Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya!
Pemadanan NIK NPWP telah menjadi wacana sejak tahun 2021 yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022.
Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak harus memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023. Namun, per tanggal 8 Desember 2023 yang lalu, PMK ini diubah menjadi PMK No.136 Tahun 2023 yang mengatur pengunduran tenggat waktu pemadanan NIK NPWP.
Apa pentingnya memadankan NIK dan NPWP serta bagaimana cara melakukan pemadanan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian dan Tujuan Pemadanan NIK NPWP
Untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN), DJP menghimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga nantinya, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK dengan format 16 digit dalam administrasi perpajakan.
Dengan memadankan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghafalkan dua nomor yang berbeda. Selain itu, pemadanan juga bertujuan agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien.
Batas Waktu Memadankan NIK dan NPWP
Seperti yang telah disebutkan di awal, tenggat waktu pemadanan NIK menjadi NPWP telah resmi diundur. Tenggat waktu yang tadinya dibatasi hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Alhasil, sampai tanggal tersebut, Wajib Pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit.
Dikutip dari Siaran Pers DJP No.SP-40/2023, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Jumlah tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dengan batas waktu yang lebih panjang, harapannya seluruh WP Orang Pribadi sudah melakukan pemadanan sehingga implementasi penuh NIK menjadi NPWP bisa berjalan mulai 1 Juli 2024.
Anda perlu mengetahui, jika sampai tanggal 30 Juni 2024 Wajib Pajak belum juga melakukan pemadanan NIK NPWP, maka akan beresiko pada layanan administrasi perpajakan hingga administrasi lainnya.
Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK NPWP beresiko tidak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan misalnya pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi EFIN.
Selain itu, Wajib Pajak juga akan kesulitan ketika mengakses layanan perbankan, ekspor impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, pencairan dana pemerintah, dan layanan lain yang menggunakan NPWP.
Di sisi lain, setelah melakukan pemadanan, Wajib Pajak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan NIK.
Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya
Tata Cara Memadankan NIK & NPWP
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memadankan NIK menjadi NPWP, antara lain:
- Mengakses layanan online melalui laman www.pajak.go.id
- Menghubungi call center Kring Pajak 1500200
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Cara termudah untuk melakukan pemadanan NIK NPWP adalah secara online melalui laman resmi DJP, yaitu www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik “Login” pada laman www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi
- Masukkan kode keamanan yang Anda lihat di kolom sebelah kiri, lalu klik “Login”
- Setelah masuk ke menu utama, klik menu “Profil”
- Masukkan NIK Anda dan klik “Validasi”
- Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi data telah ditemukan
- Klik “Ubah Profil”
- Selanjutnya, Anda bisa login kembali menggunakan NIK
Bagaimana Jika Terjadi Invalidasi Data?
Ada banyak kasus di mana Wajib Pajak gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP akibat data yang tidak valid. Apabila Anda mengalami hal ini, Anda bisa melakukan klarifikasi atas data hasil pemadanan yang tidak valid pada DJP.
Untuk mengklarifikasi data, Anda bisa mencantumkan beberapa hal berikut ini:
- Email dan nomor handphone
- Alamat lengkap saat ini
- Data anggota keluarga
- Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Adapun untuk mengklarifikasi data di atas bisa dilakukan melalui website DJP, email, call center Kring Pajak 1500200, atau saluran lainnya.
Masalah lain yang dapat menyebabkan pemadanan gagal adalah data kependudukan pada KK atau KTP yang invalid. Apabila hal ini terjadi, maka Anda perlu menghubungi kantor Dukcapil untuk melakukan perbaikan atau pembaruan.
Itulah penjelasan mengenai cara pemadanan NIK dengan NPWP serta batas waktunya. Pemadanan ini sangat penting agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan dengan lancar. Bila terkendala dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban pajak, Anda justru akan dikenakan sanksi dan denda.
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pajak, segera hubungi konsultan ahli dan terpercaya. Konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan Indopajak!