Jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak, hal ini menandakan bahwa wajib pajak tersebut melakukan keterlambatan pembayaran pajak yang terutang. Hal ini seringkali terjadi, entah itu dengan alasan yang tidak sengaja, atau keterlambatan tersebut dilakukan secara sengaja. Menindaklanjuti hal ini, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak. Lalu, apa itu STP dan apa saja yang terdapat didalamnya? Artikel ini akan membahasnya! Apa Itu STP? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan memberikan sanksi administratif berupa bunga dan denda, yang berfungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang. Bunga dan denda ini sebagai sarana untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan serta untuk menagih pajak. Baca Juga : Contoh Surat Tanggapan SP2DK Fungsi STP Berikut adalah fungsinya : Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT wajib pajak Sarana untuk memberikan sanksi berupa denda atau bunga Sarana untuk menagih pajak terutang Apa Saja Sanksi yang Ada Didalamnya? Sanksi administrasi yang ada pada surat tagihan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 14. Berikut adalah jenis sanksi administratif yang dimaksud : 1.Sanksi administratif berupa denda Dikenakan denda sebesar Rp50.000 apabila wajib pajak tidak/terlambat melaporkan SPT Masa dan dikenakan denda sebesar Rp100.000 apabila wajib pajak ditemukan tidak/terlambat melaporkan SPT tahunan. 2. Sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan dalam hal sebagai berikut : Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi sudah membuat faktur pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu dan tidak mengisi faktur pajak dengan benar dan lengkap. 3. Sanksi administratif berupa bunga Sanksi berupa bunga ini dikenakan apabila : wajib pajak melakukan pembetulan sendiri atas SPT-nya dan hasil pembetulan tersebut dinyatakan kurang bayar. Wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo. Cara Melunasinya Surat Tagihan Pajak dapat dilunasi dengan melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Hal krusial yang tidak boleh dilupakan adalah wajib pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian nomor ketetapan, karena jika lupa mencantumkan nomor STP, maka wajib pajak dianggap belum membayar STP tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, wajab pajak harus menyelesaikannya dengan melakukan pemindahbukuan yang mana akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila Anda memiliki kendala terkait Surat Tagihan Pajak, baiknya Anda segera konsultasikan kepada konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda mengurus urusan perpajakan Anda. Indopajak terdapat layanan gratis konsultasi bagi Anda yang ingin berkonsultasi kepada pakarnya. Gunakan kode “IDPJKARTKL” untuk mendapatkan free konsultasinya!
Category: News
Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?
Tahun 2023, DJP akan mulai menerapkan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas pemberian barang atau fasilitas dari perusahaan. Hal ini diatur dalam PMK 66 tahun 2023. Apa itu pajak natura dan apa saja barang dan fasilitas yang menjadi objek pajak? Mari kita simak penjelasannya bersama. Apa Itu Pajak Natura? Sebelum memahami apa itu pajak natura, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu natura dan kenikmatan. Natura dan kenikmatan adalah suatu barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai atau karyawan. Perusahaan memberikan natura sebagai imbalan dan hak pegawai yang dapat menambah kemampuan ekonomis mereka. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984, Natura dan kenikmatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai maupun keluarga tidak dalam bentuk uang. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang seperti kebutuhan pokok, contohnya beras, gula, dan lain-lain. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berbentuk fasilitas seperti sarana olahraga, rumah dinas, dan biaya pengobatan. Natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persamaan perlakuan antara pegawai yang penghasilannya dalam bentuk uang dan pegawai yang penghasilannya dalam bentuk natura. Tapi, ada juga natura dan kenikmatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah natura yang tidak termasuk dalam objek pajak. Natura yang Bukan Objek Pajak Adapun natura yang tidak menjadi objek pajak adalah: Makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa Batasan Natura Tidak Kena Pajak Natura yang tidak dikenakan pajak memiliki batas, yaitu: Apabila perusahaan memberikan kupon makanan atau reimbursment, nilainya tidak lebih dari Rp 2 Juta/pegawai/bulan Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya meliputi: Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan Pendidikan Peribadatan Pengangkutan Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif Natura yang disediakan pemberi kerja dalan pelaksanaan pekerjaan meliputi: Pakaian seragam Peralatan untuk keselamatan kerja Sarana antar jemput pegawai Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu meliputi: Bingkisan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai Bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak Peralatan dan fasilitas kerja untuk menunjang pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta pulsa dan sambungan internet Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat: Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kedaruratan penyelamatan jiwa Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal (dimanfaatkan bersama) seperti mes, asrama, pondokan, dan barak Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta/pegawai/bulan Fasilitas kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan Fasilitas iuran dana pensiun Fasilitas peribadatan antara lain mushola, masjid, kapel, atau pura Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022 Itulah penjelasan mengenai pajak natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Peraturan lebih lanjut mengenai apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak termasuk objek pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda perlu update dengan peraturan ini. Apabila Anda merasa kewalahan untuk mengurus pajak natura, Anda bisa bertanya pada kami untuk mengetahui update peraturan terbaru.
58,7 Juta NIK Terintegrasi jadi NPWP, Anda Sudah Belum?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo, Pengintegrasian NIK menjadi NPWP telah menyentuh angka 58,7 juta per Agustus 2023. Menurutnya, pemadanan tersebut sudah cukup progresif, karena telah menyentuh 82,3% dari total 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan dan akan terus melakukan pemadanan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Pengintegrasian NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data indonesia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Selain itu, pengintegrasian NIK jadi NPWP ini membuat DJP memiliki data serta informasi yang lebih valid terkait wajib pajak Indonesia. Baca juga : Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis Bagaimana Cara Memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri di website resmi pajak.co.id atau djponline.pajak.go.id. Pemadanan secara online ini diklaim oleh DJP lebih memudahkan wajib pajak dan dapat menghindari kesalahan data. Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor whatsapp pribadi dalam melakukan pengisian data ketika melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak yang ada dalam sistem DJP. Berikut adalah alur memadankan NIK menjadi NPWP secara online yang dikutip dari Dirjen Pajak : Kunjungi laman www.pajak.co.id Klik ‘login’, kemudian masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia Klik ‘login’ Setelah berhasil login, klik menu ‘profil’ Masukkan NIK sesuai KTP, kemudian cek kembali validitas NIK, dan klik ‘ubah profil’. Lakukan ‘logout’ dari menu profil Kemudian ‘login’ kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi, dan kode keamanan yang telah tersedia Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id Kemudian, Anda bisa melengkapi data secara mandiri mulai dari alamat email, nomor handphone, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada saat ini Pentingnya NIK menjadi NPWP Transparansi pajak menjadi meningkat Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini memudahkan pemerintah untuk melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan, sehingga bisa mengurangi peluang seseorang baik individu maupun perusahaan untuk menghindari pajak atau melakukan pelanggaran pajak. Memudahkan pemungutan pajak Pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga membuat pemerintah menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, mengawasi pemenuhan kewajiban, dan bisa mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak. Mengurangi penyalahgunaan identitas Verifikasi identitas menjadi lebih ketat sehingga mengurangi resiko penipuan perpajakan. Pada 1 Januari 2024 nanti, NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku. Sehingga, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang memerlukan NPWP sudah menggunakan NIK. Selain itu, kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Jadi, jika Anda belum memadankan NIK dengan NPWP, baiknya segera dilakukan ya. Kalau belum, dikhawatirkan Anda jadi tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara maksimal. Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait perpajakan, baiknya Anda tanyakan kepada konsultan pajak ya agar informasinya valid.
Terima SP2DK? Ini Contoh Surat Tanggapannya
SP2DK adalah surat dari KPP dan sering disalahartikan sebagai surat teguran atau surat pemeriksaan. Padahal, Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila mendapatkan surat ini. Justru, Wajib Pajak perlu menanggapi dengan tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Ada dua cara untuk menanggapi SP2DK, yaitu dengan menghubungi CP atau mengirimkan surat tanggapan. Mengirimkan surat tanggapan cocok untuk Anda yang ingin mengirimkan bukti dan dokumen pendukung tanpa harus mengunjungi KPP. Bagaimana cara menulis surat tanggapan SP2DK? Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SP2DK? SP2DK merupakan surat dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. SP2DK berbeda dengan surat teguran, maupun surat pemeriksaan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir saat menerima SP2DK, bila merasa telah melaporkan pajak dengan benar. Wajib Pajak justru akan mendapatkan penyuluhan serta solusi jika ada kesalahan dalam pelaporan. Alasan DJP Kirim SP2DK Sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak mendapatkan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk menghindari penyalahgunaan, Dirjen Pajak selalu melakukan pengawasan, salah satunya lewat SP2DK ini. KPP akan menerbitkan SP2DK apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT tahunan selama 5 tahun ke belakang dengan benar. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan tepat, jelas, dan lengkap. Selain itu, SP2DK juga bertujuan untuk memberikan himbauan pada Wajib Pajak agar segera memperbaiki SPT tahunan. Apabila mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak perlu memberi tanggapan yang tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak tidak segera merespon, KPP bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak. Berikut adalah cara menanggapi SP2DK. Cara Menanggapi SP2DK Untuk menghindari resiko pemeriksaan, Anda perlu menanggapi SP2DK dengan tepat. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti jika mendapatkan SP2DK. Jangan panik saat mendapatkan SP2DK. Baca dan pahami dengan cermat maksud dan tujuan Dirjen Pajak mengirim SP2DK. Pastikan kembali kebenaran/kesalahan dalam data-data yang dimaksud Dirjen Pajak dalam SP2DK. Kumpulkan juga bukti-bukti dan dokumen terkait untuk dikonfirmasi pada Dirjen Pajak. Anda bisa membuat janji dengan CP yang tertera pada SP2DK atau juga bisa menulis surat tanggapan. Contoh Surat Tanggapan SP2DK Dalam menulis surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak bisa memilih 2 cara berikut ini. Pertama, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan isi SP2DK. Kedua, Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan tertulis terkait kebenaran/kesalahan data dan/atau keterangan dengan melampirkan bukti dan/atau dokumen pendukung. Berikut adalah contoh penjelasan tertulis untuk surat tanggapan SP2DK. Itulah contoh surat tanggapan SP2DK yang bisa menjadi referensi untuk Anda. Pengerjaan SPT maupun SPT pembetulan memang memerlukan ketelitian untuk menghindari resiko pemeriksaan. Apabila Anda tidak memiliki kemampuan ini, temukan tenaga ahli seperti konsultan pajak, yang dapat menyelesaikannya untuk Anda. Segera hubungi konsultan pajak sebelum masa SP2DK habis.
Apakah NPWP Wajib Dimiliki WNA di Indonesia?
Sekarang ini, terutama semenjak pandemi, muncul banyak profesi yang tidak memerlukan pekerjanya untuk hadir ke kantor setiap hari. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dirumah, atau bahkan dimana saja. Muncul berbagai jenis pekerjaan seperti work from cafe (WFC), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFH) yang mempermudah kita untuk melakukan pekerjaan dimanapun, dengan jam kerja yang telah ditentukan, dan hanya memerlukan laptop serta akses internet. Pekerjaan jenis ini semakin mudah ditemukan hingga muncul istilah digital nomad yang saat ini sedang banyak dilakukan oleh para millenial dan gen z. Adanya istilah digital nomad menghasilkan banyak pekerja yang lokasinya tidak sama dengan negara tempat pekerja tersebut tinggal. Contohnya di Indonesia terdapat Warga Negara Asing (WNA) bekerja work from anywhere yang memilih untuk tinggal di salah satu kota di Indonesia karena biaya hidup yang lebih rendah dibandingkan di negara asalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah warga negara asing yang berpenghasilan di Indonesia tetap wajib untuk memiliki NPWP? Apa itu NPWP? Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sebuah kontribusi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib dan memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Pajak dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri. Wajib pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak sendiri dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bentuk usaha tetap. Bentuk identitas sebagai wajib pajak tadi ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia sebagai identifikasi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Apakah WNA yang berpenghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP? Bagi Warga Negara Asing (WNA) baik orang pribadi ataupun badan asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerja/kartu ijin tetap, maka disebut sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban ini, Warga Negara Asing tersebut perlu memiliki NPWP sebagai identifikasi pajak yang sah di Indonesia. Apabila Anda adalah Warga Negara Asing orang pribadi atau badan asing yang bekerja di Indonesia atau memiliki kewajiban pajak di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.
Nunggak Pajak Perusahaan? Waspada! Ini Dampaknya
Perusahaan nunggak pajak adalah kasus yang sering sekali terjadi. Kasus ini tidak hanya akan merugikan perusahaan, tapi juga seluruh direksi yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila sudah terlanjur nunggak pajak hingga bertahun-tahun, apakah perusahaan masih sempat mengurus pajaknya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut ini. Dalam video tersebut dijelaskan, mengapa perusahaan bisa nunggak pajak. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang baru merintis bisnis dan tidak memiliki staf ahli perpajakan. Menyepelekan pengelolaan pajak dapat mengakibatkan teguran pada perusahaan hingga penyitaan aset. Pajak yang menunggak dapat dihindari apabila diatur dengan rapi dan teliti oleh staf pajak maupun konsultan pajak. Baca juga: Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Kendaraan Mewah Bisa Lolos Pajak?
Anda pemilik kendaraan mewah? Baru-baru ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Berbicara mengenai peraturan perpajakan di Indonesia memang tidaklah simple. Dikatakan tidak simple karena di Indonesia berlaku banyak peraturan perpajakan untuk tiap-tiap jenis pajak. Para Wajib Pajak dituntut paling tidak harus memahami dan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam artikel ini kita akan membahas singkat seputar pajak yang dikenakan pada barang mewah. Jika anda adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan barang mewah, anda berada pada tempat yang tepat karena artikel ini akan membahas mengenai pajak barang mewah. Pajak Kendaraan Mewah Masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Hampir setiap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan di Indonesia melibatkan pajak. Termasuk salah satunya adalah perdagangan barang mewah. Menurut Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi dalam Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau sering disingkat dengan istilah PPnBM adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut BKP yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, ataupun impor BKP yang tergolong mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang yang dimaksud bukan barang kebutuhan pokok Barang yang dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status Bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa kendaraan mewah dalam hal perpajakan termasuk dalam PPnBM. PPnBM diberlakukan agar adanya keseimbangan pajak antara ‘kalangan atas’ yang berpenghasilan tinggi dengan ‘kalangan bawah’ yang berpenghasilan rendah. Selain itu PPnBM juga diberlakukan untuk meringankan dan melindungi produsen kecil di Indonesia. Dengan adanya PPnBM, tingkat konsumsi barang mewah akan terkontrol. Contohnya kalangan atas yang menggunakan kendaraan mewah pribadi dan kalangan bawah yang menggunakan kendaraan umum. Dengan adanya PPnBM, diharapakan banyak masyarakat akan lebih cenderung menggunakan kendaraan umum untuk membantu perekonomian kalangan rendah, daripada menggunakan kendaraan mewah. Hal ini agar sesuai dengan salah satu syarat pemungutan pajak di Indonesia, yakni syarat keadilan. PPnBM dan kaitannya dengan PPN dan pajak lain Apabila anda mencari di Internet mengenai PPnBM, pasti anda juga akan menemukan Pajak Pertambahan Nilai. PPnBM sering dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau yang selanjutnya disebut PPN meski keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN, seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada saat diedarkan dari produsen ke konsumen di Indonesia. Dimanakah perbedaannya keduanya? Perbedaannya adalah pada: Jenis Pungutan. Jenis pungutan PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang sifatnya mewah. Alasan mengapa pengenaan PPnBM dinyatakan sebagai pungutan tambahan disamping PPN adalah karena pengenaan PPN bersifat objektif dan tidak melihat kondisi subjeknya, sehingga barang-barang yang tergolong dalam kategori barang mewah akan selain dikenai PPN, akan dikenakan PPnBM juga. Jadi PPnBM merupakan pungutan tambahan selain PPN. Daftar BKP yang tergolong mewah bisa anda cek disini. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi. Sedangkan PPnBM hanya dikenakan saat impor atau penyerahan BKP tersebut dalam negeri oleh produsen. Sistem kredit. PPN dapat dikreditkan pada pajak masukan dan pajak keluaran sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain seperti PPN atau PPnBM lainnya. PPnBM bisa terbilang pajak yang tidak kompleks karena spesifik dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan pungutannya tergolong cukup besar. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara PPnBM dengan jenis pajak lain. Perbedaan lainnya adalah: PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN PPnBM yang sudah dibayar dapat diminta kembali apabila eksportir melakukan ekspor BKP Subjek dan Objek PPnBM Setiap jenis pajak memiliki subjek dan objeknya masing-masing, tidak terkecuali PPnBM. Mari kita bahas singkat seputar subjek dan objek pajak ini. Subjek PPnBM dibagi menjadi 2 golongan yakni: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang yang terolong mewah (importir) Sedangkan yang termasuk objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dari pabrikan dan dari hasil impor. Tarif perhitungan PPnBM Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan 10% sedangkan paling tinggi 200%. Untuk ekspor BKP yang tergolong mewah, tarif pajaknya 0%. Berikut adalah jenis tarif yang dikenakan pada Barang Kena Pajak Mewah (selain kendaraan bermotor) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 35/PMK.010/2017 : Tarif 20% : Kelompok hunian mewah, seperti town house, rumah mewah, kondominium, dan apartemen. Tarif 40% : Kelompok balon udara, jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Pada tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara. Tarif 50% : Kelompok pesawat udara, kecuali untuk angkutan udara komersil dan keperluan negara, serta kelompok senjata api lainnya. Tarif 75% : Kelompok kapal pesiar mewah dan sejenisnya, kecuali untuk angkutan umum dan keperluan negara. Untuk perhitungan tarifnya dikalikan nilai dasar pengenaan pajak (harga barang sebelum pajak, termasuk PPN). Penerimaan PPnBM 2019 Berdasarkan data yang diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp 149,4 triliun, melambat 4,55% (yoy). PPN dan PPnBM masih sebesar 38,05% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 655,39 triliun. Update barang mewah yang tidak luput dari PPnBM Baru-baru ini terbit aturan harmonisasi skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. J adi apabila anda termasuk pemilik kendaraan mewah, anda perlu menaati peraturan ini. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu ini terdiri dari delapan bab dan 47 pasal dan mengatur tentang dasar pengenaan PPnBM yang menitikberatkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa: Semua jenis mobil penumpang yang mesinnya berkapasitas dibawah 3000 cc akan dikenai PPnBM 15% PPnBM 25% bila mobil sanggup 9,3-11,5 km per…
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Wajib Pajak Luar Negeri Perlu Bayar Pajak?
Potensi penerimaan dana yang berasal dari pajak sangat diandalkan untuk pembangunan negara, baik yang berasal dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Tidak heran jika beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak mengejar-ngejar perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia yakni Google, Facebook, YouTube, hingga Netflix untuk diperiksa. Berita ini merupakan berita yang hangat diperbincangkan dalam dunia pajak. Mengapa tidak? Potensi pajak dari perusahaan-perusahaan diatas cukup besar dan pastinya akan meningkat setiap tahunnya. Menurut berita yang diperoleh, omzet Google dan Facebook di Indonesia mencapai Rp 3 triliun per tahun. Namun Google mengelak dengan alasan jenis usaha mereka tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor pusat di Indonesia. Sebenarnya ketentuan mengenai wajib pajak luar negeri, contohnya Google CS, telah diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26. Seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya dibawah ini. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atau yang selanjutnya disebut PPh 26 adalah pajak yang mengatur kebijakan pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Kebijakan tersebut mencakup kegiatan transaksi seperti royalty, gaji, dividen, dan lain-lain. Jadi singkatnya PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. PPh 26 memiliki keterkaitan dengan PPh 21 dan PPh 23 karena objek pajak yang sama. Lalu apa saja kriteria wajib pajak luar negeri yang dimaksud? individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang berdiri atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia. individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia. Ketentuan PPh 26 PPh 26 terutang dibayarkan pada akhir bulan atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu Pemotong PPh 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh 26 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan perincian: Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lembar ketiga untuk arsip Pemotong PPh 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotongan PPh 26 Siapa sajakah pemotong PPh 26 ? Badan Pemerintah Subjek Pajak dalam negeri Penyelenggara Kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Subjek Pajak Luar Negeri Pada beberapa artikel sebelumnya telah dijelaskan sedikit mengenai subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai subjek pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Subjek pajak dibagi menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bisa juga orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan BUT yang tidak didirikan maupun tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usahanya di Indonesia. Subjek pajak luar negeri memilki ketentuan sebagai berikut: Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilannya di Indonesia Tidak menyampaikan SPT PPh karena sudah dilakukan pemotongan pajak bersifat final Jika anda adalah pemberi penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri, ini hal yang harus anda lakukan: Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri. Anda bias lihat ketentuannya diatas. Jika merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, tentukan dahulu apakah yang bersangkutan tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty. Menurut BPPK Kemenkeu, Tax treaty adalah perjanjian perpajakan yang dibuat antara dua negara dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018 Input informasi yang ada di DGT pada pajak.go.id pada menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak luar negeri. Menunjukkan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN Melakukan pemotongan PPh 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh 26 melalui aplikasi e-spt PPh 21/26 atau 23/26 Apabila tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh 26 nya adalah 20%. Menyetor PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melapor PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-pt PPh melalui website resmi pajak.go.id batas waktu tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN Tarif PPh 26 20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) Penghasilan yang dibayarkan berupa: Deviden Bunga (Premium, Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang) Royalty Sewa Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan Hadiah & penghargaan Pensiun & pembayaran berkala lainnya keuntungan karena pembebasan utang. 20% x perkiraan neto Perkiraan Neto = 25% x harga jual Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Bersifat final, diharapkan dari: Penghasilan dari penjualan atau dalam bentuk pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri. Harta yang dimaksud berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/ atau pesawat terbang ringan. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP Objek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10Juta untuk setiap jenis transaksi. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto: Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili Tarif…