Back to News
pajak-natura-adalah

Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?

Tahun 2023, DJP akan mulai menerapkan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas pemberian barang atau fasilitas dari perusahaan. Hal ini diatur dalam PMK 66 tahun 2023.

Apa itu pajak natura dan apa saja barang dan fasilitas yang menjadi objek pajak? Mari kita simak penjelasannya bersama.

Apa Itu Pajak Natura?

Sebelum memahami apa itu pajak natura, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu natura dan kenikmatan.

Natura dan kenikmatan adalah suatu barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai atau karyawan. Perusahaan memberikan natura sebagai imbalan dan hak pegawai yang dapat menambah kemampuan ekonomis mereka. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984, Natura dan kenikmatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai maupun keluarga tidak dalam bentuk uang. 

Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang seperti kebutuhan pokok, contohnya beras, gula, dan lain-lain. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berbentuk fasilitas seperti sarana olahraga, rumah dinas, dan biaya pengobatan.

Natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persamaan perlakuan antara pegawai yang penghasilannya dalam bentuk uang dan pegawai yang penghasilannya dalam bentuk natura.

Tapi, ada juga natura dan kenikmatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah natura yang tidak termasuk dalam objek pajak.

Natura yang Bukan Objek Pajak

Adapun natura yang tidak menjadi objek pajak adalah:

  1. Makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
  5. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa

Batasan Natura Tidak Kena Pajak

Natura yang tidak dikenakan pajak memiliki batas, yaitu:

  1. Apabila perusahaan memberikan kupon makanan atau reimbursment, nilainya tidak lebih dari Rp 2 Juta/pegawai/bulan
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya meliputi:
    1. Tempat tinggal, termasuk perumahan
    2. Pelayanan kesehatan
    3. Pendidikan
    4. Peribadatan
    5. Pengangkutan
    6. Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif
  3. Natura yang disediakan pemberi kerja dalan pelaksanaan pekerjaan meliputi:
    1. Pakaian seragam
    2. Peralatan untuk keselamatan kerja
    3. Sarana antar jemput pegawai
    4. Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya
    5. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu meliputi:
    1. Bingkisan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman  dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai
    2. Bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak
    3. Peralatan dan fasilitas kerja untuk menunjang pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta pulsa dan sambungan internet
    4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat:
      1. Kecelakaan kerja
      2. Penyakit akibat kerja
      3. Kedaruratan penyelamatan jiwa
      4. Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
    5. Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak
    6. Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal (dimanfaatkan bersama) seperti mes, asrama, pondokan, dan barak
    7. Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta/pegawai/bulan
    8. Fasilitas kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan
    9. Fasilitas iuran dana pensiun
    10. Fasilitas peribadatan antara lain mushola, masjid, kapel, atau pura
    11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022

 

Itulah penjelasan mengenai pajak natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Peraturan lebih lanjut mengenai apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak termasuk objek pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda perlu update dengan peraturan ini.

Apabila Anda merasa kewalahan untuk mengurus pajak natura, Anda bisa bertanya pada kami untuk mengetahui update peraturan terbaru.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat