Back to News
surat tagihan pajak

Surat Tagihan Pajak : Definisi, Fungsi, Sanksi

Jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak, hal ini menandakan bahwa wajib pajak tersebut melakukan keterlambatan pembayaran pajak yang terutang. Hal ini seringkali terjadi, entah itu dengan alasan yang tidak sengaja, atau keterlambatan tersebut dilakukan secara sengaja. 

Menindaklanjuti hal ini, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak. Lalu, apa itu STP dan apa saja yang terdapat didalamnya? Artikel ini akan membahasnya! 

 

Apa Itu STP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan memberikan sanksi administratif berupa bunga dan denda, yang berfungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang. Bunga dan denda ini sebagai sarana untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan serta untuk menagih pajak. 

Baca Juga : Contoh Surat Tanggapan SP2DK

 

Fungsi STP

Berikut adalah fungsinya : 

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT wajib pajak 
  2. Sarana untuk memberikan sanksi berupa denda atau bunga
  3. Sarana untuk menagih pajak terutang 

 

Apa Saja Sanksi yang Ada Didalamnya?

Sanksi administrasi yang ada pada surat tagihan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 14. Berikut adalah jenis sanksi administratif yang dimaksud : 

1.Sanksi administratif berupa denda 

Dikenakan denda sebesar Rp50.000 apabila wajib pajak tidak/terlambat melaporkan SPT Masa dan dikenakan denda sebesar Rp100.000 apabila wajib pajak ditemukan tidak/terlambat melaporkan SPT tahunan. 

2. Sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan dalam hal sebagai berikut : 

  • Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  • Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi sudah membuat faktur pajak. 
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu dan tidak mengisi faktur pajak dengan benar dan lengkap.

3. Sanksi administratif berupa bunga

Sanksi berupa bunga ini dikenakan apabila : 

  • wajib pajak melakukan pembetulan sendiri atas SPT-nya dan hasil pembetulan tersebut dinyatakan kurang bayar. 
  • Wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo. 

 

Cara Melunasinya

Surat Tagihan Pajak dapat dilunasi dengan melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Hal krusial yang tidak boleh dilupakan adalah wajib pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian nomor ketetapan, karena jika lupa mencantumkan nomor STP, maka wajib pajak dianggap belum membayar STP tersebut. 

Apabila hal tersebut terjadi, wajab pajak harus menyelesaikannya dengan melakukan pemindahbukuan yang mana akan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Apabila Anda memiliki kendala terkait Surat Tagihan Pajak, baiknya Anda segera konsultasikan kepada konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda mengurus urusan perpajakan Anda. 

Indopajak terdapat layanan gratis konsultasi bagi Anda yang ingin berkonsultasi kepada pakarnya. Gunakan kode “IDPJKARTKL” untuk mendapatkan free konsultasinya! 

Share this post

Back to News
WhatsApp chat