Back to News
tarif pph 21 terbaru

Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2023: Aturan dan Simulasinya

Pemerintah telah memperbaharui tarif PPh 21 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, tarif PPh 21 terbaru diatur lebih detail dalam peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang PPh. 

Pada aturan sebelumnya, terdapat 4 lapisan penghasilan yang kena pajak. Namun berdasarkan peraturan baru ini, lapisan pertama mengalami penyesuaian dan kini ada 5 lapisan penghasilan yang kena pajak. Berikut adalah penjelasannya.

Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21

Pajak PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain berbentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan atau jasa dan kegiatan yang diperoleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri.

PPh 21 biasanya dipotong dari penghasilan karyawan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Apabila karyawan mendapatkan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 terbaru. 

Jenis pendapatan dan pekerjaan apa saja yang dikenakan pajak PPh 21 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.

Baca juga: Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!

Aturan Tarif PPh 21 Terbaru 2023

Sebelum kita mengetahui tarif PPh 21 terbaru, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun. Besar PTKP bergantung pada status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak.

Berikut adalah tabel PTKP.tabel penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan netto karyawan tetap atau penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi PTKP dan biaya jabatan 5%.

Di sisi lain, PKP karyawan kontrak (PKWT) adalah penghasilan bruto yang dikurangi PTKP.

Perubahan Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Perhatikan tabel tarif lapisan penghasilan kena pajak berikut ini.

tabel tarif pph 21 terbaru

 

Bila Anda memperhatikan tabel di atas, perubahan signifikan terlihat pada lapisan 1 dan 5. 

Kini Wajib Pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000 per tahun mendapatkan keringanan pembayaran pajak, yaitu sebesar 5% saja. Selain itu, ada lapisan ke-5, yaitu tarif untuk Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar dari 5 miliar per tahun.

Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.

Simulasi Perhitungan Tarif PPh 21 Terbaru

Contoh 1: Karyawan tetap dengan penghasilan 5 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan.

Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun).

(Rp5.000.000 * 12) – (5% * (Rp5.000.000 * 12))

= Rp60.000.000 – Rp3.000.000

= Rp57.000.000 ← Penghasilan nett dalam setahun

Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0

Rp57.000.000 – Rp54.000.000

= Rp3.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru

Rp3.000.000 * 5%

= Rp150.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp12.500

Contoh 2: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan.

Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun).

(Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12))

= Rp180.000.000 – Rp6.000.000

= Rp174.000.000

Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0

Rp174.000.000 – Rp54.000.000

= Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru

(Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%)

= Rp3.000.000 + Rp9.000.000

= Rp12.000.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp1.000.000

 

 

Itulah tarif PPh 21 terbaru yang harus Anda perhatikan agar penghitungan dan pelaporan pajak benar. Para pemiliki usaha perlu mengelola perpajakannya dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dan menghindari SP2DK dari Dirjen Pajak. 

Jika merasa kewalahan, Anda juga bisa menyerahkan urusan pajak perusahaan pada konsultan pajak terpercaya. Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat