5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari. Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret. Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun. Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun. Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain: Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP. Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar. Login kembali ke akun DJP Anda. Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan. Klik “Buat SPT” Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah. Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda. Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan? Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya: Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah. Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat. Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi. Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya! Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran. Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak. Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.
Category: News
Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Simulasi Tarif Efektif
Tarif PPh 21 Terbaru 2024 – Bulan Desember lalu, Direktoral Jenderal Pajak telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperkenalkan tarif baru untuk memudahkan penghitungan PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata (TER). Apa itu TER dan bagaimana simulasi perhitungannya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini. Baca juga: Yang Termasuk dan Bukan Termasuk dalam Subjek dan Objek PPh 21 Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pada aturan sebelumnya, untuk menghitung PPh 21, penghasilan WP OP dikenakan tarif lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (1) RUU HPP, di mana tarif lapisan terendah adalah 5% untuk WP OP yang memiliki penghasilan hingga 60 juta setahun dan tarif paling tinggi adalah 35% untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas 5 milyar per tahun. Baca juga: Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Namun, pada aturan baru, tarif untuk penghitungan PPh 21 telah berubah. Mulai 1 Januari 2024, ada tarif baru untuk PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata atau TER sehingga tarif pemotongan PPh 21 terdiri dari: Tarif Efektif Rerata (TER); dan Tarif Pasal 17 ayat (1) RUU HPP Adapun skema penghitungannya adalah penghasilan dari bulan Januari hingga November akan dipotong dengan Tarif Efektif Rerata (TER) dan penghasilan di bulan Desember akan dipotong dengan Tarif Pasal 17. Apakah Tarif Efektif Menambah Beban Wajib Pajak? Setelah mengetahui bahwa perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan 2 tarif berbeda, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah aturan baru ini justru menambah beban Wajib Pajak. Jawabannya, tidak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Tarif Efektif bukanlah hal yang digunakan untuk menghitung pajak baru. Tarif ini sudah pernah ada, namun baru dikeluarkan sekarang. Menurutnya, tarif ini justru akan memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21. Tim Indopajak sendiri telah melakukan penghitungan PPh 21 dengan tarif aturan lama dan baru, serta membandingkan kedua hasilnya. Ternyata, jumlah potongan PPh 21 yang dibayarkan selama 1 tahun tidak mengalami perubahan, baik menggunakan aturan lama maupun baru. Namun, besar potongan antara 11 bulan pertama dengan 1 bulan terakhir masa pajak memang berbeda. Sebelum kita masuk ke simulasi penghitungan PPh 21, mari kita simak terlebih dahulu ketentuan untuk Tarif Efektif Rerata (TER). Penjelasan Tarif Efektif Rerata (TER) PPh 21 Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, Tarif Efektif pemotongan pajak PPh 21 terdiri dari 2 jenis, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Lebih lanjut pada pasal 2 ayat (4), Tarif Efektif Bulanan terdiri dari 3 kategori berdasarkan status PTKP Wajib Pajak, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun kriteria dari tiap kategori TER adalah: Tarif Efektif Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin tanpa tanggungan Tarif Efektif Kategori B diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang. Tarif Efektif Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. Adapun rincian Tarif Efektif Bulanan dan Harian tercantum pada tabel di bawah ini. A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C D. Tarif Efektif Harian Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rerata (TER) Contoh: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Menghitung potongan PPh 21 bulan Januari – November Langkah 1: Tentukan kategori Tarif Efektif karyawan berdasarkan status PTKP. Gaji 15 juta, PTKP TK/0 → TER Kategori A 6% Langkah 2: Kurangi penghasilan bruto dalam 1 bulan dengan Tarif Efektif Rp15.000.000 * 6% = Rp900.000 per bulan ← Potongan PPh 21 bulan Januari – November Menghitung potongan PPh 21 bulan Desember Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan Tarif PPh 21 pasal 17 (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 Langkah 4: Kurangi hasilnya dengan total potongan PPh 21 bulan Januari – November Rp.12.000.000 – (Rp900.000 * 11) = Rp12.000.000 – Rp9.900.000 = Rp2.100.000 ← Potongan PPh 21 bulan Desember Kesimpulan Jumlah potongan PPh 21 pada penghasilan karyawan tetap dengan pendapatan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp12.000.000 dalam setahun. Besarnya akan sama apabila Anda menghitungnya dengan aturan potongan PPh 21 yang lama. Namun, pada aturan baru, besar potongan dari bulan Januari hingga November adalah Rp900.000 per bulan dan pada bulan Desember adalah Rp2.100.000. Itulah simulasi penghitungan PPh 21 dengan tarif terbaru 2024. Peraturan pajak di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus senantiasa mengetahui dan memahami aturan serta penghitungan pajak yang baru. Namun, apabila tidak dapat mengikuti perubahan tersebut dan merasa kewalahan, perusahaan juga dapat mempercayakan penghitungan pajaknya pada konsultan ahli yang berpengalaman. Anda bisa mempercayakan penghitungan pajak perusahaan pada Indopajak! Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Tax Planning: Strategi Menghemat Pembayaran Pajak
Tax planning adalah suatu strategi untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka. Jika Anda atau orang sekitar Anda merasakan hal ini, berarti mereka belum mengenal tax planning. Tax planning memiliki beberapa tujuan yang dapat menguntungkan, utamanya bagi Anda yang memiliki usaha. Untuk memahami apa tujuan tax planning dan bagaimana cara menerapkannya, mari kita simak penjelasan di bawah ini. Definisi & Tujuan Tax Planning Tax planning atau perencanaan pajak adalah suatu upaya agar Wajib Pajak dapat membayar pajak seminimal mungkin dan tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal ini juga bermanfaat agar pengusaha memperoleh keuntungan yang maksimal. Adapun tujuan utama dari perencanaan pajak adalah: Meningkatkan efisiensi keuangan dengan mengurangi biaya yang berdampak pada penghasilan. Menghindari sanksi dan denda dengan menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pada usaha Anda. Tax planning bukanlah upaya untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Perencanaan ini justru dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar. Wajib Pajak dapat dengan sah menerapkan tax planning asalkan mengikuti peraturan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui syarat-syarat berikut untuk menjalankan perencanaan pajak. Syarat untuk Menjalankan Tax Planning Wajib Pajak yang menjalankan tax planning tanpa memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, justru akan memperoleh kerugian, mulai dari penghasilan yang tidak optimal hingga mendapatkan sanksi dan denda dari kantor pajak. Berikut adalah syarat-syarat sebelum menerapkan perencanaan pajak: Wajib Pajak yang ingin menjalankan perencanaan pajak tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Tidak boleh memalsukan bukti maupun data pendukung lain untuk membayar dan melaporkan pajak. Wajib Pajak dapat menerapkan perencanaan pajak dalam bisnis asalkan masuk akal untuk bisnis itu sendiri dan tidak beresiko melemahkan strategi perencanaan pajak. Jenis dan Strategi Tax Planning Berdasarkan bentuk transaksinya, perencanaan pajak terdiri dari 2 jenis, yaitu: 1. National Tax Planning Apabila Anda memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi yang terbatas di dalam negeri, maka Anda dapat menerapkan national tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak nasional antara lain: UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya 2. International Tax Planning Apabila Anda memiliki usaha yang juga melakukan transaksi di mancanegara, maka Anda dapat menerapkan international tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak internasional antara lain: UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya. Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). Selain jenis-jenisnya, berikut adalah skema perencanaan pajak yang bisa Anda terapkan. A. Tax Avoidance Tax avoidance merupakan strategi untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan melakukan transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan yang tadinya berbentuk uang menjadi natura yang dikecualikan dari objek pajak. Baca juga: Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak? B. Tax Saving Strategi tax saving dapat Anda gunakan untuk menghemat biaya pajak dengan memilih alternatif biaya yang lebih rendah. Contoh, UMKM yang memiliki keuntungan di bawah 4,8 M per tahun bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hingga jangka waktu tertentu. C. Kredit Pajak Dioptimalkan Skema lain yang bisa digunakan dalam perencanaan pajak adalah mengoptimalkan pengkreditan pajak asal tidak melewati batas yang tertera dalam peraturan perpajakan. Adapun pajak yang bisa dikreditkan antara lain: PPh pasal 22 atas pembelian solar atau impor PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa PPN faktur pajak masukan Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai D. Menunda Pembayaran Pajak Wajib Pajak juga dapat menerapkan penundaan pembayaran pajak. Misalnya, Anda bisa menunda pembayaran PPN dengan menangguhkan penerbitan faktur pajak hingga batas waktu tertentu. E. Menghindari dari Pelanggaran Pajak Strategi yang tak kalah penting adalah Wajib Pajak perlu mengetahui regulasi pajak yang berlaku, termasuk regulasi yang berubah karena peraturan perpajakan di Indonesia sering sekali mengalami pembaruan atau perubahan. Hal ini perlu diperhatikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan denda. Langkah-langkah Pelaksanaan Tax Planning Kini, Anda sudah memahami pengertian hingga strategi apa saja yang dapat diterapkan dalam tax planning. Lalu, bagaimana cara menerapkannya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. Lakukan banyak riset terkait peraturan perpajakan. Tujuannya, agar Anda dapat mengetahui berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Pilih strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan bentuk transaksi perusahaan Anda. Pilihlah strategi yang paling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Setelah menjalankan strategi perencanaan pajak, lakukan evaluasi secara berkala terkait efisiensi pembayaran pajak dan pengaruhnya terhadap omzet Anda. Apabila terdapat kelemahan pada perencanaan, maka lakukan perbaikan. Jangan lupa, Anda juga harus terus update dengan perubahan peraturan perpajakan sehingga strategi bisa diperbaharui. Itulah definisi, jenis, hingga cara menjalankan tax planning. Membuat perencanaan pajak memang susah-susah gampang. Pasalnya, salah sedikit saja, Wajib Pajak bisa mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Untuk menghindari hal ini, Anda bisa mengkonsultasikan perencanaan pajak agar matang dan detail dengan Indopajak! Hubungi Indopajak sekarang!
Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya!
Pemadanan NIK NPWP telah menjadi wacana sejak tahun 2021 yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022. Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak harus memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023. Namun, per tanggal 8 Desember 2023 yang lalu, PMK ini diubah menjadi PMK No.136 Tahun 2023 yang mengatur pengunduran tenggat waktu pemadanan NIK NPWP. Apa pentingnya memadankan NIK dan NPWP serta bagaimana cara melakukan pemadanan? Simak penjelasannya di bawah ini. Pengertian dan Tujuan Pemadanan NIK NPWP Untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN), DJP menghimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga nantinya, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK dengan format 16 digit dalam administrasi perpajakan. Dengan memadankan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghafalkan dua nomor yang berbeda. Selain itu, pemadanan juga bertujuan agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Batas Waktu Memadankan NIK dan NPWP Seperti yang telah disebutkan di awal, tenggat waktu pemadanan NIK menjadi NPWP telah resmi diundur. Tenggat waktu yang tadinya dibatasi hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Alhasil, sampai tanggal tersebut, Wajib Pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Dikutip dari Siaran Pers DJP No.SP-40/2023, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Jumlah tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dengan batas waktu yang lebih panjang, harapannya seluruh WP Orang Pribadi sudah melakukan pemadanan sehingga implementasi penuh NIK menjadi NPWP bisa berjalan mulai 1 Juli 2024. Anda perlu mengetahui, jika sampai tanggal 30 Juni 2024 Wajib Pajak belum juga melakukan pemadanan NIK NPWP, maka akan beresiko pada layanan administrasi perpajakan hingga administrasi lainnya. Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK NPWP beresiko tidak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan misalnya pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi EFIN. Selain itu, Wajib Pajak juga akan kesulitan ketika mengakses layanan perbankan, ekspor impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, pencairan dana pemerintah, dan layanan lain yang menggunakan NPWP. Di sisi lain, setelah melakukan pemadanan, Wajib Pajak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan NIK. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Tata Cara Memadankan NIK & NPWP Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memadankan NIK menjadi NPWP, antara lain: Mengakses layanan online melalui laman www.pajak.go.id Menghubungi call center Kring Pajak 1500200 Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Cara termudah untuk melakukan pemadanan NIK NPWP adalah secara online melalui laman resmi DJP, yaitu www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya: Klik “Login” pada laman www.pajak.go.id Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi Masukkan kode keamanan yang Anda lihat di kolom sebelah kiri, lalu klik “Login” Setelah masuk ke menu utama, klik menu “Profil” Masukkan NIK Anda dan klik “Validasi” Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi data telah ditemukan Klik “Ubah Profil” Selanjutnya, Anda bisa login kembali menggunakan NIK Bagaimana Jika Terjadi Invalidasi Data? Ada banyak kasus di mana Wajib Pajak gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP akibat data yang tidak valid. Apabila Anda mengalami hal ini, Anda bisa melakukan klarifikasi atas data hasil pemadanan yang tidak valid pada DJP. Untuk mengklarifikasi data, Anda bisa mencantumkan beberapa hal berikut ini: Email dan nomor handphone Alamat lengkap saat ini Data anggota keluarga Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Adapun untuk mengklarifikasi data di atas bisa dilakukan melalui website DJP, email, call center Kring Pajak 1500200, atau saluran lainnya. Masalah lain yang dapat menyebabkan pemadanan gagal adalah data kependudukan pada KK atau KTP yang invalid. Apabila hal ini terjadi, maka Anda perlu menghubungi kantor Dukcapil untuk melakukan perbaikan atau pembaruan. Itulah penjelasan mengenai cara pemadanan NIK dengan NPWP serta batas waktunya. Pemadanan ini sangat penting agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan dengan lancar. Bila terkendala dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban pajak, Anda justru akan dikenakan sanksi dan denda. Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pajak, segera hubungi konsultan ahli dan terpercaya. Konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan Indopajak!
Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya
Banyak orang bercita-cita menjadi seorang pengusaha. Menjadi pengusaha memang sangat menguntungkan karena dengan membangun usaha sendiri, kita bisa memiliki penghasilan tambahan. Namun, untuk benar-benar membangun dan mengembangkan usaha itu tidaklah mudah. Seorang pengusaha harus memiliki niat, bekerja keras, dan mampu menyelesaikan kewajibannya. Salah satu kewajiban pengusaha adalah memastikan usahanya lancar dengan membayar pajak. Kewajiban membayar pajak berbeda untuk tiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 bahwa perusahaan terdiri dari PKP dan Non PKP. Apa perbedaan keduanya? Simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu Perusahaan PKP dan Non PKP? Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha berbentuk perorangan, PT maupun CV yang memiliki omzet di atas 4,8 M per tahun. Di sisi lain, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah pengusaha yang masih memiliki omzet di bawah 4,8 M per tahun. PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak yang berbeda. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai perbedaannya. Perbedaan Utama Perusahaan PKP dan Non PKP PKP dan Non PKP memiliki kewajiban memungut pajak yang berbeda. Pengusaha yang sudah mengukuhkan diri menjadi PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan mengeluarkan faktur pajak. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan dengan surat setoran pajak, lalu melaporkannya pada SPT Masa PPN. Sebaliknya, Non PKP tidak perlu memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN pada SPT Masa PPN. Selain itu, Non PKP juga tidak wajib menerbitkan faktur pajak. Non PKP hanya wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Selain kewajiban, pengusaha yang telah mengukuhkan diri menjadi PKP juga memiliki hak dan keuntungan. Adapun hak dan keuntungan sebagai PKP, yaitu: Memiliki kredibilitas dan legalitas yang baik di mata hukum dan klien. Memiliki predikat sebagai perusahaan yang taat dan tertib pada aturan perpajakan. Memengaruhi proses kerja sama dengan perusahaan dan ekspansi bisnis yang lebih luas. Bisa bertransaksi dengan bendaharawan dalam proyek-proyek pemerintah atau kontrak-kontrak publik. Dapat mengenakan beban produksi BKP atau JKP pada konsumen akhir sehingga proses operasional menjadi lebih efisien. Cara Mengukuhkan Perusahaan Non PKP Menjadi PKP Non PKP yang telah mencapai omzet lebih dari 4,8 M pada 1 tahun berjalan, maka wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP paling lambat bulan selanjutnya. Adapun cara mengajukan pengukuhan menjadi PKP adalah sebagai berikut: 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda pengusaha berbentuk perorangan, maka Anda perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut. Dokumen di atas berbeda apabila usaha Anda berbentuk badan. Untuk Badan, Anda perlu melampirkan dokumen sebagai berikut: Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor apabila penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut. 2. Persyaratan Tambahan Selain memenuhi dokumen persyaratan, pengusaha yang mengajukan pengukuhan PKP juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini, yaitu: Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Untuk Badan, persyaratan yang tertera dalam nomor 1 dan 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab. Selengkapnya terkait cara pengukuhan PKP: Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Perlu diingat, setelah perusahaan mengukuhkan diri menjadi PKP, namun memiliki jumlah omzet di bawah 4,8 M dalam 1 tahun dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Apa yang Terjadi Bila Perusahaan Tidak Dikukuhkan Menjadi PKP? Bagi perusahaan Non PKP yang dengan sengaja tidak mengajukan pengukuhan PKP saat omzet mencapai lebih dari 4,8 M pada 1 tahun berjalan, maka berpotensi mendapatkan sanksi berupa: Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan PKP Sebagai PKP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kewajiban perpajakan Anda lancar. Berikut 3 hal yang perlu diperhatikan oleh PKP. Pastikan 80% supplier Anda dapat menerbitkan faktur pajak. Terapkan PPN ke semua penjualan Anda Pindahkan NPWP usaha pribadi menjadi NPWP CV atau PT agar transaksi pribadi tidak terkena PPN Itulah penjelasan mengenai perbedaan PKP dan Non PKP hingga tata cara pengukuhannya. Apabila Anda PKP namun tersendat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, maka Anda perlu bertanya pada ahlinya agar tidak dikenakan denda. Anda bisa menanyakan masalah perpajakan Anda pada kami. Hubungi kami sekarang juga! Simak juga video terkait perbedaan PKP dan Non PKP:
Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2023: Aturan dan Simulasinya
Pemerintah telah memperbaharui tarif PPh 21 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, tarif PPh 21 terbaru diatur lebih detail dalam peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang PPh. Pada aturan sebelumnya, terdapat 4 lapisan penghasilan yang kena pajak. Namun berdasarkan peraturan baru ini, lapisan pertama mengalami penyesuaian dan kini ada 5 lapisan penghasilan yang kena pajak. Berikut adalah penjelasannya. Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pajak PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain berbentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan atau jasa dan kegiatan yang diperoleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. PPh 21 biasanya dipotong dari penghasilan karyawan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Apabila karyawan mendapatkan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 terbaru. Jenis pendapatan dan pekerjaan apa saja yang dikenakan pajak PPh 21 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. Baca juga: Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu! Aturan Tarif PPh 21 Terbaru 2023 Sebelum kita mengetahui tarif PPh 21 terbaru, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun. Besar PTKP bergantung pada status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Berikut adalah tabel PTKP. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan netto karyawan tetap atau penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi PTKP dan biaya jabatan 5%. Di sisi lain, PKP karyawan kontrak (PKWT) adalah penghasilan bruto yang dikurangi PTKP. Perubahan Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Perhatikan tabel tarif lapisan penghasilan kena pajak berikut ini. Bila Anda memperhatikan tabel di atas, perubahan signifikan terlihat pada lapisan 1 dan 5. Kini Wajib Pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000 per tahun mendapatkan keringanan pembayaran pajak, yaitu sebesar 5% saja. Selain itu, ada lapisan ke-5, yaitu tarif untuk Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar dari 5 miliar per tahun. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Simulasi Perhitungan Tarif PPh 21 Terbaru Contoh 1: Karyawan tetap dengan penghasilan 5 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp5.000.000 * 12) – (5% * (Rp5.000.000 * 12)) = Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000 ← Penghasilan nett dalam setahun Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru Rp3.000.000 * 5% = Rp150.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp12.500 Contoh 2: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp1.000.000 Itulah tarif PPh 21 terbaru yang harus Anda perhatikan agar penghitungan dan pelaporan pajak benar. Para pemiliki usaha perlu mengelola perpajakannya dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dan menghindari SP2DK dari Dirjen Pajak. Jika merasa kewalahan, Anda juga bisa menyerahkan urusan pajak perusahaan pada konsultan pajak terpercaya. Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Surat Tagihan Pajak : Definisi, Fungsi, Sanksi
Jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak, hal ini menandakan bahwa wajib pajak tersebut melakukan keterlambatan pembayaran pajak yang terutang. Hal ini seringkali terjadi, entah itu dengan alasan yang tidak sengaja, atau keterlambatan tersebut dilakukan secara sengaja. Menindaklanjuti hal ini, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak. Lalu, apa itu STP dan apa saja yang terdapat didalamnya? Artikel ini akan membahasnya! Apa Itu STP? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan memberikan sanksi administratif berupa bunga dan denda, yang berfungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang. Bunga dan denda ini sebagai sarana untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan serta untuk menagih pajak. Baca Juga : Contoh Surat Tanggapan SP2DK Fungsi STP Berikut adalah fungsinya : Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT wajib pajak Sarana untuk memberikan sanksi berupa denda atau bunga Sarana untuk menagih pajak terutang Apa Saja Sanksi yang Ada Didalamnya? Sanksi administrasi yang ada pada surat tagihan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 14. Berikut adalah jenis sanksi administratif yang dimaksud : 1.Sanksi administratif berupa denda Dikenakan denda sebesar Rp50.000 apabila wajib pajak tidak/terlambat melaporkan SPT Masa dan dikenakan denda sebesar Rp100.000 apabila wajib pajak ditemukan tidak/terlambat melaporkan SPT tahunan. 2. Sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan dalam hal sebagai berikut : Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi sudah membuat faktur pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu dan tidak mengisi faktur pajak dengan benar dan lengkap. 3. Sanksi administratif berupa bunga Sanksi berupa bunga ini dikenakan apabila : wajib pajak melakukan pembetulan sendiri atas SPT-nya dan hasil pembetulan tersebut dinyatakan kurang bayar. Wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo. Cara Melunasinya Surat Tagihan Pajak dapat dilunasi dengan melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Hal krusial yang tidak boleh dilupakan adalah wajib pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian nomor ketetapan, karena jika lupa mencantumkan nomor STP, maka wajib pajak dianggap belum membayar STP tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, wajab pajak harus menyelesaikannya dengan melakukan pemindahbukuan yang mana akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila Anda memiliki kendala terkait Surat Tagihan Pajak, baiknya Anda segera konsultasikan kepada konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda mengurus urusan perpajakan Anda. Indopajak terdapat layanan gratis konsultasi bagi Anda yang ingin berkonsultasi kepada pakarnya. Gunakan kode “IDPJKARTKL” untuk mendapatkan free konsultasinya!
Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?
Tahun 2023, DJP akan mulai menerapkan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas pemberian barang atau fasilitas dari perusahaan. Hal ini diatur dalam PMK 66 tahun 2023. Apa itu pajak natura dan apa saja barang dan fasilitas yang menjadi objek pajak? Mari kita simak penjelasannya bersama. Apa Itu Pajak Natura? Sebelum memahami apa itu pajak natura, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu natura dan kenikmatan. Natura dan kenikmatan adalah suatu barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai atau karyawan. Perusahaan memberikan natura sebagai imbalan dan hak pegawai yang dapat menambah kemampuan ekonomis mereka. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984, Natura dan kenikmatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai maupun keluarga tidak dalam bentuk uang. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang seperti kebutuhan pokok, contohnya beras, gula, dan lain-lain. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berbentuk fasilitas seperti sarana olahraga, rumah dinas, dan biaya pengobatan. Natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persamaan perlakuan antara pegawai yang penghasilannya dalam bentuk uang dan pegawai yang penghasilannya dalam bentuk natura. Tapi, ada juga natura dan kenikmatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah natura yang tidak termasuk dalam objek pajak. Natura yang Bukan Objek Pajak Adapun natura yang tidak menjadi objek pajak adalah: Makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa Batasan Natura Tidak Kena Pajak Natura yang tidak dikenakan pajak memiliki batas, yaitu: Apabila perusahaan memberikan kupon makanan atau reimbursment, nilainya tidak lebih dari Rp 2 Juta/pegawai/bulan Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya meliputi: Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan Pendidikan Peribadatan Pengangkutan Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif Natura yang disediakan pemberi kerja dalan pelaksanaan pekerjaan meliputi: Pakaian seragam Peralatan untuk keselamatan kerja Sarana antar jemput pegawai Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu meliputi: Bingkisan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai Bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak Peralatan dan fasilitas kerja untuk menunjang pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta pulsa dan sambungan internet Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat: Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kedaruratan penyelamatan jiwa Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal (dimanfaatkan bersama) seperti mes, asrama, pondokan, dan barak Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta/pegawai/bulan Fasilitas kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan Fasilitas iuran dana pensiun Fasilitas peribadatan antara lain mushola, masjid, kapel, atau pura Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022 Itulah penjelasan mengenai pajak natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Peraturan lebih lanjut mengenai apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak termasuk objek pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda perlu update dengan peraturan ini. Apabila Anda merasa kewalahan untuk mengurus pajak natura, Anda bisa bertanya pada kami untuk mengetahui update peraturan terbaru.
58,7 Juta NIK Terintegrasi jadi NPWP, Anda Sudah Belum?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo, Pengintegrasian NIK menjadi NPWP telah menyentuh angka 58,7 juta per Agustus 2023. Menurutnya, pemadanan tersebut sudah cukup progresif, karena telah menyentuh 82,3% dari total 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan dan akan terus melakukan pemadanan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Pengintegrasian NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data indonesia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Selain itu, pengintegrasian NIK jadi NPWP ini membuat DJP memiliki data serta informasi yang lebih valid terkait wajib pajak Indonesia. Baca juga : Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis Bagaimana Cara Memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri di website resmi pajak.co.id atau djponline.pajak.go.id. Pemadanan secara online ini diklaim oleh DJP lebih memudahkan wajib pajak dan dapat menghindari kesalahan data. Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor whatsapp pribadi dalam melakukan pengisian data ketika melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak yang ada dalam sistem DJP. Berikut adalah alur memadankan NIK menjadi NPWP secara online yang dikutip dari Dirjen Pajak : Kunjungi laman www.pajak.co.id Klik ‘login’, kemudian masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia Klik ‘login’ Setelah berhasil login, klik menu ‘profil’ Masukkan NIK sesuai KTP, kemudian cek kembali validitas NIK, dan klik ‘ubah profil’. Lakukan ‘logout’ dari menu profil Kemudian ‘login’ kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi, dan kode keamanan yang telah tersedia Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id Kemudian, Anda bisa melengkapi data secara mandiri mulai dari alamat email, nomor handphone, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada saat ini Pentingnya NIK menjadi NPWP Transparansi pajak menjadi meningkat Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini memudahkan pemerintah untuk melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan, sehingga bisa mengurangi peluang seseorang baik individu maupun perusahaan untuk menghindari pajak atau melakukan pelanggaran pajak. Memudahkan pemungutan pajak Pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga membuat pemerintah menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, mengawasi pemenuhan kewajiban, dan bisa mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak. Mengurangi penyalahgunaan identitas Verifikasi identitas menjadi lebih ketat sehingga mengurangi resiko penipuan perpajakan. Pada 1 Januari 2024 nanti, NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku. Sehingga, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang memerlukan NPWP sudah menggunakan NIK. Selain itu, kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Jadi, jika Anda belum memadankan NIK dengan NPWP, baiknya segera dilakukan ya. Kalau belum, dikhawatirkan Anda jadi tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara maksimal. Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait perpajakan, baiknya Anda tanyakan kepada konsultan pajak ya agar informasinya valid.
Terima SP2DK? Ini Contoh Surat Tanggapannya
SP2DK adalah surat dari KPP dan sering disalahartikan sebagai surat teguran atau surat pemeriksaan. Padahal, Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila mendapatkan surat ini. Justru, Wajib Pajak perlu menanggapi dengan tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Ada dua cara untuk menanggapi SP2DK, yaitu dengan menghubungi CP atau mengirimkan surat tanggapan. Mengirimkan surat tanggapan cocok untuk Anda yang ingin mengirimkan bukti dan dokumen pendukung tanpa harus mengunjungi KPP. Bagaimana cara menulis surat tanggapan SP2DK? Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SP2DK? SP2DK merupakan surat dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. SP2DK berbeda dengan surat teguran, maupun surat pemeriksaan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir saat menerima SP2DK, bila merasa telah melaporkan pajak dengan benar. Wajib Pajak justru akan mendapatkan penyuluhan serta solusi jika ada kesalahan dalam pelaporan. Alasan DJP Kirim SP2DK Sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak mendapatkan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk menghindari penyalahgunaan, Dirjen Pajak selalu melakukan pengawasan, salah satunya lewat SP2DK ini. KPP akan menerbitkan SP2DK apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT tahunan selama 5 tahun ke belakang dengan benar. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan tepat, jelas, dan lengkap. Selain itu, SP2DK juga bertujuan untuk memberikan himbauan pada Wajib Pajak agar segera memperbaiki SPT tahunan. Apabila mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak perlu memberi tanggapan yang tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak tidak segera merespon, KPP bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak. Berikut adalah cara menanggapi SP2DK. Cara Menanggapi SP2DK Untuk menghindari resiko pemeriksaan, Anda perlu menanggapi SP2DK dengan tepat. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti jika mendapatkan SP2DK. Jangan panik saat mendapatkan SP2DK. Baca dan pahami dengan cermat maksud dan tujuan Dirjen Pajak mengirim SP2DK. Pastikan kembali kebenaran/kesalahan dalam data-data yang dimaksud Dirjen Pajak dalam SP2DK. Kumpulkan juga bukti-bukti dan dokumen terkait untuk dikonfirmasi pada Dirjen Pajak. Anda bisa membuat janji dengan CP yang tertera pada SP2DK atau juga bisa menulis surat tanggapan. Contoh Surat Tanggapan SP2DK Dalam menulis surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak bisa memilih 2 cara berikut ini. Pertama, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan isi SP2DK. Kedua, Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan tertulis terkait kebenaran/kesalahan data dan/atau keterangan dengan melampirkan bukti dan/atau dokumen pendukung. Berikut adalah contoh penjelasan tertulis untuk surat tanggapan SP2DK. Itulah contoh surat tanggapan SP2DK yang bisa menjadi referensi untuk Anda. Pengerjaan SPT maupun SPT pembetulan memang memerlukan ketelitian untuk menghindari resiko pemeriksaan. Apabila Anda tidak memiliki kemampuan ini, temukan tenaga ahli seperti konsultan pajak, yang dapat menyelesaikannya untuk Anda. Segera hubungi konsultan pajak sebelum masa SP2DK habis.