Sekarang ini, terutama semenjak pandemi, muncul banyak profesi yang tidak memerlukan pekerjanya untuk hadir ke kantor setiap hari. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dirumah, atau bahkan dimana saja. Muncul berbagai jenis pekerjaan seperti work from cafe (WFC), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFH) yang mempermudah kita untuk melakukan pekerjaan dimanapun, dengan jam kerja yang telah ditentukan, dan hanya memerlukan laptop serta akses internet. Pekerjaan jenis ini semakin mudah ditemukan hingga muncul istilah digital nomad yang saat ini sedang banyak dilakukan oleh para millenial dan gen z. Adanya istilah digital nomad menghasilkan banyak pekerja yang lokasinya tidak sama dengan negara tempat pekerja tersebut tinggal. Contohnya di Indonesia terdapat Warga Negara Asing (WNA) bekerja work from anywhere yang memilih untuk tinggal di salah satu kota di Indonesia karena biaya hidup yang lebih rendah dibandingkan di negara asalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah warga negara asing yang berpenghasilan di Indonesia tetap wajib untuk memiliki NPWP? Apa itu NPWP? Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sebuah kontribusi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib dan memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Pajak dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri. Wajib pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak sendiri dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bentuk usaha tetap. Bentuk identitas sebagai wajib pajak tadi ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia sebagai identifikasi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Apakah WNA yang berpenghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP? Bagi Warga Negara Asing (WNA) baik orang pribadi ataupun badan asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerja/kartu ijin tetap, maka disebut sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban ini, Warga Negara Asing tersebut perlu memiliki NPWP sebagai identifikasi pajak yang sah di Indonesia. Apabila Anda adalah Warga Negara Asing orang pribadi atau badan asing yang bekerja di Indonesia atau memiliki kewajiban pajak di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.
Category: News
Nunggak Pajak Perusahaan? Waspada! Ini Dampaknya
Perusahaan nunggak pajak adalah kasus yang sering sekali terjadi. Kasus ini tidak hanya akan merugikan perusahaan, tapi juga seluruh direksi yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila sudah terlanjur nunggak pajak hingga bertahun-tahun, apakah perusahaan masih sempat mengurus pajaknya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut ini. Dalam video tersebut dijelaskan, mengapa perusahaan bisa nunggak pajak. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang baru merintis bisnis dan tidak memiliki staf ahli perpajakan. Menyepelekan pengelolaan pajak dapat mengakibatkan teguran pada perusahaan hingga penyitaan aset. Pajak yang menunggak dapat dihindari apabila diatur dengan rapi dan teliti oleh staf pajak maupun konsultan pajak. Baca juga: Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Kendaraan Mewah Bisa Lolos Pajak?
Anda pemilik kendaraan mewah? Baru-baru ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Berbicara mengenai peraturan perpajakan di Indonesia memang tidaklah simple. Dikatakan tidak simple karena di Indonesia berlaku banyak peraturan perpajakan untuk tiap-tiap jenis pajak. Para Wajib Pajak dituntut paling tidak harus memahami dan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam artikel ini kita akan membahas singkat seputar pajak yang dikenakan pada barang mewah. Jika anda adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan barang mewah, anda berada pada tempat yang tepat karena artikel ini akan membahas mengenai pajak barang mewah. Pajak Kendaraan Mewah Masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Hampir setiap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan di Indonesia melibatkan pajak. Termasuk salah satunya adalah perdagangan barang mewah. Menurut Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi dalam Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau sering disingkat dengan istilah PPnBM adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut BKP yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, ataupun impor BKP yang tergolong mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang yang dimaksud bukan barang kebutuhan pokok Barang yang dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status Bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa kendaraan mewah dalam hal perpajakan termasuk dalam PPnBM. PPnBM diberlakukan agar adanya keseimbangan pajak antara ‘kalangan atas’ yang berpenghasilan tinggi dengan ‘kalangan bawah’ yang berpenghasilan rendah. Selain itu PPnBM juga diberlakukan untuk meringankan dan melindungi produsen kecil di Indonesia. Dengan adanya PPnBM, tingkat konsumsi barang mewah akan terkontrol. Contohnya kalangan atas yang menggunakan kendaraan mewah pribadi dan kalangan bawah yang menggunakan kendaraan umum. Dengan adanya PPnBM, diharapakan banyak masyarakat akan lebih cenderung menggunakan kendaraan umum untuk membantu perekonomian kalangan rendah, daripada menggunakan kendaraan mewah. Hal ini agar sesuai dengan salah satu syarat pemungutan pajak di Indonesia, yakni syarat keadilan. PPnBM dan kaitannya dengan PPN dan pajak lain Apabila anda mencari di Internet mengenai PPnBM, pasti anda juga akan menemukan Pajak Pertambahan Nilai. PPnBM sering dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau yang selanjutnya disebut PPN meski keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN, seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada saat diedarkan dari produsen ke konsumen di Indonesia. Dimanakah perbedaannya keduanya? Perbedaannya adalah pada: Jenis Pungutan. Jenis pungutan PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang sifatnya mewah. Alasan mengapa pengenaan PPnBM dinyatakan sebagai pungutan tambahan disamping PPN adalah karena pengenaan PPN bersifat objektif dan tidak melihat kondisi subjeknya, sehingga barang-barang yang tergolong dalam kategori barang mewah akan selain dikenai PPN, akan dikenakan PPnBM juga. Jadi PPnBM merupakan pungutan tambahan selain PPN. Daftar BKP yang tergolong mewah bisa anda cek disini. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi. Sedangkan PPnBM hanya dikenakan saat impor atau penyerahan BKP tersebut dalam negeri oleh produsen. Sistem kredit. PPN dapat dikreditkan pada pajak masukan dan pajak keluaran sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain seperti PPN atau PPnBM lainnya. PPnBM bisa terbilang pajak yang tidak kompleks karena spesifik dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan pungutannya tergolong cukup besar. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara PPnBM dengan jenis pajak lain. Perbedaan lainnya adalah: PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN PPnBM yang sudah dibayar dapat diminta kembali apabila eksportir melakukan ekspor BKP Subjek dan Objek PPnBM Setiap jenis pajak memiliki subjek dan objeknya masing-masing, tidak terkecuali PPnBM. Mari kita bahas singkat seputar subjek dan objek pajak ini. Subjek PPnBM dibagi menjadi 2 golongan yakni: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang yang terolong mewah (importir) Sedangkan yang termasuk objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dari pabrikan dan dari hasil impor. Tarif perhitungan PPnBM Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan 10% sedangkan paling tinggi 200%. Untuk ekspor BKP yang tergolong mewah, tarif pajaknya 0%. Berikut adalah jenis tarif yang dikenakan pada Barang Kena Pajak Mewah (selain kendaraan bermotor) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 35/PMK.010/2017 : Tarif 20% : Kelompok hunian mewah, seperti town house, rumah mewah, kondominium, dan apartemen. Tarif 40% : Kelompok balon udara, jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Pada tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara. Tarif 50% : Kelompok pesawat udara, kecuali untuk angkutan udara komersil dan keperluan negara, serta kelompok senjata api lainnya. Tarif 75% : Kelompok kapal pesiar mewah dan sejenisnya, kecuali untuk angkutan umum dan keperluan negara. Untuk perhitungan tarifnya dikalikan nilai dasar pengenaan pajak (harga barang sebelum pajak, termasuk PPN). Penerimaan PPnBM 2019 Berdasarkan data yang diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp 149,4 triliun, melambat 4,55% (yoy). PPN dan PPnBM masih sebesar 38,05% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 655,39 triliun. Update barang mewah yang tidak luput dari PPnBM Baru-baru ini terbit aturan harmonisasi skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. J adi apabila anda termasuk pemilik kendaraan mewah, anda perlu menaati peraturan ini. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu ini terdiri dari delapan bab dan 47 pasal dan mengatur tentang dasar pengenaan PPnBM yang menitikberatkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa: Semua jenis mobil penumpang yang mesinnya berkapasitas dibawah 3000 cc akan dikenai PPnBM 15% PPnBM 25% bila mobil sanggup 9,3-11,5 km per…
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Wajib Pajak Luar Negeri Perlu Bayar Pajak?
Potensi penerimaan dana yang berasal dari pajak sangat diandalkan untuk pembangunan negara, baik yang berasal dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Tidak heran jika beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak mengejar-ngejar perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia yakni Google, Facebook, YouTube, hingga Netflix untuk diperiksa. Berita ini merupakan berita yang hangat diperbincangkan dalam dunia pajak. Mengapa tidak? Potensi pajak dari perusahaan-perusahaan diatas cukup besar dan pastinya akan meningkat setiap tahunnya. Menurut berita yang diperoleh, omzet Google dan Facebook di Indonesia mencapai Rp 3 triliun per tahun. Namun Google mengelak dengan alasan jenis usaha mereka tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor pusat di Indonesia. Sebenarnya ketentuan mengenai wajib pajak luar negeri, contohnya Google CS, telah diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26. Seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya dibawah ini. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atau yang selanjutnya disebut PPh 26 adalah pajak yang mengatur kebijakan pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Kebijakan tersebut mencakup kegiatan transaksi seperti royalty, gaji, dividen, dan lain-lain. Jadi singkatnya PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. PPh 26 memiliki keterkaitan dengan PPh 21 dan PPh 23 karena objek pajak yang sama. Lalu apa saja kriteria wajib pajak luar negeri yang dimaksud? individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang berdiri atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia. individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia. Ketentuan PPh 26 PPh 26 terutang dibayarkan pada akhir bulan atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu Pemotong PPh 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh 26 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan perincian: Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lembar ketiga untuk arsip Pemotong PPh 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotongan PPh 26 Siapa sajakah pemotong PPh 26 ? Badan Pemerintah Subjek Pajak dalam negeri Penyelenggara Kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Subjek Pajak Luar Negeri Pada beberapa artikel sebelumnya telah dijelaskan sedikit mengenai subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai subjek pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Subjek pajak dibagi menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bisa juga orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan BUT yang tidak didirikan maupun tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usahanya di Indonesia. Subjek pajak luar negeri memilki ketentuan sebagai berikut: Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilannya di Indonesia Tidak menyampaikan SPT PPh karena sudah dilakukan pemotongan pajak bersifat final Jika anda adalah pemberi penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri, ini hal yang harus anda lakukan: Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri. Anda bias lihat ketentuannya diatas. Jika merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, tentukan dahulu apakah yang bersangkutan tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty. Menurut BPPK Kemenkeu, Tax treaty adalah perjanjian perpajakan yang dibuat antara dua negara dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018 Input informasi yang ada di DGT pada pajak.go.id pada menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak luar negeri. Menunjukkan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN Melakukan pemotongan PPh 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh 26 melalui aplikasi e-spt PPh 21/26 atau 23/26 Apabila tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh 26 nya adalah 20%. Menyetor PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melapor PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-pt PPh melalui website resmi pajak.go.id batas waktu tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN Tarif PPh 26 20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) Penghasilan yang dibayarkan berupa: Deviden Bunga (Premium, Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang) Royalty Sewa Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan Hadiah & penghargaan Pensiun & pembayaran berkala lainnya keuntungan karena pembebasan utang. 20% x perkiraan neto Perkiraan Neto = 25% x harga jual Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Bersifat final, diharapkan dari: Penghasilan dari penjualan atau dalam bentuk pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri. Harta yang dimaksud berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/ atau pesawat terbang ringan. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP Objek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10Juta untuk setiap jenis transaksi. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto: Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili Tarif…
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ini Harus Diketahui!
Pajak merupakan kontribusi warga negara Indonesia yang sifatnya wajib dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan membayar pajak, Anda sudah mewujudkan kewajiban anda sebagai warga negara untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Partisipasi anda dalam membayar pajak merupakan perwujudan peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk mengetahui rincian biaya pajak digunakan untuk apa saja, anda bisa cek gambar dibawah ini. Namun sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah karena masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercermin dari persentase penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tercatat hingga 1 April 2019 yakni 61,7%. Fungsi Pajak bagi Negara Peranan pajak sangat penting dalam membangun negara karena pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Karena pendapatan dari pajak dapat digungsikan untuk berbagai hal. Menurut Direktorat Jendral Pajak, fungsi pajak dibagi menjadi 4 yakni: Fungsi Mengatur (Regulerend) Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Stabilitas dan Fungsi Redistribusi Pendapatan Faktanya kurang lebih 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini wajar saja karena tidak selamanya kita hanya mengandalkan sumber daya alam karena sifatnya yang relatif terbatas dan suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbaharui. Berbeda dengan pajak dimana sumber penerimaan tidak terbatas apalagi dengan tingkat pertambahan jumlah penduduk. Penduduk-penduduk inilah yang kelak menjadi para Wajib Pajak. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh dari kepatuhan yang dimaksudkan yakni Wajib Pajak yang bersangkutan menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak menaati peraturan perpajakan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan segala upaya agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak termasuk memberlakukan sanksi. Bagi anda yang ingin mempelajari kewajiban anda sebagai Wajib Pajak, yuk simak penjelasan dasar dibawah ini. Pengelompokan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 2 kategori yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri adalah: Orang Pribadi yang bertempat tinggal/menetap di Indonesia Orang Pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sistem membayar pajak di Indonesia memang dapat dikatakan kompleks sesuai dengan kategorinya masing-masing. Namun tenang saja karena seiring dengan berjalannya waktu, prosedurnya tidak serumit dahulu karena dalam prosesnya anda akan sangat dibantu oleh aplikasi elektronik yang telah disediakan. Nah, kali ini kita akan membahas sistem membayar pajak untuk anda yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena Indonesia menerapkan self assesement system maka pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Cara lapor pajak tersebut disingkat menjadi 4 tahap oleh Direktorat Jendral Pajak yakni Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. 1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak Langkah pertama yang anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperginakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Siapakah yang berhak diberikan NPWP? NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif dan objektif yang dimaksudkan adalah: Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara untuk mendapatkan NPWP cukup mudah yakni: Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Anda bisa mengirim mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha melalui pos, atau Anda bisa daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Anda bisa download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan baca ketentuannya. Lalu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendftar NPWP? Dokumen yang dipersiapkan adalah: Bagi karyawan Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan dalam bentuk tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak Apabila anda ingin mendaftar secara online, simak langkah berikut: Siapkan e-Mail dan dokumen Siapkan e-mail aktif anda dan dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan ketentuan seperti identitas diri. Buat akun e-Reg Buka internet anda dan lakukan pendaftaran akun anda di situs ini https://ereg.pajak.go.id lalu cek email anda dan aktivasi akun e-reg anda. Mengisi Form NPWP Setelah mendaftar akun anda, login kembali ke di situs https://ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu permohonan pendaftaran NPWP dan isi form tersebut sesuai data anda. Menerima NPWP dan SKT Setelah mengisi form permohonan anda akan diperiksa dan disetujui apabila telah memenuhi ketentuan. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui e-mail setelah pendaftaran anda disetujui. Selanjutnya kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat KTP anda cantumkan di form. 2. Menghitung dan Melaporkan Pajak yang Terutang Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesement dimana Wajib Pajak diberikan…
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Mengenal Tax Haven, Negara-negara Surga Pajak
Sebagai warga negara yang taat hukum, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa kita hindari. Kadangkala kita harus menerima kenyataan pahit ketika pendapatan yang kita terima harus berkurang, lantaran penerapan tarif pajak oleh pemerintah. Namun, ternyata ada negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang begitu rendah, sehingga jadi tujuan para konglomerat untuk mendirikan perusahaan di sana. Negara negara ini adalah negara surga pajak atau tax haven. Definisi Tax Haven Country Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindari pajak di negara asal mereka. Negara-negara surga pajak biasanya juga memiliki rahasia bank yang ketat sehingga tidak mudah diketahui oleh pemerintah negara asal si pemilik uang. Negara-negara surga pajak sering digunakan oleh orang kaya dan perusahaan untuk menghindari pajak, tapi juga individu dan perusahaan yang tidak jujur untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, seperti korupsi atau money laundering. Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network negara Tax Haven setidaknya memiliki 4 ciri ini. -Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen -Kurangnya transparansi -Kurangnya pertukaran informasi yang efektif -Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan. Mengapa Tax Haven Country ada? Meskipun negara surga pajak merugikan bagi negara asal individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka untuk menghindari pajak. Ada beberapa alasan mengapa negara surga pajak masih ada. Pertama, ada beberapa negara yang secara historis telah mengembangkan industri keuangan yang kuat. Dan tentunya memiliki undang-undang yang mengizinkan rahasia bank yang ketat. Mereka mungkin tidak ingin mengubah undang-undang tersebut karena takut merugikan industri keuangan mereka. Kedua, beberapa negara mungkin memandang negara surga pajak sebagai sumber pendapatan yang penting melalui pajak atas layanan keuangan kepada individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana. Ketiga, beberapa negara mungkin memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara lain yang menjadikan negara surga pajak tersebut penting, sehingga mereka tidak ingin mengubah undang-undang pajak yang longgar tersebut. Namun, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan negara surga pajak. Dengan menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan pajak. Contoh Negara Surga Pajak Beberapa negara yang termasuk sebagai negara surga pajak atau tax haven adalah: Kepulauan Virgin Britania Raya Kepulauan Cayman Switzerland Singapore Hong Kong Luxembourg Ireland Panama Bahamas Namun, tidak semua negara yang di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh semua orang atau organisasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang pajak yang longgar atau rahasia bank yang ketat. Bagaimana Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Surga Pajak? Perusahaan mengejar penghematan pajak pada negara surga pajak atau tax haven dapat menggunakan modus yang bervariasi, namun beberapa caranya adalah: Menyatukan keuntungan: Perusahaan dapat mengalihkan keuntungan mereka ke filial di negara surga pajak dengan menggunakan aliran dana yang legal seperti transfer pricing atau lisensi intelektual. Menyimpan uang di bank rahasia: Perusahaan dapat menyimpan uang mereka di bank-bank rahasia di negara surga pajak untuk menghindari pajak di negara asal. Menggunakan struktur perusahaan yang rumit: Perusahaan dapat menggunakan struktur perusahaan yang rumit dengan menggunakan perusahaan patungan atau perusahaan yang pengelolaannya kolektif dan berbasis di negara surga pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Menggunakan perjanjian pajak internasional: Perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal untuk menghindari pajak ganda. Tentunya kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang pasti tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, anggapannya masih legal di banyak negara. Nah sobat indopajak, itulah tadi pembahasan negara surga pajak atau juga tax haven. Bila kamu memiliki pertanyaan khusus tentang pajak perusahaan, umkm atau pelaporan SPT pajak. Jangan ragu untuk hubungi konsultan pajak kami dengan klik indopajak.id.
Penerimaan Pajak 2022 Meningkat
Jakarta – Menteri Keuangan baru saja mengumumkan bahwa penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mencapai Rp209,47 triliun atau naik 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Menurutnya penerimaan pajak daerah menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 dengan pangsa 72,6 persen. Peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Desember lalu, umumnya ditopang oleh pajak konsumtif yakni pajak hiburan, hotel, restoran, dan pajak parkir. Rincian Penerimaan Pajak Daerah Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran bertumbuh 40,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,94 triliun sepanjang tahun lalu. Capaian tersebut diikuti oleh penerimaan pajak hotel yang tembus Rp6,07 triliun atau meningkat 89,09 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2021. Selain itu, pajak hiburan membukukan penerimaan pajak Rp1,49 triliun atau naik 212,74 persen yoy, sedangkan penerimaan pajak parkir mencapai Rp1,09 triliun tumbuh 34,92 persen yoy. “Ini artinya di daerah kegiatan semakin meningkat, nah ini nanti implikasinya pada inflasi,” ujarnya dikutip pada Kamis (19/1/2023). Sri Mulyani menyatakan bahwa ketika tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat tidak diimbangi oleh sisi produksi, maka akan menciptakan kenaikan harga barang. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mulai menggenjot sisi produksi dan suplai ketika aktivitas masyarakat di daerah mulai bergeliat. Laju Inflasi Masih Terkendali Sepanjang tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi berada pada level 5,51 persen secara tahunan. Kenaikan ini dinilai cukup terkendali jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami lonjakan inflasi secara global. Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan bahwa selain karena pasokan pangan yang terkendali, terjaganya inflasi juga menunjukkan keberhasilan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dia menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan pengendalian inflasi pada tahun lalu, antara lain, operasi pasar murah, mkerja sama dengan daerah penghasil daerah, hingga memberikan dukungan pada sektor transportasi melalui APBD.