Reformasi Pajak di Indonesia
Saat ini negara Indonesia sedang aktif melakukan pembangunan baik di kota maupun di daerah-daerah, dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Sumber dana yang diperoleh untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak sering diartikan sebagai sumber pembiayaan negara yang baik dan dapat diandalkan untuk kegunaan dari belanja rutin kenegaraan hingga pembangungan negara.
Tidak hanya itu, pajak juga merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan-tujuan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Namun yang menjadi permasalah adalah angka penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ekspetasi dimana tax ratio masih relatif lebih kecil. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang sangat penting dan akan terus ditingkatkan.
Caranya bagaimana? Caranya adalah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem perpajakan dan penyempurnaan kebijakan perpajakan. Oleh karena semakin hari pengeluaran negara semakin besar, maka pemerintah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yakni dengan mengadakan Reformasi Pajak (Tax Reform).
Reformasi Pajak atau Tax Reform
Pada tanggal 14 Juli lalu, Indonesia merayakan Hari Pajak Nasional ke-2 dengan tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”. Sejauh manakah reformasi perpajakan yang telah berlaku di Indonesia? Tujuan reformasi perpajakan adalah untuk apa? Mari kita simak penjelasan mengenai Reformasi perpajakan pertama-tama dengan memahami apa itu reformasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara; ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara.
Reformasi perpajakan adalah sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak dengan cara melakukan pembenahan asministrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. Pihak yang terkena dampak dari reformasi perpajakan adalah Wajib Pajak, Pegawai Pajak, Lembaga terkait dan masyarakat. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 alasan mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan.
- Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah
- Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat
- Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum
- Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat
- Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan
Menyimpulkan alasan-alasan diatas dapat dikatakan bahwa reformasi perpajakan dilakukan karena seperti layaknya peraturan pada umumnya diberlakukan, peraturan perpajakan merupakan sebuah landasan atau fondasi yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam perpajakan.
Dengan adanya landasan yang kuat, yang berupa data dan informasi basis pajak yang handal serta pemetaan kepatuhan pajak, diharapkan peraturan perpajakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Karena landasan tersebut merupakan modal utama untuk menentukan arah masa depan strategi perpajakan.
Tax Ratio Indonesia Masih Rendah
Jika dilihat dari tax ratio, Indonesia berada di posisi terendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asean dan G-20 lainnya. Hal ini juga menjadi alasan lain mengapa reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan. Dalam pembentukan hingga pelaksanaan reformasi pak tentunya tidak sedikit tantangan yang di hadapi. Contohnya ketentuan perpajakan yang rumit dan berubah-ubah dapat menyebabkan kesulitan bagi para wajib pajak untuk menjalani kewajibannya.
Hal ini berdampak pada kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk menyikapi hal ini, perlu adanya pemahaman terhadap permasalahan itu sendiri. Contoh masalah lain yang sering dihadapi adalah lemahnya sistem organisasi, kurang profesionalnya para pegawai pajak, kurang integritas dan tidak adanya kemauan atau inisiatif untuk memperbaiki dan menemukan jawaban atas keluhan administrasi perpajakan yang dialami wajib pajak.
Tahapan Reformasi Pajak
Berbicara mengenai penerimaan pajak, tiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pajak dan optimis akan tercapainya target penerimaan pajak. Nah yang menjadi kendala adalah kendala adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari wajib pajak.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Untuk itu agar cara pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan tujuan pajak dapat terlaksana, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, perlu adanya reformasi perpajakan agar dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan.
Di Indonesia setidaknya terdapat 5 tahap reformasi perpajakan (tax reform), yakni:
1. Tax reform pertama, tahun 1983-1985
Tax reform pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan memperkenalkan self assesement system. Bersamaan dengan tax reform pertama juga dikeluarkan serangkaian undang-undang, yakni:
- UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), berlaku sejak januari 1984
- Undang –undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku mulai 1 April 1985
- Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM), keduanya undang-undang ini mulai berlaku mulai 1 Januari 1986
2. Tax reform kedua, tahun 1994
Reformasi pajak selanjutnya dilakukan pada tahun 1994 dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan. Bersamaan dengan ini dikeluarkan undang-undang pajak, yakni:
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU No 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991.
- UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM)
- Untuk Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Tax reform ketiga, tahun 1997
Reformasi perpajakan 1997 memiliki tujuan yang sama dengan reformasi perpajakan 1994. Bersamaan ini dikeluarkan serangkaian undang-undang untuk melengkapi undang-undang sebelumnya, yakni:
- UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
4. Tax reform keempat tahun 2000
5. Tax reform kelima tahun 2002-2009
Demikian penjelasan singkat mengenai reformasi perpajakan di Indoenesia. Reformasi perpajakan merupakan perubahan mendasar yang perlu dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien. Tentunya dalam menjalankannya tidak sedikit tantangan yang dialami. Tantangan ini jangan dihindari melainkan dihadapi.
Dengan menghadapi tantangan, akan lebih mudah mengevaluasi kelemahan peraturan perpajakan yang berlaku untuk dibenahi. Reformasi perpajakan ke arah yang lebih baik merupakan suatu proses yang harus kita dukung bersama.
Mari kita wujudkan reformasi perpajakan negara ini. Dengan mewujudkan reformasi perpajakan negara, kita juga mendukung penerimaan negara dengan patuh dan taat membayar pajak karena pendapatan negara adalah pilar utama landasan ekonomi Indonesia. Jika anda bingung dan ingin menanyakan tentang perpajakan atau ingin perpajakan anda ditangani oleh konsultan pajak yang berpengalaman, anda bisa hubungi kami disini. Biar kami urus perpajakan anda.