Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Simulasi Tarif Efektif
Tarif PPh 21 Terbaru 2024 – Bulan Desember lalu, Direktoral Jenderal Pajak telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperkenalkan tarif baru untuk memudahkan penghitungan PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata (TER). Apa itu TER dan bagaimana simulasi perhitungannya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Yang Termasuk dan Bukan Termasuk dalam Subjek dan Objek PPh 21
Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21
Pada aturan sebelumnya, untuk menghitung PPh 21, penghasilan WP OP dikenakan tarif lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (1) RUU HPP, di mana tarif lapisan terendah adalah 5% untuk WP OP yang memiliki penghasilan hingga 60 juta setahun dan tarif paling tinggi adalah 35% untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas 5 milyar per tahun.
Baca juga: Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Namun, pada aturan baru, tarif untuk penghitungan PPh 21 telah berubah. Mulai 1 Januari 2024, ada tarif baru untuk PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata atau TER sehingga tarif pemotongan PPh 21 terdiri dari:
- Tarif Efektif Rerata (TER); dan
- Tarif Pasal 17 ayat (1) RUU HPP
Adapun skema penghitungannya adalah penghasilan dari bulan Januari hingga November akan dipotong dengan Tarif Efektif Rerata (TER) dan penghasilan di bulan Desember akan dipotong dengan Tarif Pasal 17.
Apakah Tarif Efektif Menambah Beban Wajib Pajak?
Setelah mengetahui bahwa perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan 2 tarif berbeda, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah aturan baru ini justru menambah beban Wajib Pajak. Jawabannya, tidak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Tarif Efektif bukanlah hal yang digunakan untuk menghitung pajak baru. Tarif ini sudah pernah ada, namun baru dikeluarkan sekarang. Menurutnya, tarif ini justru akan memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21.
Tim Indopajak sendiri telah melakukan penghitungan PPh 21 dengan tarif aturan lama dan baru, serta membandingkan kedua hasilnya. Ternyata, jumlah potongan PPh 21 yang dibayarkan selama 1 tahun tidak mengalami perubahan, baik menggunakan aturan lama maupun baru. Namun, besar potongan antara 11 bulan pertama dengan 1 bulan terakhir masa pajak memang berbeda.
Sebelum kita masuk ke simulasi penghitungan PPh 21, mari kita simak terlebih dahulu ketentuan untuk Tarif Efektif Rerata (TER).
Penjelasan Tarif Efektif Rerata (TER) PPh 21
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, Tarif Efektif pemotongan pajak PPh 21 terdiri dari 2 jenis, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
Lebih lanjut pada pasal 2 ayat (4), Tarif Efektif Bulanan terdiri dari 3 kategori berdasarkan status PTKP Wajib Pajak, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun kriteria dari tiap kategori TER adalah:
- Tarif Efektif Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP:
- tidak kawin tanpa tanggungan;
- tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
- kawin tanpa tanggungan
- Tarif Efektif Kategori B diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP:
- tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
- tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
- kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
- kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
- Tarif Efektif Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
Adapun rincian Tarif Efektif Bulanan dan Harian tercantum pada tabel di bawah ini.
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
D. Tarif Efektif Harian
Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rerata (TER)
Contoh: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan.
Menghitung potongan PPh 21 bulan Januari – November
Langkah 1: Tentukan kategori Tarif Efektif karyawan berdasarkan status PTKP.
Gaji 15 juta, PTKP TK/0 → TER Kategori A 6%
Langkah 2: Kurangi penghasilan bruto dalam 1 bulan dengan Tarif Efektif
Rp15.000.000 * 6%
= Rp900.000 per bulan ← Potongan PPh 21 bulan Januari – November
Menghitung potongan PPh 21 bulan Desember
Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun).
(Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12))
= Rp180.000.000 – Rp6.000.000
= Rp174.000.000
Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0
Rp174.000.000 – Rp54.000.000
= Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah 3: Kurangi PKP dengan Tarif PPh 21 pasal 17
(Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%)
= Rp3.000.000 + Rp9.000.000
= Rp12.000.000
Langkah 4: Kurangi hasilnya dengan total potongan PPh 21 bulan Januari – November
Rp.12.000.000 – (Rp900.000 * 11)
= Rp12.000.000 – Rp9.900.000
= Rp2.100.000 ← Potongan PPh 21 bulan Desember
Kesimpulan
Jumlah potongan PPh 21 pada penghasilan karyawan tetap dengan pendapatan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp12.000.000 dalam setahun. Besarnya akan sama apabila Anda menghitungnya dengan aturan potongan PPh 21 yang lama. Namun, pada aturan baru, besar potongan dari bulan Januari hingga November adalah Rp900.000 per bulan dan pada bulan Desember adalah Rp2.100.000.
Itulah simulasi penghitungan PPh 21 dengan tarif terbaru 2024. Peraturan pajak di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus senantiasa mengetahui dan memahami aturan serta penghitungan pajak yang baru. Namun, apabila tidak dapat mengikuti perubahan tersebut dan merasa kewalahan, perusahaan juga dapat mempercayakan penghitungan pajaknya pada konsultan ahli yang berpengalaman.
Anda bisa mempercayakan penghitungan pajak perusahaan pada Indopajak! Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!