INDOPAJAK.ID, Jakarta – SP2DK adalah surat cinta dari DJP bagi para Wajib Pajak. Tujuan dari SP2DK ini adalah sebagai upaya klarifikasi kebenaran dan kelengkapan data pada saat pelaporan pajak. Latar Belakang SP2DK Dewasa ini, kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia sudah semakin meningkat. Bahkan, sistem yang ada sudah semakin memudahkan para wajib pajak, yakni dengan adanya pemadanan NIK dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, mereka memiliki kewajiban yakni melaporkan pendapatan mereka melalui pelaporan SPT. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang lahir sebagai bentuk klarifikasi terkait data dalam pelaporan wajib pajak. Apa itu SP2DK? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, adalah sebuah surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Penerbitan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengawasan Kepatuhan Data dan Keterangan (P2DK). Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini merupakan revisi dari SE-39/PJ/2015 yang sebelumnya mengatur tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta Kunjungan langsung (visit) kepada Wajib Pajak. Fungsi Dari SP2DK Isi dari SP2DK dar Direktorat Jenderal Pajak mencakup penjelasan mengenai adanya kewajiban pajak tertentu yang wajib pajak belum lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang mereka harus penuhi. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya. Melalui SP2DK ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan kaji ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan tepat waktu. Menanggapi SP2DK Jika Anda menerima surat SP2DK, perhatikan sikap dan langkah berikut: Tetap tenang, baca, dan pahami informasi dengan jelas. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami. Siapkan dokumen secara lengkap. Kirim surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK. Pantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management). Jika tanggapan Anda tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK akan selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Sebagai informasi, TAM adalah aplikasi bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan mereka sendiri. Data perpajakan yang bisa mereka akses mencakup riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Category: News
WASPADA! Phising Di Aplikasi M-Pajak DJP
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Latar Belakang Aplikasi M-Pajak Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak. Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak? Aplikasi M-Pajak Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id. DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in. Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini. Permasalahan Aplikasi M-Pajak Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring. Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Phising Pada Aplikasi M-Pajak Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan. Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP. Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”. Imbauan Waspada Phising DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP. Menyikapi Permasalahan Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak. Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Tarif Pajak Barang Mewah 2024 & Cara Hitungnya
Pajak Barang Mewah — Memiliki barang mewah adalah cita-cita banyak orang. Barang mewah bukanlah termasuk barang pokok, namun membeli barang mewah dapat menimbulkan kebanggaan dalam diri. Tak jarang, banyak orang biasanya menghadiahkan barang mewah pada diri sendiri ketika berhasil mencapai sesuatu. Namun, jika Anda hendak membeli barang mewah, maka Anda perlu tahu bahwa ternyata ada pajak untuk pembelian barang mewah, lho! Pajak ini disebut sebagai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak barang mewah pun beragam, tergantung kategorinya. Berikut adalah penjelasan lengkap dari PPnBM. Apa Itu PPnBM? Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat sebagai PPnBM adalah pajak yang timbul atas transaksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada konsumen atau saat menerima impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Adapun kriteria barang yang tergolong mewah adalah: Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata Dimanfaatkan untuk memamerkan status sosialnya Contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, misalnya gadget terbaru dengan spek tinggi, emas, perhiasan, dan batu mulia, serta kendaraan mewah. Baca juga: Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Tarif Pajak Barang Mewah 2024 Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Bila barang mewah diekspor dan dikonsumsi di luar negeri, maka tarif PPnBM-nya menjadi 0%. Adapun golongan barang mewah antara lain: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10% Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%. beberapa barang mewah yang dikenakan tarif ini, yaitu kendaraan umum, alat rumah tangga, TV, alat pendingin, dan produk minuman bukan alkohol. 2. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 20% Di atas tarif terendah, ada tarif 20%. Barang mewah yang termasuk dalam golongan tarif 20% antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor, beberapa jenis permadani, alat fitness, alat fotografi, dan masih banyak lagi. 3. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 25% Selanjutnya, ada barang mewah yang termasuk dalam tarif 25%, yaitu kendaraan berat berbahan bakar solar seperti combi, pick up, mobil van, truk kecil, dan lain-lain. 4. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 35% Lalu, ada golongan barang yang tarifnya 35%, antara lain barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan tinggi. Adapun barang mewah tersebut, yaitu minuman non alkohol, barang dengan bahan kulit impor seperti tas, barang pecah belah, dan kristal. 5. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 40% Golongan berikutnya adalah barang dengan tarif 40%, yaitu balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi. 6. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 50% Berikutnya, ada barang dengan tarif 50%, yaitu helikopter, jet pribadi, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api milik pribadi, dan lain-lain. 7. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 75% Terakhir, ada barang dengan tarif 75% yang termasuk dalam jenis transportasi laut. Contohnya ada kapal feri, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain. Simulasi Perhitungan Pajak Barang Mewah Untuk mengetahui berapa besar PPnBM yang harus Anda bayar, Anda dapat memakai rumus berikut: PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Misalnya, Pak Andi membeli mobil mewah seharga 2 Milyar dan tarif PPnBM-nya sebesar 20%, maka besar PPnBM yang harus Pak Andi bayar adalah: PPnBM = 20% x 2.000.000.000 PPnBM = Rp400.000.000 Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Pak Andi harus membayar PPnBM sebesar 400 juta. Namun, selain PPnBM, Anda perlu mengingat bahwa ada jenis pajak lain yang mungkin timbul dalam transaksi Anda, misalnya PPN dan PPh Pasal 22 impor. Itulah penjelasan mengenai tarif pajak barang mewah tahun 2024. Dari penjelasan di atas, kini kita memahami bahwa barang mewah terdiri dari beberapa golongan dengan tarif pajak yang berbeda. Untuk menentukan besar pajaknya adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dan dasar pengenaan pajak. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Pemutihan Pajak Kendaraan Dengan Samsat Drive Thru
INDOPAJAK.ID, Daerah – Pemerintah provinsi Jawa Timur Memberikan Program bagi Wajib pajak untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 lewat Samsat Drive Thru. Pajak Daerah Berbicara mengenai pajak kendaraan, kita perlu mengetahui struktur tingkatan regulasi pajak di Indonesia. Secara umum, ada dua jenis pajak di Indonesia, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah bisa tidak memungut jenis pajak tersebut jika merasa memiliki potensi yang kurang memadai dengan kebijakan daerah yang ada. Pajak Daerah, merupakan kontribusi wajib yang harus berjalan oleh setiap orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Pemerintah daerah memakai pajak ini untuk berbagai keperluan yang bertujuan untuk memajukan kemakmuran rakyat secara maksimal dan memenuhi kebutuhan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor bersama SAMSAT, yang merupakan kolaborasi antara tiga instansi pemerintah. Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas administrasi dan penerimaan pajak, Kepolisian Daerah Republik Indonesia menangani aspek legal dan registrasi kendaraan. Sedangkan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi. Melalui kerjasama ini, kantor SAMSAT memastikan bahwa proses pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor berjalan dengan efisien dan terkoordinasi. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya dari Pemda untuk membantu meringankan beban pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Pemda merancang program ini untuk memberikan berbagai jenis keringanan. Selain mengurangi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program ini juga memberikan keringanan pada denda keterlambatan pembayaran PKB. Keringanan lainnya juga yaitu keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Setiap pemerintah daerah menetapkan periode pelaksanaan dan jenis keringanan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dan keputusan masing-masing. Oleh karena itu, wajib pajak harus memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah mereka untuk mengetahui jadwal dan jenis keringanan yang tersedia, sehingga dapat memanfaatkan program pemutihan ini secara optimal dan tepat waktu. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kedua Instansi tersebut kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini akan berlangsung pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024. Amnesti pajak ini ada sebagai bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Melalui program ini, Pemprov Jatim dan Polda Jatim berharap dapat memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan keringanan. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program ini juga merupakan bentuk apresiasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati momen penting bagi bangsa dan negara. Bentuk dispensasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) adalah berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang juga Pemerintah Daerah menghapus denda tersebut, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak. Menurut laporan dari Detik.com, Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) telah menetapkan beberapa kebijakan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ada untuk memberikan berbagai jenis keringanan kepada wajib pajak. Berikut adalah rincian kebijakan yang berlaku dalam program tersebut: Pemda Jatim membebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, jika seseorang menjual atau memindahtangankan kendaraan untuk kedua kalinya atau lebih, mereka tidak perlu membayar pokok BBNKB; Pemda Jatim juga menghapus sanksi administratif yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Jadi, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan atau BBNKB tidak akan mandapat denda administratif selama periode pemutihan ini; Selain itu, kebijakan pemutihan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Ini berarti pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak perlu membayar tarif pajak progresif yang biasanya lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya; dan Terakhir, Pemda Jatim membebaskan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas selama program pemutihan berlangsung. Dengan kebijakan-kebijakan ini, Pemda Jatim berharap dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Tujuan dan Aksesbilitas Samsat Drive Thru Pemerintah provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB ini untuk mengurangi beban fiskal kendaraan masyarakat, khususnya motor. Selain itu, Pemprov berharap hal ini mampu memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial.Pemprov Jatim sudah menyiapkan akses untuk implementasi program pemutihan PKB ini dengan Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Core tax: Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Dengan Core tax wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasan oleh INDOPAJAK.ID Apa itu Core tax? Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting. Aturan Terkait Core tax? Pemerintah telah membuat peraturan yang mengatur sistem administrasi perpajakan (core tax administration system) ini pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 40/2018. Peraturan ini berisikan mengenai pengembangan core tax system yang akan menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia. Tidak cukup sampai disitu, peraturan ini juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara menggunakan core tax system untuk membantu prosedur tata kelola administrasi perpajakan. SPT Tahunan Ketika para wajib pajak baik orang pribadi dan juga instansi hingga perusahaan/badan mengimplementasikan Core tax administration system atau yang disingkat CTAS, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau yang disingkat PJAP. Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak (DJP) mengatakan akan ada sejumlah perubahan atau perbedaan dengan apa yang sudah berlaku pada saat ini. Perbedaan tersebut tidak lain adalah mengenai cara melaporkan SPT melalui portal wajib pajak pada core tax administration system. “Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku pada saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” mengutip dari laman resmi DJP pada tanggal 11 Juli 2024. Core tax dan SPT Tahunan Terkait hal ini, DJP belum memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat sejumlah wajib pajak yang bebas dari kewajiban menyampaikan SPT. Pengecualian ini ada di Pasal 3 ayat (8) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak tertentu tidak perlu menyampaikan laporan SPT mereka. Informasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian ini harus dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah pengisian SPT sesuai ketentuan, wajib pajak harus menandatanganinya. Langkah berikutnya menyampaikan SPT yang ada tanda tangan tersebut ke DJP. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian dan penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mendapat pengecualian dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang teratur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada dasarnya semua wajib pajak PPh harus menyampaikan SPT. Namun, menteri keuangan memiliki wewenang untuk membuat pengecualian bagi wajib pajak tertentu. Pengecualian ini ada dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban penyampaian SPT berlaku untuk semua wajib pajak PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bahwa beberapa wajib pajak tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada. Sebagai contoh, ada wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun penghasilan mereka rendah, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena alasan tertentu. WP tersebut akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT, meskipun mereka tetap memiliki NPWP untuk keperluan administrasi atau kepentingan lainnya. Kriteria Wajib Pajak Dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 atau PMK Pasal 18 ayat (2), aturan berikutnya memperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Mereka yang memenuhi syarat antara lain: WP yang setahun memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas PTKP, sebagaimana teratur dalam Pasal 7 UU PPh, dapat memiliki NPWP. Terlepas meskipun mereka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena pendapatannya berada di bawah batas tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan syarat pertama akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sedangkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat kedua, akan mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
PERMENKEU: Pajak BMAD & BMTP Capai 200% Dukung Industri Lokal
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu akan merealisasi Pajak BMAD dan BMTP. Peraturan terkait ekspor dan impor di Indonesia di atur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam kepabeanan, bea masuk dan bea keluar adalah hal yang lumrah, salah satunya ialah mengenai bea masuk tambahan. Apa itu Bea Masuk Tambahan? Sederhananya, bea masuk tambahan adalah pengenaan pajak terhadap barang apapun yang masuk ke dalam wilayah legal Indonesia. Selain bea masuk normal, akan ada pengenaan bea masuk tambahan juga untuk barang impor. Para pengimpor harus membayar bea masuk tambahan tersebut untuk meningkatkan pemasukan bea dan penerapan aturan. Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan tarif bea masuk yang signifikan terhadap 7 jenis barang tertentu. Menurut beliau, tarif ini bisa mencapai hingga 200 persen dan akan termasuk dalam kategori bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi sektor industri domestik dari persaingan yang tidak sehat yang muncul dari pasar internasional. Penetapan tarif bea masuk yang tinggi ini berdasarkan kebutuhan untuk mengamankan keberlanjutan dan daya saing industri dalam negeri, dengan memastikan bahwa produk-produk lokal dapat bersaing secara adil tanpa menghadapi distorsi pasar akibat praktik dumping atau kelebihan produksi. Adapun Dumping itu sendiri merupakan sebuah aktivitas dagang yang merugikan negara. Kerugian tersebut berupa berubahnya nilai jual suatu barang dari aktivitas impor dan ekspor. Jika suatu perusahaan melakukan impor dan mengekspor ke negara lain tetapi nilai (ekspor) jualnya lebih rendah dari normalnya, maka pemerintah akan mengenakan BMAD. BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping secara sederhana merupakan sebuah biaya bea yang ditambahkan kepada suatu barang yang dilansir berpotensi membuat kerugian pada suatu negara. Sementara itu, untuk barang impor yang terjadi peningkatan jumlah baik secara absolut dan relatif, pemerintah akan mengenakan bea BMTP. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menambahkan bahwa ada kurang lebih 7 kategori barang yang berpotensi mendapatkan biaya BMAD dan BMTP. “Komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan peraturan nasional maupun kesepakatan internasional seperti yang ditetapkan oleh WTO (World Trade Organization),” jelas Zulkifli Hasan dalam pernyataan tertulis yang dikutip oleh Indopajak.id pada tanggal 9 Juli. Lembaga Yang Terlibat Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap perhitungan dan kalkulasi nilai suatu barang adalah KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. KADI inilah yang nantinya akan bekerja terkait realisasi perhitungan pengenaan pajak BMAD. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menentukan penetapan BMAD berdasarkan hasil pemantauan mereka. Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan penetapan BMPT berdasarkan perhitungan dan analisis mereka mengenai jumlah produk impor yang masuk selama 3 tahun terakhir. “Selama tiga tahun terakhir, kita perlu melihat apakah ada peningkatan signifikan dalam impor yang berdampak negatif terhadap usaha lokal kita. Jika demikian, kita memiliki hak untuk menerapkan BMAD. Besaran dari BMAD dan BMPT akan dirinci dalam peraturan yang segera diterbitkan. Nilai tarifnya bervariasi, mulai dari 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen. Tergantung pada hasil evaluasi dan analisis mendalam yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),” jelas Zulkifli. Lingkup Pajak BMAD dan BMTP Lantas, bagaimana dengan lingkup penerapan aturan ini? Indonesia adalah negara yang memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara. Hal ini menjadi tanda bahwa Indonesia telah membangun hubungan kerja sama yang baik melalui praktik dagang internasional ekspor-impor. Peraturan BMAD dan BMTP ini menjadi sebuah peraturan yang akan berpengaruh kepada praktik impor dan ekspor Indonesia kedepannya, seperti pemerintah akan mengatur aturan ini untuk negara apa saja? Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan terkait lingkup penerapan BMAD dan BMTP ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok. Tetapi juga akan menerapkan pada barang impor dari seluruh negara. “Saya ingin meyakinkan teman-teman agar tidak merasa takut atau ragu. Amerika Serikat mampu menerapkan tarif 200 persen pada produk seperti keramik dan pakaian, kita pun bisa melakukan hal yang sama. Pemerintah merancang untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan industri kita. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik di tengah persaingan global,” tambah Zulkifli. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan — Sebagai warga negara Indonesia yang baik, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Selain menjadi bukti bahwa kita mencintai negara, kita juga berkontribusi untuk membangun negara menjadi lebih baik. Di Indonesia, pajak sendiri dibagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan salah satu contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas apa itu pemutihan PKB, daerah mana saja yang sedang menjalankan program tersebut, dan apa saja syaratnya. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu pajak daerah yang perlu disetorkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah salah satu program dari PEMDA untuk meringankan beban pokok maupun denda pajak kendaraan bermotor Anda. Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh PEMDA tidak hanya keringanan untuk PKB saja, tapi juga untuk denda keterlambatan pembayaran PKB, denda SWDKLLJ, biaya BBNKB, dan lain-lain. Namun perlu Anda perhatikan, periode pelaksanaan program ini tidak berjalan secara serempak dan keringanan yang ditawarkan pun berbeda-beda, tergantung oleh keputusan pemerintah daerah. Baca juga: NPWP Sumi Istri Mending Digabung atau Dipisah? Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan memiliki berbagai manfaat untuk wajib pajak maupun pemerintah daerah. Manfaat pemutihan PKB untuk wajib pajak adalah meringankan pembayaran pajak PKB karena wajib pajak tidak perlu membayar denda pajak akibat terlambat atau menunggak. Pemutihan PKB menjadi program yang ditunggu oleh wajib pajak. Oleh karena jadwal pemutihan PKB dilaksanakan berbeda-beda, maka Anda perlu memantau kanal informasi PEMDA secara berkala. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena biasanya periode pemutihan PKB cukup panjang. Manfaat pemutihan PKB untuk PEMDA adalah menambah pemasukan daerah dan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat atau menunggak. Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti yang telah Anda ketahui, jadwal pemutihan pajak kendaraan berbeda tiap daerahnya. Berikut adalah beberapa Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan serta keringanan yang ditawarkan. 1. DKI Jakarta Dalam rangka merayakan ulang tahun Jakarta, pemerintah provinsi Jakarta menawarkan program pemutihan PKB mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Adapun keringan yang ditawarkan antara lain adalah: Pembebasan denda pajak kendaraan Pembebasan BBNKB 2. Bengkulu Selanjutnya, ada provinsi Bengkulu. Di tahun ini, pemutihan PKB di Bengkulu dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Keringanan yang ditawarkan di Bengkulu meliputi: Pembebasan tunggakan PKB Pembebasan PKB Gratis BBNKB II 3. Jawa Tengah Provinsi yang ketiga adalah Jawa Tengah. PEMDA Jawa Tengah melaksanakan pemutihan PKB mulai tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang ditawarkan di Jawa Tengah cukup banyak, antara lain: Bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah akan dibebasan BBNKB II Diskon pajak tahun berjalan. Untuk motor sebesar 5% dan mobil 2,5% Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya Keringanan tunggakan PKB 1-5 tahun berupa potongan 10%-50% atas pokok pajak dan denda 4. Kalimantan Barat Provinsi keempat yang sedang melaksanakan pemutihan PKB adalah Kalimantan Barat. Periode pemutihan di provinsi ini berlangusng dari 19 Juni 2024 hingga 20 Desember 2024. Pemprov Kalimantan Barat menawarkan keringanan berupa: Bebas denda PKB Bebas denda BBNKB II Gratis BBNKB II Bebas pajak progresif Diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun Diskon 40% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun. 5. Jawa Barat Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat yang melaksanakan pemutihan PKB mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Pemerintah provinsi Jawa Barat menawarkan keringanan antara lain: Diskon 10% PKB 1 Tahunan Diskon 10% PKB 5 Tahunan 6. Aceh Provinsi terakhir yang melaksanakan pemutihan PKB adalah Aceh. Aceh sudah melaksanakan program ini sejak 18 Desember 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Adapun keringan yang ditawarkan pemerintah provinsi Aceh antara lain: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan Itulah daftar provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak mulai Juni 2024. Daftar provinsi di atas bisa berubah-ubah sepanjang waktu, bila ada provinsi lain yang mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2024 setelah artikel ini ditulis. Oleh karena itu, kami menghimbau pada Anda untuk terus memantau kanal informasi samsat di daerah setempat. Bila Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi, ya!
NPWP Suami Istri Mending Digabung atau Dipisah?
Cara Menggabungkan NPWP suami istri — Setelah menikah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri adalah bagaimana mereka ingin mengelola perpajakannya. Hal ini harus ditentukan agar kewajiban pajak suami dan istri tetap dapat dijalankan dengan baik. Kemudian, timbul pertanyaan antara suami istri, apakah NPWP mereka harus digabung atau dipisah. Sebenarnya, DJP memiliki beberapa opsi status kewajiban pajak bagi pasangan yang sudah menikah. Status kewajiban pajak ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan tiap pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertimbangan apa saja yang perlu suami istri ketahui dalam penggabungan maupun pemisahan NPWP. 4 Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri Sebelum mempertimbangkan penggabungan atau pemisahan NPWP suami istri, Anda perlu mengetahui dulu macam-macam status kewajiban perpajakan suami istri. Jenis status kewajiban pajak suami istri pertama kali disebutkan dalam Lampiran I PER-19/PJ/2014 dan dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014. Berikut definisi 4 status kewajiban pajak suami istri. Kepala Keluarga (KK) Kepala Keluarga (KK) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya. Jika status pajak suami istri KK, maka NPWP yang digunakan hanya satu, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga. Selain itu, kelebihan lain dari status pajak ini adalah suami istri hanya perlu mengisi satu SPT setiap tahun. Bagaimana jika istri bekerja? Bila istri bekerja, maka penghasilan istri dapat dicantumkan pada kolom penghasilan final SPT Tahunan suami. Pisah Harta (PH) Pisah Harta (PH) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini biasanya dilakukan sebelum suami istri menikah atau biasa disebut dengan perjanjian pranikah. Biasanya, suami istri yang berbisnis akan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila pailit terjadi. Apabila suami istri menghendaki PH, maka pasangan wajib menyampaikan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke KPP terdekat dengan membawa surat perjanjian pemisahan harta. Memilih Terpisah (MT) Manajemen Terpisah (MT) sebenarnya mirip dengan status kewajiban perpajakan PH. Bedanya, MT tidak membutuhkan surat perjanjian pranikah. Status ini hanya merujuk dari keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Hidup Berpisah (HB) Terakhir adalah status kewajiban perpajakan Hidup Berpisah (HB). Status ini dapat diperoleh bila suami istri dinyatakan telah hidup berpisah oleh putusan hakim sehingga status PTKP kembali seperti saat mereka belum menikah. Suami istri yang bercerai juga kembali melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menggunakan NPWP masing-masing. Baca juga: Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Apabila pasangan memutuskan untuk menggabungkan NPWP, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Istri datang ke KPP terdaftar dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Istri mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami. Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, buku nikah, NPWP suami istri, dan surat pernyataan tidak pisah harta. Untuk menduplikasi kartu NPWP suami, Anda bisa menyerahkan persyaratan, yaitu: Formulir permohonan cetak kartu NPWP Dokumen asli dan fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP suami istri Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri Ternyata, menggabungkan NPWP suami istri memiliki beberapa keuntungan, dibandingkan dengan pemisahan NPWP, lho! keuntungan yang pertama, suami istri hanya perlu mengisi 1 SPT tiap tahunnya, yaitu SPT suami atau kepala keluarga. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami istri adalah tidak timbul PPh terutang pada SPT Tahunan. Jika tidak digabung, maka penghitungan pajak penghasilan suami istri akan dilakukan terpisah, baru kemudian digabung. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa penggabungan NPWP suami istri lebih direkomendasikan daripada pemisahan NPWP. Namun, hal ini bergantung pada pekerjaan suami istri. Suami istri yang dua duanya adalah karyawan lebih cocok untuk menggabungkan NPWP-nya. Tetapi, bila suami istri adalah pebisnis, baiknya NPWP dipisah untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila terjadi pailit. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak. Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak. Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain: Laporan Laba-Rugi Laporan Neraca Daftar Penyusutan Peredaran Bruto Bukti Pembayaran PPh Final Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini. Login akun di djponline.pajak.go.id. Klik ‘Lapor’ pada halaman utama. Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’. Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT. Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader. Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi. Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi. Bila sudah terisi, klik submit. Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda. Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut. Yang memakai tarif final UMKM 0,5%: Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor. Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023. Yang memakai tarif normal pasal 17: Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata. Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan. Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!
Pajak THR 2024, Begini Cara Hitungnya!
Pajak THR 2024 — Tak lama lagi, karyawan akan menerima THR Idul Fitri. Banyak karyawan pasti tak sabar menantikannya. Tapi, ada juga yang mungkin bertanya-tanya apakah THR kena pajak. Dan kalau kena, berapa besar potongannya? Menurut Pasal 4 Ayat 1 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Tunjangan Hari Raya termasuk dalam objek pajak dan akan dipotong pajak. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan besar pajak THR 2024 dengan tarif TER. Yuk, kita simak penjelasannya bersama! Siapa yang Berhak Mendapat THR 2024? Pengusaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan pada pekerja, seperti yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. Penjelasan Skema Pemotongan PPh 21 Tahun lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam peraturan tersebut, kita mengetahui bahwa THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur dan menjadi bagian dari penghasilan bruto. Selain itu, skema perhitungan PPh 21 pun berubah. Untuk pegawai tetap, ada dua mekanisme pemotongan PPh 21, yaitu perhitungan dengan tarif TER dan perhitungan dengan tarif progresif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh. Penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November akan dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap. Sedangkan penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan diterapkan tarif pasal 17. Jika karyawan menerima THR sebagai penghasilan tidak teratur, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dalam penghasilan bruto sehingga potongan PPh 21 bisa menjadi lebih besar akibat tarif TER. Bila karyawan menerima THR pada bulan April, maka potongan PPh 21 bulan April akan berbeda dengan masa pajak yang lain. Berikut adalah simulasi pajak THR 2024 yang perlu Anda ketahui. Simulasi PPh 21 Tanpa THR/Bonus Sebelum kita masuk ke penjabaran simulasi perhitungan pajak THR 2024, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu simulasi PPh 21 dengan tarif TER bila tanpa THR dan Bonus. Tarif TER memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori C untuk karyawan dengan status K/3. Untuk tabel tarifnya bisa dilihat lengkap di sini. Contoh: Karyawan tetap bernama Budi memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Status PTKP Budi TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah simulasi PPh 21 untuk penghasilan Budi. Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp6.000.000 x 0.75% = Rp45.000,- Artinya, penghasilan Budi dari bulan Januari – November akan dipotong dengan PPh 21 sebesar Rp45.000,-. Namun, besar potongan di bulan April akan berbeda bila Budi mendapatkan THR. Berikut perhitungannya. Simulasi Perhitungan Pajak THR 2024 Misal, Budi mendapatkan THR satu kali gaji di bulan April sehingga total penghasilan brutonya menjadi Rp12.000.000,-. Status PTKP Budi masih TK/0, maka potongan penghasilan Budi adalah: Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp12.000.000 x 4% = Rp480.000,- Maka, potongan dari THR Budi sendiri adalah 450.000 – 45.000 = 435.000,-. Perlu kita ingat bahwa seluruh pajak akan dihitung kembali di akhir masa pajak dengan menggunakan Tarif Pasal 17 sehingga pajak di bulan Desember bisa lebih kecil maupun lebih besar. Meskipun begitu, karyawan tidak perlu khawatir karena beban pajak dalam satu tahun tidak akan berubah bila kita bandingkan dengan aturan sebelumnya. Perubahan perhitungan PPh 21 ini tentu akan sangat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Meskipun tujuan dari perhitungan baru ini adalah untuk memudahkan perusahaan, namun perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tentu akan merasakan efeknya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki tim pajak sendiri, baiknya memanfaatkan keahlian konsultan pajak, seperti tim Indopajak untuk menyelesaikan pajak perusahaan. Hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis! Baca Juga: 5 Kesalahan Dalam Lapor SPT Tahunan