58,7 Juta NIK Terintegrasi jadi NPWP, Anda Sudah Belum?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo, Pengintegrasian NIK menjadi NPWP telah menyentuh angka 58,7 juta per Agustus 2023. Menurutnya, pemadanan tersebut sudah cukup progresif, karena telah menyentuh 82,3% dari total 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan dan akan terus melakukan pemadanan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Pengintegrasian NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data indonesia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Selain itu, pengintegrasian NIK jadi NPWP ini membuat DJP memiliki data serta informasi yang lebih valid terkait wajib pajak Indonesia.
Baca juga : Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis
Bagaimana Cara Memadankan NIK menjadi NPWP?
Anda bisa memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri di website resmi pajak.co.id atau djponline.pajak.go.id. Pemadanan secara online ini diklaim oleh DJP lebih memudahkan wajib pajak dan dapat menghindari kesalahan data.
Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor whatsapp pribadi dalam melakukan pengisian data ketika melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak yang ada dalam sistem DJP.
Berikut adalah alur memadankan NIK menjadi NPWP secara online yang dikutip dari Dirjen Pajak :
- Kunjungi laman www.pajak.co.id
- Klik ‘login’, kemudian masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Klik ‘login’
- Setelah berhasil login, klik menu ‘profil’
- Masukkan NIK sesuai KTP, kemudian cek kembali validitas NIK, dan klik ‘ubah profil’.
- Lakukan ‘logout’ dari menu profil
- Kemudian ‘login’ kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi, dan kode keamanan yang telah tersedia
- Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id
- Kemudian, Anda bisa melengkapi data secara mandiri mulai dari alamat email, nomor handphone, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada saat ini
Pentingnya NIK menjadi NPWP
- Transparansi pajak menjadi meningkat
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini memudahkan pemerintah untuk melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan, sehingga bisa mengurangi peluang seseorang baik individu maupun perusahaan untuk menghindari pajak atau melakukan pelanggaran pajak.
- Memudahkan pemungutan pajak
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga membuat pemerintah menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, mengawasi pemenuhan kewajiban, dan bisa mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak.
- Mengurangi penyalahgunaan identitas
Verifikasi identitas menjadi lebih ketat sehingga mengurangi resiko penipuan perpajakan.
Pada 1 Januari 2024 nanti, NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku. Sehingga, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang memerlukan NPWP sudah menggunakan NIK. Selain itu, kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).
Jadi, jika Anda belum memadankan NIK dengan NPWP, baiknya segera dilakukan ya. Kalau belum, dikhawatirkan Anda jadi tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara maksimal.
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait perpajakan, baiknya Anda tanyakan kepada konsultan pajak ya agar informasinya valid.