5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari.
Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret.
Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu:
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun.
- Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun.
- Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha.
Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online
Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain:
- Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP.
- Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id.
- Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar.
- Login kembali ke akun DJP Anda.
- Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan.
- Klik “Buat SPT”
- Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah.
- Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda.
Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya:
Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan
Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah.
Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat.
Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN
Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi.
Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email.
Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain
Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan
Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya!
Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret.
Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran.
Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak.
Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.