Tax Planning: Strategi Menghemat Pembayaran Pajak
Tax planning adalah suatu strategi untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka. Jika Anda atau orang sekitar Anda merasakan hal ini, berarti mereka belum mengenal tax planning.
Tax planning memiliki beberapa tujuan yang dapat menguntungkan, utamanya bagi Anda yang memiliki usaha. Untuk memahami apa tujuan tax planning dan bagaimana cara menerapkannya, mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Definisi & Tujuan Tax Planning
Tax planning atau perencanaan pajak adalah suatu upaya agar Wajib Pajak dapat membayar pajak seminimal mungkin dan tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal ini juga bermanfaat agar pengusaha memperoleh keuntungan yang maksimal.
Adapun tujuan utama dari perencanaan pajak adalah:
- Meningkatkan efisiensi keuangan dengan mengurangi biaya yang berdampak pada penghasilan.
- Menghindari sanksi dan denda dengan menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pada usaha Anda.
Tax planning bukanlah upaya untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Perencanaan ini justru dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar.
Wajib Pajak dapat dengan sah menerapkan tax planning asalkan mengikuti peraturan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui syarat-syarat berikut untuk menjalankan perencanaan pajak.
Syarat untuk Menjalankan Tax Planning
Wajib Pajak yang menjalankan tax planning tanpa memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, justru akan memperoleh kerugian, mulai dari penghasilan yang tidak optimal hingga mendapatkan sanksi dan denda dari kantor pajak.
Berikut adalah syarat-syarat sebelum menerapkan perencanaan pajak:
- Wajib Pajak yang ingin menjalankan perencanaan pajak tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tidak boleh memalsukan bukti maupun data pendukung lain untuk membayar dan melaporkan pajak.
- Wajib Pajak dapat menerapkan perencanaan pajak dalam bisnis asalkan masuk akal untuk bisnis itu sendiri dan tidak beresiko melemahkan strategi perencanaan pajak.
Jenis dan Strategi Tax Planning
Berdasarkan bentuk transaksinya, perencanaan pajak terdiri dari 2 jenis, yaitu:
1. National Tax Planning
Apabila Anda memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi yang terbatas di dalam negeri, maka Anda dapat menerapkan national tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak nasional antara lain:
- UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
- UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
- UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya
2. International Tax Planning
Apabila Anda memiliki usaha yang juga melakukan transaksi di mancanegara, maka Anda dapat menerapkan international tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak internasional antara lain:
- UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
- UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
- UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya.
- Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Selain jenis-jenisnya, berikut adalah skema perencanaan pajak yang bisa Anda terapkan.
A. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan strategi untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan melakukan transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan yang tadinya berbentuk uang menjadi natura yang dikecualikan dari objek pajak.
Baca juga: Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?
B. Tax Saving
Strategi tax saving dapat Anda gunakan untuk menghemat biaya pajak dengan memilih alternatif biaya yang lebih rendah. Contoh, UMKM yang memiliki keuntungan di bawah 4,8 M per tahun bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hingga jangka waktu tertentu.
C. Kredit Pajak Dioptimalkan
Skema lain yang bisa digunakan dalam perencanaan pajak adalah mengoptimalkan pengkreditan pajak asal tidak melewati batas yang tertera dalam peraturan perpajakan. Adapun pajak yang bisa dikreditkan antara lain:
- PPh pasal 22 atas pembelian solar atau impor
- PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa
- PPN faktur pajak masukan
- Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai
D. Menunda Pembayaran Pajak
Wajib Pajak juga dapat menerapkan penundaan pembayaran pajak. Misalnya, Anda bisa menunda pembayaran PPN dengan menangguhkan penerbitan faktur pajak hingga batas waktu tertentu.
E. Menghindari dari Pelanggaran Pajak
Strategi yang tak kalah penting adalah Wajib Pajak perlu mengetahui regulasi pajak yang berlaku, termasuk regulasi yang berubah karena peraturan perpajakan di Indonesia sering sekali mengalami pembaruan atau perubahan. Hal ini perlu diperhatikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan denda.
Langkah-langkah Pelaksanaan Tax Planning
Kini, Anda sudah memahami pengertian hingga strategi apa saja yang dapat diterapkan dalam tax planning. Lalu, bagaimana cara menerapkannya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
- Lakukan banyak riset terkait peraturan perpajakan. Tujuannya, agar Anda dapat mengetahui berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
- Pilih strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan bentuk transaksi perusahaan Anda. Pilihlah strategi yang paling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
- Setelah menjalankan strategi perencanaan pajak, lakukan evaluasi secara berkala terkait efisiensi pembayaran pajak dan pengaruhnya terhadap omzet Anda.
- Apabila terdapat kelemahan pada perencanaan, maka lakukan perbaikan. Jangan lupa, Anda juga harus terus update dengan perubahan peraturan perpajakan sehingga strategi bisa diperbaharui.
Itulah definisi, jenis, hingga cara menjalankan tax planning. Membuat perencanaan pajak memang susah-susah gampang. Pasalnya, salah sedikit saja, Wajib Pajak bisa mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Untuk menghindari hal ini, Anda bisa mengkonsultasikan perencanaan pajak agar matang dan detail dengan Indopajak! Hubungi Indopajak sekarang!