DJP membuat berbagai peraturan perpajakan untuk menciptakan keadilan perpajakan. Namun begitu ada saja sebagian dari kita yang masih saja memiliki hutang pajak namun tidak punya niat untuk melunasinya. Bagaimana tahapan penagihan pajak? Kita akan membahas secara mendalam dalam postingan yang satu ini. Konsekuensi tidak membayar hutang pajak dari DJP DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang mungkin saja bisa terjadi apabila memiliki hutang pajak yang masih terhutang. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi ataupun lainnya seperti perusahaan ataupun wajibpajak luar negeri. Mereka mengingatkan bahwa memiliki suatu wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Terhadap utang pajak dari wajib pajak tersebut. Tentunya menurut mereka proses penagihan pun tidak akan hanya sekali. Ada berbagai tahapan untuk penagihan hutang pajak dari mulai penerbitan dasar penagihan, surat teguran, penyitaaan, hingga lelang. Tahapan-tahapan ini dapat berlangsung cukup lama dan sebenarnya merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewasiban perpajakannya. Adanya penagihan ini menurut DJP merupakan upaya penegakan hukum pajak dan pemberlakuakn prinsip keadilan dalam pembayaran pajak. Mengenali dasar penagihan pajak Sebelum masuk ke berbagai tahapan penagihan pajak. Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar hukum penagihan hutang pajak. Adanya berbagai dasar penagihan ini yang menjadi awal penagihan hutang pajak. Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001 . Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah: ( STB)Surat Tagihan Pajak. (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (SKP) Surat Keputusan Pembetulan . (SPP) Surat Keputusan Pemberatan. Putusan Banding. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah. Bagaimana Tahapan penagihan hutang pajak? Ada dua tahapan penagihan hutang pajak, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan Pasif Direktorat Jenderal Pajak cuma mengeluarkan berbagai dasar penagihan tadi yang mengakibatkan utang penunggak pajak menjadi lebih besar. Itulah definisi dari Penagihan Pajak Pasif. Pada jenis penagihan pajak ini, fiskus cuma memberi informasi ke wajib pajak kalau ia memiliki utang pajak. Informasi lebih jauh yang olehnya adalah pelunasan terhadap hitungan pajak tersebut memiliki tenggat waktu satu bulan, dari terbitnya STP atau surat sejenis. Baru ketika wajib pajak melewatkan masa waktu pembayaran satu bulan, fiskus akan melakukan penagihan pajak aktif. Penagihan Aktif Penagihan aktif baru akan terlaksana apabila penagihan pajak pasif telah berjalan sebelumnya. Fiskus akan bebarengan dengan juru sita pajak berperan aktif ketika terjadi tindakan sita dan lelang dalam jenis Penagihan Pajak Aktif. Berikut adalah tahapan dari penagihan aktif hutang pajak Surat Teguran Waktu Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo, akan mengeluarkan surat teguran oleh juru sita. Surat Paksa Apabila setelah waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran oleh juru sita utang pajaknya tidak juga lunas , maka kemudian, djp akan mengeluarkan surat paksa (SP). Pada tahap ini seorang juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, hingga pemblokiran kepada wajib pajak. Jangan anggap remeh hal ini, karena ketika wajib pajak memiliki utang pajak sekurangnya Rp 100 juta dan tidak ada itikad baiknya dalam melunasi pajak, petugas pajak dapat dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan. Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan Apabila sampai batas waktu Surat Paksa Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya maka setelah lewat waktu 2×24 akan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila anda bayar utang pajak anda, maka Surat Pencabutan Sita akan diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan. Pengumuman Lelang Namun bila tidak melunasinya juga dalam 14 hari dari tanggal penyitaaan, maka Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang dan jika tidak dibayar juga maka 14 hari setelah tanggal pengumuman tersebut akan diadakan pelaksanaan lelang . Masa Daluarsa pajak DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dalam Pasal 22 UU KUP. Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan. Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang menyertainyadan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Selalu perhatikan tentang perpajakan Anda ya, bila Anda masih ragu, konsultasikan saja di Indopajak!
Category: News
Baru Berdiri? Ketahui dulu 4 Kewajiban Pajak Perusahaan berikut ini!
Ketika mendirikan sebuah perusahaan baru, tentu harus memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari tren yang sedang berjalan, cara profit di tahun pertama, bahkan pertimbangan untuk membeli kantor baru. Padahal selain itu, ada pula hal yang tidak kalah penting bagi sebuah perusahaan baru, yaitu kewajiban tentang perpajakan. Banyaknya aturan membuat pengusaha terkadang lengah akan kewajiban perpajakan. Bila hal tersebut terjadi, tidak heran bila pada awal pendiriannya perusahaan mendapatkan denda dan sanksi administrasi perpajakan. Sebenarnya ada banyak sekali kewajiban tentang pajak , bagi seorang pengusaha baru. Apalagi bidang usahanya adalah usaha non konvensional seperti kebanyakan orang saat ini, yaitu Startup. Namun setidaknya 4 peraturan ini yang anda harus ketahui apabila mendirikan perusahaan baru di Indonesia. Kewajiban Perusahaan untuk Membuat NPWP Setiap pengusaha yang menjalankan usahanya dan mencari keuntungan di Indonesia tentu wajib untuk memiliki NPWP Badan, dengan persyaratan sebagai berikut. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation). Setelah memiliki NPWP Badan, tentu ada kewajiban perpajakan yang ada, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT. Kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP. Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang ada. Kewajiban Perusahaan untuk melaporkan SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat waktu tertentu bagi kita untuk membuat atau mengisi SPT berdasarkan aturan-aturan melalui ketetapan pemerintah. Dan hal tersebut membagi pelaporan SPT menjadi dua jenis, yaitu SPT tahunan dan SPT Masa. SPT Masa SPT Masa merupakan SPT untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan. Perusahaan setidaknya dapat melaporkan berbagai jenis pajak pada SPT Masa, seperti: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Merah PPnBM), serta Pemungut PPn. SPT Tahunan Berbeda dengan SPT Masa, perusahaan wajib untuk melaporkan SPT Tahunan wajib setiap tahunnya atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri bagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan sebenarnya sama dengan SPT Tahunan perorangan, hanya objek nya saja yang berbeda, satu orang dan yang satu badan. Formulir SPT Tahunan Badan yakni 1771. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika jatuh pada tanggal 30 April. Kewajiban Perusahaan untuk dikukuhkan Menjadi PKP/ Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, ada dua kondisi yang mengharuskan pengusaha menjadi PKP. Yang pertama adalah apabil pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean atau melakukan espor BKP, JKP dan ekspor BKP tidak berwujud. Yang kedua, apabila perusahaan tersebut memiliki omzet minimal 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan menjadi PKP, perusahaan dapat memungut PPN terhadap barang yang terjual , dan telah memiliki sistem yang legal karena tertib membayar pajak. Kewajiban Perusahaan Melakukan aktivitas pembukuan Selain NPWP dan SPT, Anda juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan sendiri artinya proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Dengan kata lain perusahaan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Perusahaan Baru membutuhkan konsultan Pajak Banyak dan rumitnya berbagai peraturan perpajakan, membuat banyak perusahaan baru mempercayakan permasalahan dan pengelolaan pajaknya kepada konsultan pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, perusahaan dapat berfokus kepada hal-hal lain seperti meningkatkan profit atau manajemen Sumber Daya Manusia. Namun begitu, sekarang banyak sekali kita temukan kantor konsultan pajak di media online ataupun offline yang kita ketahui dari mulut ke mulut. Agar pengurusan perpajakan Anda lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang, selalu percayakan pengurusan dan konsultasi perpajakan Anda di konsultan yang legal dan terpercaya, salah satunya Indopajak.id. Kami memiliki konsultan pajak yang telah berpengalaman di bidangnya, sehingga dapat dipercaya untuk mengelola urusan perpajakan perusahaan Anda. Silahkan buktikan sendiri dengan menghubungi kami di Info@indopajak.id untuk mendapatkan layanan konsultasi perdana secara cuma-cuma!
Siap-siap, Peraturan Baru NIK jadi NPWP
Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan bahwa mereka akan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK KTP. Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini menjadi sebuah peraturan yang nyata? Walapun memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi pada tahun 2023. Pemerintah menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP. Kelanjutan Adendum Sejak 2018 Keputusan untuk menyatikan NPWP menjadi NIK bukanlah barang baru. Keputusan tersebut kabarnya telah berlangsung sejak 2018 kala DJP dan Ditjen Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menurut pemerintah adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. Melalui adendum ini pamerintah mengharapkan terbentuknya data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Integrasi tersebut bertujuan memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan pemerintah. DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. Dan berharap sinergi antara kedua belahpihak ini akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera melalui penerimaan pajak. Gaji di atas PTKP, Langsung jadi Wajib Pajak Pertanyaan berikutnya, bagaimana dampak peraturan tersebut di masyarakat? bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan bekerja di sektor UMKM? Bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Pada intinya tidak semua warga yang memiki usia di atas 17 tahun langsung menjadi wajib pajak. Hal tersebut masih teteap mengacu pada UU HPP (harmonisasi peraturan perpajakan). Yang mana undang-undang ini mengatur bahwa negara tidak memungut pajak dari masyarakat yang memiliki penghasilan tak lebih dari PTKP yang berlaku. Yaitu 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahunnya. Apabila wajib pajak tersebut memiliki istri yang bekerja tentu perhitungannya kemudian, Menuju Nomor Kependudukan Tunggal Dengan adanya integrasi nomor ini, tentu warga kini tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Nantinya juga akan meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Mantan presiden Bank Dunia itu mengacu pada sistem di AS yang tela menggunakan sebuah Social Security Number untuk berbagai keperluan. Menurutnya berbagai nomor yang berlainan antara KTP, paspor, bea cukai dan lain-lain menimbulkan berbagai kebingungan masyarakat. Padahal pada akhirnya data-data tersebut harus menggunakan fotokopi NIK sebagai penentu . Maka dari itu, menurut pemerintah peraturan ini juga adalah salah satu program pemerintah untuk menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini nantinya akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. Itulah tadi beberapa hal tentang perubahan NPWP menjadi NIK yang akan berlangsung tidak lama lagi. Hubungi Indopajak.id apabila Anda memiliki masalah perpajakan.
Tidak Berdampak, Diskon Pajak Properti Dinaikkan?
Kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak properti atau hunian mewah, ternyata tidak begitu berdampak bagi okupansi apartemen. Hal itu karena permintaan apartemen di kelas tersebut yang secara keseluruhan masih stagnan. Padahal, kebijakan fiskal ini tentunya dapat meningkatkan okupansi apartemen di kelas tersebut. Diskon Pajak Properti Tidak Berpengaruh Diskon pajak properti yang sekarang bergulir oleh pemerintah rupanya tidak mempengaruhi tingkat okupansi hunian mewah akhir-akhir ini. Padahal, pemerintah telah menggulirkan peraturan pembebasan pajak atas hunian di atas 10 miliar. Seperti kutipan oleh salah satu konsultan properti, Collers Internasional yang menilai kebijakan tersebut tidak berdampak pada penjualan apartemen di kelas menengah atas. Menurut mereka, jumlah apartemen mewah atau dengan minimal harga Rp10 miliar ke atas tidak begitu banyak dibandingkan dengan yang berharga di bawah Rp10 miliar. Dengan begitu, kebijakan fiskal yang baru diberikan pemerintah ini tak berdampak pada penjualan apartemen. “Menurut kami sasaran tembak PPnBM tidak kena. Harga minimal yang terkena pajak properti Rp10 miliar lalu naik menjadi Rp30 miliar. Tapi yang stok apartemen di atas Rp10 miliar saja hanya 5%, sisanya harga di bawah Rp10 miliar,” ungkap Ferry, Rabu (9/10). Berdasarkan catatan Colliers, tingkat penyerapan apartemen pada kuartal III 2019 hanya naik tipis 0,3 persen ke level 87,5 persen dari kuartal sebelumnya. Sementara, pasokan apartemen sendiri melonjak hingga 65 persen dari 1.972 unit menjadi 3.255 unit. Ketidakpastian Ekonomi Global Buat Stok Apartemen Stagnan Berdasarkan data tersebut, dapat kita ketahui bahwa kini , total stok apartemen kini tembus 209.286 unit. Angka tersebut setidaknya meningkat 1,7 persen per kuartal kuartal dan total 7,3 persen per tahun. Konsultan tersebut meramalkan bahwa hal ini akan tetap stagnan sampai akhir tahun 2019. Bahkan dapat turun di tahun-tahun yang akan datang lantaran berbagai pengaruh eksternal yang ada. “Ke depan tingkat serapan apartemen akan sedikit turun akibat tekanan perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global. Karena kita melihat perang dagang ini bila tidak selesai maka Indonesia juga akan terpengaruh,” jelasnya. Kendati turun akibat persepsi gobal, tetapi melihat keadaan saat ini, pasokan apartemen tetap akan bertambah hingga 2023 mendatang sebanyak 47.899 unit. Dalam hal ini, harga mayoritas apartemen dengan harga di bawah Rp10 miliar. Lebih lanjut, industri properti secara keseluruhan masih stagnan hingga tahun depan. Menurutnya, hal itu karena kebijakan pemerintah pemerintah yang tidak menarik bagi investor baik dari sisi pajak properti ataupun moneter. BI Turut Menurunkan Suku Bunga Acuan Seperti kita ketahui, untuk meningkatkan konsumsi, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan ke level 5,5 persen dari posisi awal tahun yang berada di level 6 persen. Walaupun begitu, menurutnya kredit yang ada pada bank masih terbilang tinggi dan mereka berharap bank dapat terdorong untuk menurunkan suku bunga kredit yang ada di masyarakat. “Uang muka murah tapi kan cicilan per bulannya jadi tinggi. Kalau bisa bunga kredit turun terlebih dulu dan tenor mungkin diperpeanjang agar lebih ringan. Apalagi dalam faktor ” katanya. Selain itu, BI juga akan melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau uang muka kredit untuk properti sebesar 5 persen mulai 2 Desember 2019 mendatang. Kebijakan itu menurut Ferry tak begitu menarik bagi masyarakat untuk belanja properti selama bunga kredit masih tinggi. Kebijakan pajak bagi apartemen mewah rupanya tidak mampu memberikan hasil yang positif. Tentu patut kita tunggu renana apa lagi yang akan keluar dari pihak pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak pada waktu yang akan datang. Dapatkan informasi berikutnya tentang pajak hanya di Indopajak.id
Bagaimana Nasib Indonesia Tanpa Pajak?
Pernahkah Anda membayangkan bagaimana nasib Indonesia tanpa pajak? Seperti yang kita ketahui, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia yang sudah termasuk dalam kategori Wajib Pajak. Bagi negara Indonesia dan kebanyakan negara lain pada umumnya, membayar pajak merupakan sebuah bentuk kontribusi rakyat kepada negaranya untuk berkembang menjadi lebih baik. Keberadaan pajak sejak dahulu Gagasan pemungutan pajak telah ada sejak zaman kuno. Segera setelah orang-orang berhenti hidup sebagai pengembara dan mulai menetap komunitas besar, menjadi jelas bahwa dana akan dibutuhkan untuk mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan semua orang, tetapi tidak ada yang bisa mencapai sendiri. Hal-hal seperti jembatan, jalan dan air tawar. Pada dasarnya dana yang terkumpul oleh pemimpin komunitas untuk membayar barang dan jasa secara keseluruhan untuk kebutuhan masyarakat dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pajak sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN, berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan negara Indonesia. Pajak adalah uang milik individu dan bisnis untuk pemerintah. Dari pajak yang diterima oleh pemerintah, digunakan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, adanya pajak merupakan suatu esensial, khusunya dalam kasus ini untuk negara berkembang seperti negara Indonesia. Pemerintah perlu mendanai layanan yang mereka berikan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan dan infrastruktur seperti jalan. Untuk melakukan ini mereka harus mengumpulkan uang, yaitu pendapatan, melalui sistem pajak. Mengutip quote dari Benjamin Franklin: The only certain things in life are death and taxes. Lebih jelasnya : satu-satunya hal yang pasti dalam hidup adalah kematian dan pajak. Jika tidak ada pajak , bagaimana nasib negara kita? Nasib Indonesia tanpa pajak Tanpa pajak, pemerintah tidak akan punya uang untuk menyediakan layanan umum untuk masyarakat. Tanpa pajak, kehidupan negara pastinya akan berbeda. Apakah merupakan ide yang baik untuk menghilangkan pajak, kebanyakan orang mungkin akan menjawab ‘ya’. Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah membangun dan memelihara suatu negara apabila pendapatannya kecil? Siapa yang akan mendanai polisi, penjara dan layanan pertahanan? Belum lagi ada banyak orang yang tidak memiliki pendapatan. Tanpa pajak, pemerintah tidak akan mampu menyediakan pensiun atau tunjangan pengangguran. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pernah berkata bahwa pajak itu untuk keadilan. Yang tidak memiliki pendapatan, tidak terkena pajak dan yang pendapatannya sedikit yang ada juga sedikit, begitu pula sebaliknya. Setelah terkumpul oleh negara, pajak tersebut akan kembali untuk kepentingan rakyat dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik seperti membangun aliran listrik, membangun jembatan, membangun rumah sakit, membangun sekolah negeri, membangun jalan tol, membangun pelabuhan, bandara, stasiun, transportasi dan beasiswa pendidikan dan lain sebagainya. Jangan pernah lelah mencintai negara. Negara sangat membutuhkan kontribusi Anda dalam pembangunan . Jika Anda membutuhkan jasa perpajak untuk memenuhi kewajiban Anda, hubungi kami di info@indopajak.id. Baca juga: Kepatuhan Pajak di Indonesia Amnesti Pajak dan Ketentuannya
Apa Sih Fungsi SPT Tahunan?
Setiap tahunnya kita selalu diminta untuk melaporkan SPT tahunan ke ditjen pajak. Dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita akan melaporkannnya dengan rutin. Namun apakah sebenarnya kita mengetahui, fungsi dari SPT tahunan itu sendiri? Simak saja penjelasannya di bawah ini. Mengenal Fungsi SPT Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Pendapatan dihitung dalam 1 Masa Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. SPT dibagi berdasarkan peruntukannya yaitu bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong atau Pemungut Pajak. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak untuk PPh Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak. 3. Harta dan kewajiban. 4. Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,. Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Fungsi SPT bagi pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Mengingat pentingnya untuk melaporkan SPT, Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah anda untuk melapor SPT Tahunan, yang dikenal dengan nama EFIN. Bagi anda yang baru ingin memulai melaporkan SPT, anda bisa cek caranya disini. Namun jika anda lebih memilih untuk menyewa jasa, atau mungkin anda sibuk dan tidak sempat mengurus perpajakan anda, anda bisa hubungi kami disini. Selain anda bisa berkonsultasi, pajak anda akan kami urus.
Kupas Tuntas Tentang SP2DK
Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia dapat menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan terus dilakukan Dirjen Pajak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan SP2DK. Lalu, apa yang dimaksud dengan SP2DK mari kita bahas dalam artikel satu ini? Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, seperti: SPT dari wajib pajak Alat keterangan Hasil kunjungan Pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) Internet (Media sosial dll), dan Informasi atau data lainnya. Dengan demikian, SP2DK diharapkan menjadi alat untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak negara. Proses Penerbitan SP2DK SP2DK memiliki aturan dalam penerbitannya. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahapan, yaitu, Persiapan Tanggapan wajib pajak Analisis Kebenaran dan Penelitian terhadap tanggapan wajib pajak, Rekomendasi dan tindak lanjut, serta Pengadministrasian. Petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021. Untuk tahap pertama, yaitu, persiapan, Kepala KPP berwenang untuk memutuskan cara penyampaian SP2DK dengan mempertimbangkan waktu, biaya, jarak dan lain sebagainya. Dalam aturan ini KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui jasa ekspedisi, pos atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak bersangkutan. Namun sejak pandemi KPP dapat melakukan kunjungan secara virtual melalui video conference, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Setelah SP2DK tersampaikan, masuk ke tahap kedua, wajib pajak mendapatkan kesempatan selama 14 untuk memberi tanggapan. Jika setelah 14 hari wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP memiliki 3 pilihan untuk wajib pajak: Memperpanjang waktu untuk wajib pajak Mengunjungi wajib pajak Penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak Jika tanggapan wajib pajak telah masuk, kita akan memasuki tahap ketiga. Meskipun kewenangan SP2DK ada pada kepala KPP, namun permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak akan dilakukan oleh AR atau Account Representative dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Dalam tahap ini AR akan melakukan analisa serta penelitian dari data yang telah dikumpulkan dari wajib pajak. AR akan mempertimbangkan dari data, keterangan, keahlian dan profesionalitas hingga disimpulkan dan dapat memberi rekomendasi berupa Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang biasa disebut LHP2DK. Apabila dari keterangan, data dan informasi yang dikumpulkan masih tidak dapat memberi kesimpulan yang konkret, maka KPP memiliki wewenang untuk meminta penjelasan tambahan selama 14 hari kedepan. Setelahnya, kita akan masuk ke tahap keempat, KPP memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data, keterangan, informasi kepada wajib pajak. Di tahap ini KPP juga dapat memutuskan ada tidaknya tindakan penyelewengan hingga pidana perpajakan. Pada tahap kelima, AR akan membuat dokumentasi berisi SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak. Apabila Anda mendapatkan SP2DK dan kebingungan mengurusnya. Anda dapat menghubungi kami di indopajak, tim konsultan pajak kami akan segera membantu Anda.
Penjelasan Lengkap Tentang PPN 11%
Baru-baru ini pemerintah memberlakukan peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru, atau PPN dengan nominal 11%. Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan semerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Apa itu PPN, cara menghitungnya, alasan kenaikannya, serta bagaimana dampaknya bagi bisnis anda? Kita akan membahas tuntas pada konten yang satu ini. Apa itu PPN PPN secara garis besar adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak. PPN dipungut dari tiap transaksi atau perdagangan dalam proses jual beli barang dan jasa di dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Kita juga mengenal istilah VAT, value added tax atau Goods & service Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT) sebagai nama lain PPN. PPN merupakan jenis pajak yang bersifat tidak langsung, objektif dan kumulatif. Maksud tidak langsung di sini adalah iuran pajak tidak disetorkan langsung oleh penanggung pajak kepada pemerintah. Iuran pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen selaku penanggung pajak, lalu diterima oleh pelaku usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemudian akan menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah. Kapan PPN 11% mulai dilaksanakan PPS dilaksanakan mulai 1 April 2022, dengan begitu tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengapa PPN naik menjadi 11% Menurut pemerintah, pemberlakuan PPN 11% pada tahun ini merupakan salah satu kebijakan dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan mendorong peningkatan penerimaan pajak, pemerintah mengharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level tiga persen pada tahun 2023. Fondasi pajak yang kuat diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan negara sehingga membantu pemerintah mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah mengedepankan prinsip keadilan ini antara lain dengan membebaskan dan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan sehari-hari. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk menaikkan PPN hingga 12% paling lambat tahun 2025 yang akan datang. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Ia membandingkan dengan negara-negara di G20 yang memiliki rata-rata PPN hingga 15 sampai 15,5%. Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Lalu Apa saja barang yang kena ppn 11%? Ketentuan tentang PPn mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen. Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Dikutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Beberapa objek yang dikenakan PPN, antara lain sebagai berikut: Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP (Barang Kena Pajak). Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean. Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean. Ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) Barang dan jasa Bebas PPN Barang dan jasa bebas PPN sesuai UU HPP misalnya sembako seperti beras, sayur mayur, buah-buahan, telur, daging, dan susu. Begitu pula jasa kesehatan seperti layanan dokter baik dokter umum, spesialis, maupun gigi, serta layanan rumah sakit dan rumah sakit bersalin. Penyelenggaraan pendidikan sekolah dan luar sekolah serta buku pelajaran pun termasuk dalam jasa yang bebas PPN. Demikian juga listrik di bawah 6600 VA, air bersih, jasa angkutan umum, vaksin, dan sebagainya. Di samping itu, ada barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN seperti makanan di restoran, jasa tempat parkir, dan barang atau jasa lainnya yang menjadi objek pajak daerah. Selanjutnya, dalam rangka memacu ekspor, pemerintah masih memberlakukan tarif PPN 0 persen pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Bila Anda memiliki pertanyaan tentang PPN 11%, silahkan hubungi kami dengan klik di bawah ini. Biar kami urus pajakmnu!
Dapat Warisan Orang Tua haruskah Ikut PPS?
Pemerintah melalui dirjen pajak kini sedang mengadakan Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal juga dengan PPS atau Tax Amnesty jilid 2. Program yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 ini mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Harta yang belum diungkap pada laporan SPT Tahunan dengan mengisi form tersendiri. Walaupun begitu, tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya-tanya tentang program yang satu ini, salah satunya adalah tentang penambahan harta yang didapat dari warisan. Lalu bagaimanakah kedudukan sebuah harta waris dalam perpajakan? Bagaimana bila belum ada pembagian waris? Apakah harus dilaporkan dalam SPT? Mari kita bahas di dalam artikel yang satu ini. Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty Demi mendapatkan data spesifik tentang harta wajib pajak, pemerintah mengadakan PPS atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang lalu. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan pertama maupun kebijakan kedua.. Secara singkat, Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, namun belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu bagaimana bila ditemukan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan SPT oleh pihak perpajakan? Setidaknya ada sanksi sebesar 200 persen yang akan dijatuhkan ketika ditemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.Lalu sanksinya sendiri adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Pengertian warisan dalam perpajakan Harta warisan merupakan harta hasil peralihan dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima harta atau ahli waris.Baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Hal yang menjadi perhatian, yaitu ketika seseorang mendapat harta waris maka orang tersebut kekayaannya bertambah dan tentu berkaitan dengan pajak. Soal warisan ini, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008, yang mana disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak, terkecuali dalam Pajak Penghasilan (Pph). Dapat disimpulkan bahwa harta warisan merupakan harta kena pajak namun tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (Pph). Namun, perlu diketahui walaupun warisan tidak kena Pajak Penghasilan (Pph) tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut hal yang dapat menjadi landasan warisan uang kena pajak.. Warisan yang Sudah Dibagikan Dalam hal pajak warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Dimana pemilik harta sebelumnya atau pewaris akan terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Kemudian apakah warisan dari orang tua kena pajak? Hal tersebut sama, jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Berikut beberapa kriteria harta warisan tidak masuk ke dalam pajak warisan atau objek pajak: Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah, dalam garis lurus keturunan lurus atau sederajat. Harta warisan yang termasuk ke dalam harta bergerak atau tidak bergerak, sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi wajib pajaknya. Warisan yang Belum Dibagikan Warisan dalam hal ini jika memang harta waris masih atas nama pewaris, maka pewaris tersebut harus tetap membayarkan wajib pajaknya dan melaporkan di SPT tahunan, namun dapat diwakilkan oleh ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, seorang pewaris tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut. Terkecuali seorang pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang artinya pewaris tidak harus menyetorkan Pajak Penghasilan (Pph) dengan catatan harus melaporkannya dalam SPT. Kemudian jika memang harta waris tersebut masih terdapat pajak tertunggak, maka ahli waris yang menjadi atas nama warisan wajib membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan dalam undang-undang. Terima Harta Waris ikut Program PPS Dalam peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa jika harta waris tersebut dibagikan kepada ahli waris tidak dalam hubungan keluarga sedarah, maka dikenakan pajak Pph. Namun, jika harta waris diberikan kepada ahli waris keluarga sedarah garis lurus satu derajat, maka dikecualikan dari pembayaran Pph. Pada intinya Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal. Dalam hal ini tidak ada Kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas warisan tersebut. Namun begitu. kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan jumlah aset warisan tersebut dalam SPT tahunan atau mengisi SPH dengan mengikuti program PPS.
Pekerja Kena PHK apa Tetap Lapor SPT?
Ketika sudah mulai mendapatkan penghasilan atau bekerja, tentunya kita tahu kalau mengisi SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban. Namun, bagaimana bila di saat seperti sekarang ini, ketika PHK menjamur di mana-mana. Masihkah ada kewajiban bagi kita sebagai wajib pajak untuk tetap mengisi SPT Tahunan? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dari akhir tahun hingga 31 Maret 2023 yang akan datang. Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya wajib untuk melaporkan penghasilannya selama setahun. Menyusul dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat iklim industri dan rupiah yang lesu, bagaimana kewajiban untuk mengisi SPT bagi para pekerja yang terkena dampak ini Peraturan SPT bagi Wajib Pajak yang Terkena PHK Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT. Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK. Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya. “Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021). Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut. Secara sederhana, meski seorang karyawan sudah setahu tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama. “Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin. Itulah tadi peraturan tentang pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang terkena PHK. Bila Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT, hubungi saja, Indopajak!