Back to News
iphone 11

Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!

Beberapa waktu  yang lalu, iPhone 14 baru  saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika  Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan  dijual  di Indonesia. Namun, buat kamu  yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan  yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini.

Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk  yang  memiliki  IMEI harus terdaftar di database pemerintah.

Bila tidak  melakukan hal tersebut, atau tidak  mendaftarkan  perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir.

Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. .

Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak.

Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah.

“Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri

Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri.

Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:

  1. Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
  3. PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP.

Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:

  • Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)
  • Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan.

Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000.

Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000

Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari  nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa

Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500

Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600

PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460

PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460

Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=

Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420

Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri.

Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga  yang lebih mahal harus dibayar.

Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat