Kepatuhan Pajak di Indonesia
Pernahkah terlintas dipikiran anda, apa jadinya jika Indonesia tidak memiliki sarana dan prasarana Indonesia yang memadai? Contoh singkatnya, banyak kendaraan namun tidak ada jalan tol. Contoh lain yaitu anak-anak tidak bisa bersekolah karena tidak ada sekolah. Kita semua tahu, untuk mengadakan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana nasional pastinya butuh dana yang berasal dari Pajak. Kepatuhan Pajak adalah salah satu indikator yang memperlihatkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan ini.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai fungsi utama pajak, salah satunya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi budgetair memiliki arti dimana pajak berfungsi untuk mengatur pembiayaan negara untuk pembangunan negara. Pembiayaan yang dimaksud meliputi belanja pegawai, belanja barang, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan masih banyak lagi.
Fakta mengenai fungsi pajak sebagai anggaran negara dapat dilihat dari penerimaan negara dimana 80% berasal dari pajak. APBN dikatakan baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak yang terlihat dari kepatuhan pajak. Disini dapat disimpulkan keberlangsungan pembangunan nasional bergantung dari pajak. Logikanya, pembangunan nasional sifatnya berkelanjutan, begitu juga pajak.
Kepatuhan Pajak di Indonesia
Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena sebaliknya kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari oleh angka tax ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB).
Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita. Faktanya masalah kepatuhan pajak bukan merupakan masalah yang baru dan terjadi hampir diseluruh negara. Dalam artikel ini akan dideskripsikan sedikit lebih dalam mengenai kepatuhan pajak di Indonesia.
Kepatuhan Pajak yang Perlu Diketahui
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata patuh (sifat) memiliki arti suka menurut; taat; berdisiplin pada pemerintah, aturan dan sebagainya. Kepatuhan adalah sifat patuh; ketaatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahawa kepatuhan pajak atau tax compliance adalah sifat patuh akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai permasalahan perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Contohnya pengetahuan akan perpajakan yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat dilihat dari tax gap dan tax ratio. Tax gap adalah kesenjangan pajak atau selisih antara potensi pajak dan yang telah dikenakan pajak.
Sedangkan tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepatuhan pajak merupakan isu yang penting yang berkaitan dengan upaya menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kemudian hal ini dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Kepatuhan Formal
Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal menurut norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah wajib pajak mendaftar, menghitung. Membayar dan melaporkan pajak terhutangnya
- Kepatuhan Material
Kepatuhan material adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT tahunan secara lengkap dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudan SPT disampaikan KPP sebelum bataw waktu terakhir.
Faktor-faktor yang mempengharuhi Kepatuhan Pajak
Kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor yang sangat bervariasi. Faktor tersebut dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah meliputi pengetahuan terhadap peraturan perpajakan kesadaran dan motivasi wajib pajak. Singkatnya perilaku yang berkaitan dengan pribadi seorang indvidu sebagai wajib pajak. Pengetahuan tentang perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karena berkaitan dengan perilaku patuh. Anggap saja anda disuruh mematuhi sebuah peraturan tetapi anda tidak tahu tentang peraturan tersebut, asal patuh saja.
Lalu anda harus mengurus perpajakan anda sendiri, karena Indonesia menerapkan sistem self assesement. Jika seseorang mengetahui peraturan perpajakan yang baik maka presepsi yang muncul adalah presepsi yang positif sehingga berakibat pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan motivasi wajib pajak. Tanpa adanya pengetahuan, susah untuk memahami peraturan perpajakan. Hal ini membuat motivasi orang untuk melapor pajak rendah dan berdampak pada sifat tidak patuh.
Faktor eksternal adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi perpajakan. Zaman sekarang tidak jarang ditemukan petugas-petugas pelayanan administrasi yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangankan petugas, terkadang sarana yang menjadi wadah pelaporan pajakpun juga bisa bermasalah. Sebenarnya faktor internal dan eksternal sangat berpengaruh satu sama lain.
Tidak adanya sosialisasi perpajakan menimbulkan ketidaktahuan mengenai pengetahuan perpajakan, hasil akhirnya tidak patuh. Kurangnya pelayanan sarana dan prasarana perpajakan yang memadai juga berpengaruh dalam rendahnya motivasi untuk melapor pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai.
Lalu seperti apa kriteria wajib pajak yang patuh? Menurut Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, kriteria wajib pajak yang patuh adalah:
- Tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (semua jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir
- Tidak ada tunggakan perpajakan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir
Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas. Kebijakan pemerintah menerapkan sistem self assesement, dimana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib pajak diluar sana yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Pemerintah Sebaiknya Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak
Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Faktor internal dan eksternal sangat berpengaruhi. Jangan hanya bisa menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma. Tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan. Oleh karena itu langkah sosialisasi dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana pajak dan pelayanan yang baik secara sendirinya nanti akan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yg penting. Dianggap penting karena selain fakta Indonesia adalah negara hukum dan pajak bersifat memaksa, hal ini dilakukan juga demi keadilan. Tidak adil rasanya wajib pajak dengan sukarela membayar pajak, tetapi ada juga wajib pajak yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama tinggal dan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu sanksi pajak bisa dijadikan jaminan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi oleh wajib pajak. Singkatnya sanksi pajak adalah ‘alat’ pencegah agar wajib pajak tetap patuh terhadap peraturan perpajakan. Sanksi perpajakan dapat diberikan kepada siapa saja jika lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Apabila anda ingin terhindar dari permasalahan perpajakan, anda bisa hubungi dan konsultasikan masalah perpajakan di Indopajak. Klik disini untuk menghubungi kami.