Beberapa waktu lalu banyak artis hingga youtuber pamer rekening dengan menunjukkan isi saldo ATM-nya. Ajang pamer saldo rekening ini bermula dari video akun youtube presenter Uya Kuya. Tidak menunggu lama, ternyata konten ini viral dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Akhirnya, konten pamer saldo rekening lewat ATM menjadi trend yang diadaptasi oleh artis dan youtuber lain. Ketika sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan dipamerkan di media sosial, hampir selalu ada Direktorat Jendral Pajak yang menanggapi. Dirjen Pajak yang dikenal aktif di media sosial pun kadang menanggapi postingan pesohor publik yang menunjukkan kekayaannya. Pajak Rekening di atas 1 Milyar Sebetulnya, sejak tahun 2017 telah diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya peraturan tersebut Dirjen Pajak secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 milyar dari perbankan. Sebelumnya batas rekening orang pribadi bisa diintip mulai dari 200 juta rupiah. Namun Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan itu dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 1 milyar rupiah. Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Adapun negara-negara yang telah mengikuti skema AEoI atau melakukan pertukaran data keuangan antar negara. Mereka tergabung di The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia dan Singapura. Menurut pajak.go.id, Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan untuk menekan risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara melalui upaya penghindaran pajak pada transaksi hubungan luar/ afiliasi (cross-border transactions), atau familiar dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Jika dikumpulkan, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2018, terdapat 565.360 rekening yang memiliki saldo di atas 1 milyar. Jumlah tersebut hanya 1% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam cnbcindonesia.com menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah warga negara Indonesia, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau lebih dari 54 juta rupiah, maka mereka wajib membayar pajak. Saldo Gemuk Artis dan Youtuber Mengutip okezone.com, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menyatakan, data yang didapatkan tersebut sudah masuk ke Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Lantaran, para artis dan youtuber tersebut mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, “Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment” Data artis yang sudah diserahkan ke Kantor Pajak Pratama masing-masing akan dievaluasi dan dianalisa sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Pengecekan dimulai dari: Apakah sudah memiliki NPWP Penghasilan masuk dalam penghasilan tahun yang sama atau berbeda Telah dilaporkan di SPT tahun yang sama, atau belum Jika dari hasil evaluasi saldo tersebut belum masuk SPT, maka akan dilakukan sosialisasi. Dirjen Pajak meyakinkan bahwa mereka akan menggunakan metode persuasif. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak yang lesu tahun ini. Jika Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melebihi 54 juta atau memiliki saldo rekening 1 milyar dan membutuhkan konsultasi perpajakan, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi kami di nomer (021) 2212 7479.
Category: News
Kasus Pajak Pengaruhi APBN Indonesia
Banyaknya celah dan penegakan hukum yang lemah membuat kasus pajak bersemi di Indonesia. Tahun ini saja, kita dihebohkan dengan kasus restitusi pajak perusahaan dealer mobil mewah yang menyeret beberapa petugas kantor pajak. Belum lagi beberapa kasus lainnya yang tidak dilanjutkan penyelidikannya lantaran kurangnya bukti. Maka tidak heran, bila penerimaan APBN dari pajak tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus Restitusi Pajak PT WAE PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam bidang bisnis dealer untuk mobil Bentley, Land Rover, Jaguar and Mazda. Kasus ini berhasil menyeret mantan komisaris dan pemegang sahamnya, Darwin Maspolim serta 4 pegawai Direktorat Jendral Pajak menjadi tahanan KPK atas kasus suap. Penyuapan ini terungkap berkat Whistle Blowing System dari Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan KPK. Kasus ini bermula ketika PT. WAE melaporkan SPT Pajak Tahunan Badan Usaha tahun 2015 dan meminta restitusi sebesar 5,03 miliar dan 2,7 miliar pada tahun 2016. Padahal dari hasil pemeriksaan 4 tersangka lainnya, PT. WAE mengalami kurang bayar. Setelah penemuan tersebut, salah satu tersangka pegawai pajak menawarkan penyetujuan restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar. Darwin Maspolim setuju dan membayarkan suap kepada 4 pegawai pajak sebanyak 1.8 miliar. Kasus Pajak Libatkan Pejabat Negara Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi dengan melibatkan PT Cherng Tay Indonesia. Bahkan, bulan Agustus lalu KPK bersama Kejaksaan Agung telah menggelar rekonstruksi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng, Jakarta Barat. Pada rekontruksi tersebut terungkap bahwa ada pejabat pajak yang terlibat dalam praktek penyuapan. Bahkan KPK sempat akan mengumumkan pejabat tersebut pada bulan Agustus lalu, namun sayangnya hingga saat ini kasus tersebut menguap dan tidak ada berita mengenai kasus tersebut lagi setelahnya. Dana restitusi memang sejatinya menggerus penerimaan pajak negara. Apalagi, dana mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di tahun 2017, dana restitusi yang dibayarkan sebesar 101 triliun, dan pada 2018 naik menjadi 118 triliun. Padahal, tahun 2016 saja, dari Rp101 triliun dana restitusi yang dibayarkan, sekitar 20%-30% di antaranya diduga diajukan dengan menggunakan faktur palsu. 2019 kenaikan restitusi tumbuh hingga 30%. Kasus Pajak Perusahaan Ekspor Selain kasus restitusi pajak, kasus lain yang tidak kalah heboh adalah kasus yang menimpa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan ini memiliki berbagai masalah, di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan tax amnesty (pengampunan pajak), pencabutan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Lantaran banyaknya masalah yang dimiliki PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar 1,9 miliar agar dapat mempercepat berbagai persoalan yang dihadapi perusahaannya. Karena penyuapan tersebuta akhirnya diketahui penegak hukum, Handang mendapatkan vonis 10 tahun penjara, sementara Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum 3 tahun penjara. Kasus Pajak Berkontribusi Turunkan Penerimaan Pajak Berbagai kasus pajak beserta penegakan hukumnya yang dinilai lemah menjadi salah satu alasan malasnya berbagai perusahaan membayar kewajibannya. Belum lagi keadaan ekonomi dan faktor global lainnya yang turut berkontribusi. Maka tidak heran, jika akhirnya penerimaan pajak menurun karena hal ini. Hingga akhir Agustus 2019, penerimaan pajak untuk APBN hanya tumbuh 0,21% atau sebesar 801,16 triliun dari tahun sebelumya dengan periode yang sama sebesar 799,46 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrastuti, pada akhir September mengatakan bahwa lesunya ekonomi menjadi faktor menurunnya penerimaan pajak. Perusahaan- perusahaan membayarkan pajak dengan nilai yang lebih rendah karena keuntungan yang berkurang. Situasi geopolitik dan keamanan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dan harga komoditas yang semakin tinggi membuat keadaan ekonomi semakin tidak menentu dan berefek pada iklim bisnis. Sementara itu, Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada 3 hal yang membuat realisasi pajak tertekan, di antara: Jumlah restitusi yang meningkat dan dipercepat Perekonomian global yang mengalami penurunan signifikan yang berujung pada menurunnya aktivitas impor hingga 7% dari target sebesar 23%. Padahal impor berkontribusi 18% ke penerimaan pajak. Harga komoditas yang tidak stabil. Dengan keadaan ini, Direktorat Jendral Pajak kemudian mencari cara untuk menyelamatkan penerimaan pajak negara dengan beberapa cara diantaranya mengatur alur pencairan restitusi, mengoptimalkan penerimaan wajib pajak orang kaya dan korporasi, pedagang online hingga reformasi pada bidang perpajakan untuk mendukung perekonomian negara dan dunia usaha. Membayar Pajak Membangun Negara Masih belum banyak yang mengetahui betapa pentingnya membayar pajak untuk pertumbuhan dan operasional negeri. Sebagai gambaran, situs https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu menyediakan fitur untuk menggambarkan simulasi alokasi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Situs ini juga memberikan data lengkap Belanja Negara pada APBN 2019 sebesar Rp2461,11 triliun yang berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar 1786,38 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak 378,3 triliun, Hibah 0,43 triliun, Pembiayaan 296 triliun. Jika diperjelas lagi, berikut alokasi pajak untuk Belanja Pemerintah Pusat per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN menurut https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu: Pelayanan Umum, Rp 517,34 triliun. Pertahanan, Rp 108,43 triliun Ketertiban dan Keamanan, Rp 142,97 triliun Ekonomi, Rp 389,6 triliun Perlindungan Lingkungan Hidup, Rp 17,76 triliun Perumahan dan Fasilitas Umum,Rp 26,52 triliun Kesehatan, Rp 62,76 triliun Pariwisata, Rp 5,33 triliun Agama, Rp 10,14 triliun Pendidikan, Rp 152,69 triliun Perlindungan Sosial, Rp 200,8 triliun Sementara untuk alokasi pajak dalam Belanja Daerah per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN adalah sebagai berikut: Dana Alokasi Umum, Rp 417,87 triliun Dana Bagi Hasil, Rp 106,35 triliun Dana Alokasi Khusus Fisik, Rp 69,33 triliun Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Rp 131,04 triliun Dana Keistimewaan DIY, Rp 1,2 triliun Dana Otonomi Khusus, Rp 20,98 triliun Dana Insentif Daerah, Rp 10 triliun Dana Desa, Rp 70 triliun Dengan penjelasan tentang alokasi pajak tersebut, tentu bisa dibayangkan, betapa pentingnya membayar pajak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara? Jangan melanggar hukum hanya untuk melancarkan kegiatan perpajakan Anda, karena Anda bisa saja bernasib sama dengan perusahaan di atas. Silahkan konsultasikan perpajakan Anda bersama kami dengan klik indopajak.com atau hubungi kami di (021) 2212 7479.
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
APBN Kian Defisit, Petugas Pajak Kejar Wajib Pajak
Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018. Bahkan, diperkirakan pada akhir tahun akan terjadi defisit pajak. Petugas pajak kini mencari berbagai cara untuk memenuhi target dan mengejar para wajib pajak melalui berbagai aturan yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong penerimaan pajak masih belum terisi penuh jelang akhir tahun karena berbagai pos penerimaan tertekan pelemahan ekonomi global. APBN 2019 Hingga Oktober Catat Defisit Keurangan ini disebabkan oleh jumlah restitusi atau pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang tinggi. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Tekanan paling terasa dirasakan oleh pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. “Semua sektor mengalami tekanan, terutama pertambangan dan industri pengolahan, meski ada yang tumbuh cukup sehat, seperti jasa keuangan, transportasi, dan pergudangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/11). Berdasarkan sektor industri tercatat realisasi penerimaan pajak dari pertambangan minus 22 persen pada Oktober 2019. Hal ini membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp47,43 triliun atau 5 persen dari total penerimaan pajak sampai bulan lalu. Begitu pula dengan industri pengolahan yang terkontraksi 3,5 persen, meski total penerimaan pajaknya masih menjadi penyumbang utama ke kantong penerimaan secara keseluruhan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp277,44 triliun atau 29,3 persen dari total penerimaan. Sementara penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate turun 0,3 persen dengan total penerimaan Rp64,69 triliun. Penerimaan dari sektor ini hanya menyumbang sekitar 6,8 persen dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019. Kendati begitu, penerimaan pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 2,5 persen menjadi Rp197,43 triliun dengan porsi ke kas negara mencapai 20,9 persen. Begitu pula dengan industri jasa keuangan dan asuransi yang masih tumbuh 7 persen menjadi Rp137,39 triliun serta industri transportasi dan pergudangan yang meningkat 17,9 persen menjadi Rp40,31 triliun. Penerimaan Minyak dan Gas Juga Mempengaruhi Defisit Pajak Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan seretnya penerimaan pajak atau defisit pajak juga terjadi karena penurunan harga minyak dan gas di pasar internasional. “Salah satunya, tekanan harga minyak sangat berefek pada pengumpulan pajak penghasilan migas,” ujar Suryo. Tercatat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 9,27 persen dengan jumlah total baru mencapai Rp49,27 triliun atau 74,47 persen dari target Rp66,15 triliun. Kendati begitu, PPh secara keseluruhan masih tumbuh positif 2,15 persen mencapai Rp605,9 triliun atau 67,74 persen dari target Rp894,45 triliun. Pertumbuhan terjadi berkat PPh non migas yang tumbuh 3,3 persen menjadi Rp56,63 triliun atau 67,2 persen dari target Rp828,29 triliun sampai Oktober 2019. “Tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ini terkontraksi cukup lumayan juga,” imbuhnya. Suryo mengatakan tekanan ekonomi global juga menekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pos penerimaan ini minus 4,24 persen pada bulan lalu. Penerimaan dari kedua pos pajak tercatat baru mencapai Rp388 triliun atau 59,2 persen dari target Rp655,39 triliun. Satu-satunya pos penerimaan pajak yang tak terimbas tekanan global hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Pos penerimaan pajak ini justru melejit 37,71 persen dengan realisasi mencapai Rp24,6 triliun. Capaian itu sekitar 88,76 persen dari target pada APBN senilai Rp27,71 triliun. PPN Impor Anjlok Karena Harga Komoditas Sementara berdasarkan jenis pajak, Suryo memaparkan dampak pelemahan ekonomi global dan anjloknya harga komoditas. Hal ini mempengaruhi penerimaan dari PPN impor, PPh 22 impor, PPN dalam negeri, dan PPh Badan. PPN impor anjlok 7,25 persen dengan realisasi total Rp140,68 triliun pada Januari-Oktober 2019. Lalu, PPh 22 impor turun 0,91 persen menjadi Rp44,98 triliun, PPN dalam negeri minus 2,42 persen menjadi Rp234,81 triliun, dan PPh Badan susut 0,71 persen menjadi Rp192,6 triliun. Sisanya, PPh 21 tumbuh positif 9,77 persen menjadi Rp121,27 triliun, PPh 22 naik 6,85 persen menjadi Rp14,67 triliun, dan PPh Orang Pribadi (OP) meroket 16,35 persen menjadi Rp9,88 triliun. Lalu, PPh final meningkat 6,41 persen menjadi Rp97,04 triliun dan PPnBM impor tumbuh 14,98 persen menjadi Rp3,98 triliun. Kebijakan Restitusi Turut Berperan Tambah Defisit Pajak Selain pengaruh kondisi ekonomi global dan penurunan harga komoditas, Suryo mengatakan kantong pajak belum cukup berat jelang akhir tahun karena kebijakan restitusi. Tercatat, jumlah penerimaan pajak yang akhirnya dikembalikan ke wajib pajak mencapai Rp135,5 triliun sepanjang Januari-Oktober 2019. Restitusi yang dilakukan terbagi atas tiga jenis, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat sekitar Rp29 triliun. Lalu, restitusi akibat putusan pengadilan Rp25,5 triliun, dan sisanya sekitar Rp81 triliun merupakan restitusi atas dasar pemeriksaan “Di sisi lain, restitusi kami percepat untuk mendorong perekonomian. Tapi ini setidaknya sudah ada normalisasi restitusi di Oktober ini karena sepanjang Januari-Oktober kami percepat, akhir tahun akan normal,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan penerimaan pajak akan tetap diupayakan mendekati target agar nilai kekurangan alias shortfall penerimaan pajak tidak terlalu besar. Caranya, dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan dari beberapa sektor yang masih terus positif, seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan. “Karena itu mengalami denyut yang positif, harapannya dalam dua bulan terakhir juga positif. Shortfall kami harapkan bisa ditangani dengan seksama dengan turning point itu, tapi nanti di Desember baru kelihatan (total shortfall),” pungkasnya. DJP Gunakan CRM Kejar Setoran Pajak Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama. Mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP). “Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19). Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP). “Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Perbedaan Konsultan dan Karyawan Pajak
Pernahkah kamu mendengar konsultan pajak yang bukan pegawai atau tidak menjadi karyawan di Dirjen pajak? Jika iya, mereka adalah konsultan pajak yang bekerja dengan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat memberikan kemudahan administrasi dan efisiensi waktu sehingga memudahkan wajib pajak maupun badan usaha untuk menjalankan bisnis atau pekerjaan tanpa terganggu urusan perpajakan. Umumnya konsultan pajak berada di sektor swasta, harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan tergabung dalam salah satu asosiasi konsultan pajak. Terdapat dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yaitu, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak Untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak, seseorang harus lolos syarat wajib seperti Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK dari instansi terkait), tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, calon konsultan pajak harus menjalani Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara bertahap dengan jenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan tingkatan keahlian yang ingin diambil. Berikut jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian: Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak Pengecualian terjadi apabila wajib pajak berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak pribadi dan badan usaha, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berbagai Jasa Konsultasi Pajak Setelah lolos sertifikasi, calon konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang didapatkan dengan mengirim surat tertulis ke Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Lalu, apa saja layanan yang dapat diberikan konsultan pajak? Mari kita simak penjabaran berikut ini: Jasa Konsultasi Pajak Dari namanya, kita dapat menebak layanan ini. Konsultasi yang diberikan seputar permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak. Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak Layanan ini berupa evaluasi data dengan tujuan meringankan beban pajak wajib pajak dan mengurangi atau menghilangkan kerugian yang didapatkan klien. Jasa Perencanaan Pajak Jasa ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan mengoptimalkan keuntungan klien. Jasa Kepatuhan Pajak Konsultan memberikan pelayanan berupa penghitungan pajak, pembayaran hingga pelaporan hasil pajak. Pendampingan dalam pemeriksaan Pendampingan dilakukan apabila klien menghadapi pemeriksaan pajak oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Konsultan juga membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Resitusi Pajak Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh klien, konsultan dapat membantu proses pengembaliannya dengan menyiapkan data pendukung, penyampaian resitusi dan pemeriksaan hingga akhirnya kelebihan pajak dikembalikan ke klien Penyelesaian sengketa pajak Apabila klien bersengketa, konsultan bisa memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan sengketa pajak berupa keberatan, banding, dan lain sebagainya. Dengan berbagai layanan yang dapat diberikan konsultan pajak, ada beberapa jenis pembayaran yang diberlakukan. Beberapa konsultan pajak memberlakukan bayaran berdasar waktu (per jam) atau tarif flat bergantung pada jenis layanan yang diberikan untuk klien. Karyawan Pajak Direktorat Jendral Pajak berada di bawah Kementrian Keuangan dan merupakan unit eselon 1. Tugas Ditjen pajak menurut situs pajak.go.id meliputi: Perumusan kebijakan di bidang perpajakan; Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; Pelaksanaan administrasi ditjen pajak; serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. Karyawan Direktorat Jendral Pajak disinyalir memiliki gaji yang tinggi. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang diberikan untuk karyawan pajak berdasarkan penerimaan pajak negara yang menjadi reward and punishment bagi mereka. Namun, itu semua tidak serta merta dilewati tanpa resiko. Karyawan pajak harus siap dengan mutasi yang bisa terjadi kapan saja. Masih menurut situs pajak.go.id, terdapat 33 Kantor Wilayah , 307 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama , 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak Besar/Madya, 196 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), 2 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, 1 Kantor Pengolahan Data Eksternal, dan 1 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan banyaknya posisi yang harus diisi, tahun 2019, Kemenkeu membuka rekrutmen karyawan sebanyak 2.880 CPNS. Sayangnya, tidak dijelaskan berapa banyak yang akan ditempatkan di Ditjen Pajak. Lalu bagaimana perbandingan gaji konsultan pajak dengan gaji karyawan pajak di Dirjen Pajak? Berikut tabel penjelasannya. Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa konsultan pajak memiliki gaji yang lebih besar dari gaji karyawan pajak. Hal itu sangat wajar terjadi karena konsultan pajak dengan jam terbang yang sudah banyak memiliki bayaran yang tinggi dan dihitung per jam. Jadi, apakah kamu tertarik menyewa jasa konsultan pajak? Kunjungi indopajak.id untuk mengkonsultasikan pajak Anda, atau hubungi kami via whatsapp di +62 21 22127479.
Indonesia Belum Bisa memungut Pajak dari Netflix
Memiliki pangsa pasar yang begitu besar di Indonesia, Netflix dan Spotify sempat dikabarkan akan dikenai pajak. Namun sayangnya sampai sekarang kemeterian keuangan Indoensia belum bisa memunut pajak dari dua startup besar tersebut. Hal itu lataran keduanya tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) ataupun kantor fisik di Indonesia. Netflix Meraup 50 Miliar per Bulan di Indonesia Untuk diketahui, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlahnya diprediksi naik dua kali lipat, menjadi 906.800. Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix buat pelanggan Indonesia. Bisa bayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, dan Rp 169.000/bulan. Melihat struk pembayaran yang diterima pelanggan, uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Belanda yaitu Netflix International B.V. Perusahaan itu adalah anak usaha Netflix. Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin, Sri Mulyani: Indonesia belum bisa tarik pajak Netflix Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia. Perusahaan tersebut mulai dari Netflix hingga yang terbaru adalah Spotify. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kedua perusahaan digital ini harus membayar pajak karena bagaimanapun keduanya telah memperoleh pendapatan yang cukup besar dari Indonesia dan seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia namun tidak membayarkan kewajiban pajaknya. Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak. “Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019). Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air. “Nggak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (bentuk usaha tetap),” jelasnya Pemerintah ingin Revisi Undang-undang Perpajakan Sejauh ini negara yang telah mengenakan pajak kepada Netflix barulah Singapura dan Australia. Tentunya pemerintah juga ingin melakukan hal ini, salah satunya dengan mengusulkan Revisi Rancangan Undang-undang mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ke DPR. Adapun undang-undang yang akan direvisi mulai dari UU nomor 80 tahun 2007 mengenai Ketentuan Perpajakan hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tentunya rancangan revisi UU ini akan memaksa perusahaan besar asing yang seperti Netflix dan Spotify yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital. “Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini,” ungkap dia Tentu saja hal itu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang adil serta setara serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri. Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini. “Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya. Selain itu juga, permasalahan yang dihadapi saat ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital itu bayar pajak di dalam negeri. Izin Perusahaan Luar Negeri “Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi. Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu,” ujar Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019). Hestu merinci beberapa aturan yang berlaku dalam omnibus law perpajakan tersebut. Beberapa di antaranya yakni, terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia. “Untuk memberikan equal treatment. Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya,” jelas dia. “Nah makanya yang dari [perusahaan] luar negeri itu, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PPN juga, kita tunjuk untuk memungut PPN yang atas penjualan mereka di Indonesia. Walaupun mereka tak ada di Indonesia. Jadi mereka harus memungut PPN juga dan setor ke negara 10% PPNnya itu,” kata Yogaa melanjutkan penjelasan. Omnibus Law akan Segera Dibuat Pemerintah Sementara itu dari sisi PPh atau pajak penghasilan badan, dalam omnibus law itu Kemenkeu akan meredifinisikan kembali Badan Usaha Tetap (BUT). Karena selama ini, kata dia BUT indentik dengan hadirnya kehadiran kantor fisik di satu negara. Oleh karena itu, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT, tanpa harus ada kehadiran fisiknya di Indonesia. Sehingga pada akhirnya mereka bakal wajib membayar pajaknya di dalam negeri. “Jadi pengertiannya tak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti substansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia,” jelas Hestu. Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Karena menurut Hestu, saat Indonesia bukan satu-satunya negara yang kecolongan dengan hadirnya Netflix. Tapi negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga mengalami hal yang sama. “Jadi bagi negara-negara yang konsumen tempat sumber penghasilan itu seperti Indonesia ini berapa formulasinya sedang di susun.Kita juga tentunya menghargai menunggu itu[keputusan OECD]. Kira-kira skemanya seperti itu untuk pemajakan atas perusahaan-perusahaan seperti itu,” ungkapnya. Omnibus law perpajakan itu, kata Hestu masih dalam tahap finalisasi. Targetnya, akhir bulan November 2019 ini, pihaknya bisa menyerahkan ke DPR dan pembahasannya tidak alot. Sehingga aturannya bisa berlaku awal tahun depan. Butuh informasi tentang peraturan perpajakan terkini? Segera konsultasikan permasalahan perpajakan Anda di Indopajak.id, konsultan pajak yang efisien dan terpercaya.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…
Kurang Bayar Pajak, Ketentuannya Bagaimana?
Sebelum membahas inti dari artikel ini, coba anda bertanya pada diri sendiri “hari ini saya telah berapa kali menggunakan fasilitas negara seperti angkutan umum, fasilitas rumah sakit, sekolah, jalan tol, dan lain sebagainya?”. Apabila anda merupakan seorang Wajib Pajak, anda pasti tahu bahwa fasilitas yang anda gunakan diatas berasal dari hasil setoran penghasilan anda. Anda pastinya berharap agar fasilitas ini tetap terus berada agar pekerjaan atau kegiatan anda tidak terhambat, bukan? Itulah tujuan mengapa setiap tahunnya anda diwajibkan membayar pajak. Karena setiap tahunnya juga ada pembangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk pemakaian atau konsumsi atau dengan tujuan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak memang sifatnya memaksa dan sering dianggap beban oleh masyarakat. Namun tidak berarti pajak diberlakukan semata-mata untuk menindas para wajib pajak. Sebaliknya pajak diberlakukan dalam rangka untuk tujuan kemakmuran rakyat. Definisi kemakmuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertama, semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat. Kedua, keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain kemakmuran pada akhirnya mengarah ke arah hidup masyarakat yang sejahtera. Selain itu pajak sifatnya tidak menindas terbukti dari sejumlah keringanan atau kebijakan yang diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat. Contohnya pembayaran pajak yang dapat diangsur dan pelunasan kurang bayar pajak. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Hal ini akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Angsuran Pajak Tahukah anda? Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang di luar kendali sehingga tidak dapat dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kurang bayar pajak. Namun karena adanya kebijakan angsuran pajak, permasalahan tersebut dimudahkan. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atau yang selanjutnya disebut PPh 29 adalah jenis PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. PPh 29 mencakup sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, 24 dan 25). Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh 29. PPh 25 dan PPh 29 Jika berbicara mengani pajak penghasilan, PPh 29 adalah jenis PPh yang tidak mainstream. Mungkin bagi orang-orang yang masih awam atau pemula dalam dunia perpajakan akan bertanya “memang ada PPh 29?”. PPh 29 memang masih asing dan tidak sepopuler PPh lain seperti PPh 21, 22, 23, dan PPh Final. Perbedaan PPh 29 dengan PPh lain yang membuatnya tidak popular adalah pada perhitungan dan pembayarannya yang terjadi hanya sekali dalam tahun pajak dimana saat anda melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai angsuran pajak yang tertera pada PPh 25. PPh 25 dan PPh 29 sering dikatakan hampir sama. Hal tersebut memang benar. PPh 25 merupakan angsuran pajak sedangkan PPh 29 lebih kepada pelunasan. PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan pada tahun pajak yang bersangkutan. Paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. PPh 29, merupakan pelunasan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang paling lambat harus dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh, yakni tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Badan. Perbedaan Tarif PPh 25 dan PPh 29 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu, perhitungan PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang(kurang bayar) dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi. Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), perhitungan PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan perhitungan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang (kurang bayar) angsuran PPh pasal 25. Tarif dan Pelaporan PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu : PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi. Wajib Pajak Badan (WPB) : Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25. PPh 29 tidak memiliki prosedur pelaporan yang khusus. Anda bisa melapor PPh 29 terhutang dengan menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa PPh 29 adalah PPh kurang bayar. PPh 29 sering dikaitkan dengan PPh 25. Angsuran pajak diatur dalam PPh 25 dan PPh 29. Namun yang menjadi perbedaannya adalah PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar/yang terutang yang dibayarkan pada akhir tahun pajak. Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memeratakan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, karena manfaat pajak tidak bisa hanya dirasakan oleh daerah tertentu saja. Hal ini akan bertentangan dengan salah satu syarat pajak yakni syarat keadilan. Komitmen demi komitmen pemerataan pembangunan dibuat demi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Peraturan perpajakan memang bisa dikatakan rumit karena sifatnya yang tidak kompleks. Tetapi anda tidak perlu khawatir karena adanya jasa konsultan pajak yang akan membantu mengurus perpajakan…
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.