Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia.
Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia.
Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen
Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan
Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020.
“Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan.
Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal
Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin.
Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat.
Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia.
Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian
Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya.
“Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).
Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri.
“Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara.
Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.