aman dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Jika Anda ingin memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak, Anda harus mengantri secara online. Anda diwajibkan untuk mengambil nomor tiket antrean secara online. Lantas bagaiamana caranya untuk mendapatkan nomor antrean ini? Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah membuka situs kunjung.pajak.go.id. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar seperti identitas, kantor tujuan, tanggal hingga waktu kunjungan. Bagi kebanyakan orang mungkin informasi pengalihan layanan pajak memusingkan karena prosedur yang masih asing atau yang belum familiar. Beberapa mungkin berpikir bahwa prosedur saat ini membingungkan dan mempersulit. Namun sebenarnya tidak. Karena itu, Indopajak hadir memberikan solusi mudah untuk Anda dalam mendapatkan nomor EFIN. Prosedur Mendapatkan Nomor EFIN Electronic Filing Identification Number atau yang disingkat EFIN sebuah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak guna melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. Jika Anda hendak melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN baik reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Mengaktivasi EFIN: Anda perlu menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KPP Perlu diperhatikan bahwa satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN Kemudian kirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: Hasil scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh disini. Catatan: Validasi kembali dan pastikan nomor telepon dan surel yang tertulis di formulir masih aktif Jika Anda masih bingung dalam pengisian formulir, Anda bisa mengikuti petunjuk pengisian disini Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda Setelah melengkapi dokumen persyaratan, maka petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database yang terdaftar di DJP. Jika semua data telah sesuai, petugas membuat dan mengirim EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi disini Email yang masuk akan diproses oleh KPP di jam kerja Lupa kode EFIN Jika Anda lupa kode EFIN, Anda bisa Menelepon nomor resmi KPP. Jika Anda lupa kode EFIN, Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar. Daftar nomor teleponnya dapat dilihat disini. Catatan yang perlu Anda ingat, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Selanjutnya Anda akan diminta verifikasi oleh petugas untuk mengkonfirmasi data wajib pajak apakah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Mengirimkan email ke alamat email resmi KPP. Anda juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Catatan yang harus Anda perhatikan, satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu: Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh disini. Sekali lagi, pastikan nomor telepon dan email yang diisi masih aktif. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda Setelah menyerahkan semua data yang disyaratkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Melalui Kring Pajak Selain cara diatas, Anda juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan). Anda bisa mencoba mengontak saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Perlu diperhatikan bahwa sebelum menghubungi pastikan Anda menyiapkan data pribadi seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Mengirimkan Pesan Langsung atau DM di akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Jika Anda perhatikan media sosialnya, DJP merupakan salah satu akun pemerintah yang aktif menyebarkan informasi perpajakan. Anda bisa mengirimkan DM melalui akun-akun seperti twitter, facebook, atau instagram resmi KPP ke nama akun @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajakserpong untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Serpong. Demikian penjelasan singkat seputar cara mendapatkan nomor EFIN, baik yang baru mengaktivasi atau yang lupa nomor EFIN. Semoga penjelasan prosedur diatas bisa membantu Anda. Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak melalui email di info@indopajak.id atau WhatsApp business kami di nomor (+62) 21 2212 7479.
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Pajak? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?
Wajib pajak sudah bisa lapor pajak atau belum? Seperti yang kita ketahui, lapor pajak adalah kegiatan yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak yang harus dipenuhi tiap tahunnya. Sebagai informasi, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020. Dengan catatan, batas akhir lapor SPT tahun pajak 2020 wajib pajak badan adalah akhir April 2021, sedangkan wajib pajak orang pribadi batas akhirnya adalah31 Maret 2021. Dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk lapor SPT Tahunan, Anda wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selain itu, Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya. Contohnya pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2019 kepada para karyawannya pada tanggal 31 Januari 2020. Nah, bukti potong ini akan Anda gunakan sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. Berbeda dengan skenario ini. Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Anda diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan selama setahun jika Anda tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Kemudian jumlah penghasilan setahunnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah dari situ diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Bagi Wajib Pajak dengan tarif perhitungan PPh 1% karena kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban yang meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Selain itu kewajiban. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. Wajib Pajak Badan Sama seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus menyediakan NPWP perusahaan. Wajib Pajak Badan wajib untuk mengadakan pembukuan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Selain itu juga perlu disiapkan beberapa data seperti fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi mereka yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain akta pendirian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa (jika penanggung jawabnya adalah WNA) Selain itu Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa. Demikian penjelasan singkat mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Konsultasikan masalah perpajakan perusahaan Anda dengan Indopajak. Biar kami urus perpajakanmu.
Tips Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Apakah Anda memiliki resolusi untuk membeli properti di tahun 2021? Atau Anda ingin membeli sebidang tanah untuk investasi? Dengan iklim ekonomi di tengah pandemik, memang bisnis properti masih bergeliat dan tumbuh. Untuk mendukung rencana Anda, kami memiliki beberapa tips pajak jual beli tanah yang perlu diperhatikan beserta hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum membeli atau berinvestasi. Mari simak pembahasannya di bawah ini. Dasar Pajak Jual Beli Tanah Sebelum Anda memutuskan membeli tanah, Anda harus mengetahui bahwa terdapat biaya lain selain pembayaran atas tanah tersebut. Saat melakukan pembelian tanah, Anda juga diharuskan membayar pajak. Terdapat tiga pajak yang mengikat pembelian tanah, yaitu, Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan PPN, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Kami akan membahasnya satu persatu untuk Anda. PPh Pajak penghasilan dalam pembelian tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. PPh dalam proses jual beli tanah adalah bagian yang menjadi kewajiban pihak penjual. Mengacu pada peraturan ini, besaran PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Di sini adalah bagian pentingnya, Anda tidak akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) apabila belum membayarkan PPh atas pembelian tanah tersebut. Konsekuensi dari pengabaian pembayaran PPh adalah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan AJB dapat menolak membuatkan Akta Jual Beli. Hal ini sudah masuk dalam Pasal 39 ayat 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi, “PPAT menolak untuk membuat akta, jika : tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan” Apabila Anda memaksakan diri, sengketa tanah dapat menjadi hal yang sulit dihindari di kemudian hari. Mengapa demikian? karena kuitansi pembelian tanah pun tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah atas seseorang jika tidak dilengkapi dengan AJB. Contoh penghitungan PPh Jual Beli Tanah adalah sebagai berikut: Contoh, harga properti yang dijual adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Maka perhitungan PPh-nya adalah: 2,5% x 200.000.000= Rp 5.000.000,-. Dengan demikian, penjual harus membayar Rp 5.000.000 untuk dapat membuat Akta Jual Beli di PPAT. BPHTP Kewajiban kedua yang akan kita bahas adalah, BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi kewajiban pembeli. Pada esensinya, ini adalah pungutan dari peristiwa atau perbuatan hukum yang akhirnya diperoleh hak atas bangunan oleh orang pribadi atau badan. Anda dapat menemukan dasar hukum BPTHP pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besaran nilai BPHTP diambil dari 5% NJOP yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Perlu Anda ketahui bahwa, nilai NJOP tiap wilayah tidaklah sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Hal ini karena NJOP didasari dari harga transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Apabila Anda mendapatkan tanah dari warisan, hibah, atau tukar menukar, maka yang menjadi patokan nilai adalah harga pasaran secara umum. Contoh penghitungan BPHTP Jual Beli Tanah adalah sebagai berikut: Sebidang tanah yang sedang ditransaksikan seharga Rp250.000.000,-, NPOPTKP wilayah sebesar Rp50.000.000,-. Maka biaya BPHTP tanah tersebut adalah, 250.000.000 – 50.000.000 = 200.000.000 Sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut: 5% x 200.000.000 = 10.000.000. BPHTP yang harus dibayarkan adalah 10.000.000,- PPN Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak terakhir yang mungkin dikenakan. Mengapa mungkin? Karena tidak semua jual beli tanah dikenakan PPN. Pajak ini dikenakan kepada pembeli, apabila tanah tersebut merupakan aktiva, maka transaksi tersebut memiliki kemungkinan tidak dikenai PPN dengan syarat, selama pada saat perolehannya tidak terutang PPN dan tidak dapat dikreditkan oleh penjual. Tapi, apabila tanah tersebut merupakan persediaan dan pihak penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka akan dikenakan PPN. PPN memiliki tarif 10% dari harga jual. Penghitungannya adalah sebagai berikut: Apabila harga tanah sebesar Rp 400.000.000,-, maka PPN-nya dihitung sebagai berikut: 10% x 400.000.000 = 40.000.000. Maka harga rumah yang dikenakan ke pembeli berjumlah Rp 440.000.000, sudah termasuk PPN. Demikian 3 perhitungan pajak jual beli tanah yang dapat kami jelaskan untuk Anda. Tips Jual Beli Tanah dan Bangunan Setelah mengenali jenis-jenis pajak yang dikenakan saat proses jual beli tanah dan bangunan, kami juga memiliki beberapa tips yang bisa Anda gunakan saat ingin membeli tanah atau properti lainnya. Pihak penjual harus melunasi PPh sebelum melakukan pengurusan Akad Jual Beli dan menerima uang hasil penjualan tanah. Cek keaslian surat dan keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan atau secara online di website resmi ATR/BPN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah meluncurkan aplikasi smartphone yang dapat dinikmati pengguna Android maupun iOS bernama “Sentuh Tanahku” Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak akan menerbitkan Akad Jual Beli sebelum PPh diselesaikan oleh penjual. Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak akan menandatangani Akad Jual Beli sebelum pembeli melunasi transaksi jual beli tanah. Saran kami, jangan habiskan uang Anda untuk membayar down payment atau melunasi pembelian properti, sisihkan sebagian uang Anda untuk membayar pajak dan jasa PPAT agar tidak repot di masa mendatang. Demikian info mengenai berbagai hal penting mengenai Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan. Jika Anda menemui masalah perpajakan dan membutuhkan bantuan, silakan hubungi indopajak.id untuk mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan.
Pajak Netflix CS Akhirnya Resmi Diberlakukan
Pengguna Netflix CS, ada berita Pajak Netflix untuk Anda. Mulai tanggal 1 Agustus mendatang, jika Anda ingin berlangganan Netflix CS Anda akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020. Perusahaan Yang Terlibat Enam perusahaan internasional berbasis digital yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB. Perusahaan-perusahaan ini resmi berperan sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, terhadap barang dan juga jasa digital yang dijual di Indonesia. Persyaratan Pemungutan Pajak Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers pada hari Selasa, 7 Juli 2020, dengan adanya pemungutan PPN ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha diatas akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Dikutip dari data statistik pelanggan Netflix Indonesia mencapai 481.450 pelanggan. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku usaha digital luar negeri dijadikan pemungut pajak di Indonesia, karena ada kriteria tertentu untuk bisa menjadi pemungut pajak terhadap konsumen, seperti: Pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak harus memiliki nilai transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. DJP menekankan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Hestu Yoga Saksama juga menegaskan, keenam perusahaan diatas dikategorikan dalam gelombang pertama. Kedepannya nanti akan ada gelombang-gelombang berikutnya, namun beliau belum dapat memberikan informasi perusahaan mana saja yang akan masuk pada gelombang berkutnya. Secara singkat peraturannya dapat disimpulkan sebagai berikut: PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila dalam bukti pungut belum tercantum informasi seperti nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP Selain itu dikabarkan bahwa Netflix sudah menunjukan komitmen serius agar dapat diterima oleh masyarakat dengan lebih memerhatikan ketersediaan tools dalam rangka pembatasan usia terhadap tayangan sensitive (parental control). Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan, termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Jadi kesimpulannya, apabila Anda adalah pelanggan setia Netflix dan beberapa perusahaan lainnya yang telah disebutkan diatas, secara otomatis akan dikenai pajak ya. Jika Anda butuh konsultan pajak untuk berkonsultasi seputar masalah perpajakan Anda, hubungi saja Indopajak di info@indopajak.id
Jasa Konsultan Pajak Saat Pandemi Semakin Dibutuhkan!
Konsultan pajak adalah mereka yang mempelajari seluk beluk dunia perpajakan dan ahli dalam hukum pajak, perencanaan dan kepatuhan pajak. Pada umumnya, konsultan pajak melayani biasanya dibutuhkan dalam dunia bisnis dengan catatan tetap mengikuti undang-undang perpajakan baru dan memposisikan pembayar pajak untuk optimalisasi pajak jangka pendek dan jangka panjang. Konsultan pajak biasanya memberikan nasihat perpajakan, perencanaan atau strategi pajak dan membantu Anda dalam prosedur administrasi pajak yang baik. Para konsultan pajak seringkali mendapatkan pelatihan hukum pajak atau akuntansi. Oleh karena itu, jika Anda menyewa seorang konsultan pajak, Anda biasanya tidak hanya mendapatkan jasa konsultasi melainkan juga jasa akuntansi sesuai dengan kebutuhan Anda. Siapa saja yang butuh Jasa Konsultan Pajak? Jawabannya adalah sebagian besar orang, terutama bagi mereka yang menjalankan bisnis tergantung jika Anda memiliki sejarah perpajakan yang rumit, dengan faktor-faktor seperti rekening tabungan pensiun, transaksi real estate, dana perwalian, pendapatan wirausaha, kantor pusat, pendapatan dari properti sewaan, opsi saham, dan sebagainya. Ini adalah saatnya untuk menyewa konsultan pajak. Jika Anda melalui beberapa peristiwa dalam hidup contohnya Anda menikah, bercerai, memiliki atau mengadopsi Andak, membayar tanggungan, menerima warisan, berganti status menjadi janda, kehilangan pekerjaan, memulai pekerjaan baru, dan membeli atau menjual sebuah rumah, menyewa seorang konsultan adalah tindakan yang tepat. Konsultan pajak tidak hanya hype selama musim pajak. Peranan konsultan pajak dapat berlangsung sepanjang tahun tergantung dari kondisi perpajakan Anda. Jika Anda adalah seseorang yang menghargai setiap sen, setiap rupiah, mempekerjakan konsultan pajak mungkin merupakan keputusan yang sangat efektif. Anda dapat menginvestasikan uang yang Anda hemat dengan menyewa konsultan pajak di tempat lain dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Sering kali, mendapatkan saran dan arahan yang benar terhadap perencanaan pajak dapat menjadi faktor penentu antara penggunaan sumber keuangan Anda yang baik dan efisien. Apa saja yang dilakukan? Ketika Anda menyewa seorang konsultan, konsultan tersebut akan memberi Anda nasihat melalui telepon atau secara langsung tentang opsi pengarsipan Anda. Beberapa aspek lain yang mereka bahas meliputi: Mengumpulkan, mengatur dan menyiapkan dokumen pajak dan pengembalian pajak Evaluasi keadaan keuangan dan hukum klien untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan hukum perpajakan Indonesia Membantu klien dengan masalah pajak selama dan setelah transisi kehidupan yang signifikan, seperti pernikahan, perceraian, kematian pasangan atau kelahiran anak. Mengisi formulir dan jadwal pajak yang rumit yang tidak diketahui oleh kebanyakan wajib pajak Mewakili klien dalam berurusan dengan IRS atau agen penagihan pajak lainnya Memilih Jasa Konsultan Pajak yang tepat Konsultan pajak memiliki berbagai spesialisasi dan kualifikasi yang berbeda, jadi sebelum memilih konsultan, sebaiknya Anda mencari-cari referensi terlebih dahulu. Jika di perusahaan Anda tidak ada seorang konsultan pajak yang tepat di sebuah perusahaan, cara terbaik adalah dengan melakukan konsultasi online. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi saat ini ditambah lagi deadline laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) yang akan jatuh sebentar lagi, banyak perusahaan yang kesulitan untuk mengurus perpajakannya. Untungnya Anda bisa melakukan konsultasi pajak secara online, seperti di Indopajak. Namun semua kembali lagi pada Anda. Terlepas dari konsultan pajak mana yang Anda pilih, Anda harus mencari karakteristik kunci tertentu di konsultan pajak ideal Anda, konsultan yang memiliki apa yang Anda cari dan melakukan hal-hal yang pada umumnya dilakukan seorang konsultan pajak. Jasa Konsultan Pajak di Indopajak Banyak orang berasumsi menyewa jasa konsultan pajak hanyalah untuk mereka yang memiliki budget yang tinggi. Namun sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya benar. Contohnya di Indopajak. Indopajak menyediakan jasa konsultan terbaik yang berpengalaman di bidangnya selama puluhan tahun, dengan riwayat konsultasi yang sangat baik. Konsultan kami sangat ahli dan paham betul mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, deadline pelaporan SPT Wajib Pajak Badan adalah sebentar lagi. Namun karena situasi saat ini yang mengharuskan kita untuk meminimalisir kegiatan diluar rumah, ditambah lagi dengan kebijakan yang diterapkan oleh Direktur Jendral Pajak yang mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan pajaknya secara online. Oleh karena itu banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mengurus perpajakan perusahaan mereka secara online, termasuk di Indopajak. Penuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai wajib pajak yang baik, dan jadilah warga negara Indonesia yang baik. Konsultasikan masalah perpajakan Anda sekarang juga di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau chat kami sekarang juga.
Lapor Pajak Online Saat Pandemi Corona
Lapor pajak online merupakan metode pelaporan pajak yang banyak digunakan, khususnya dalam suasana pandemi saat ini. Demi mengutamakan keselamatan dan mencegah penyebaran virus Corona, maka Direktur Jenderal Pajak, melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mendukung gerakan #DirumahAja, maka pelayanan tatap muka ditiadakan. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id. Tutorial pengisian SPT Tahunan dapat juga diakses melalui Akun Youtube: DitjenPajakRI. Menyikapi keadaan ini, banyak wajib pajak yang mengikuti kebijakan yang dikeluarkan yakni dengan memilih jalur online sebagai sarana pelaporan pajak mereka. Namun tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya bagaimana prosedur lapor pajak online. Anda tidak perlu khawatir, karena Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara singkat seputar cara lapor pajak online. Membuat NPWP Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disingkat NPWP. Haruskah Anda memiliki NPWP? Dalam dunia pajak, NPWP itu ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Banyak transaksi keuangan diluar sana yang mewajibkan Anda memiliki NPWP sebagai ‘kartu identitas’ pajak. Jadi, haruskah Anda memiliki NPWP? Jawabannya adalah harus. Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP? Sebenarnya ada beberapa cara seperti datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa dengan mengirimkan formulir pendaftaran NPWP ke KPP terdekat. Namun, karena situasi saat ini yang menerapkan sistem #DirumahAja, maka tim Indopajak menyarankan Anda untuk mendapatkan NPWP secara online yaitu daftar di sistus e-registration DJP pada alamat https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan seperti KTP, Kartu Keluarga dan gunakan email aktif saat registrasi. Ajukan EFIN Cara mengajukan EFIN Setelah pengajuan NPWP Anda disetujui, Anda bisa mengajukan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah Nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak saat melakikan transaksi elektronik seperti lapor SPT atau membuat kode billing pajak. Cara mendapatkannya bagaimana? Unduh formulir aktivasi EFIn disini Mengajukan formulir tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi secara lengkap, alamat email aktif, identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi dan NPWP baik asli maupun fotokopi Aktivasi EFIN oleh petugas Lapor pajak dengan E-Filing Lapor pajak dengan E-Filing Lapor pajak dengan E-Filing dapat dilakukan dengan registrasi akun E-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Masuk ke link diataskemudian langsung log in jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, maka pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini” Isilah nomor NPWP dan EFIN Anda, kemudian klik “Verifikasi” Anda akan diarahkan ke laman identitas Anda. Periksalah kembali data Anda. Jika sudah benar, buat password Anda dan klik simpan. Verifikasi akun Anda dengan klik email verifikasi yang dikirim ke email Anda. Lapor pajak secara online dengan log in kembali Klik “E-Filing” kemudian akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” lalu pilih jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS) Isi semua informasi yang diminta sampai dengan halaman terakhir. Kemudian minta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email akun Anda terdaftar. Jika sudah benar semua datanya, klik “Kirim SPT”. 10.Simpan data yang telah terisi dengan klik “Simpan”. Demikian penjelasan singkat seputar cara pelaporan pajak secara online. Jaga kesehatan Anda, terutama di musim pandemi ini. Jika Anda ingin berkonsultasi, kami hadir untuk Anda di nomor (021) 22530920 atau via email info@indopajak.id.
Lapor SPT Tahunan Saat Pandemi, Bagaimana Caranya?
Lapor SPT Tahunan merupakan sebuah rutinitas yang harus dilakukan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Jika Anda adalah seorang wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak, maka Anda perlu tahu kewajiban Anda karena banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh para wajib pajak. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa sarana untuk lapor SPT Tahunan, formulir pajak yang harus Anda serahkan saat lapor pajak hingga cara pelaporan pajak. Nah, sebagai warga negara yang baik wajib pajak diharapkan untuk taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Lapor SPT Tahunan di tengah pandemi? Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, sedang mengalami musibah yakni wabah virus Corona, atau COVID-19. Persebaran virus yang cepat membuat Indonesia menjadi salah satu negara korban virus ini. Alhasil, kegiatan-kegiatan umum yang membutuhkan interaksi sosial terpaksa harus dihentikan untuk meminimalisir persebaran virus ini. Pembatasan interaksi sosial atau yang sering dikenal dengan Social Distancing ini merupakan metode yang diterapkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona. Wabah virus ini tentunya berdampang di berbagai macam sektor, tidak terkecuali Pajak. Kebijakan pajak terkait pandemi Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan baru terkait bagaimana caranya agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya yakni lapor SPT Tahunan ditengah pandemi ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dalam rangka penanganan virus Corona yang memberikan dampak di sejumlah sektor khususnya sektor perekonomian. Pengumuman terbaru yang dikeluarkan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LLK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konter VAT refund di bandara. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendukung metode Social Distancing dalam meminimalisir penyebaran virus Corona. Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa: Perpanjangan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 Wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form di situs resmi DJP yakni pajak.go.id. Jika SPT Masa belum disampaikan secara e-filing, dapat disampaikan melalui pos yang ditentukan Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (pajak.go.id/unit-kerja) Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa lakukan via Live Chat di situs resmi DJP pajak.go.id atau jika Anda punya twitter, bisa via twitter @kring_pajak atau bisa melalui email resmi KPP Tetap dapat berkonsultasi dengan Accpint Representative melalui telepon, email, chat,maupun saluran komunikasi daring Call centerDJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke platform-platform berikut: akun Twitter @kring_pajak; informasi perpajakan ke email informasi@pajak.go.id layanan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id; dan Live Chat(pajak.go.id). Ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa tidak diterimamelalui KPP/KP2KP. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-filing/e-form. Wajib Pajak diberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan penyetoran pajak atas SPT tersebut sampai dengan 30 April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan). Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya. Yuk lapor SPT Tahunan dan penuhi kewajibanmu sebagai wajib pajak yang baik. Konsultasikan perpajakan Anda di info@indopajak.id sekarang juga.
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.