Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT).
Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas:
1. Pelayaran Dalam Negeri
Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini
Objek Pajak
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah:
- Antar pelabuhan dalam negeri,
- Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri,
- Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri,
- pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri
Tarif
PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto
Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto
Tarif PPh yang terutang:
30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto
Bersifat: final
Catatan:
Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Pemotong
- Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.
- Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.
- Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang
Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni:
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut:
- potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto
- meminta bupot PPh 15 final
- melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final
Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri
- menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
Tarif
Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Pemotong
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri.
Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa
- Meminta bupot PPh 15
- Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final
Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh
Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka:
- Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri
- Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15
- Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
3. Penerbangan Dalam Negeri
Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
Objek Pajak
Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri.
Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“).
Tarif
PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto.
Penghitungan Penghasilan Netto = 6% x Peredaran Bruto
Tarif efektif PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8¾rasal dari 6% x 30%)
Bersifat: tidak final
Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh 23 yang dapat dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Pemotong
Pemotong yaitu pencharter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT (Bentuk Usaha Tetap), atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
Apabila anda adalah pemilik perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter maka yang perlu diperhatikan adalah:
- pemotongan PPh 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto oleh penyewa
- meminta dan menyimpan bupot PPh 15
- Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final
Apabila anda yang menyewa charter milik wajib pajak orang pribadi, dan anda adalah pemotong pajak, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Memotong PPh 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan penerbangan dalam negeri
- Memberikan bupot PPh 15 kepada perusahaan jasa penerbangan dalam negeri untuk didata dalam SPT Tahunan PPhnya
Sekian penjelasan mengenai PPh 15. Diharapkan penjelasan singkat ini bisa membantu anda lebih memahami perpajakan di Indonesia. Memang sedikit rumit perhitungan dan persyaratannya. Namun tenang saja, karena di Indopajak anda bisa konsultasikan apapun yang berkaitan dengan masalah perpajakan anda. Tunggu apa lagi, hubungi kami sekarang juga.